Selasa, 26 Februari 2008

Di Belo, tiga ekor sapi digasak pencuri

KUPANG, PK -- Tiga ekor sapi milik Simon Toasi (61), warga RT 08/RW 04, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, digasak pencuri dari kandang milik korban, Kamis (21/2/2008) lalu.
Kapolsekta Maulafa, Iptu Kristian Johanis T, melalui Kanit Reskrim Polsekta Maulafa, Aipda Thobias Ndoloe Eoh, kepada wartawan, Senin (25/2/2008), menjelaskan, kasus pencurian sapi milik Simon Toasi ini masih dalam penyelidikan aparat Polsekta Maulafa. Hingga saat ini pelaku pencurian belum terungkap.
Kasus pencurian yang terjadi Kamis (21/2/2008) dinihari itu, jelas Thobias, diduga dilakukan lebih dari satu orang, karena jumlah sapi yang dicuri tiga ekor. Kasus ini terjadi pada saat di lokasi kejadian terjadi hujan lebat.
Thobias menjelaskan, tiga ekor sapi milik Simon Toasi yang hilang itu terdiri dari dua ekor sapi betina dan satu ekor sapi jantan. Sebelum hilang, pada Rabu (20/2/2008) petang, tiga ekor sapi itu diikat oleh Simon Toasi kurang lebih 20 meter dari rumahnya di Kelurahan Belo. (ben)

Warga Fatululi mengadu ke Polda NTT

KUPANG, PK -- Sejumlah warga Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, Senin (25/2/2008), mengadu ke bagian Provos Polda NTT. Mereka melaporkan hilangnya belasan orang pemuda dari kelurahan itu yang diduga diambil oknum aparat keamanan untuk ikut dalam pengukuran lahan milik keluarga Koenay yang berujung terjadinya bentrokan di Lasiana, Sabtu (2/2/2008) lalu.
Daniel Riwu, Ketua RT 22/RW 07, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, kepada wartawan di Mapolda NTT, Senin (25/2/2008), menjelaskan, dirinya datang ke Mapolda NTT untuk mendampingi warganya melaporkan hilangnya sejumlah pemuda dari Kelurahan Fatululi pasca kerusuhan Lasiana.
Daniel Riwu mengatakan, selaku ketua RT ia baru mengetahui ada pemuda yang hilang dari rumah orangtuanya. Hilangnya para pemuda itu bermula ketika ia meminta ketua pemuda RT 22, Kelurahan Fatululi, Dedy Hari agar menghubungi para pemuda untuk melaksanakan perayaan Valentine Day pekan lalu. Setelah Dedy Hari mendatangi beberapa rumah, ia tidak menemukan para pemuda itu.
Dikatakannya, jumlah pemuda yang belum pulang ke rumah orangtuanya di RT 22 semula lima orang. Tapi dua di antaranya sudah pulang hari Minggu (24/2/2008), sedangkan tiga orang lainnya belum pulang. "Saya hanya dilaporkan orangtua dari Yanto Hari bahwa anaknya tidak pulang, sedangkan yang lainnya tidak pernah dilaporkan sampai persoalan ini dilaporkan ke Mapolda NTT," katanya.
Sesuai informasi yang diperolehnya, kata Daniel Riwu, pemuda yang belum pulang ke rumah orangtuanya di Kelurahan Fatululi sebanyak 13 orang.
Sementara Anis Hari, orangtua dari Yanto Hari (30) secara terpisah kepada Pos Kupang menjelaskan, anaknya menghilang dari rumah sejak Minggu (3/2/2008), sehari setelah terjadi bentrokan di Lasiana. Sebagai orangtua, kata Anis Hari, dirinya tidak mengetahui secara persis apakah anaknya yang berprofesi sebagai penjual susu di Pasar Oebobo itu terlibat dalam bentrokan di Lasiana atau tidak. Pihak keluarga, kata Anis Hari, sudah mencari Yanto Hari ke Alor dan keluarga di Kupang, tetapi tidak menemukan yang bersangkutan.
Hal senada dikatakan Nelci Wala Kiuk, orangtua dari Migel Wala (16), warga RT 20/RW 07, Kelurahan Fatululi. Menurut Ny. Nelci Wala Kiuk, setelah bentrokan di Lasiana, anaknya menghilang dari rumah. "Tidak ada masalah di rumah, tetapi anehnya dia menghilang dari rumah," kata Ny. Nelci Wala Kiuk.
Sejumlah pemuda Kelurahan Fatululi yang datang melapor ke Mapolda NTT, antara lain Mikal Daud, Nikodemus Molo Rae, Lot Menggi, Dedy Hare. Kedatangan para pemuda ini didampingi Lurah Fatululi, Yohanis Hurit, S.Sos serta Ketua RT 22/RW 07, Kelurahan Fatululi, Daniel Riwu.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang di Mapolda NTT, warga Fatululi mengadu ke Provos Polda NTT karena oknum aparat keamanan yang mengumpulkan sejumlah pemuda itu untuk ikut dalam kegiatan pengukuran lahan di Lasiana tersebut. Kapolresta Kupang, AKBP Marsudi Wahyuono belum berhasil dihubungi karena sedang mengikuti acara di Makorem 161/Wirasakti Kupang. (ben)

Dugaan KKN di Mabar, Kejari Ruteng diminta usut tuntas

RUTENG, PK -- Sekretariat bersama PMKRI Cabang Ruteng, Asosiasi Mahasiswa Pemuda Manggarai Barat (Ampera), Aliansi Mahasiswa Peduli Manggarai Barat dan Ikatan Mahasiswa Pelajar Lembor (Imapel) dan GMNI Manggarai, mendesak aparat Kejari Ruteng mengusut tuntas dugaan KKN di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar). Hanya dengan itu dapat memiliki kepastian hukum terkait penyimpangan yang terjadi di wilayah itu.
Demikian salah satu tuntutan Sekber dan GMNI dalam aksi damai yang berlangsung di Ruteng, Sabtu (23/2/2008).
Dalam orasi dan pernyataan sikap, mereka menyebutkan, dalam pemeriksaan APBD 2007 di Mabar, BPKP menemukan indikasi kerugian keuangan APBD 2007 sebesar Rp 85,5 miliar. Selain itu, kasus ubi kayu Aldira yang menelan dana Rp 2,8 miliar.
Karena itu, mereka meminta Kejari Ruteng agar serius mengusut tuntas kasus tersebut hingga mendapat kepastian hukum. Adanya kepastian hukum dapat memberi efek jera kepada pimpinan wilayah untuk bertanggungjawab terhadap seluruh operasional keuangan APBD.
Pernyataan sikap Sekber PMKRI Cabang Ruteng ini ditandatangani Stefanus Sanju, Imapel oleh Lodovitus L Beato, Ampera oleh Apolonaris Paung. Sementara GMNI Ruteng ditandatangani
Yoakim Y Jehati dan Sekretaris, Konstantinus N.
Selain meminta Kejari Ruteng mengusut tuntas kasus tersebut, juga mendesak KPK mengaudit secara tuntas operasional keuangan di setiap SKPD di Mabar. Setelah orasi, sejumlah elemen itu pulang. Kajari Ruteng, Joko Pandam, S.H, belum berhasil dikonfirmasi. (lyn)

Sabtu, 23 Februari 2008

60 Persen dana jatropha telah dikembalikan



KUPANG, PK -- Sekitar 60 persen kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan proyek pengembangan jatropha (jarak pagar) di Kabupaten Belu, Alor dan Kabupaten Flores Timur (Flotim), sudah dikembalikan ke kas negara oleh pihak Dinas Perkebunan NTT. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan proyek tersebut sesuai temuan BPKP Perwakilan NTT senilai Rp 100 juta lebih.
Kepala BPKP Perwakilan NTT, Hamonangan Simarmata, mengatakan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/2/2008) siang. Menurut Simarmata, ia sudah mendesak pihak Dinas Perkebunan NTT untuk segera menyelesaikan pengembalian kerugian negara tersebut.
"Kami minta pihak Dinas Perkebunan NTT untuk segera menuntaskan pengembalian uang negara tersebut dan kami beri batas waktu sampai Maret 2008. Jika sampai Maret 2008 pihak Dinas Perkebunan NTT tidak melunasinya, kami akan serahkan data kepada pihak kejaksaan. Tidak perlu pihak kejaksaan minta, tapi dengan sendirinya kami akan serahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum," tegas Simarmata.
Simarmata mengatakan, untuk mempercepat pengembalian uang negara dalam masalah ini, Wakil Gubernur NTT, Frans Leburaya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perkebunan NTT dan BPKP Perwakilan NTT. Karena pengembalian kerugian negara dalam pengelolaan proyek jatropha itu harus segera dituntaskan.
Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 18/1/2008), BPKP Perwakilan NTT menemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek pengembangan jatropha (jarak pagar) di Kabupaten Belu, Alor dan Flores Timur. Total kerugian mencapai Rp 130 juta dari nilai seluruh proyek sekitar Rp 1 miliar. (mar)

Ketua DPD PDP NTT jadi tersangka



KUPANG, PK -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) NTT, Anton Haba ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penyidik Polsekta Oebobo, karena menganiaya Jean Muskanan (15), warga Jalan Amanuban, RT 11/RW 02, Kelurahan Oebufu, Kamis (21/2/2008) pukul 23.00 Wita.
Kapolsekta Oebobo, Iptu I Made Pasek Riawan, S.H, yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/2/2008) siang, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Anton Haba itu.
"Beliau masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh aparat penyidik Polsekta Oebobo. Kita memang sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Made Pasek.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Anton Haba terhadap Jean Muskanan bermula ketika korban bersama ibunya Ny. Djesriana L Paah serta Ester Raja Kudji dan Theo E Dimu, kembali dari rumah makan Serenity di Jalan Herewila, Naikoten II-Kupang, hendak pulang ke rumah korban di Jalan Amanuban dengan menumpang sebuah mobil melewati ruas Jalan Polisi Militer di belakang kantor Gubernur NTT.
Ketika tiba di depan kantor Denpom IX Kupang, tiba-tiba kendaraan yang ditumpangi korban dihadang kendaraan yang dikemudikan Anton Haba. Setelah menghadang, tersangka turun dari mobil dan langsung menarik Ny. Djesriana L Paah
keluar dari mobil diikuti pemukulan terhadap Jean Muskanan (15) yang masih berstatus siswi salah satu SLTP di Kota Kupang itu.
Korban Jean Muskanan dipukul oleh tersangka dari arah samping kiri sebanyak duakali hingga mengenai hidung dan pelipis korban hingga memar. Pada saat kejadian yang turut disaksikan ibu Ny. Djesriana L Paah dan Ester Raja Kudji dan Theo E Dimu, korban tidak melakukan perlawanan terhadap Anton Haba.
Made Pasek mengatakan, pihak penyidik hanya menangani kasus penganiyaan yang dilakukan tersangka. "Kita hanya memfokuskan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana penganiayaan saja," tegas Made Pasek. (ben)



Lapor ke KPK bukan untuk cari kesalahan


LABUAN BAJO, PK -- Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ubi Aldira DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Drs. Tobias Wanus, menegaskan, laporan yang disampaikan pimpinan Dewan ke KPK tidak bermaksud mencari kesalahan orang atau pemerintah, tetapi demi penegakan aturan di daerah itu. Karena itu, Wanus mengimbau semua pihak agar tidak berpolemik soal kasus itu, apalagi yang tidak mengetahui secara pasti substansi persoalan. Selaku Dewan, kata Wanus, pihaknya bekerja sesuai tugas dan fungsi. Begitupun pemerintah mengerjakan sesuai aturan di pemerintahan.
Wanus menyampaikan hal itu kepada Pos Kupang di gedung DPRD setempat, Jumat (15/2/2008). Dikatakannya, keputusan DPRD Mabar untuk melaporkan kasus dugaan korupsi proyek pengembangan ubi kayu jenis land ras lumajang (Caspro) di daerah itu kepada KPK di Jakarta merupakan suatu bentuk penghargaan terhadap lembaga penegak hukum. Proyek ubi kayu yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mabar tahun 2007 itu diduga menyimpan masalah.
Wanus menjelaskan, lembaga Dewan setempat sejak awal sudah membentuk pansus. Itu berarti proyek tersebut terindikasi bermasalah. Dan, pansus yang dibentuk pun sudah selesai bekerja dan menyerahkan kepada lembaga Dewan untuk menindaklanjuti hasil pansus. "Setelah menerima hasil pansus, lembaga Dewan pleno dan hasilnya seperti itu, yakni laporkan kepada KPK. Selanjutnya kami serahkan ke KPK untuk menindaklanjutinya. Jadi, persoalan lapor ke KPK itu salah satu bentuk penghargaan atau penghormatan lembaga Dewan terhadap proses hukum kasus itu," kata Wanus.
Menurut Wanus, keputusan melaporkan kasus itu ke KPK merupakan suatu kepedulian untuk menegakkan hukum di daerah itu dengan tetap menganut asas praduga tak bersalah. Pihaknya pun tidak memvonis atau langsung menyalahkan siapa-siapa, apalagi menuding pemerintah yang bersalah.
"Sebagai wakil rakyat saya katakan, penyelidikan oleh kejaksaan dan polisi tetap karena itu juga merupakan kewenangan dua lembaga ini. Dengan laporan kami ini bukan kami mengabaikan jaksa dan polisi, tetapi kami minta supaya semuanya sama-sama melihat kasus ini," katanya.
Wanus menegaskan, laporan ke KPK itu tidak bermaksud mencari kesalahan orang atau pemerintah, tetapi untuk penegakan aturan di daerah itu. Karena itu, ia mengimbau semua pihak agar tidak berpolemik soal kasus itu, apalagi yang tidak mengetahui secara pasti substansi persoalan.

