Jumat, 29 Agustus 2008

PDIP Tidak Usung Gadobani

KUPANG, PK -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak mengusung Bernadus Gadobani, S.Ag, sebagai calon Bupati Ende. Pencalonan Gadobani adalah kemauan pribadi. PDIP telah menetapkan Drs. Don Bosco Wangge-Achmad Mochdar (paket DO'A) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ende.
Sekretaris I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Propinsi NTT yang juga merangkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Ende, Viktor Mado Watun menegaskan hal ini saat dikonfirmasi di Kupang, Rabu (27/8/2008).
"Dia (Bernadus Gadobani, Red) sudah secara resmi mengundurkan diri dari jabatan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Ende sejak tanggal 14 Agustus 2008. Terus sekarang PDIP calonkan dia sebagai bupati itu kan tidak mungkin. Pencalonan Gadobani itu kemauan pribadi bukan kemauan PDIP secara organisasi. Oleh karena itu saya minta masyarakat tidak terkecoh dengan manuver politik yang dimainkannya," tegas Mado Watun.
Mado Watun mengatakan, ia dan kader PDIP lainnya menaruh hormat kepada Gadobani karena mantan ketua PDIP Ende. "Cuma apa yang dilakukan ini tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat," katanya.
Mado Watu menegaskan PDIP telah menetapkan Drs. Don Bosco Wangge - Achmad Mochdar sebagai calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam Pilkada Ende.
Don Bosco Wangge - Achmad Mochdar ditetapkan dengan surat DPP PDIP Nomor 2243/IN/DPP/VIII/2008 tanggal 5 Agustus 2008. Surat ditandatangani Ketua DPP PDIP, Dr. Sonny Keraf, dan Sekretaris Jendral, Ir. Pramono Anung W, MM, serta mengetahui/menyetujui Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"DPP tidak mungkin menerbitkan SK baru lagi. Jadi, saya minta agar masyarakat tidak terpengaruh dengan sikap politik yang dimainkan Gadobani. PDIP tetap dengan keputusan mendukung paket Doa," ujar Mado Watun yang ditunjuk menjadi Ketua DPC PDIP Ende dengan surat keputusan (SK) DPP PDIP Nomor 09.12-B/TAP/DPC/DPP/VIII/2008, tanggal 14 Agustus 2008.
Sebelumnya, Senin (25/8/2008), Bernadus Gadobani, S.Ag dan Drs. Hendrikus Seni mendaftar ke KPUD Ende sebagai calon bupati dan wakil bupati dari PDIP Ende.
Gadobani menngatakan, ia maju sebagai calon bupati dari PDIP setelah melalui permenungan kemudian menyimpulkan bahwa masyarakat Ende membutuhkan seorang pemimpin.
"Pemimpin bagi saya merupakan kebutuhan masyarakat dan masyarakat Kabupaten Ende membutuhkan saya sebagai seorang pemimpin. Semua yang ikut dalam konvoi hari ini bukan karena saya minta atau saya bayar, tetapi mereka datang sendiri. Sebenarnya saya juga tidak mau daftar lagi sebagai calon Bupati Ende bersama Drs. Hendrikus Seni, tapi mereka yang mendukung saya terus meminta saya untuk maju dalam pilkada ini. Jadi saya mendaftar di KPUD Ende tadi malam (Senin, 25/8/2008 malam)," kata Gadobani.
Gadobani mengatakan, ia mengikuti prosedur aturan yang ada di KPUD. Ia mempersilakan KPUD Ende melakukan klarifikasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
"Kami menghargai dan menghormati KPUD Ende dalam melakukan verifikasi. Kami berharap pihak KPUD Kabupaten Ende melakukan klarifikasi lansung kepada ibu Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP, bukan cuma kepada jajaran pengurus DPP PDIP di bawah Megawati. Karena saya sudah bertemu langsung dengan Megawati," tegas Gadobani.
"Saya masih sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Ende, dan saya tidak pernah mengundurkan diri. Kami serahkan saja kepada KPUD Kabupaten Ende untuk melakukan verifikasi, dan kami menghormati prosedur aturan yang berlaku. Kami optimis dan yakin bisa masuk sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ende, dan memenangkan Pilkada Kabupaten Ende," katanya. (aca)