Tetap lidik
Aparat Kejari Ruteng di Labuan Bajo dan Polres Mabar tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek ubi kayu jenis land ras lumajang di daerah itu, meski DPRD setempat telah melaporkan ke KPK di Jakarta. Penyelidikan akan tetap dilakukan selama belum adanya surat pemberitahuan resmi dari pihak KPK.
Kacabjari Ruteng di Labuan Bajo, Dwi Agus Arfianto, S.H, dan Kapolres Mabar, AKBP Butje Hello, menjelaskan hal itu saat ditemui Pos Kupang secara terpisah di Labuan Bajo, Jumat (15/2/2008). Dwi menjelaskan, apa yang dilakukan Dewan merupakan kewenangan Dewan sebagai representasi rakyat sehingga pihak kejaksaan yang sedang menyelidiki kasus itu tetap menghargai dan menghormatinya.
"Kita tetap hormati apa yang dilakukan Dewan itu. Namun supaya jelas, sepanjang belum ada surat pemberitahuan resmi dari KPK, maka kami masih tetap menyelidiki kasus itu," kata Dwi.
Sementara Kapolres Mabar, AKBP Butje Hello, mengatakan, pada prinsipnya pihak kepolisian juga tetap menganut saling menghargai dan menghormati. "Jadi apa pun alasannya sebelum ada surat pemberitahuan dari pihak KPK, kami tetap melakukan penyelidikan," kata Butje.
Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 15/2/2008), menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD setempat, Ketua DPRD Mabar, Mateus Hamsi, Kamis (14/2/2008), melaporkan Bupati Manggarai Barat, Drs. W Fidelis Pranda, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jakarta. Hamsi tiba di KPK sekitar pukul 14.00 WIB bersama sekitar 50 massa yang menamakan dirinya Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Mapan). (yel)

Hamsi lapor Pranda ke KPK



JAKARTA, PK---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat rupanya tidak main-main dengan kasus proyek ubi aldira (land ras lumajang). Menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD setempat, Ketua DPRD Mabar, Mateus Hamsi, Kamis (14/2/2008), melaporkan Bupati Manggarai Barat, Fidelis W Pranda, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti disaksikan Pos Kupang, Hamsi tiba di KPK sekitar pukul 14.00 WIB bersama sekitar 50 massa yang menamakan dirinya Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Mapan). "Fidelis telah melakukan korupsi sejak menjadi Penjabat Bupati dari tahun 2003 hingga 2004, dan sebagai bupati sejak tahun 2005 hingga sekarang," kata Hamsi. Dia juga membagi-bagikan lembaran perihal kedatangannya kepada pers.
Dalam lembaran keterangan pers yang dibagikan itu, Hamsi memaparkan alasan dirinya melaporkan Bupati Pranda ke KPK, lengkap dengan 10 dugaan korupsi yang dilakukan. Total kerugian negara yang diduga dilakukan Bupati Pranda lebih dari Rp 85,5 miliar. Dugaan korupsi tersebut, Hamsi mengaku mendapat laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Propinsi (Banwas) NTT pada tanggal 28 Agustus 2004.
Dua dugaan korupsi Bupati Pranda, di antaranya pada tahun 2003-2004 pengadaan 26 kendaraan dinas yang dilakukan dengan penunjukan langsung dan kontrak belakangan, dengan kerugian sekitar Rp 4,42 miliar. Kemudian dugaan korupsi dana bencana alam senilai Rp 9 miliar yang pemanfaatannya tidak sesuai dengan peruntukan.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, Pansus DPRD Kabupaten Mabar menemukan akumulasi keberhasilan proyek ubi kayu aldira pada 17 desa sasaran proyek atau semua areal penanaman hanya 4,75 %. Kondisi ini karena di beberapa daerah yang dilaporkan pemerintah sebagai lokasi proyek ternyata nihil atau tidak ada sama sekali selain ada yang sudah mati.
Sebelumnya, dalam surat penjelasan Bupati Mabar, Drs. Fidelis Pranda, kepada DPRD Mabar disebutkan, stek ubi aldira yang didatangkan ke Mabar sebanyak 12.350.000. Dari jumlah itu, terdapat 10.542.706 stek yang rusak atau tidak bisa ditanam antara lain karena mati kekeringan dan karena penundaan penanaman oleh petani atau kelompok tani.
Proyek ini adalah bentuk kerja sama Pemkab Mabar dengan Pemerintah China. Pemkab Mabar menghabiskan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mabar 2007 senilai Rp 2,8 miliar. Ubi kayu jenis ini dikembangkan karena mengandung ethanol sebagai bahan bakar nabati (BBN). Dalam perjalanan, proyek ini menuai kritikan karena selain keberhasilan ubi itu sendiri dinilai rendah, juga karena pemasarannya tidak pasti. (persda network/bdu)


Lokasi proyek ubi kayu
--------------------------------
No Kecamatan ! Desa

1 Lembor ! Daleng, Kakor, Lalong, Watu Waja, Wae Wako, Wae Bangka, Pong Majok, Munting, Nangalili, Ngancar, Wae Mose, Pondu, Poco Ruteng, Ponto Ara dan Kelurahan Tangge
2 Welak ! Golo Rongot
3 Sano Nggoang ! Golo Leleng

Kronologi kasus ubi aldira:
---------------------------------------------------------

27 Oktober 2007: Sebanyak 3.861.682 stek ubi kayu aldira di Mabar diketahui mati akibat kekeringan dan dimakan ternak. Sementara 1.926.525 lainnya kerdil.
5 Desember 2007: Sebanyak 30 warga menggelar demo mempertanyakan hasil proyek ubi aldira. Namun, Bupati Fidelis Pranda mengatakan, hanya petani yang ikut mengembangkan ubi aldira yang berhak bicara, tidak semua warga.
7 Desember 2007: Puluhan warga Desa Golo Ronggot, Kecamatan Welak, menemui Bupati Pranda, meminta maaf. Pranda menegaskan bahwa tidak ada MoU dengan China untuk membeli ubi aldira di Mabar.
8 Desember 2007: Sekretaris Yayasan LPPDM Mabar, Avent Jalut menuding aksi demo puluhan warga Desa Golo Ronggot direkayasa oleh aktor intelektual di Labuan Bajo. Ubi aldira merupakan proyek yang dipaksakan.
10 Desember 2007: Bupati Pranda mengadakan panen perdana ubi aldira di Desa Watu Waja Lembor. Ketua Kelompok Tani Sumber Rejeki, Desa Watu Waja, Bertolomeus Onso, mempertanyakan pemasaran ubi tersebut.
13 Desember 2007: Pansus DPRD Mabar mengumumkan keberhasilan proyek ubi aldira berkisar 5 - 10 % atau hanya di bawah 10 %.
19 Desember 2007: Aparat Polres Manggarai Barat (Mabar) menyampaikana temuannya bahwa ada penyimpangan prosedur dalam proyek tanaman ubi Aldira. Indikasinya tampak pada waktu pendropingan stek dan tidak adanya sosialisasi kepada petani.
15 Januari 2008: Kapolres Mabar menyampaikan bahwa hasil lidik tahap pertama ubi aldira sudah dikirim ke Polda NTT.
16 Januari 2008: Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Pengkajian dan Penelitian Demokrasi Masyarakat (LPPDM) dan Masyarakat Peduli Korupsi (MPK) menggelar demo di DPRD Mabar, mendesak Pansus segera mengumumkan hasil kerjanya kepada publik.
28 Januari 2008: Bupati Pranda menyatakan, temuan Pansus DPRD Mabar bahwa hanya 4,75 persen hingga lima persen proyek ubi kayu aldira berhasil harus dihitung dan dipertanggungjawabkan secara matematis.
29 Januari 2008: Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ruteng di Labuan Bajo, Dwi Agus Arfianto, S.H, menyatakan telah memanggil dan memeriksa tiga pejabat dari Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan (TP3) Mabar.
3 Februari 2008: Para petani menyatakan sebanyak 3.687.767 stek ubi kayu aldira) mati karena ditanam tidak sesuai musim, dimakan ternak dan kekeringan.
4 Februari 2008: Panen kedua ubi aldira. Hasil panen 560 kg, total transaksi Rp 112 ribu. Harganya Rp 200 per kg. Petani kecewa, pemerintah tidak tepati janji harga Rp 300 per kg. Ketua DPRD Mateus Hamsi menuding pembeli sebagai lintah darat.
4 Februari 2008: Hasil panen ubi aldira 830,5 kilogram. Hasil panen ini sudah dijual dengan harga Rp 250,00/kg, sehingga total uang yang diperoleh Rp 207.625,00.
8 Februari 2008: Ketua DPRD Mabar, Mateus Hamsi meminta aparat kejaksaan dan kepolisian serius menyelidiki dugaan penyimpangan dana proyek ubi aldira yang menelan dana Rp 2,8 miliar.
14 Februari 2008: Mateus Hamsi bersama 50 warga Mabar melaporkan kasus ubi aldira di Mabar langsung ke KPK di Jakarta.
===============================
Sumber: Dokumentasi Pos Kupang/ati

Kamis, 21 Februari 2008

AYO jalan kaki ke KPU

Paket yang sudah daftar
-----------------------------------
1. Soda (Drs. Sosimus Mitang-dr. Damianus Wera)
2. Abdi (Drs. Alex Hendro Bapa-Robertus R Diogo Idong)
3. Hero (Ir. Heny Doing-Drs. Remigius Cosmas)
4. AYO (Drs. Alexander Longginus-dr. Henyo Kerong)
5. Mesra (Drs. Landoaldus Mekeng-Drs. Fransiskus Xaverius Sura, MM).
Paket yang belum daftar
---------------------------------
1. Yosua (Drs. Yos Ansar Rera-Urbanus Lora)
2. Semadu Sadipun-Suitbertus Amandus.
MAUMERE, PK--Duet Drs. Alexander Longginus-dr. Henyo Kerong, disingkat AYO, yang diusung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sikka, Senin (11/2/2007), mendaftarkan diri sebagai Cabup/Cawabup Sikka ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka. Dengan iringan kekor gedang atau musik suling, paket AYO berjalan kaki, diiringi sejumlah pengurus PDIP dan simpatisan.
Seperti disaksikan Pos Kupang, Alex dan Henyo mengenakan pakaian adat Sikka. Di sepanjang jalan mereka dieluk-elukkan sejumlah warga dan PNS. Sekitar pukul 11.00 Wita, rombongan AYO keluar dari Sekretariat PDIP di Jalan Wairklau. Barisan paling depan adalah sejumlah tua adat, diikuti kelompok musik suling atau kekor gedang dari Rebang, Desa Tilong. Disusul Alex dan Henyo didampingi istri masing-masing. Sementara empat orang tua adat dari Lio, Nita, Bola dan Waigete, yakni Polimali, Yansen Saga, Allo Pegat, Kupertinus dan Philipus Api berpakaian adat lengkap juga mengapit Alex-Henyo. Di belakang Alex-Henyo berbaris pengurus, simpatisan dan kader PDIP Sikka. Ajudan Bupati Alex Longginus, Kamilus, juga berada di barisan itu.
Sementara di barisan paling belakang terdapat sejumlah kendaraan pribadi dan Bus AYO PDIP. Paket AYO dan rombongan berjalan kaki ke KPU sekitar 1 kilometer melewati Jalan El Tari dan Jalan Litbang.
Di sepanjang jalan yang dilalui paket ini, berjejer sejumlah masyarakat dan PNS di kantor instansi yang dilewati. Sesekali masyarakat dan para PNS mengangkat dan melambai-lambaikan tangan dan dan dibalas lambaian tangan oleh paket AYO dan rombongannya.
Suasana jadi 'hidup' karena kekor gedang yang dimainkan sejumlah pemusik tradisional terus mengiringi langkah kaki paket AYO dan rombongannya hingga memasuki halaman KPU Sikka. Sekitar pukul 11.30 Wita, rombongan tiba di Kantor KPUD Sikka. Mereka diterima sejumlah anggota KPU Sikka, yakni Albertus Ben Bao, Vivano Bogar, Thomas Aquino dan Yustinus Darmoyuwono.
Saat paket AYO dan pegurus PDIP mendaftarkan diri di dalam ruangan KPU, rombongan yang lain menunggu di halaman KPU. Terlihat sejumlah PNS yang berpakaian preman dan dinas hadir di halaman KPU.
Kepada wartawan usai mendaftar, Drs. Alexander Logginus didampingi dr. Henyo Kerong, menyatakan kesiapan mereka maju dalam Pilkada Sikka. "Kami akan mengedepankan kualitas, baik dalam proses maupun hasilnya. PDIP siap untuk menang dengan terhormat dan kalah dengan terhormat," tegas Alex.
Alex mengimbau para paket balon yang akan ikut dalam proses Pilkada Sikka agar dapat melaksanakan proses pilkada dengan baik, santun dan berkomitmen untuk membangun Sikka. "Agar kita sama-sama bisa membangun demokrasi dengan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," tambah Alex. (vel)
PKB daftarkan Mesra
DEWAN Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sikka, bersama dua partai politik di Sikka, yakni PPP dan PKPB menyatakan dukungan politiknya secara resmi kepada Drs. Landoaldus Mekeng-Drs. Fransiskus Xaverius Sura, MM (Mesra). Bentuk dukungan politik itu dengan membentuk Koalisi Sikka Sejahtera dan mendaftarkan paket Mesra ke KPU Sikka, Senin (11/2/2008).
Pendaftaran paket Mesra ke KPU Sikka, kemarin, dihadiri pengurus, ketua dan sekretaris tiga parpol itu, masing-masing Ketua dan Sekretaris, Don JWR da Silva/Yoseph Karmianto Erik (PKB), Ketua/Sekretaris Jimmy J Lameng/ Ir. Ni Made G Tirtha (PKPB), dan Ketua/Sekretaris PPP, Muhamad Abduh/M. Ihsan Wahab.
Paket Mesra tiba di KPU Sikka pukul 13.20 Wita. Tampak sejumlah pengurus mengenakan pakaian seragam parpol. Sementara duet Mesra mengenakan pakaian jas tenun adat dengan celana kain.
Tiba di KPU mereka belum bisa masuk ke ruangan pendaftaran KPU karena saat itu Ketua KPU Sikka, Robby Keupung, masih menggelar rapat internal KPU. Barulah 10 menit kemudian, paket Mesra dan parpol pendukungnya bisa masuk ke ruang pendaftaran. Pendaftaran paket Mesra itu diterima anggota KPU, Albertus Ben Bao, Vivano Bogar, Thomas Aquino dan Yustinus Darmoyuwono.
Penandatanganan berita acara pendaftaran dilakukan pengurus tiga parpol itu. Setelah itu diikuti dengan penandatanganan berita acara pendaftaran oleh ketua dan Sekretaris Koalisi Sikka Sejahtera. Dengan penandatanganan berita acara pendaftaran itu, maka resmilah paket Mesra mendaftarkan diri ke KPU Sikka meski ada sejumlah catatan yang harus dilengkapi oleh koalisi karena belum dibawa kemarin.
Belum terima SK
Terkait SK persetujuan DPP PKB dari Ketua Dewan Syura DPP PKB, KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, terhadap paket Drs. Yos Ansar Rera-Urbanus Lora (Yosua), Ketua DPC PKB Sikka, Don JWR da Silva, mengaku belum menerimanya. "Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah dapat SK itu," kata Don dengan nada tinggi.
Menurut Don, sebagai Ketua DPC PKB Sikka, dialah yang berwewenang mengajukan paket ke KPU. Karenanya, ketika dia melihat ada koalisi yang sudah memenuhi suara sah 15 persen, maka dia ikut bergabung ke Koalisi Sikka Sejahtera dengan PPP dan PKPB.
Ditanya apakah jika DPP PKB 'memerintahkan' atau merekomendasikan ke DPC PKB agar mendukung paket Yosua, bukan paket Mesra, Don enggan menanggapi. Namun Don dengan tegas mengatakan, "Tidak ada rekomendasi seperti itu. Ketua DPC PKB yang mendaftarkan paket ke KPU."
Diberitakan sebelumnya, Gus Dur menyetujui paket calon Drs. Yos Ansar Rera-Urbanus Lora (Yosua) yang akan maju dalam Pilkada Sikka mendatang. Persetujuan DPP PKB terhadap paket Yosua ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor 2887/DPP-02/IV/A.1/II/2008 tanggal 5 Februari 2008.
Dengan pendaftaran paket AYO dan Mesra, maka hingga Senin (11/2/2008), sudah lima paket pasangan yang mendaftarkan diri ke KPU Sikka. Tiga paket lainnya, yakni Soda (Drs. Sosimus Mitang-dr. Damianus Wera) dari Koalisi Bersama Membangun Sikka (PNI Marhaenisme, Partai Demokrat, Partai Patriot Pancasila dan Partai Sarikat Indonesia), Abdi (Drs. Alex Hendro Bapa-Robertus R Diogo Idong) dari Golkar dan Hero (Ir. Heny Doing-Drs. Remigius Cosmas) dari Koalisi Sikka Bersatu (PBR, PIB, PNBK, PPD, PPDK, PKPI, PAN, PBSD, Pelopor dan PPDI).
Tinggal dua paket lagi yang belum mendaftarkan diri meski sudah mengambil formulir pendafaran di KPU Sikka. Dua paket itu yakni paket Semadu Sadipun-Suitbertus Amandus yang mengatasnamakan Partai Golkar hasil Musda VII dan paket Yosua (Drs. Yos Ansar Rera-Urbanus Lora) dari Koalisi Bagi Rakyat. (vel)

Ramos Horta dirawat di Darwin

Ramos Horta dirawat di Darwin
DILI, PK---Presiden Republik Democratic Timor Leste, Jose Ramos Horta, dievakuasi oleh militer Australia menggunakan pesawat militer menuju Darwin, Australia untuk mendapat perawatan, Senin (11/2/2008) siang sekitar pukul 14.00 waktu Dili.
Horta tertembak di perutnya dalam sebuah serangan bersenjata, Senin pagi oleh kelompok Mayor Alfredo Reinado. Di Darwin, Horta dirawat di The Royal Darwin Hospital (RDH). Menurut tim dokter yang merawatnya di Darwin, Horta mengalami luka serius akibat tembakan.
Menurut berita yang dilansir abc-news.com, dokter di RDH mengatakan ada tiga luka di tubuh Horta. Satu di perut dan dua di bagian dada. Tim dokter belum memastikan kapan Horta dioperasi.
Sementara pemimpin pemberontak, Mayor Alfredo Reinado, bersama seorang anggotanya tewas tertembak. Mayat Alfredo dengan seorang anggota itu telah diangkut sekitar pukul 12.00 waktu Dili ke Rumah Sakit National Gudo Valadares di Bidau. Hingga kemarin petang, belum ada keluarga kedua almarhum yang datang mengambil jenazah kedua korban yang dijaga ketat oleh pasukan Australia, GNR, UNPOL dan polisi Timor Leste.
Sementara Kota Dili dilaporkan tetap terkendali. Meski begitu, jalan-jalan tidak ramai seperti hari-hari sebelumnya. Hingga pukul 21.00 waktu Dili, jalan umum antara Distrik Baucau dan Dili belum bisa dibuka sehingga warga yang melakukan perjalanan darat masih tertahan. Aparat militer terus mengejar kelompok Alfredo dibantu oleh pesawat pengintai dari pasukan Australia.
Dalam pidato kenegaraannya, kemarin, PM Xanana Gusmao, meminta kepada para pengikut dan simpatisan Alfredo untuk tenang supaya masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik.
Di Australia, Kabinet Federal menyetujui untuk segera menambah lagi 120 pasukan untuk dikirim ke Dili. Menteri Luar Negeri Australia, Steven Smith, mengatakan, "Salah satu respons kita adalah menambah tentara dan polisi."
Perbatasan aman
Dari Atambua dilaporkan, situasi keamanan di wilayah perbatasan RI-RDTL pasca penembakan Ramos Horta aman dan terkendali. Hingga kemarin petang, belum ada eksodus warga dari RDTL masuk ke wilayah Indonesia. Meski begitu, antisipasi sudah dilakukan jajaran Polri dan TNI untuk membendung massa yang sesewaktu menyeberang.
Komandan Satuan Tugas Teritorial RI-RDTL, Letkol (Inf) Samuel Hehakaya, dan Komandan Pos Polisi (Pospol) Motaain, Bripka JJ Inacio, mengatakan hal ini ketika dihubungi Pos Kupang secara terpisah ke ponselnya masing-masing, Senin (11/2/2008).
Hehakaya menjelaskan, sesuai informasi yang diterimanya, kondisi Kota Dili tidak terlalu kondusif. Jajaran TNI akan berkoordinasi dengan Polri untuk siap siaga membendung arus eksodus bilamana itu terjadi.
"Untuk saat ini situasi di perbatasan RI-RDTL aman dan terkendali. Arus pelintas batas melalui pintu resmi di Motaain, Motamasin dan Metamauk berjalan seperti biasa. Memang kondisinya tidak banyak warga yang melintas seperti hari-hari sebelumnya. Namun secara keseluruhan wilayah perbatasan tetap aman dan kondusif," jelasnya.
Bripka Inacio juga menjelaskan, secara umum situasi di perbatasan RI-RDTL aman dan terkendali. Jajaran Polri tetap berusaha memantau situasi bilamana ada warga yang melintas melalui jalan tradisional (dulu istilahnya, jalan tikus --Red). "Untuk eksodus dalam jumlah banyak di RDTL bisa saja. Artinya mereka yang datang dari kecamatan-kecamatan ke Kota Dili. Tapi eksodus ke Atambua sampai sekarang tidak ada. Kita sudah pantau keliling tapi tidak ada dalam jumlah banyak," kata Inacio.
Kurang ketat
Di Jakarta, pengamat intelijen, Dynno Chressbon, mengatakan pengamanan terhadap Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta sangat lemah dibandingkan dengan pengamanan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Paspampres (pasukan pengamanan presiden) Indonesia itu termasuk 10 besar diakui di dunia. Sementara paspampres Timor Leste baru dua tahun lalu ikut pelatihan di Australia. Jadi wajar paspampres di sana masih lemah dan tidak terlatih dengan baik," kata Dynno kepada Pos Kupang, Senin (11/2/2008).
Menurut dia, Paspampres Indonesia memiliki kemampuan mengamankan VVIP dengan standar dan kualifikasi internasional. "Jadi tidak bisa dibandingkan," katanya.
Kata Dynno, kekerasan terhadap Presiden Horta merupakan akumulasi kekecewaan terhadap pemberontak terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai menyudutkan mereka. "Akhir tahun 2007 Horta minta mereka menyerahkan diri agar diberi pengampunan. Ketika terjadi perubahan politik, Horta jadi presiden dan membantah beri pengampunan kepada mereka tampa melalui pengadilan," katanya.
Dia juga mengatakan, kehadiran pasukan asing di Timor Leste memancing pemberontak melakukan aksi brutal dan nekat. "Itu adalah sikap frustasi deserse terhadap kebijakan Horta. Para desertir menunjukkan tidak suka terhadap hubungan pemerintah Horta dengan keberadaan pasukan Australia di Timor Leste," katanya. (abc/kcm/yon/persdanetwork)

Ramos Horta dirawat di Darwin

Ramos Horta dirawat di Darwin
DILI, PK---Presiden Republik Democratic Timor Leste, Jose Ramos Horta, dievakuasi oleh militer Australia menggunakan pesawat militer menuju Darwin, Australia untuk mendapat perawatan, Senin (11/2/2008) siang sekitar pukul 14.00 waktu Dili.
Horta tertembak di perutnya dalam sebuah serangan bersenjata, Senin pagi oleh kelompok Mayor Alfredo Reinado. Di Darwin, Horta dirawat di The Royal Darwin Hospital (RDH). Menurut tim dokter yang merawatnya di Darwin, Horta mengalami luka serius akibat tembakan.
Menurut berita yang dilansir abc-news.com, dokter di RDH mengatakan ada tiga luka di tubuh Horta. Satu di perut dan dua di bagian dada. Tim dokter belum memastikan kapan Horta dioperasi.
Sementara pemimpin pemberontak, Mayor Alfredo Reinado, bersama seorang anggotanya tewas tertembak. Mayat Alfredo dengan seorang anggota itu telah diangkut sekitar pukul 12.00 waktu Dili ke Rumah Sakit National Gudo Valadares di Bidau. Hingga kemarin petang, belum ada keluarga kedua almarhum yang datang mengambil jenazah kedua korban yang dijaga ketat oleh pasukan Australia, GNR, UNPOL dan polisi Timor Leste.
Sementara Kota Dili dilaporkan tetap terkendali. Meski begitu, jalan-jalan tidak ramai seperti hari-hari sebelumnya. Hingga pukul 21.00 waktu Dili, jalan umum antara Distrik Baucau dan Dili belum bisa dibuka sehingga warga yang melakukan perjalanan darat masih tertahan. Aparat militer terus mengejar kelompok Alfredo dibantu oleh pesawat pengintai dari pasukan Australia.
Dalam pidato kenegaraannya, kemarin, PM Xanana Gusmao, meminta kepada para pengikut dan simpatisan Alfredo untuk tenang supaya masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik.
Di Australia, Kabinet Federal menyetujui untuk segera menambah lagi 120 pasukan untuk dikirim ke Dili. Menteri Luar Negeri Australia, Steven Smith, mengatakan, "Salah satu respons kita adalah menambah tentara dan polisi."
Perbatasan aman
Dari Atambua dilaporkan, situasi keamanan di wilayah perbatasan RI-RDTL pasca penembakan Ramos Horta aman dan terkendali. Hingga kemarin petang, belum ada eksodus warga dari RDTL masuk ke wilayah Indonesia. Meski begitu, antisipasi sudah dilakukan jajaran Polri dan TNI untuk membendung massa yang sesewaktu menyeberang.
Komandan Satuan Tugas Teritorial RI-RDTL, Letkol (Inf) Samuel Hehakaya, dan Komandan Pos Polisi (Pospol) Motaain, Bripka JJ Inacio, mengatakan hal ini ketika dihubungi Pos Kupang secara terpisah ke ponselnya masing-masing, Senin (11/2/2008).
Hehakaya menjelaskan, sesuai informasi yang diterimanya, kondisi Kota Dili tidak terlalu kondusif. Jajaran TNI akan berkoordinasi dengan Polri untuk siap siaga membendung arus eksodus bilamana itu terjadi.
"Untuk saat ini situasi di perbatasan RI-RDTL aman dan terkendali. Arus pelintas batas melalui pintu resmi di Motaain, Motamasin dan Metamauk berjalan seperti biasa. Memang kondisinya tidak banyak warga yang melintas seperti hari-hari sebelumnya. Namun secara keseluruhan wilayah perbatasan tetap aman dan kondusif," jelasnya.
Bripka Inacio juga menjelaskan, secara umum situasi di perbatasan RI-RDTL aman dan terkendali. Jajaran Polri tetap berusaha memantau situasi bilamana ada warga yang melintas melalui jalan tradisional (dulu istilahnya, jalan tikus --Red). "Untuk eksodus dalam jumlah banyak di RDTL bisa saja. Artinya mereka yang datang dari kecamatan-kecamatan ke Kota Dili. Tapi eksodus ke Atambua sampai sekarang tidak ada. Kita sudah pantau keliling tapi tidak ada dalam jumlah banyak," kata Inacio.
Kurang ketat
Di Jakarta, pengamat intelijen, Dynno Chressbon, mengatakan pengamanan terhadap Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta sangat lemah dibandingkan dengan pengamanan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Paspampres (pasukan pengamanan presiden) Indonesia itu termasuk 10 besar diakui di dunia. Sementara paspampres Timor Leste baru dua tahun lalu ikut pelatihan di Australia. Jadi wajar paspampres di sana masih lemah dan tidak terlatih dengan baik," kata Dynno kepada Pos Kupang, Senin (11/2/2008).
Menurut dia, Paspampres Indonesia memiliki kemampuan mengamankan VVIP dengan standar dan kualifikasi internasional. "Jadi tidak bisa dibandingkan," katanya.
Kata Dynno, kekerasan terhadap Presiden Horta merupakan akumulasi kekecewaan terhadap pemberontak terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai menyudutkan mereka. "Akhir tahun 2007 Horta minta mereka menyerahkan diri agar diberi pengampunan. Ketika terjadi perubahan politik, Horta jadi presiden dan membantah beri pengampunan kepada mereka tampa melalui pengadilan," katanya.
Dia juga mengatakan, kehadiran pasukan asing di Timor Leste memancing pemberontak melakukan aksi brutal dan nekat. "Itu adalah sikap frustasi deserse terhadap kebijakan Horta. Para desertir menunjukkan tidak suka terhadap hubungan pemerintah Horta dengan keberadaan pasukan Australia di Timor Leste," katanya. (abc/kcm/yon/persdanetwork)

Ramos Horta dirawat di Darwin

DILI, PK---Presiden Republik Democratic Timor Leste, Jose Ramos Horta, dievakuasi oleh militer Australia menggunakan pesawat militer menuju Darwin, Australia untuk mendapat perawatan, Senin (11/2/2008) siang sekitar pukul 14.00 waktu Dili.
Horta tertembak di perutnya dalam sebuah serangan bersenjata, Senin pagi oleh kelompok Mayor Alfredo Reinado. Di Darwin, Horta dirawat di The Royal Darwin Hospital (RDH). Menurut tim dokter yang merawatnya di Darwin, Horta mengalami luka serius akibat tembakan.
Menurut berita yang dilansir abc-news.com, dokter di RDH mengatakan ada tiga luka di tubuh Horta. Satu di perut dan dua di bagian dada. Tim dokter belum memastikan kapan Horta dioperasi.
Sementara pemimpin pemberontak, Mayor Alfredo Reinado, bersama seorang anggotanya tewas tertembak. Mayat Alfredo dengan seorang anggota itu telah diangkut sekitar pukul 12.00 waktu Dili ke Rumah Sakit National Gudo Valadares di Bidau. Hingga kemarin petang, belum ada keluarga kedua almarhum yang datang mengambil jenazah kedua korban yang dijaga ketat oleh pasukan Australia, GNR, UNPOL dan polisi Timor Leste.
Sementara Kota Dili dilaporkan tetap terkendali. Meski begitu, jalan-jalan tidak ramai seperti hari-hari sebelumnya. Hingga pukul 21.00 waktu Dili, jalan umum antara Distrik Baucau dan Dili belum bisa dibuka sehingga warga yang melakukan perjalanan darat masih tertahan. Aparat militer terus mengejar kelompok Alfredo dibantu oleh pesawat pengintai dari pasukan Australia.
Dalam pidato kenegaraannya, kemarin, PM Xanana Gusmao, meminta kepada para pengikut dan simpatisan Alfredo untuk tenang supaya masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik.
Di Australia, Kabinet Federal menyetujui untuk segera menambah lagi 120 pasukan untuk dikirim ke Dili. Menteri Luar Negeri Australia, Steven Smith, mengatakan, "Salah satu respons kita adalah menambah tentara dan polisi."
Perbatasan aman
Dari Atambua dilaporkan, situasi keamanan di wilayah perbatasan RI-RDTL pasca penembakan Ramos Horta aman dan terkendali. Hingga kemarin petang, belum ada eksodus warga dari RDTL masuk ke wilayah Indonesia. Meski begitu, antisipasi sudah dilakukan jajaran Polri dan TNI untuk membendung massa yang sesewaktu menyeberang.
Komandan Satuan Tugas Teritorial RI-RDTL, Letkol (Inf) Samuel Hehakaya, dan Komandan Pos Polisi (Pospol) Motaain, Bripka JJ Inacio, mengatakan hal ini ketika dihubungi Pos Kupang secara terpisah ke ponselnya masing-masing, Senin (11/2/2008).
Hehakaya menjelaskan, sesuai informasi yang diterimanya, kondisi Kota Dili tidak terlalu kondusif. Jajaran TNI akan berkoordinasi dengan Polri untuk siap siaga membendung arus eksodus bilamana itu terjadi.
"Untuk saat ini situasi di perbatasan RI-RDTL aman dan terkendali. Arus pelintas batas melalui pintu resmi di Motaain, Motamasin dan Metamauk berjalan seperti biasa. Memang kondisinya tidak banyak warga yang melintas seperti hari-hari sebelumnya. Namun secara keseluruhan wilayah perbatasan tetap aman dan kondusif," jelasnya.
Bripka Inacio juga menjelaskan, secara umum situasi di perbatasan RI-RDTL aman dan terkendali. Jajaran Polri tetap berusaha memantau situasi bilamana ada warga yang melintas melalui jalan tradisional (dulu istilahnya, jalan tikus --Red). "Untuk eksodus dalam jumlah banyak di RDTL bisa saja. Artinya mereka yang datang dari kecamatan-kecamatan ke Kota Dili. Tapi eksodus ke Atambua sampai sekarang tidak ada. Kita sudah pantau keliling tapi tidak ada dalam jumlah banyak," kata Inacio.
Kurang ketat
Di Jakarta, pengamat intelijen, Dynno Chressbon, mengatakan pengamanan terhadap Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta sangat lemah dibandingkan dengan pengamanan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Paspampres (pasukan pengamanan presiden) Indonesia itu termasuk 10 besar diakui di dunia. Sementara paspampres Timor Leste baru dua tahun lalu ikut pelatihan di Australia. Jadi wajar paspampres di sana masih lemah dan tidak terlatih dengan baik," kata Dynno kepada Pos Kupang, Senin (11/2/2008).
Menurut dia, Paspampres Indonesia memiliki kemampuan mengamankan VVIP dengan standar dan kualifikasi internasional. "Jadi tidak bisa dibandingkan," katanya.
Kata Dynno, kekerasan terhadap Presiden Horta merupakan akumulasi kekecewaan terhadap pemberontak terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai menyudutkan mereka. "Akhir tahun 2007 Horta minta mereka menyerahkan diri agar diberi pengampunan. Ketika terjadi perubahan politik, Horta jadi presiden dan membantah beri pengampunan kepada mereka tampa melalui pengadilan," katanya.
Dia juga mengatakan, kehadiran pasukan asing di Timor Leste memancing pemberontak melakukan aksi brutal dan nekat. "Itu adalah sikap frustasi deserse terhadap kebijakan Horta. Para desertir menunjukkan tidak suka terhadap hubungan pemerintah Horta dengan keberadaan pasukan Australia di Timor Leste," katanya. (abc/kcm/yon/persdanetwork)