Sembilan Paket Periksa Kesehatan

SEMBILAN pasang bakal calon bupati dan Wakil Bupati Ende yang telah mendaftar ke KPUD Ende menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, Rabu (27/8/2008). Pemeriksaan kesehatan dilakukan tim dokter ahli berjumlah sembilan orang.
Sembilan pasang calon dimaksud, yakni Drs. Don Bosco M Wangge, M.Si-Achmad Mochdar (paket Doa), Bernadus Gadobani, S.Ag-Drs Hendrikus Seni (Bernas), Drs. Siprianus Reda Lio-Titus M Tibo, S.H (Setia), Silvester Djuma-H Ahmad H Djafar (Mawar), Wilhelmus Wolo, S.H-Albert Bhoka (Wolobhoka), Ir. Marselinus YW Petu-Ir. Stefanus Tani Temu, M.Si (Petani), Ir. Petrus Lengo-Paulus Pase (Lengo-Pase), Drs. Iskandar M Mberu-Drs. Anton David Dalla (Damai) dan pasangan Ir. Yukundianus Lepa, M.Si-Nur Aini A Rodja, S.Pd (Dian).
Ketua tim dokter ahli RSUD Ende, dr Agung Nugroho yang ditemui di RSUD Ende, menjelaskan, dokter ahli terdiri dari satu dokter ahli RSUD Ende, satu dokter ahli dari RS Lela-Maumere dan tujuh dokter ahli dari RSU Prof. WZ Johannes-Kupang.
"Sementara kesehatan yang diperiksa adalah menyangkut tes kesehatan jantung, penyakit dalam, penyakit syaraf, THT dan lainnya. Hasil pemeriksaan kesehatan ini nantinya akan diserahkan kepada pihak KPUD Ende dalam waktu dua atau tiga hari ke depan," kata Agung.
Ketua KPUD Ende, Fransiskus AR Senda, S.Sos, yang ditemui di RSUD Ende, Rabu (27/8/2008) siang, mengatakan, sebenarnya pemeriksaan kesehatan para bakal calon bupati dan Wakil Bupati Ende dilakukan dalam dua tahap pemeriksaan. Tetapi karena kesibukan tim dokter ahli terutama dokter ahli yang datang dari Kupang dan Lela, maka pemeriksaan kesehatan para calon dilakukan sekaligus selama sehari.
"Nanti setelah kami mendapat hasil rekam medik dari tim dokter ahli RSUD Ende hasil rekam medik tersebut akan kami umumkan kepada masyarakat. Masyarakat yang akan menilai bagaimana kesehatan para kandidat clon tersebut. Proses pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari upaya untuk melengkapi syarat adminsitrasi menyangkut kesehatan para calon dan bakal calon sesuai yang diisyaratkan undang-undang," kata Senda. (mar)

Gadobani-Seni Sosialisasi Diri

ENDE, PK -- Bernadus Gadobani, S.Ag-Drs Hendrikus Seni (paket Bernas) bersama para pendukungnya akan terus mensosialisasikan paket Bernas kepada masyarakat sebagai salah satu calon bupati dan Wakil Bupati Ende. Selain itu, paket Bernas juga menghormati dan akan mengikuti proses Pilkada Kabupaten Ende sesuai prosedur aturan yang berlaku.
Gadobani yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Ende mengatakan hal ini saat ditemui di rumah jabatan Wakil Bupati Ende, Rabu (27/8/2008). "Kami sudah mengikuti pemeriksaan kesehatan sebagai bakal calon bupati dan Wakil Bupati Ende di RSUD Ende. Hal itu merupakan bagian dari tahapan-tahapan pilkada Kabupaten Ende. Kami yakin bisa lolos dalam proses verifikasi KPUD Kabupaten Ende yang sedang berlangsung termasuk proses tes kesehatan," kata Gadobani.
Menurut Gadobani, setelah mendaftar di KPUD Kabupaten Ende sebagai bakal calon bupati dan Wakil Bupati Ende, Senin (25/8/2008) malam, paketnya akan terus mensosialisasikan diri kepada masyarakat. "Seperti saya katakan sebelumnya, masyarakat Kabupaten Ende membutuhkan pemimpin dan saya siap menjadi memimpin dan membawa Kabupaten Ende ke arah yang lebih baik," kata Gadobani.
Mengenai proses verifikasi di KPUD Ende, kata Gadobani, pihaknya menghormati proses tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPUD Ende. Tetapi tetap yakni paket Bernas lolos dari pintu PDIP Ende dan akan bertarung dalam pilkada tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Gadobani mengaku tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua DPC PDIP Ende dan keanggotaannya di PDIP. Sehingga ia meminta pihak KPUD Ende untuk melakukan klarifikasi langsung ke Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarno Putri. (mar)