Angin kencang di TTS, 110 rumah rusak

SOE, PK -- Hujan disertai angin kencang yang terjadi pada awal Januari lalu dan pada minggu pertama bulan ini merusak 110 rumah warga di Kecamatan Kot'olin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kerusakan terparah dialami 12 bangunan milik pemerintah di kecamatan tersebut.
Camat Kot'olin, Christian M Tlonaen yang dihubungi Pos Kupang melalui telepon selulernya, Minggu (10/2/2008) sore, mengatakan, kerusakan akibat angin kencang tersebar di delapan desa, yakni Hoebeti (23 rumah), Kot'olin (15 rumah), Panite, (5 rumah), O'obibi (21 rumah), Nunbena (19 rumah), Binenok (5 rumah), Fatuat (5 rumah), Nualunat (15 rumah) dan sepuluh rumah staf kecamatan di kompleks kantor Camat Kot'olin.
"Tidak hanya itu, satu unit bangunan permanen di Pasar Tunfenu Desa O'obibi roboh. Tiga ruang kelas di SD GMIT Hoebeti dan SD Inpres Hoebeti, juga roboh. Tidak ada korban jiwa," katanya.
Tlonaen menjelaskan, angin kencang terjadi pada awal Januari dan terhenti pada pertengahan Januari. Namun memasuki awal Februari 2008, angin kencang disertai hujan kembali menimpa wilayah kecamatan di pantai selatan Pulau Timor itu.
"Saat ini hujan disertai angin kencang masih terus terjadi. Warga masih was-was," kata Camat Tlonaen.
Tentang nasib warga yang rumahnya rusak akibat terjangan angin kencang, Tlonaen menjelaskan, kebanyakan warga mengungsi ke rumah kerabat atau kenalannya. Meski demikian, warga bahu membahu membuat rumah darurat untuk para korban.
"Bantuan dari pemerintah berupa satu ton beras juga sudah kami terima dan dibagikan kepada warga yang terkena bencana," jelas Tlonaen.
Sementara itu, menara TVRI Stasiun Transmisi SoE yang berada di Desa Kasetnana, Kecamatan Mollo Selatan, juga roboh diterjang angin kencang, Minggu (10/2/2008) sekitar pukul 16.30 Wita. Robohnya menara itu mengakibatkan satu bangunan gudang yang berada di bawahnya rusak parah.
Seperti disaksikan Pos Kupang, menara setinggi 65 meter yang berdiri sejak tahun 1987 itu ambruk ke arah timur. Nampak besi menara yang roboh sudah dalam kondisi berkarat. Bangunan gudang yang berada di bawah menara mengalami kerusakan di bagian atap. Sementara kaki menara setinggi kurang lebih sepuluh meter masih berdiri. Sedangkan ujung menara yang roboh patah berantakan.
Beberapa warga yang ditemui di lokasi kejadian, mengaku sangat kaget mendengar bunyi robohnya menara itu.
"Tadi angin kencang sekali. Arah angin dari barat menuju ke timur. Kerusakan yang saya data berupa atap kantor dan meter listrik hancur," kata Paulus Mooy, petugas menara transmisi.
Menurut Paulus, sebelumnya sudah ada rencana TVRI mengganti menara itu. Paulus menyatakan siaran TVRI untuk wilayah SoE sudah dihentikan sejak Senin (5/2/2008) karena rencana pergantian menara transmisi.
"Sebenarnya menara itu mau dibongkar. Beberapa waktu lalu staf dari kontraktor sudah datang mau bongkar menara ini, tapi karena hujan terus menerus maka ditunda," ujarnya.
Di Labuan Bajo
Angin kencang juga menerjang kota Labuan Bajo, ibu kota Kabupaten Manggarai Barat (mabar), Minggu (10/2/2008) siang sekitar pukul 10.00 Wita.
Atap sebuah rumah milik warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, diterbangkan angon.
Pantaun Pos Kupang, rumah itu atapnya dari daun kelapa. Rumah di tepi pantai itu diterjang angin sampai atapnya tercopot. Pemilik rumah tersebut sudah mengungsi ke rumah kerabatnya di Desa Warloka, desa tetangga.
"Pemilik rumah sudah mengungsi ke Warloka karena rumah mereka sudah tidak layak untuk tinggal lagi," kata Junaidi, warga setempat.
Sementara itu pelayaran kapal feri dengan rute Labuan Bajo ke Pelabuhan Sape (NTB) hingga Waekelo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dihentikan sementara, menyusul peringatan BMG tentang cuaca yang tidak memungkinkan untuk pelayaran.
Demikian disampaikan Kepala Pelabuhan Laut Labuan Bajo, Pariman dan
Supervisor ASDP Labuan Bajo, Muslim, Minggu (10/2/2008).
Kepala Stasiun BMG Labuan Bajo, Agustinus Bolilera mengatakan, saat
ini semua pihak harus mewaspadai adanya perubahan cuaca yang secara
tiba-tiba dan sporadis.
Di Manggarai, bupati setempat, Drs. Christian Rotok mengimbau warganya mewaspadai banjir dan tanah longsor, menyusul curah hujan sangat tinggi di Kabupaten Manggarai, akhir-akhir ini. Warga diminta memanfaatkan hujan saat ini dengan menanam pohon di lahan tidur.
Imbauan itu disampaikan Bupati Rotok saat dihubungi Pos Kupang ke telepon selulernya, Sabtu (9/2/2008).
Bupati Rotok mengatakan, musim hujan merupakan peluang bagi petani untuk memanfaatkan setiap lahan. Lahan itu harus ditanami tanaman pertanian yang bernilai ekonomis. Kecuali itu bagi masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana agar tetap waspada.
Dikatakannya, intensitas hujan di daerah itu kemungkinan terus meningkat sehingga kekhawatiran terjadinya longsor dan banjir sangat besar.
Sebelumnya wakil Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, S.H.M.H, mengatakan, daerah rawan longsor di daerah itu sudah dipetakan secara baik. Selain itu, alat berat selalu siap di sekitar ruas jalan yang rawan longsor. "Apabila terjadi longsor, maka langsung digusur," ujarnya. (aly/yel/lyn)

Mayat tak dikenal ditemukan di Oesapa

KUPANG, PK -- Salim Manuain, warga Kelurahan Oesapa, menemukan sesosok mayat tak dikenal terhempas di tepi Pantai Oesapa, tepatnya di wilayah RT 32/RW 11, Lingkungan 4, Minggu (10/2/2008) pukul 11.30 Wita.
Saat ditemukan, mayat berjenis kelamin perempuan itu hanya mengenakan baju. Kondisi mayat tersebut sudah membusuk.
Salim Manuain, kepada wartawan di Oesapa mengatakan, saat itu dia bermaksud mengencangkan tali perahu yang ditambatnya di tepi pantai itu, karena, sekitar pukul 11.30 Wita, air laut akan pasang.
Namun, saat masih berada di tepi pantai, dia melihat seperti ada sesuatu yang terapung di sekitar perahunya. Awalnya dia mengira bahwa yang terapung itu sebatang kayu atau setumpuk sampah yang terbawa arus. Apalagi, kata Salim, saat itu gelombang cukup besar dan air laut berwarna kecoklatan.
Meski terus dihempas gelombang, jelas Salim, dia terus mengamati benda itu. Namun, dugaannya bahwa benda yang dilihatnya itu sebatang kayu berubah tatkala dia melihat ada rambut perempuan yang terapung. Kecurigaannya bahwa yang dilihatnya itu mayat semakin kuat ketika dia melihat punggung dan kaki manusia.
Salim mengatakan, setelah ia mengetahui secara pasti bahwa yang dilihatnya itu mayat, dia langsung memanggil warga di sekitar lokasi itu. Sementara warga lainnya memberikan informasi kepada polisi di Pos Polisi (Pospol) Oesapa.
Saat polisi tiba di TKP, mayat masih terapung sekitar 10 meter dari tepi pantai. Beberapa warga dan sejumlah anggota polisi kemudian menarik mayat itu ke tepi pantai.
Sekretaris RT 32/RW 11, Kelurahan Oesapa, saat dihubungi di TKP mengakui, mayat wanita itu bukan warganya. Ia menduga mayat itu dari wilayah kelurahan lain.
Kapolsekta Kelapa Lima, AKP I Ketut Wiyasa, yang ditemui di sekitar TKP, menjelaskan, mayat tersebut pertama kali ditemukan seorang warga bernama Salim Manuain, sekitar pukul 11.30 Wita, ketika yang bersangkutan hendak menambatkan perahunya.
Mengenai dugaan sementara kematian korban, Ketut mengatakan, belum bisa diketahui. Apalagi identitas korban belum diketahui.
Pengamatan Pos Kupang, sebagian kulit pada bagian betis kaki kanan dan kiri terkelupas. Begitu juga kulit pada bagian punggung dan perut. Perutnya sudah membesar. Sementara kedua bola matanya terbuka dan berwarna putih. Warga Kelurahan Oesapa dan sekitarnya banyak yang datang melihat mayat itu.
Sekitar pukul 13.12 Wita, mobil ambulans milik Polda NTT bersama sejumlah aparat kepolisian mengevakuasi mayat itu ke dalam mobil ambulans. Informasi yang diperoleh, mayat tersebut dibawa ke Instalasi Pemulasaran Jenazah (IPJ) RSU Kupang. (den)

Paket Hero diantar 10 parpol

MAUMERE, PK -- Paket Hero, yakni Ir. A Heny Doing-Drs. Remigius Cosmas diantar 10 partai politik (Parpol) pendukungnya saat mendaftar di KPUD Sikka, Sabtu (09/2/2008). Kesepuluh parpol itu adalah PBSD, Partai PIB, PNBK, PPD, PKPI, PAN, PBR, Partai Pelopor, PPDI dan PPDK. Pada Pemilu Legislatif tahun 2004, kesepuluh Parpol itu didukung 26.900 suara.
Iring-iringan mobil dan sepeda motor para simpatisan dan pengurus Parpol-Parpol pendukung mengawal paket ini ke sekretariat KPUD. Kebanyakan mereka mengenakan jaket warna biru yang di belakangnya ada foto Henny Doing dan Remigius Cosmas.
Para pengurus 10 Parpol (ketua/sekretaris) yang mendampingi Paket Hero ke KPUD yakni Maria Dua Kasing/Yosephus Arthaban (PBSD), Badrudin/Monica Fina da Silva (Partai PIB), Fransico/Rarael Meo (PNBK), Ir. Agustinus R Doing/Alfridus M Aeng (PPD), Serfus/Lorensius Yustinus (PKPI), Gonzalo GM Sada/Ismail Y Saman (PAN), Abdulah Muis Kasim/Ibnu Rusydi (PBR), Anselmus/Antonius Treissyanto (Partai Pelopor), Maria Rustina Moan/Y Pedi Sudan (PPDI) dan Faustinus Reginaldus/Lorentius M Lehan (PPDK).
Tiba di KPUD mereka diterima anggota KPUD, Albertus Ben Bao, Vivano Bogar, Yustinus Darmto dan Thomas Aquino. KPUD mengecek persyaratan pengajuan paket dimaksud.
Saat itu, Ketua Koalisi Sikka Bersatu, Abdul Muis Kasim mengatakan, Paket Hero diantar gabungan 10 Parpol yang bergabung dalam Koalisi Sikka Bersatu. Paket Hero diajukan berdasarkan perolehan suara sah saat Pemilu 2004.
Dengan penjelasan itu, KPUD melakukan perhitungan suara sah 10 Parpol saat Pemilu 2004, apakah sudah memenuhi syarat suara sah minimal 21.300 untuk mengajukan paket calon. Setelah dihitung ternyata 10 Parpol tersebut saat Pemilu 2004 lalu memperoleh suara sah 26.900 suara. Dengan demikian koalisi tersebut berhak mengajukan satu paket calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Saat penandatanganan berita acara pendaftaran paket calon, ternyata Sekretaris PPDK, Lorentius SM Lehan belum ada di KPUD. Saat itu jam menunjukkan pukul 13.40 Wita, atau tinggal 20 menit lagi pendaftaran hari itu ditutup. KPUD menawarkan dua solusi, yakni pendaftaran paket bisa dilakukan tanpa keikutsertaan PPDK atau pendaftaran Paket Hero ditunda hari Senin (11/2/2008). Namun pihak koalisi meminta waktu untuk menghadirkan Sekretaris PPDK. Dan beberapa menit sebelum pukul 14.00 Wita, Sekretaris PPDK tiba di KPUD sehingga langsung menandatangani berita acara pendaftaran. Dengan ditandatanganinya berita acara pendaftaran tersebut, maka Paket Hero sah terdaftar sebagai salah satu bakal calon Bupati/Wabup Sikka.
Ketua Koalisi Sikka Bersatu, Abdul Muis Kasim yang ditanya Pos Kupang, mengatakan, koalisi sudah mengantongi sejumlah rekomendasi dukungan dari Parpol-Parpol pendukung di tingkat propinsi dan pusat, yakni DPW PAN, DPP PKPI, DPP PBR dan DPP PPDI. Sementara lainnya akan menyusul dalam beberapa hari ini.
Dengan pendafataran Paket Hero ini ke KPU maka hingga saat ini sudah tiga paket yang mendaftar. Dua paket yang sudah mendaftar lebih dulu yakni paket Golkar, Drs. Alex Hendro Bapa-Robertus R Diogo Idong,S.sos,M.Si (Paket Abdi); paket yang diusung Koalisi Bersama Membangun Sikka, Drs. Sosimus Mitang-dr. Damianus Wera (Paket Soda). Paket Soda didukung lima Parpol yakni PNI Marhaenisme, Partai Demokrat, Partai Patriot Pancasila dan Partai Sarikat Indonesia (PSI).
Mengundurkan diri
Empat bakal calon (balon) bupati/wakil bupati yang berstatus PNS telah mengajukan surat mengundurkan diri dari jabatannya. Keempat orang itu adalah Drs. Alex Hendro Bapa, dr. Damianus Wera (Asisten II), dr. Henyo Kerong (Kepala Dinkes Sikka) dan Robertus Idong (Bappeda).
"Saya baru meneriema surat pengunduran diri dari empat pejabat. Yang lainnya belum," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sikka, Drs. Sabinus Nabu yang dikonfirmasi melalui telepon ke rumahnya, pekan lalu.
Nabu menjelaskan, sesuai ketentuan perundangan setiap PNS atau pejabat yang akan maju dalam proses Pilkada harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Jika tidak maka bupati akan memberikan teguran dan mencopotnya dari jabatannya.
Catatan Pos Kupang, balon yang terdaftar sebagai PNS di lingkup Setda Sikka yakni Drs. Alex Bapa (Kadis Perhubungan Sikka), dr. Damianus Wera (Asisten II), dr. Henyo Kerong (Kadis Kesehatan Sikka), Robertus Idong (Bappeda), Frans Sura (Asisten III) dan Drs. Yos Ansar Rera (Wabup Sikka).
(vel)

Gus Dur restui Paket Yosua
KETUA Umum Dewan Syura PKB, KH Abdulrrahman Wahid alias Gus Dur sudah merestui Paket Yosua, yakni Drs. Yos Ansar Rera-Urbanus Lora untuk maju ke arena Pilkada Sikka tahun ini. Restu Gus Dur ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor 2887/DPP-02/IV/A.1/II/2008 tanggal 5 Februari 2008, tentang penetapan Drs. Yos Ansar Rera sebagai calon kepala daerah dan Urbanus Lora, S.Sos sebagai calon wakil kepala daerah untuk mengikuti Pilkada Sikka tahun ini.
Sekretaris Dewan Syuro PKB Sikka, Lukas Asi Nong Sika mengatakan itu kepada Pos Kupang di Maumere, Minggu (10/2/2008) siang.
Dikatakannya, dengan terbitnya SK DPP PKB tersebut maka PKB Sikka mendukung Paket Yosua untuk maju dalam pesta Pilkada Sikka April 2008.
"Dengan SK ini, Paket Yosua yang diusung DPC PKB Sikka sudah sah karena sudah disetujui DPP PKB," kata Nong Sina yang didampingi para pengurus PKB Sikka yakni Bartholomeus Moat Tidung, Agustinus Leo, Donatus Trenggo dan Lasarus Moa.
Sebagaimana diperlihatkan kepada Pos Kupang SK DPP PKB itu ditandatangani empat orang yakni Ketua dan Sekretaris Dewan Syura KH Abdulrrahman Wahid/Muhyidin Arubusman serta Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz, Dr. H. Ali Masyur Musam,M.Si/Zannuba Wahid.
SK DPP PKB itu memutuskan tiga hal. Pertama, mengesahkan Yos Ansar Rera sebagai calon wakil kepala daerah dan Urbanus Lora sebagai calon wakil kepala daerah untuk mengikuti Pilkada di Kabupaten Sikka periode 2008-2013. Kedua, memberikan tugas dan tanggung jawab kepada pengurus DPC PKB Sikka, seluruh pengurus PKB di bawahnya serta anggota PKB untuk memilih dan mengkampanyekan, melakukan upaya pemenangan dalam proses Pilkada Sikka Tahun 2008-2013 setelah SK ditetapkan. Ketiga , SK ini berlaku sejak ditetapkan.
Lebih lanjut dikatakan Nong Sina bahwa SK tersebut diterimanya melalui faksimil pada hari Sabtu (9/2/2008) malam dari Sekeratris DPN Eksekutif DPC PKB Sikka, Frans Haris yang sedang berada di Jakarta.
Untuk maju ke proses pendaftaran, kata Nong Sina, PKB membutuhkan dukungan dari sejumlah Parpol lainnya. Hal ini mengingat perolehan suara sah PKB saat Pemiliu Legislatif 2004 lalu hanya 6.000-an suara. Sementara itu persyaratan pengajuan paket ke KPUD, minimal Parpol atau gabungan Parpol harus mengantongi 21.300 suara sah. "Karena ini, saat ini kami masih melakukan lobi dengan PPP, PKS, PBB, juga dengan Partai Pelopor, PAN dan PKPI untuk bergabung bersama kami mendukung Paket Yosua," kata Nong Sina.
Bartholomeus Moat Tidung menambahkan bahwa Musyawarah Kebangkitan (Muskit) DPC PKB Sikka dilaksanakan tanggal 14 Januari 2008 yang dikuti seluruh PAC PKB di Sikka. Muskit menghasilkan dua paket yan akan diusung DPC PKB dalam Pikada Sikka, yakni Paket Yosua dan Paket Mesra (Drs.Landoaldus Mekeng-Drs. Fransiskus Sura).
"Paket yang diusung PKB ini merupakan paket yang dibawa oleh PAC setelah menyerap aspirasi dari masyarakat akar rumput," imbuh Agustinus Leo.
Selanjutnya, kata dia, dua paket itu dibawa oleh DPC PKB Sikka ke DPP melalui DPW PKB NTT dan hasilnya DPP menyetujui Paket Yosua.
Ditanya kapan mendaftakan Paket Yosua ke KPU Sikka, Nong Sina mengatakan, paling lambat tanggal 13 Februari 2008. (vel)

Inovasi dan siapkan stek baru

LABUAN BAJO, PK -- Kepala Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan (TP3) Kabupaten Manggarai Barat ( Mabar), Ir. Matheus Janing mengatakan, pengembangan ubi kayu asal Lumajang di daerah itu selain untuk menyiapkan stek-stek baru untuk kebutuhan ke depan, juga sebagai bentuk inovasi dalam menangkap peluang mengembangkan tanaman penghasil bahan baku ethanol.
Ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (9/2/2008), Janing mengatakan, pengembangan ubi kayu tersebut bertujuan untuk memperoleh stek (bibit) bagi terlaksananya perluasan areal tanam di masa yang akan datang hingga mencapai sekitar 5.000 hektar (ha). Selain itu juga, katanya, pengembangan ubi kayu itu untuk memenuhi ketersediaan umbi segar atau dalam
bentuk gaplek untuk bahan baku etanol.
"Jadi ini sebenarnya bukan proyek tetapi program. Kenapa saya katakan
program, sebab pengembangan ubi kayu ini bertujuan memenuhi kebutuhan
pasar, selain untuk memproduksi bibit ataus tek sendiri demi pengembangan
selanjutnya tanpa mengeluarkan biaya lagi untuk pengadaan stek," kata Janing.
Diakatakan, kebijakan umum pengembangan program ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2006 tentang
Kebijakan Energi Nasional dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2006
tentang Penyediaan, Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar.
Minta maaf
Ketua DPC PDIPKabupaten Manggarai Barat, Melkiades Sam Surya mengatakan, Pemkab dan DPRD setempat perlu menyampaikan permohonan
maaf secara terbuka kepada petani. Sebab pengembangan ubi kayu mengalami kegagalan.
Dia mengakui, apa yang dilakukan pemerintah itu adalah hal
yang baik karena berdampak pada peningkatan pendapatan petani. Namun demi melihat kenyataan dimana banyak stek yang gagal tanam dan yang lain tidak ada hasil yang maksimal, kata dia, Pemkab dan Dewan setempat perlu meminta maaf kepada para petani.
"Ini jelas, perlu adanya pilot project atau perlu uji coba dengan alokasi anggaran yang tidak begitu besar sehingga kita bisa menilai apakah cocok dikembangkan secara besar-besaran di daerah ini atau tidak. Ke depan perlu ada kajian-kajian jika pemerintah sebelum melakukan suatu terobosan baru," jelasnya.
Untuk diketahui pula, Pansus DPRD Kabupaten Mabar menemukan bahwa pengembangan ubi kayu tersebut pada 17 desa sasaran hanya berhasil 5,75 persen. Kondisi karena di beberapa daerah yang dilaporkan pemerintah sebagai lokasi proyek ternyata nihil atau tidak ada sama sekali, selain ada yang sudah mati.
Sementara itu, Sekretaris Yayasan Lembaga Pengkajian dan Penelitian Demokrasi Masyarakat (LPPDM), Aventus Jalut, Minggu (10/2/2008), mengatakan, harga jual ubi kayu sangat merugikan petani. Harga yang semula dijanjikan adalah Rp 300,00/kg namun pada kenyataannya hanya Rp 250,00/kg.
"Kita bisa bayangkan bagaiamana petani itu meluangkan waktu, bahkan korbankan waktu untuk menuai padi hanya karena mau tanam ubi. Dan sini jelas petani sangat dirugikan," kata Jalut.
Jalut juga mempertanyakan pernyataan Bupati Mabar, Drs. Fidelis Pranda bahwa stek yang tidak lolos seleksi atau tidak layak tidak dibayar. "Kenapa seleksinya di lokasi sehingga stek yang tidak layak itu terbuang saja dan kenapa tidak seleksi waktu stek-stek itu tiba di Labuan Bajo? Sekarang stek-stek itu kan sudah diangkut ke lokasi dan gunakan juga uang rakyat kemudian stek-stek itu katanya tidak dibayar. Saya pertanyakan mekanisme penilaian stek itu terutama tim pemeriksa barang, dalam hal ini stek," tegasnya.
Jalut juga mempertanyakan sebagian besar stek yang diangkut aparat kejaksaan apakah stek yang tidak layak atau tidak lolos seleksi, ataukah stek yang tidak ditanam petani. "Kalau ada yang tidak ditanam petani, itu karena
tidak tepat musim. Dan apakah semua stek yang tercecer itu dikategorikan tidak layak? Jadi saya pikir semua sudah tahu, stek ubi kayu yang dulunya tercecer di pingggir jalan itu bahkan yang diangkut pihak jaksa itu adalah stek yang layak. Hanya saja petani tidak mau menanam dengan alasan sudah lewat musim tanam," katanya. (yel)

Inovasi dan siapkan stek baru

LABUAN BAJO, PK -- Kepala Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan (TP3) Kabupaten Manggarai Barat ( Mabar), Ir. Matheus Janing mengatakan, pengembangan ubi kayu asal Lumajang di daerah itu selain untuk menyiapkan stek-stek baru untuk kebutuhan ke depan, juga sebagai bentuk inovasi dalam menangkap peluang mengembangkan tanaman penghasil bahan baku ethanol.
Ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (9/2/2008), Janing mengatakan, pengembangan ubi kayu tersebut bertujuan untuk memperoleh stek (bibit) bagi terlaksananya perluasan areal tanam di masa yang akan datang hingga mencapai sekitar 5.000 hektar (ha). Selain itu juga, katanya, pengembangan ubi kayu itu untuk memenuhi ketersediaan umbi segar atau dalam
bentuk gaplek untuk bahan baku etanol.
"Jadi ini sebenarnya bukan proyek tetapi program. Kenapa saya katakan
program, sebab pengembangan ubi kayu ini bertujuan memenuhi kebutuhan
pasar, selain untuk memproduksi bibit ataus tek sendiri demi pengembangan
selanjutnya tanpa mengeluarkan biaya lagi untuk pengadaan stek," kata Janing.
Diakatakan, kebijakan umum pengembangan program ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2006 tentang
Kebijakan Energi Nasional dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2006
tentang Penyediaan, Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar.
Minta maaf
Ketua DPC PDIPKabupaten Manggarai Barat, Melkiades Sam Surya mengatakan, Pemkab dan DPRD setempat perlu menyampaikan permohonan
maaf secara terbuka kepada petani. Sebab pengembangan ubi kayu mengalami kegagalan.
Dia mengakui, apa yang dilakukan pemerintah itu adalah hal
yang baik karena berdampak pada peningkatan pendapatan petani. Namun demi melihat kenyataan dimana banyak stek yang gagal tanam dan yang lain tidak ada hasil yang maksimal, kata dia, Pemkab dan Dewan setempat perlu meminta maaf kepada para petani.
"Ini jelas, perlu adanya pilot project atau perlu uji coba dengan alokasi anggaran yang tidak begitu besar sehingga kita bisa menilai apakah cocok dikembangkan secara besar-besaran di daerah ini atau tidak. Ke depan perlu ada kajian-kajian jika pemerintah sebelum melakukan suatu terobosan baru," jelasnya.
Untuk diketahui pula, Pansus DPRD Kabupaten Mabar menemukan bahwa pengembangan ubi kayu tersebut pada 17 desa sasaran hanya berhasil 5,75 persen. Kondisi karena di beberapa daerah yang dilaporkan pemerintah sebagai lokasi proyek ternyata nihil atau tidak ada sama sekali, selain ada yang sudah mati.
Sementara itu, Sekretaris Yayasan Lembaga Pengkajian dan Penelitian Demokrasi Masyarakat (LPPDM), Aventus Jalut, Minggu (10/2/2008), mengatakan, harga jual ubi kayu sangat merugikan petani. Harga yang semula dijanjikan adalah Rp 300,00/kg namun pada kenyataannya hanya Rp 250,00/kg.
"Kita bisa bayangkan bagaiamana petani itu meluangkan waktu, bahkan korbankan waktu untuk menuai padi hanya karena mau tanam ubi. Dan sini jelas petani sangat dirugikan," kata Jalut.
Jalut juga mempertanyakan pernyataan Bupati Mabar, Drs. Fidelis Pranda bahwa stek yang tidak lolos seleksi atau tidak layak tidak dibayar. "Kenapa seleksinya di lokasi sehingga stek yang tidak layak itu terbuang saja dan kenapa tidak seleksi waktu stek-stek itu tiba di Labuan Bajo? Sekarang stek-stek itu kan sudah diangkut ke lokasi dan gunakan juga uang rakyat kemudian stek-stek itu katanya tidak dibayar. Saya pertanyakan mekanisme penilaian stek itu terutama tim pemeriksa barang, dalam hal ini stek," tegasnya.
Jalut juga mempertanyakan sebagian besar stek yang diangkut aparat kejaksaan apakah stek yang tidak layak atau tidak lolos seleksi, ataukah stek yang tidak ditanam petani. "Kalau ada yang tidak ditanam petani, itu karena
tidak tepat musim. Dan apakah semua stek yang tercecer itu dikategorikan tidak layak? Jadi saya pikir semua sudah tahu, stek ubi kayu yang dulunya tercecer di pingggir jalan itu bahkan yang diangkut pihak jaksa itu adalah stek yang layak. Hanya saja petani tidak mau menanam dengan alasan sudah lewat musim tanam," katanya. (yel)