Gadobani : "Saya Siap Pimpin Ende"

ENDE, PK--"Saya siap memimpin Ende lima tahun ke depan. Saya sudah mendaftar sebagai calon Bupati Ende bersama Drs Hendrikus Seni sebagai calon bupati dari PDIP, Senin (25/8/2008) malam, di KPUD Kbupaten Ende di aat injuri time atau menjelang berakhirnya batas waktu pendaftaran."
Hal itu dikatakan oleh Bernadus Gadobani, S.Ag, sebagai calon Bupati Ende yang diusung oleh PDIP Ende, saat ditemui di rumah jabatan Wakil Bupati Ende usai konvoi keliling Kota Ende bersama para pendukungnya, Selasa (26/8/2008) sore.
Gadobanin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Ende, dalam Pilkada Ende 2008 ini berpasangan dengan Drs. Hendrikus Seni, yang lebih dikenal dengan Paket Bernas.
Gadobani menyatakan, ia maju sebagai calon Bupati Ende dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Ende karena setelah melalui permenungan kemudian menyimpulkan bahwa masyarakat Ende membutuhkan seorang pemimmpin.
"Pemimpin bagi saya merupakan kebutuhan masyarakat dan masyarakat Kabupaten Ende membutuhkan saya sebagai seorang pemimpin. Semua yang ikut dalam konvoi hari ini bukan karena saya minta atau saya bayar, tetapi mereka datang sendiri. Sebenarnya saya juga tidak mau daftar lagi sebagai calon Bupati Ende bersama Drs. Hendrikus Seni, tapi mereka yang mendukung saya terus meminta saya untuk maju dalam pilkada ini. Jadi saya mendaftar di KPUD Ende tadi malam (Senin, 25/8/2008 malam)," kata Gadobani.
Menyinggung adanya dukungan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Ende kepada paket lain dalam pilkada Kabupaten Ende, Gadobani mengatakan, ia mengikuti prosedur aturan yang ada di KPUD. Ia mempersilakan KPUD Kabupaten Ende melakukan klarifikasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
"Kami menghargai dan menghormati KPUD Ende dalam melakukan verifikasi. Kami berharap pihak KPUD Kabupaten Ende melakukan klarifikasi lansung kepada ibu Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP, bukan cuma kepada jajaran pengurus DPP PDIP di bawah Megawati. Karena saya sudah bertemu langsung dengan Megawati," tegas Gadobani.
Dengan mendaftarnya Bernadus Gadobani, S.Ag dan Drs. Hendrikus Seni (paket Bernas) ke KPUD Kabupaten Ende, maka PDIP Kabupaten Ende telah mendaftar dua paket bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ende ke KPUD Kabupaten Ende untuk ikut Pilkada Kabupaten Ende, Oktber 2008 mendatang.
Sebelumnya, Selasa (19/8/2008) Drs. Don Bosco Wangge-Achmad Mochdar (paket DO'A) mendaftar dari pintu koalisi partai termasuk di dalamnya DPC PDIP Kabupaten Ende.