Kasus pembunuhan Alfredo, hakim tunjuk penasihat hukum terdakwa

KUPANG, PK -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang menyidangkan kasus pembunuhan warga asal Timor Leste, Alfredo Yosi Da Santos, menunjuk penasihat hukum dari Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, untuk mendampingi terdakwa Handry Faol Bana dan Charles Suan.
Penunjukkan ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (18/2/2008) siang. Sidang dipimpin hakim RB Rafael, S.H, sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Djami Rotu Lede, S.H.
Saat sidang dimulai, hakim bertanya kepada kedua terdakwa, apakah didampingi penasihat hukum atau tidak? Tapi kedua terdakwa mengaku, mereka tidak didampingi penasihat hukum. Karena itu, hakim mengatakan, karena dalam kasus pembunuhan terhadap Alfredo Yosi Da Santos, ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara maka sesuai KUHAP keduanya harus didampingi penasihat hukum. Tapi karena kedua terdakwa tidak bisa membayar penasihat hukum maka hakim memutuskan menunjuk penasihat hukum bagi kedua terdakwa dengan biaya ditanggung pihak pengadilan.
Mengenai penasihat hukum ini, hakim menyatakan, menunjuk Yanto Ekon, S.H, dan Filmon Polin, S.H, dari Unit Pelayanan dan Bantuan Hukum UKAW Kupang untuk mendampingi kedua terdakwa sebagai penasihat hukum selama persidangan perkara tersebut berlangsung.
Setelah menunjuk penasihat hukum bagi kedua terdakwa, hakim kemudian menyatakan menunda sidang tersebut hingga hari Kamis (21/2/2008) siang, dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU, Djami Rotu Lede, S.H.
Untuk diketahui, Alfredo Yosi Da Santos, warga Timor Leste, tewas ditikam di ruas Jalan H R Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (30/9/2007) pukul 01.00 Wita.
Pihak Polresta Kupang menangkap kedua terdakwa di sebuah rumah penduduk di Oben, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang. Keduanya kemudian diproses secara hukum hingga dibawa ke pengadilan dan disidangkan. (mar)

Bantu gugurkan kandungan, oknum dukun dituntut 2 tahun penjara

KUPANG, PK -- Rebeca Mooy (44), warga Jalan Karya Kencana, RT 13/RW 05, Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sherly Manutede, S.H, karena dinilai terbukti membantu menggugurkan kandungan seorang mahasiswi bernama Eldiana Lau. Menurut JPU, perbuatan terdakwa Rebeca Mooy merupakan perbuatan pidana sesuai pasal 346 KUHP jo pasal 56 ke-2e KUHP.
Tuntutan JPU ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (18/2/2008) siang. Sidang dipimpin hakim, Mion Ginting, S.H.
Menurut JPU, peristiwa pengguguran kandungan terjadi pada Minggu (30/9/2007) sekitar pukul 13.00 Wita. Peristiwa itu berawal ketika mahasiswi bernama Eldiana Lau (berkas perkara terpisah) yang sedang hamil tiga bulan datang ke rumah terdakwa Rebeca Mooy di Jalan Kencana, Kelurahan Pasir Panjang-Kota Kupang, bersama pacarnya, Jefri Taneo (berkas perkara terpisah). Kepada terdakwa Rebeca Mooy, mahasiswi Eldiana Lau dan pacarnya meminta pertolongan agar dilakukan pengguguran kandungan.
Terdakwa dukun Rebeca Mooy kemudian menyanggupi membantu menggugurkan kandungan Eldiana Lau, tapi dengan bayaran sebesar Rp 400 ribu.
Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya disepakati tarif untuk menggugurkan kandungan senilai Rp 300 ribu. Sehingga pada Minggu (30/9/2007) siang, Eldiana Lau dan pacarnya datang lagi ke rumah terdakwa Rebeca Mooy untuk meminum obat guna menggugurkan kandungan.
Seminggu kemudian, kata JPU, tepatnya pada Minggu (8/10/2007), Eldiana Lau mengalami sakit di perut dan pinggangnya hingga tak bisa bangun. Karena sakit makin parah, Eldiana Lau dibawa pacarnya ke RST Wirasaksi-Kupang. Setelah diperiksa dokter diketahui bahwa oknum mahasiswi ini telah berupaya menggugurkan kandungan. Dan, janin yang ada di dalam rahimnya sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian sehingga terdakwa Rebeca Mooy diproses hukum bersama Eldiana Lau dan Jefri Taneo hingga dibawa ke pengadilan dan disidangkan. (mar)

Esau Koenay ahli waris sah tanah Danau Ina dan Pagar Panjang

KUPANG, PK -- Status kepemilikan tanah suku yang menjadi hak milik keluarga Koenay di Danau Ina dan Pagar Panjang, secara hukum merupakan milik Esau Koenay, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 63/K/Pdt/1953. Tanah tersebut telah diserahkan kepada Minggus Koenay yang merupakan satu-satunya ahli waris Esau Koenay.
Demikian ditegaskan Minggus Koenay selaku ahli waris atas tanah di Danau Ina dan Pagar Panjang, ketika ditemui wartawan di kediamannya, Senin (18/2/2008) siang. Minggus Koenay mengatakan hal itu, terkait adanya klaim dari Kopda Marinir Robinson Koenay yang telah memberikan kuasa kepada Kepala Dinas Hukum Lantamal VII Kupang, Mayor Laut Ismu Edy Aryanto, S.H cs untuk menggugat status kepemilikan tanah di Danau Ina dan Pagar Panjang yang dikuasai Minggus Koenay.
"Tidak ada Koenay lain sebagai ahli waris atas tanah tersebut, kecuali Esau Koenay yang sudah diserahkan kepada saya (Minggus Koenay, Red) sebagai ahli waris. Kalau mereka mengklaim bahwa tanah itu merupakan bagian dari mereka, kenapa bersikap diam ketika ada masalah. Dan ketika ada pihak yang menyerobot di lahan itu kok mereka diam. Saat status kepemilikan tanah sudah jelas bahwa tanah itu milik Esau Koenay baru mulai bermunculan ada pihak yang mengaku sebagai keluarga Koenay yang mengklaim diri sebagai ahli waris," kata Minggus Koenay.
Dalam keputusan MA RI tahun 1953, kata Minggus Koenay, sudah ditegaskan bahwa tanah yang berlokasi di Danau Ina dan Pagar Panjang itu merupakan milik Esau Koenay. Tanah tersebut telah diwariskan kepada Minggus Koenay sebagai ahli waris dari Esau Koenay.
"Tidak ada ahli waris lain. Saya perlu tegaskan itu karena penetapan Esau Koenay sebagai ahli waris ditetapkan dalam keputusan MA RI, lalu diwariskan kepada saya sebagai ahli waris," ujar Minggus Koenay.
Minggus Koenay mengatakan, ia tidak mengabaikan pihak-pihak yang mengklaim ahli waris Koenay sebagai bagian dari garis keturunan Koenay. Karena itu, kata Minggus Koenay, seharusnya pihak-pihak tersebut datang bertemu dengannya sebagai ahli waris yang sah dari Esau Koenay untuk membicarakan persoalan tanah itu secara baik-baik.
Sementara Kopda Marinir, Robinson Koenay yang mengkalim sebagai salah satu ahli waris keluarga Koenay melalui kuasa hukumnya, Mayor Laut (KH) Ismu Edy Aryanto, S.H, dan Mayor Laut Ali, S.H, mengatakan, tanah di Danau Ina dan Pagar Panjang itu merupakan milik enam orang sebagai ahli waris, yaitu Agustina Koenay, Zakarias Bertolomeus Koenay, Santji Koenay, Urbanus Koenay, Esau Koenay dan Juliana Koenay. Dengan demikian, kata Mayor Ismu Edy Aryanto, ahli waris atas tanah tersebut bukan milik Minggus Koenay sendiri, tetapi masih ada ahli waris lain, termasuk Kopda Marinir Robinson Koenay.
"Masih ada ahli waris lainnya atas lahan itu. Minggus Koenay bukan satu-satunya ahli waris atas tanah Koenay tersebut," kata Mayor Ismu didampingi Mayor Ali. (ben/mar)

Bangun RSUD dekat kuburan, mahasiswa demo

KEFAMENANU, PK -- Sekitar 100 mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (21/2/2008) siang. Mereka memrotes karena pemerintah setempat membangun sebuah rumah sakit umum Daerah (RSUD) modern senilai Rp 40 miliar dekat tempat pemakaman umum (TPU) dan di atas lahan milik oknum pejabat.
Aksi demonstrasi damai ini dipimpin Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu, Oktovianus Bolu. Para mahasiswa melakukan long march dari Sekretariat Marga PMKRI di kawasan Naesleu, sekitar 500 meter dari gedung DPRD TTU, mengelilingi jalan protokol di Kota Kefamenanu sambil membawa poster dan spanduk, berisikan tulisan yang mengecam kebijakan membangun RSUD modern dekat TPU.
Bunyi spanduk dan poster itu, antara lain sebagai berikut: Pembangunan RSUD Kefa menyalahi aturan Perda Nomor 2 Tahun 1989 tentang rencana tata ruang Kota Kefamenanu; Pembangunan RSUD Kefa terindikasi KKN; Tolak Pembangunan RSUD; RSUD Kefa tidak strategis, bangun dekat kuburan; utamakan rakyat, jangan perkaya diri; ada uang ada rapat, tak ada uang capek dech...
Selain berkeliling kota sambil membentang spanduk dan poster, mahasiswa juga melakukan orasi mengecam DPRD TTU yang terkesan 'dininabobokan' oleh pemerintah setempat terkait kasus proyek pembangunan RSUD Kefamenanu. Mereka juga menyanyikan lagu Iwan Fals berjudul "Wakil Rakyat" dengan gaya sangat sinis dan bahasa yang sudah dipelintir.
Rombongan mahasiswa ini dikawal aparat Polres TTU dan tiba di gedung Dewan pukul 10.00 Wita. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD TTU, Drs. Theodorus L Taolin, didampingi Ketua Fraksi PDIP, Carlos Sonbay, S.H, Ketua Fraksi Gabungan, Anton Lay Puahuba, Ketua Komisi C (Bidang Pembangunan), Drs. Johanes Tnesi, dan dua anggota Dewan lainnya, Hironimus Banafanu, S.Ip dan Aloysius Taolin, S.E.
Kepada wakil rakyat, mahasiswa membacakan dua tuntutan sebagai berikut. Pertama, menolak pembangunan RSUD modern di Kefamenanu karena bertentangan dengan Perda Nomor 2 Tahun 1989 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kefamenanu. "Seharusnya proyek itu terletak di bagian selatan kota. Tapi kenyataannya proyek itu dibangun di bagian timur kota, yang semestinya menjadi kawasan jalur hijau yang berfungsi sebagai paru-paru kota. Apalagi letak gedung RSUD modern itu dekat tempat pemakaman umum (TPU) yang membawa dampak psikologis tidak baik bagi pasien," tulis mahasiswa.
Kedua, proyek pembangunan gedung RSUD modern Kefamenanu diduga sarat KKN, karena dibangun di atas tanah milik oknum pejabat. Untuk pembebasan tanah, pemerintah merogoh kocek dari APBD 2007 senilai Rp 900 juta. "Karena itu kami minta aparat hukum untuk menyelidiki kasus ini," tulis mahasiswa. Para mahasiswa juga mengecam DPRD TTU karena terkesan dikendalikan pemerintah agar proyek itu bisa lolos.
Menanggapi tuntutan dan kecaman itu, Wakil Ketua DPRD TTU, Drs. Theodorus L Taolin, mengatakan, kebijakan anggaran melalui mekanisme rapat panitia anggaran, rapat gabungan komisi dan rapat paripurna yang sangat ketat, disiplin dan demokratis. "Tidak ada rapat anggaran cuma dua jam untuk menelorkan sebuah kebijakan anggaran yang sangat strategis, apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak," jelas Taolin. Ia juga mengkritisi pemahaman mahasiswa yang sangat rendah tentang mekanisme persidangan di DPRD.
Sedangkan Ketua Fraksi PDIP, Carlos Sonbay, S.H, dalam tanggapannya mengatakan, soal cairnya dana pembebasan tanah Rp 900 juta, sudah dikritisi fraksinya dan Komisi C, namun pemerintah berdalih uang pembebasan tanah itu sangat dibutuhkan. "Bahkan ketika baru diusulkan dalam RAPBD TA 2007, Dewan sudah persoalkan rencana alokasi dana pembebasan tanah. Tapi ternyata uang itu tetap cair juga," tukasnya. Sedangkan dana untuk pembangunan fisik proyek senilai Rp 40 miliar, berasal dari APBN, bukan dari APBD Kabupaten TTU.
Soal pembangunan proyek RSUD Kefamenanu yang bertentangan dengan RUTRK, Sonbay mengatakan, fraksinya juga sudah mempersoalkannya.
Dialog antara Dewan dan mahasiswa kemarin siang, lebih banyak menyudutkan pemerintah. Dialog nyaris menjadi debat kusir karena tidak ada wakil pemerintah yang hadir dalam dialog itu untuk menjelaskan duduk persoalan dari kasus proyek itu. (ade)

Jaksa pulbaket proyek PLS di Dinas Dikbud NTT

KUPANG, PK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang kini mulai mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) kasus pengelolaan proyek pendidikan luar sekolah (PLS) di wilayah Kabupaten Kupang. Kajari Kupang, I Gede Sudiatmadja, S.H, sudah menandatangani sprin tugas bagi tim penyelidik untuk segera bekerja melakukan pulbaket.
Kajari Kupang, I Gede Sudiatmadja, S.H yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/2/2008) siang, membenarkan pihaknya mulai pulbaket terhadap proyek PLS di Dinas Dikbud NTT itu. Pulbaket itu, kata Sudiatmadja, untuk menanggapi permintaan masyarakat agar menelusuri pengelolaan proyek PLS tersebut.
Meski demikian, kata Sudiatmadja, pihaknya tidak mau berbicara banyak mengenai rencana pulbaket kasus PLS itu. Karena baru hari Kamis (21/2/2008), dia menandatangani sprin tugas sebagai tanda dimulainya pulbaket pengelolaan proyek PLS itu. "Kami belum tahu bagaimana pengelolaan proyek PLS itu. Makanya kami melakukan pulbaket dulu," kata Sudiatmadja.
Untuk diketahui, pada tahun 2007 dan 2008, pihak Subdin PLS Dinas Dikbud NTT mengelola ratusan juta dana proyek PLS. Namun, kemudian mencuat kalau pengelolaan proyek PLS di wilayah Pulau Sabu diduga belum dikelola secara baik. Bahkan pihak DPRD Kabupaten Kupang sudah membentuk pansus untuk mencari data mengenai pengelolaan dana PLS di wilayah Pulau Sabu. (mar)

Lima warga TTS ditangkap polisi

KUPANG, PK -- Aparat Polresta Kupang menangkap lima orang warga Kampung Teas, Oekamusa, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (20/2/2008) pukul 22.00 Wita, karena diduga hendak diberangkatkan ke luar negeri menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
Marten Manbait, salah seorang keluarga dari para TKI tersebut, ketika ditemui wartawan di Mapolresta Kupang, Kamis (21/2/2008), menjelaskan, kelima warga TTS yang terdiri dari dua pria dan tiga perempuan itu ditangkap di salah satu rumah penduduk di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kelima warga tersebut, kata Marten, hendak diberangkatkan ke Surabaya oleh Sem Beti dengan dalih akan dipekerjakan di perusahaan elektronik di Surabaya dengan gaji Rp 500.000/bulan. "Mereka dijanjikan Sem Beti akan mendapat gaji Rp 500.000/bulan sehingga mereka mau berangkat ke Surabaya," kata Marten.
Rencananya, kata Marten, kelima warga TTS itu akan diberangkatkan menggunakan kapal laut menuju Surabaya. Sambil menunggu kapal, mereka diinapkan sementara di rumah milik keluarga Sem Beti. "Karena sudah ditangkap maka kami akan membawa pulang saudara-saudara kami ke kampung," kata Marten.
Pihak Polresta Kupang masih menyelidiki kasus tersebut, dengan meminta keterangan Sem Beti. Beti diduga sebagai calo TKI di NTT yang selalu merekrut tenaga kerja secara ilegal untuk dipekerjakan di luar negeri. (ben)

Rabu, 20 Februari 2008

Berjudi, empat PNS dibekuk polisi

SOE, PK -- Empat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS) dan satu ibu rumah tangga dibekuk polisi setelah tertangkap basah bermain judi kartu di Puskesmas Pembantu (Pustu) SoE, Minggu (17/2/2008) sore. Kelima pemain judi kartu itu saat ini sudah meringkuk di jeruji sel Polres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keempat PNS itu, yakni dua pegawai Banwas TTS, Beny Tampani dan Yonathan Timo serta dua pegawai dari Kantor Kecamatan Kota SoE, Petrus Ikit Rangga, dan Nitanel Nubatonis. Sementara satu ibu rumah tangga yang kami tangkap bernama Maria Neonufa. Penggerebekan dilakukan aparat Intelejen dan Keamanan Polres TTS," ujar Kapolres TTS, AKBP Suprianto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Yeter B Selan di SoE, Selasa (19/2/2008) siang.
Yeter menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat setempat tentang kebiasaan kelima tersangka tersebut menggelar judi kartu di tempat kejadian perkara. Ulah kelima tersangka itu sangat meresahkan warga lantaran judi digelar di Kantor Pustu SoE yang berada di Oekamusa, Kecamatan Amanuban Barat.
Yeter yang didampingi penyidik kasus ini, Bripka Zeth Orgenes Boling mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat tempat itu sering dijadikan ajang judi kartu setiap minggunya. Dengan demikian, selain meresahkan warga tindakan perjudian juga melanggar hukum.
Mengenai peran masing-masing tersangka, Yeter menjelaskan, tersangka Petrus sebagai orang yang memfasilitasi, baik berupa tempat dan kartunya. Sementara Ny. Maria bertugas menghubungi rekan-rekannya untuk bermain judi kartu.
Dari tangan tersangka, jelas Yeter, aparat menyita satu set kartu remi beserta uang tunai sebesar Rp 365.000. Barang bukti berupa uang dan kartu remi sudah disita polisi untuk kepentingan penyidikan.
Terhadap persoalan itu, lanjut Yeter, kelima tersangka itu dijerat dengan pasal 303 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Yeter mengakui, penanganan kasus ini tidak mengalami kesulitan lantaran barang bukti dan tersangkanya sudah didapatkan penyidik. (aly)

Ferdinan Ito dituntut 12 tahun penjara

KUPANG, PK -- Terdakwa Ferdinand Ito (50), warga Kelurahan Fontein, Kota Kupang, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sherly Manutede, S.H, karena dinilai terbukti memperkosa tiga anak kandungnya secara berulang-ulang. Menurut JPU, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana sesuai pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain dituntut penjara selama 12 tahun, JPU juga menuntut agar terdakwa Ferdinand Ito dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 60 juta, subsidair kurungan selama enam bulan. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban terdakwa terhadap perbuatan yang telah ia lakukan sebelumnya.
Tuntutan JPU ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (19/2/2008) siang. Sidang dipimpin hakim, Marulak Purba, S.H, dan dihadiri terdakwa Ferdinand Ito.
Pertimbangan yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa Ferdinand Ito meresahkan warga sekitar dan merusak masa depan ketiga anaknya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
JPU mengatakan, peristiwa pemerkosaan pertama terjadi pada anak pertama berinisial YMI yang telah berumur 15 tahun. Perkosaan dilakukan pada suatu malam di tahun 2002 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di rumah mereka. Saat itu korban YMI sedang tidur di kamarnya. Tiba-tiba terdakwa Ferdinand Ito masuk ke kamar anak gadisnya itu dan langsung memegang payudara putrinya yang sedang tidur pulas. Perbuatan terdakwa ini membuat YMI terkejut dan terbangun dari tidurnya.
Menurut JPU, korban kemudian mengatakan kepada Ferdinand Ito untuk tidak melakukan hal itu apalagi kalau nanti sampai diketahui ibunya. Tapi terdakwa Ferdinand Ito sebagai seorang ayah malah mengatakan, "Yang penting YMI jangan beri tahu mama. YMI sayang bapak atau tidak?" Sambil memberontak, YMI menjawab terdakwa kalau dirinya sebagai anak tentu sayang sama bapaknya. Karena jawaban anaknya tersebut, terdakwa Ferndinand Ito semakin bringas dan kemudian merenggut keperawanan anak gadisnya malam itu. Setelah puas menyalurkan nafsunya, terdakwa Ferdinand Ito kemudian melarang putrinya menceritakan apa yang terjadi kepada siapapun termasuk istrinya atau ibu korban. Perbuatan ini kemudian dilakukan terdakwa kepada anaknya setiap ada kesempatan.
Pada suatu malam di tahun 2005, kata JPU, terdakwa Ferdinand Ito justru semakin bringas. Bukan cuma YMI yang dijadikan korban, tetapi kedua anak perempuan yang lain yang adalah adik dari YMI juga dijadikan tempat melampiaskan nafsu. Sejak saat itu hingga tahun 2007 ketiga anaknya digilirnya secara berulang-ulang.
Kasus ini kemudian diproses hukum hingga terdakwa Ferdinand Ito dibawa ke pengadilan dan disidangkan. Sidang akan dilanjutkan, Kamis (28/2/2008), dengan agenda mendengar putusan hakim. (mar)

Dominggus Koenay diperiksa polisi

KUPANG, PK -- Aparat penyidik Polda NTT memeriksa Dominggus Koenay, ahli waris tanah suku Koenay, Selasa (19/2/2008) siang. Pemeriksaan terhadap Dominggus Koenay dilakukan aparat penyidik Polda NTT, terkait kasus bentrokan antar warga Beumopu, Kelurahan Lasiana dengan sekelompok warga yang diduga sebagai kelompok dari Dominggus Koenay, Sabtu (2/2/2008) lalu.
Kabid Humas Polda NTT, Kompol Marthen Radja kepada wartawan di Mapolda NTT, Selasa (19/2/2008), menjelaskan, pemeriksaan terhadap Dominggus Koenay dilakukan untuk mengungkapkan kasus pembakaran rumah, penganiayaan terhadap sejumlah warga Beumopu, pelemparan dan pengrusakan rumah penduduk di Lasiana ketika terjadi bentrokan antar warga di lokasi Beumopu.
"Beliau dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus bentrokan di Lasiana. Polisi sangat membutuhkan keterangan dari beliau," ujar Radja.
Disaksikan Pos Kupang di Mapolda NTT, Dominggus Koenay diperiksa aparat penyidik Polda NTT di bagian Pidana Umum (Pidum) Dit Reskrim Polda NTT. Dominggus Koenay didampingi kuasa hukumnya, Frans Tulung, S.H. (ben)

Kasus KPUD Kota Kupang dianggap selesai

KUPANG, PK -- Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana pilkada di KPUD Kota Kupang tahun anggaran 2007 dianggap selesai, karena sesuai hasil penyidikan yang dilakukan Polda NTT tidak ditemukan adanya kerugian negara.
"Kasus KPUD Kota Kupang itu sudah tidak ada masalah, karena sesuai penyelidikan yang dilakukan Polda NTT tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana pilkada di Kota Kupang," kata Kasat I Pidum Dit Reskrim Polda NTT, AKBP Agus Suryatno kepada Pos Kupang, Selasa (19/2/2008).
Agus mengatakan, pihak Polda NTT sudah melakukan koordinasi dengan BPK Kupang untuk membicarakan persoalan hasil audit itu. Hasil koordinasi disepakati bahwa tidak ada masalah dalam kasus dana pilkada di Kota Kupang.
Dikatakannya, penyidik Polda NTT merasa tidak perlu lagi meminta keterangan dari Kepala BPK Kupang, Yusuf Mohamad Guntur, karena persoalan dana pilkada di Kota Kupang tidak ada masalah. Sebab, penyimpangan yang dilakukan dalam pengelolaan dana pilkada di Kota Kupang hanya bersifat penyimpangan administrasi.
Sebelumnya, Dit Reskrim Polda NTT telah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan DPRD Kota Kupang, tentang perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana pilkada KPUD Kota Kupang. Dalam surat itu dijelaskan bahwa kasus KPUD Kota Kupang hanya bersifat pelanggaran administrasi saja. (ben)

Selingkuh, Perwira Polda NTT ditangkap

KUPANG, PK -- Tim gabungan dari Provos dan Paminal Polda NTT, Selasa (19/2/2008) siang, sekitar pukul 12.00 Wita, menangkap basah Kasi Ops Latihan Direktorat Samapta Polda NTT, Iptu I Dewa Nyoman Sudiarsa, S.H, ketika sedang berduaan dengan Brigadir Polisi Ni Putu Widayanti, anggota Bendahara Satuan (Bensat) Biro Personalia Polda NTT, di kamar kos milik Iptu I Dewa Nyoman Sudiarsa, S.H di belakang Ruko Rukun Jaya, Oeba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kabid Humas Polda NTT, Kompol Marthen Radja ketika dikonfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (19/2/2008), membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua anggota Polda NTT yang masing-masing sudah memiliki istri dan suami itu.
"Memang benar, tim dari Provos dan Paminal Polda NTT memergoki keduanya di rumah kos milik Iptu I Dewa Nyoman Sudiarsa saat jam dinas berlangsung. Sekarang keduanya sedang dimintai keterangan oleh penyidik pada bagian Provos Polda NTT," kata Radja.
Penangkapan terhadap kedua anggota Polda NTT itu, kata Radja, bermula ketika pimpinan masing-masing tidak menemukan keduanya di ruang kerja masing-masing saat jam kerja berlangsung. Karena itu, dilakukan pelacakan oleh Provos dan Paminal Polda NTT.
"Setelah dicek ternyata keduanya berada di kamar kos milik Iptu I Dewa Nyoman Sudiarsa, sehingga keduanya langsung dibawa ke Polda NTT untuk dimintai keterangan," kata Radja.
Provos Polda NTT, jelas Radja, sedang melakukan penyelidikan, apakah selama kedua anggota polisi berada di dalam kamar melakukan perzinahan atau tidak. "Apakah keduanya telah melakukan perzinahan, masih dalam penyelidikan. Kita akan lihat proses penyelidikan nanti," kata Radja.
Sumber Pos Kupang di bagian Provos Polda NTT menyebutkan, kedua anggota Polda NTT itu dipergok saat sedang berduaan di kamar kos milik Iptu I Dewa Nyoman Sudiarsa di Oeba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Saat ini kedua oknum itu masih diperiksa secara intensif oleh aparat Provos Polda NTT.
Aparat penyidik di bagian Provos Polda NTT juga telah membawa Brigadir Polisi Ni Putu Widyanti ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang untuk dilakukan visum. (ben)

Proyek fiktif di Dikbud TTS, Kabag Keuangan diperiksa

SOE, PK -- Penyelidikan kasus dugaan empat proyek fiktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan (Dikbud TTS) memasuki tahap akhir. Tahapan akhir penyelidikan itu ditandai dengan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setkab TTS, Drs. Otnial Nomeni, Selasa (19/2/2008).
Ketua tim penyelidik kasus ini, Yupiter Selan, S.H mengatakan hal itu saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (20/2/2008). Yupiter menjelaskan tentang perkembangan terkini penyelidikan kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Dikbud TTS itu.
"Kemarin sudah kami periksa Pak Kabag sekitar dua jam dengan puluhan pertanyaan. Pemeriksaan terhadap Kabag Keuangan, Drs. Otnial Nomeni kami fokuskan pada proses pencairan dana rehabilitasi situs bersejarah dari Bagian Keuangan ke Dinas Dikbud TTS," jelas Yupiter. Usai pemeriksaan terhadap kabag keuangan, Yupiter berjanji akan segera membuat resume penyelidikan kasus itu. Dengan demikian, ekspos kasus itu tidak akan lama lagi digelar di Kejaksaan Tinggi NTT.
Yupiter mengakui, selain kasus dugaan proyek fiktif di Dikbud TTS, masih banyak kasus yang harus ditindaklanjuti Kejari SoE. Untuk itu, timnya berupaya semaksimal mungkin agar kasus dugaan proyek fiktif di Dikbud TTS cepat selesai dan naik ke tingkat penyidikan.
Sementara Kabag Keuangan Setkab TTS, Drs. Otnial Nomeni, yang ditemui secara terpisah di SoE, Rabu (20/2/2008) siang, membenarkan dirinya telah diperiksa aparat Kejari SoE. Pemeriksaan terhadap dirinya terkait pencairan dana rehab situs bersejarah dari kas daerah ke Dikbud TTS.
"Memang ada permintaan dari Dinas Dikbud TTS untuk mencairkan dana tersebut. Kami meresponnya dengan menerbitkan surat perintah pencairan dana. Dana itu dicairkan lantaran permintaan dari Dinas Dikbud TTS untuk rehab situs bersejarah Sonaf Ajobaki sesuai APBD TTS 2007," ujar Nomeni.
Mengenai tidak disertakan laporan perkembangan fisik kemajuan rehab situs bersejarah itu, Nomeni mengatakan, proyek itu dilakukan secara swakelola. Dengan demikian, proses pembuatan kontrak serta pengawasan perkembangan fisik menjadi tanggung jawab Dinas Dikbud TTS. (aly)