Seperti disaksikan ketika mendaftarkan paket DO'A, PDIP Kabupaten Ende berkoalisi dengan 12 partai politik lainnya. Saat itu, bertindak sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Ende adalah Viktor Mado Watun dan Sekretaris DPC PDIP Ende, Ferry Taso, S.sos. Sementara saat mendaftarkan paket Bernas, bertindak sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Ende, Bernadus Gadobani, S.Ag dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Ende, Fransiskus Leru.
Paket Bernas datang ke KPUD Kabupaten Ende sekitar pukul 23.30 Wita diantar pengurus DPC PDIP Kabupaten Ende, keluarga dan simpatisan yang berjumlah ratusan orang. Paket Bernas diterima Ketua KPUD Kabupaten Ende, Fransiskus AR Senda, S.Sos dan anggota KPUD Kabupaten Ende.
Ketua KPUD Ende, Fransiskus AR Senda, S.Sos kepada paket Bernas dan pendukungnya saat mendaftar Senin (25/8/2008) malam, mengatakan, paket Bernas adalah paket omega atau paket terakhir yang mendaftar di KPUD Kabupaten Ende. "Paket Bernas adalah paket yang didaftarkan PDIP Kabupaten Ende tanpa koalisi dengan partai lain. Dan sesuai data perolehan suara pada Pemilu 2004, PDIP Ende memperoleh 20.773 suara atau 16,44 persen dari jumlah pemilih di Kabupaten Ende sehingga paket Bernas memenuhi syarat formal pendaftaran sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Ende," kata Senda.
Ketika kembali ditemui di KPUD Kabupaten Ende, Selasa (25/8/2008) malam, Senda mengatakan, PDIP Kabupaten Ende sudah mendaftar dua paket calon Bupati dan Wakil Bupati Ende ke KPUD Ende, yakni paket Bernas dan paket DO'A . Paket mana yang lolos menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Ende akan melalui proses verifikasi oleh KPUD Kabupaten Ende. Pihak KPUD Ende akan melakukan verifikasi ke DPP PDIP di Jakarta untuk menkonfimasikan paket mana yang bernar diusung PDIP," tambahnya.
Bakal calon Bupati Ende, Bernadus Gadobani, S.Ag yang ditanya wartawan usai mendaftar di KPUD Kabupaten Ende, Senin (25/8/2008) malam, mengatakan, paket Bernas mendaftar di KPUD Ende pada malam hari menjelang penutupan pendaftaran karena pada siang hari ia masih sibuk dengan berbagai kegiatan sebagai Wakil Bupati Ende. "Ketentuan KPUD kan batas akhir pendaftaran pada pukul 00.00 Wita. Jadi masih wajar dan memenuhi syarat untuk mendaftar," tegas Gadobani.
Menyinggung kepengurusan DPC PDIP Kabupaten Ende yang dipimpin Viktor Mado Watun, yang beberapa waklu lalu mendaftarkan paket DO'A ke KPUD Kabupaten Ende dan berkoalisi dengan partai lain, Gadobani menyatakan, yang jelas ia masih Ketua DPC PDIP Kabupaten Ende yang sah sesuai hasil Konfercab PDIP Kabupaten Ende di Moni, 5 Maret 2007.
"Saya masih sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Ende, dan saya tidak pernah mengundurkan diri. Kami serahkan saja kepada KPUD Kabupaten Ende untuk melakukan verifikasi, dan kami menghormati prosedur aturan yang berlaku. Kami optimis dan yakin bisa masuk sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ende, dan memenangkan Pilkada Kabupaten Ende," kata Gadobani. (mar/ris/lyn)

Senin, 25 Agustus 2008

Mone Ke Ditahan

n Diduga Korupsi Proyek PLS di Kabupaten Kupang


KUPANG, PK -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Herman da Silva, S.H, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Oemardhani, S.H, menahan Kepala Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (Kasubdin PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Kupang, Jack Mone Ke, Senin (25/8/2008). Sebelumnya, Mone Ke sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan proyek PLS di Kabupaten Kupang.
Penahanan terhadap tersangka Mone Ke dilakukan pihak Kejari Kupang setelah ia diperiksa penyidik Kejari Kupang yang juga Kasi Intel Kejari, Hengky Henukh, S.H, sejak pukul 10.00 Wita kemarin. Setelah pemeriksaan ini, tersangka ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Penfui oleh jaksa penyidik dengan mobil tahanan Kejari Kupang sekitar pukul 15.30 Wita.
Henuk yang ditemui di Kejari Kupang kemarin sore mengatakan, ia baru pulang dari Rutan Penfui mengantar tersangka Mone Ke. "Saya baru pulang antar tersangka ke Rutan Penfui. Saya pikir lebih aman kalau saya antar sendiri," kata Henukh yang enggan berkomentar lebih jauh karena mengaku tidak punya kewenangan menjelaskan hal ini.
Tersangka Mone Ke yang dimintai komentarnya saat jedah pemeriksaannya, mengatakan, ia sudah siap ditahan. Didampingi istrinya, Mone Ke mengatakan, penahanan oleh pihak kejaksaan terhadap sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi akhir-akhir ini secara tidak langsung ikut menguatkannya menerima fakta ini.
"Saya sudah siap. Toh akhir-akhir ini tersangka kasus korupsi seperti Pak Conterius dan Pak Cosmas Lay sudah ditahan. Saya sudah siap sejak mereka ini ditahan. Saya sampaikan kepada keluarga, suatu waktu pasti saya ditahan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pokok masalah perkaranya ia menyerahkan dana tanpa kuitansi kepada salah seorang penyelenggara, Martinus K, yang mengelola 15 kelompok PLS di Seba, Pulau Sabu, Kabupaten Kupang.
Mone Ke mengatakan, dana yang harus diterima Martinus senilai Rp 24,5 juta lebih karena ia mengelola 15 kelompok ini. Namun sekitar November 2007, Martinus secara lisan menyampaikan kepadanya bahwa pelaksanaan kegiatan PLS kelompoknya ditunda sampai Februari 2008.
Karena 15 kelompok ini belum melaksanakan kegiatannya, demikian Mone Ke, ia memutuskan menyerahkan terlebih dahulu dana sekitar Rp 12 juta pada bulan November 2007 dan sisanya diserahkan Maret 2008 setelah kelompok ini melaksanakan kegiatan. Namun karena tidak ada kuitansi pembayaran, kata Mone Ke, penyelenggara menyangkal menerima dana darinya.
"Saya menceritakan ini bukan untuk bela diri, tetapi faktanya seperti itu. Memang saya akui karena tidak ada bukti, saya tanggung kesalahan saya ini," kata Mone Ke.
Terkait penahanan Mone Ke, penasehat hukum tersangka, Lorens Mega Man, S.H dan John Rihi, S.H mengatakan, mereka sudah sepakat dengan kliennya untuk tidak mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
Mega Man mengatakan, hal ini juga mencerminkan kliennya menerima dengan lapang dada penahanannya dengan harapan kasusnya cepat disidangkan.
Untuk diketahui, sebelum menahan tersangka, pihak penyidik Kejari Kupang sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi untuk melengkapi berkas BAP tersangka Jack Mone Ke. Hal ini karena banyaknya jumlah penyelenggara kegiatan PLS di wilayah Kabupaten Kupang yang menerima dan mengelola dana PLS.
Kasus ini mencuat ke permukaan karena dugaan pengelolaan proyek PLS di wilayah Pulau Sabu belum dilakukan secara baik. Terkait kasus ini, DPRD Kabupaten Kupang membentuk Pansus untuk mencari data mengenai pengelolaan dana PLS di wilayah Pulau Sabu dan di Kabupaten Kupang secara keseluruhan. Masalah ini kemudian diselidiki pihak Kejari Kupang dan akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas nama Jack Mone Ke. (dar)