Polsek Insana amankan 116 dolgen kayu jati

KEFAMENANU, PK -- Aparat Polsek Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mengamankan 116 dolgen kayu jati, Sabtu (16/2/2008) lalu. Kayu temuan itu diamankan dari Hutan Benkoko. Sampai Selasa (19/2/2008) petang, belum ada warga yang datang mengaku sebagai pemilik kayu tersebut.
Selain itu, aparat Polsek Insana juga mengamankan 64 gelondongan jati berbagai ukuran, yang disita aparat dari Kawasan Hutan Lindung Bifemnasi Sonmahole, RTK 184, di Desa Manuain B, Kecamatan Insana. Selain menyita barang bukti, tersangka pelaku, Agustinus Faemnasi (45), juga telah diamankan. Pemeriksaan terhadap tersangka sudah dinyatakan lengkap dan dijadwalkan pada Jumat, 22 Februari 2008, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada aparat Kejari Kefamenanu.
"Memang benar, hari Sabtu lalu, anak buah saya mengamankan 116 dolgen kayu jati dari hutan Benkoko. Saat itu, rombongan Bupati TTU menuju Desa Loeram untuk menghadiri pelantikan kepala desa setempat. Tiba di Kawasan Hutan Benkoko, rombongan menemukan tumpukan dolgen kayu jati di pinggir hutan. Tidak tahu siapa pemiliknya, apakah ada surat izin, sampai sekarang kami masih melacaknya," jelas Kapolsek Insana, Iptu Marten Lona, didampingi Kabag Reskrim Polsek Insana, Briptu Christian Sodakh, S.Ik dan Briptu Victor Dokomite, di Mapolsek Insana, Selasa (19/2/2008) petang.
Dikatakan, sampai Selasa petang, belum ada warga yang datang mengaku sebagai pemilik kayu. "Kami belum bisa menyebutkan kayu ini bermasalah. Karena belum tahu siapa pemiliknya, apakah ia mengantongi izin tebang, dan syarat administrasi lainnya. Jadi kami belum bisa menetapkan tersangka karena soal kayu ini belum jelas," tandas Lona.
Ia mengatakan, pihaknya juga sedang menyita 64 gelondongan kayu jati yang ditebang di Kawasan Hutan Lindung Bifemnasi Sonmahole RTK 184, di Desa Manuain B, Kecamatan Insana. "Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka tunggal, yaitu atas nama Agustinus Faemnasi. Tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat 5 junto pasal 50 ayat 3 huruf (e) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," jelas Lona.
Menurut rencana, Jumat 22 Februari 2008 nanti, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke pihak Kejari Kefamenanu. "Jadi kalau tebang kayu di hutan lindung, resikonya dibayar mahal. Untuk tebang di hutan lindung, mesti ada surat izin dari Menteri Kehutanan RI sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2006. Dalam permohonan izin itu harus dicantumkan maksud dan tujuan tebang pohon, jenis pohon, berapa banyak, dan sebagainya. Jadi bukan pergi bawa kapak atau mesin sensor lalu potong kayu itu. Jika tertangkap diproses hukum," tandas Lona. (ade)

Mantan Kadisnak Sumtim dituntut satu tahun penjara

WAINGAPU, PK -- Mantan Kepala Dinas Peternakan (Kadisnak) Sumba Timur, Ir. Siliwolu, M.Si yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan 600 ekor sapi pada tahun 2004 dan 2005 serta 10 ekor kuda dan 10 ekor kambing pada tahun 2005, dituntut satu tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Waingapu.
Selain dituntut penjara, Siliwolu juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar kerugian negara Rp 341.211.700,00 secara tanggung renteng dengan John Untono yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frederik Bere, S.H, dan Feby Dwiyandospendy, S.H, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, Rabu (20/2/2008).
JPU mengatakan, terdakwa Ir. Siliwolu, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama John Untono dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim yang dipimpin I Gusti Ngurah Astawa, S.H, dengan anggota Boyke BS Napitupulu, S.H dan B Usman Resa Syukur, S.H, menghukum terdakwa dengan pidana sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Dalam kasus ini, Siliwolu hanya dikenakan dakwaan subsider. Sedangkan dakwaan primer, yakni pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti karena pembuatan SPPT ke Badan Keuangan Daerah merupakan kewenangan terdakwa sebagai pejabat kuasa anggaran.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, fakta-fakta persidangan, baik dari bukti maupun keterangan para saksi telah memenuhi unsur pidana untuk menjerat terdakwa, Ir Siliwolu. Unsur-unsur tersebut antara lain unsur kerugian negara dan unsur melakukan atau menyuruh orang melakukan perbuatan atau tindakan pidana.
Siliwolu dan kuasa hukumnya, Matius K Remijawa, S.H, yang ditemui usai persidangan, mengaku, menghargai proses hukum yang ada. Namun Siliwolu dan Matius mengatakan, akan berupaya membuktikan bahwa semua yang disampaikan JPU itu tidak benar.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar, Rabu (5/3/2008) mendatang, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. (dea)

Kakek cabuli anak di bawah umur

KUPANG, PK -- Kakek Mau (70), warga RT 37/RW 10, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, dilaporkan ke Mapolresta Kupang, karena diduga mencabuli Nn (9 tahun) di rumah korban, Senin (18/2/2008), pukul 10.00 Wita.
Ny. Naome Menno, yang ditemui wartawan di ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian (RSPK) Polresta Kupang, Rabu (20/2/2008), menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku yang masih tetangga dengan Ny. Naome Menno itu datang bertamu di rumah korban. Setelah berada di dalam rumah, kakek tersebut semula memeluk korban yang masih duduk di kelas IV di salah satu SD di Kota Kupang itu.
Saat korban dipeluk, tangan lelaki tua itu menggeranyangi tubuh korban. Semula pelaku memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan mulai meremas kemaluan korban. Hal itu membuat korban berteriak karena kesakitan saat lelaki tua itu meremas kemaluannya.
Teriakan korban ini didengar oleh Ny. Naome Menno yang pada saat itu ada di rumah dan berdiri tidak jauh dari tempat pelaku melakukan aksinya.
Ketika Ny. Naome Menno mendatangi korban, ia mendapatkan buah hatinya itu masih mengerang kesakitan akibat kemaluannya diremas oleh sang kakek. Ketika ditanya sang ibu, korban mengaku kemaluannya diremas oleh sang kakek.
Mendengar pengakuan korban, Ny. Naome Menno marah terhadap pelaku yang sudah dianggap sebagai orangtua di lingkungan setempat. Menurut Ny. Naome Menno, pihak keluarga memilih melaporkan sang kakek ke polisi karena upaya percabulan yang dilakukannya sudah yang kedua kalinya. Percabulan pertama dilakukan pelaku beberapa bulan lalu, tetapi pihak keluarga memilih diam dan tidak melaporkan kasus itu ke polisi.
Kasus ini telah ditangani aparat Polresta Kupang. Hingga pukul 14.30 Wita, aparat Polresta Kupang belum menciduk pelaku. (ben)

Suamiteler miras, istri nyaris diperkosa

KUPANG, PK -- Ny. Margareta Djara (26), warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, nyaris diperkosa Arnold Dae (27), warga kelurahan setempat saat suami korban Kristian Dully tidak sadarkan diri setelah meneguk minuman keras (Miras) bersama pelaku di rumah korban.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang di Mapolresta Kupang, Rabu (20/2/2008), menyebutkan, upaya pemerkosaan yang dilakukan Arnold Dae terjadi Senin (11/2/2008) sekitar pukul 22.00 Wita, di rumah milik Ny. Margareta Djara.
Peristiwa itu bermula ketika Kristian Dully, suami korban bersama Arnold Dae serta seorang pemuda bernama Spin meneguk miras di rumah korban. Akibat terlalu banyak meneguk miras, Kristian Dully, suami Ny. Margareta Djara, menjadi teler sehingga tidak sadarkan diri. Sementara korban masih duduk di dalam rumah itu.
Melihat korban sedang duduk sendirian di dalam rumah tanpa ada yang menemani, muncullah hasrat pelaku untuk memperkosa korban. Dalam keadaan teler, pelaku datang menghampiri korban dan mencekik leher korban. Saat itu korban berusaha melawan pelaku dan sempat berteriak minta tolong.
Teriakan korban ini didengar oleh suaminya, Kristian Dully yang masih teler. Dalam keadaan sempoyongan, Kristian Dully datang menolong istrinya yang sudah dalam keadaan tertindih tubuh pelaku. Dengan tenaga yang ada, Kristian Dully membantu istrinya dengan menghajar pelaku yang saat itu langsung melarikan diri. Akibat cekikan pelaku, leher Ny. Margareta Djara mengalami luka bekas cekikan.
Kapolresta Kupang, AKBP Drs. Marsudi Wahyuono, melalui Kaur Binops Satreskrim Polresta Kupang, Iptu Okto Wadu Ere, S.H, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya upaya pemerkosaan itu. "Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat Polresta Kupang. Saksi korban sudah kita mintai keterangan," kata Okto Wadu.

Terdakwa kasus narkoba didakwa pasal berlapis

KUPANG, PK -- Dua terdakwa kasus narkoba jenis shabu-shabu, yakni Go Sofiyan (34) dan Denny Untono (35), didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Suryana, S.H, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (20/2/2008) siang. Go Sofiyan (34) adalah warga Jalan Bhayangkara No 24 Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Sementara Denny Untono (35), adalah warga Jalan S Parman, RT 30/RW 11, Kelurahan Prailiu, Kabupaten Sumba Timur.
Sidang kasus ini digelar secara terpisah di PN Kupang. Sidang pertama dengan terdakwa Go Sofiyan dipimpin Ketua Majelis Hakim, DJ Sitanggang, S.H, didampingi hakim anggota, Mion Ginting, S.H dan RB Rafael, S.H. Sementara sidang kedua dengan terdakwa Denny Untono digelar setelah sidang terdakwa Go Sofiyan selesai. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, DJ Sitanggang, S.H, didampingi hakim anggota, Asiadi Sembiring, S.H dan Marulak Purba, S.H.
Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) untuk kedua terdakwa adalah jaksa Ujang Suryana, S.H. Sementara terdakwa Go Sofiyan didampingi penasihat hukumnya, Philipus Fernandes, S.H, dan terdakwa Denny Untono didampingi penasihat hukumnya, Lorens Mega Man, S.H dan Johanes Rihi, S.H.
Pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Go Sofiyan adalah dakwaan kesatu, yakni pasal 59 ayat (1) huruf e UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan dakwaan kedua, yakni pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagai dakwaan primer dan pasal 60 ayat (5) UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagai dakwaan subsidair. Sementara pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Denny Untono adalah dakwaan pertama, yakni pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan dakwaan kedua, yakni pasal 60 ayat (5) UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dua pengusaha asal Pulau Sumba ini didakwa pasal berlapis karena keduanya memiliki, menyimpan dan atau membawa narkoba jenis shabu-shabu ketika ditangkap aparat Dit Narkoba Polda NTT, di Hotel Sasando bulan Desember 2007.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, untuk terdakwa Go Sofiyan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/12/2007) sekitar pukul 08.00 Wita di kamar 302 Hotel Sasando-Kupang. Sedangkan untuk terdakwa Denny Untono, peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/12/2007) sekitar pukul 12.00 Wita di kamar 305 Hotel Sasando.
Peristiwa berawal ketika hari Minggu (9/12/2007) sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa Denny Untono bertemu dengan temannya Musa Elias Lontorin alias Eli (berkas perkara terpisah) di kamar 305 Hotel Sasando. Musa Elias Lontorin lalu memberikan satu bungkus shabu-shabu dan satu buah bong terbuat dari kaca kepada terdakwa Denny Untono. Terdakwa Denny Untono lalu menyimpan shabu-shabu itu di dalam tasnya. Pada sore harinya sekitar pukul 17.00 Wita, terdakwa Denny Untono berkumpul dengan teman-temannya, yakni terdakwa Go Sofiyan beserta Martinus Umbu Hiwa, Doni Sigakole dan Jimy Oktovianus Kadiaman (berkas perkara terpisah) dan mengisap shabu-shabu tersebut. Tetapi pada Jumat (14/12/2007) sekitar pukul 07.00 Wita, petugas kepolisian dari Dit Narkoba Polda NTT melakukan penggeledahan di dalam kamar 305 Hotel Sasando dan ditemukan satu bungkus shabu-shabu dan satu buah bong terbuat dari kaca berbentuk huruf V.
Oleh petugas Dit Narkoba Polda NTT, kata JPU, terdakwa Go Sofiyan dan terdakwa Denny Untono serta teman-temannya ditangkap dan diproses hukum hingga kedua terdakwa dibawa ke PN Kupang untuk disidangkan.
Menanggapi dakwaan JPU ini, baik terdakwa Go Sofiyan maupun terdakwa Denny Untono melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan tidak menyampaikan eksepsi. Pihak penasihat hukum kedua terdakwa hanya meminta pihak JPU memberikan foto kopi turunan BAP kedua terdakwa kepada mereka selaku penasihat hukum terdakwa. Sidang kasus untuk kedua terdakwa ini ditunda hingga Selasa (26/2/2008) siang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (mar)
Sigakole tetap diproses
MESKI Bripka Doni Sigakole, salah satu tersangka kasus shabu-shabu yang ditangkap aparat Dit Narkoba Polda NTT di Hotel Sasando, Kupang, Jumat (14/2/2008), telah dibebaskan dari tahanan Mapolda NTT, namun proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan.
Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Polisi Agus Nugroho mengatakan hal ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/2/2008).
Dikatakannya, dilepasnya Bripka Doni Sigakole dari tahanan Mapolda NTT, Selasa (12/2/2008), dilakukan demi hukum karena masa tahanan yang bersangkutan sudah selesai. "Meski dia sudah dibebaskan dari tahanan Mapolda NTT, tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan akan tetap jalan. Memang tersangka dilepas dari tahanan demi hukum karena masa tahanannya telah habis. Kita lepas tidak berarti proses hukum dihentikan. Proses hukum tetap dilanjutkan kok," kata Agus Nugroho.
Pihak Dit Narkoba Polda NTT, jelas Nugroho, sudah melakukan gelar perkara secara internal tentang penyelidikan kasus shabu-shabu yang melibatkan tersangka Bripka Doni Sigakole. Pekan depan, demikian Nugroho, Dit Narkoba Polda NTT akan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar ada persamaan persepsi dalam menafsir pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka.
"Pekan depan kita akan koordinasi dengan JPU untuk membicarakan hal itu, sehingga ketika berkas tersangka kita limpahkan ke JPU tidak dikembalikan lagi hanya karena masih ada perbedaan penafsiran pasal yang disangkakan itu," kata Nugroho.
Nugroho juga mengatakan, JPU sudah menyampaikan bahwa berkas Renny, wanita asal Bali yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus shabu-shabu yang ditangkap aparat Dit Narkoba Polda NTT, ketika melakukan penggerebekan di Hotel Sasando-Kupang sudah dinyatakan P-21 atau lengkap. "Tinggal kita limpahkan tersangka ke JPU," ujarnya.
Untuk diketahui, tersangka kasus shabu-shabu, Bripka Doni Sigakole dilepas demi hukum oleh penyidik Dit Narkoba Polda NTT, Selasa (12/2/2008) siang, karena masa penahanan yang bersangkutan telah habis. Tersangka Bripka Doni Sigakole dikembalikan pihak penyidik ke Polresta Kupang agar bisa kembali bekerja seperti biasa sebagai anggota polri. (ben)