Reda Lio-Titus Tibo Mendaftar

ENDE, PK -- Calon Bupati dan Wakil Bupati Ende, Drs. Siprianus Reda Lio-Titus M Tibo, S.H, Senin (25/8/2008), mendaftar ke KPUD Ende. Pasangan yang menamakan diri Paket Setia ini maju dalam Pilkada melalui jalur perseorangan.
Reda Lio dan Titus Tibo tiba di Sekretariat KPUD Ende diantar ribuan pendukung dan simpatisannya. Mereka diterima Ketua KPUD Ende, Fransiskus AR Senda, S.Sos.
Saat menerima pendaftaran, staf Sekretariat KPUD Ende terlebih dulu mengingatkan Paket Setia dan pendukungnya untuk menyiapkan beberapa persyaratan tambahan termasuk bersiap-siap membayar uang biaya laboratorium untuk pemeriksaan kesehatan para paket calon di RSUD Ende.
Fransiskus Senda pada kesempatan itu mengatakan, Paket Setia telah lolos menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Ende karena sesuai hasil verifikasi KPUD Kabupaten Ende mulai dari tingkat PPS hingga ke KPUD jumlah dukungan untuk Paket Setia mencapai 13.725 orang pemilih pendukung. Atau melampaui syarat perolehan suara yang ditetapkan KPUD Kabupaten Ende sesuai aturan yang berlaku.
"Dari jumlah 16.030 orang pendukung yang dimasukkan datanya ke KPUD Ende yang dibuktikan dengan fotokopi KTP, jumlah pemilih pendukung yang sah mencapai 13.725 pemilih sehingga memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ende dari jalur perseorangan," kata Senda.
Sementara itu, Titus M Tibo, S.H, yang ditemui di Sekretariat KPUD Ende usai pendaftaran, mengatakan, Paket Setia yakin menang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ende.
"Paket Setia siap bertarung dalam pilkada ini dan siap memenangkan pilkada. Kami bertekad akan membawa Kabupaten Ende ke depan ke arah yang lebih baik," kata Titus. Usai pendaftaran, massa Paket Setia berpawai keliling Kota Ende. (mar)

Sabtu, 23 Agustus 2008

Golkar Ende Usung Petu - Temu

ENDE, PK -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Ende mengusung Ir. Marselinus YW Petu - Ir. Stefanus Tani Temu, M.Si sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk maju dalam Pilkada Ende. Paket Petani akan didaftarkan di KPUD Ende hari ini, Sabtu (23/8/2008).
Ketua Tim Pemenangan Pilkada Partai Golkar Kabupaten Ende, Herman Yoseph Wadhi, ST menjelaskan hal ini saat menggelar konferensi pers di Sekretariat DPD II Partai Golkar, Jumat (22/8/2008) siang.
Menurut Herman, pendaftaran paket Petani di KPUD Ende dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2008 karena pertimbangan nomor urut Partai Golkar sebagai peserta pemilu legislatif adalah nomor urut 13.
"Rencananya paket Petani bersama pengurus Partai Golkar, keluarga dan simpatisan akan menuju kantor KPUD Kabupaten Ende dengan berjalan kaki sekitar pukul 10 pagi. Paket Petani akan memakai pakaian adat Ende-Lio. Hal ini dilakukan karena sekretariat Golkar letaknya tidak jauh dari kantor KPUD Kabupaten Ende, juga karena paket Petani adalah paket yang sederhana," kata Herman.
Sampai dengan saat ini, tambah Herman, Partai Golkar belum berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung paket Petani. Artinya, paket Petani masih diusung partai tunggal yakni Partai Golkar.
Dilihat dari jumlah kursi dan jumlah suara pemilih dalam pemilu legislatif 2004 lalu, Partai Golkar memenuhi syarat untuk mengajukan calon sendiri. Saat ini Partai Golkar memiliki tujuh kursi di DPRD Kabupaten Ende.
"Sampai dengan saat ini paket Petani masih diusung Partai Golkar. Tapi, kalau setelah proses verifikasi KPUD Kabupaten Ende ternyata ada partai lain yang tidak punya calon atau calonnya tidak lolos lalu mau berkoalisi dengan Partai Golkar tentu paket Petani bisa didukung partai lain juga," kata Herman.
Sementara Ir Marselinus YW Petu selaku Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Ende, yang juga bakal calon Bupati Ende yang diusung Partai Golkar, mengatakan, pihaknya akan menggunakan falsafah Kelimutu Tiwu Telu dalam membangun kemitraan di Ende jika paket Petani terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Ende. (mar)

Djuma - Achmad Mendaftar

ENDE, PK -- Silvester Djuma, S.H dan Drs. H. Djafar H Achmad, M. M, Jumat (22/8/2008), mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende sebagai calon bupati dan wakil bupati Ende.
Pasangan yang menamakan diri Paket Mawar ini diusung delapan partai politik, yakni Partai Demokrat, PPD, PPDI, PBB, PNI Marhaenis, PKPB, PBSI dan Partai Serikat Indonesia (PSI).
Sebelum berjalan menuju Sekretariat KPUD, Paket Mawar membagi-bagi bunga mawar kepada pengurus partai pengusung, anggota keluarga, pendukung dan simpatisan yang hadir di Mawar Center, Jalan Gatot Subroto.
Dari Mawar Center, paket Mawar bersama pendukungnya berjalan kaki menuju Sekretariat KPUD melintasi Jalan Kokos Raya dan Jalan Melati sembari membawa sekuntum bunga mawar.
Ketika menerima pendaftaran paket Mawar ini, Ketua KPU Kabupaten Ende, Fransiskus AR Senda, S.Sos kepada para pendukung paket Mawar, partai pengusung dan simpatisan, mengatakan, KPUD Kabupaten Ende sangat berterima kasih karena paket Mawar bersikap santun ketika datang ke KPUD Kabupaten Ende untuk mendaftar, apalagi sambil membawa bunga mawar.
"Paket Mawar yang diusung oleh delapan partai politik sudah memenuhi syarat formal untuk didaftarkan sebagai paket bakal calon bupati dan wakil bupati Ende. Karena jumlah suara pemilih dari delapan partai pengusung sebanyak 30.209 pemilih dan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Ende sudah mencapai lima kursi," kata Fransiskus.
Fransiskus berharap, semua paket calon yang mendaftar di KPUD Kabupaten Ende untuk menjadi bakal calon bupati dan wakil bupati Ende bisa bersikap sopan dan santun dalam berdemokrasi, sehingga proses demokrasi di Kabupaten Ende bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Ketua tim Koalisi Paket Mawar, Haji Pua Saleh kepada wartawan usai mendaftar paket Mawar di kantor KPUD Kabupaten Ende, mengatakan, tim koalisi paket Mawar siap memenangkan paket Mawar dalam Pilkada Ende.
"Setelah pendaftaran paket Mawar ini tim koalisi akan segera melakukan sosialisasi paket Mawar kepada masyarakat akar rumput sebagai bagian dari upaya memenangkan proses pemilu Bupati dan Wakil Bupati Ende," kata Pua Saleh.
Silvester Djuma, S.H dan Drs. H Djafar H Achmad, M.M yang ditemui di Mawar Center sebelumnya, menyatakan optimistis bisa lolos verifikasi. Keduanya juga yakni memenangkan Pilkada.
"Sedangkan penyangkut parpol pengusung yang punya kepengurusan ganda yang ikut mengusung paket Mawar, kami serahkan kepada KPUD Kabupaten Ende untuk melakukan verifikasi. Mana partai yang sah dan boleh mengikuti proses pilkada itu, tergantung keputusan KPUD. Tapi kami tetap yakin bisa lolos verifikasi KPUD Kabupaten Ende," kata Djuma.
Setelah pendaftaran ini, kata Silvester, paket Mawar akan segera turun ke kecamatan dan desa-desa untuk bertemu dan mensosialisasikan diri kepada masyarakat pemilih.
"Kami akan bekerja sama dengan partai pengusung dan kami akan jelaskan siapa kami, bagaimana visi dan misi kami sehingga mau mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil Bupati Ende. Selanjutnya nanti masyarakat yang akan menilai mana paket yang lebih tepat untuk dipilih sebagai bupati dan wakil bupati Ende lima tahun mendatang," kata Silvester. (mar)

Selasa, 19 Agustus 2008

Cosmas Lay Ditahan

Edisi, Rabu, 20/8/2008

KUPANG, PK -- Direktur CV Kharisma Konstruksi, Cosmas Lay, tersangka dalam kasus korupsi dana proyek jalan Bokong-Lelogama, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Selasa (19/8/2008). Setelah diperiksa pagi harinya sekitar pukul 10.30 Wita, pada sore hari sekitar pukul 18.15 Wita, Lay langsung dibawa ke Rutan Penfui.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Herman da Silva, S.H mengatakan, tersangka Lay ditahan setelah diperiksa oleh jaksa penyidik, Sherly Manutede, S.H. Selama pemeriksaan tersangka didampingi penasehat hukumnya, Melkianus Domanu, S.H.
Dikatakannya bahwa penahanan tersangka Lay semata- mata atas pertimbangan yuridis. Menurutnya, ada tiga alasan yuridis yang diatur dalam KUHAP untuk menahan seorang tersangka, yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kemungkinan melakukan kembali tindak pidana yang sama.
"Tidak ada alasan untuk tidak menahan tersangka. Kalau tersangka kasus koruspi lain kami tahan, kenapa yang satu ini tidak? Dalam KUHAP sudah disebutkan tiga asalan yuridis itu untuk menahan tersangka," jelas da Silva.
Menurut Jaksa Sherly Manutede, kerugian yang timbul dalam kasus korupsi yang melibatkan tersangka Lay mencapai Rp 200 juta lebih. Taksiran jumlah kerugian negara ini sesuai perhitungan tim teknis dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Namun untuk kepentingan kelengkapan BAP tersangka Lay, Mautede mengatakan akan menggunakan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
Untuk diketahui, penyidik Kejari sudah mendengarkan keterangan empat saksi untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Cosmas Lay dalam kasus korupsi dana proyek pembangunan jalan raya jurusan Bokong-Lelogama, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang. Proyek ini dikelola oleh Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Propinsi NTT tahun anggaran 2008.
Keempat orang saksi itu adalah Partogi H Simatupang selaku tim ahli dari Undana Kupang yang melakukan hasil uji teknis dan analisa laboratorium proyek ini. Ia diperiksa pada hari Senin (4/8/2008). Saksi lain yang diperiksa adalah Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Bina Marga Dinas Kimpraswil NTT, Arifin yang diperiksa, Selasa (5/8/2008). Saksi ketiga yang dimintai keterangannya adalah Yes Sabetu selaku Kasatker Dinas Kimpraswil NTT dan yang terakhir adalah Kepala Dinas Kimpraswil, Ir. Fredrik Allo, yang diperiksa pada Jumat (8/8/2008).

Nurawi Sakit
Selain menjelaskan ditahannya tersangka Lay, Kajari Kupang, da Silva juga mengatakan bahwa tersangka kasus mark up harga mesin pompa air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kupang yang merugikan negara sekitar Rp 50 juta, Drs. M Ali Nurawi, sakit di Rutan Penfui dan diizinkan untuk diopname. Ia mengatakan, keterangan sakit tersangka Nurawi ini didukung dengan bukti hasil rekam medik.
Direktur Teknik PDAM Kupang ini ditahan Kajari Kupang sejak Selasa (29/7/2008) lalu. Menurut da Silva, karena tersangka Nurawi sakit, pihaknya terpaksa menunda pelimpahan berkas tersangka yang saat ini sudah lengkap. (dar)

20 Paket Proyek Terbengkelai: Bupati Medah Rapat Tertutup

Edisi, Rabu, 20/8/2008

KUPANG, PK -- Bupati Kupang, Drs. IA Medah menggelar rapat tertutup di kantornya, Selasa (19/8/2008), bersama PT Adhi Karya dan pimpinan dinas/intansi lingkup Pemkab Kupang. Rapat ini diduga membahas kasus 20 paket proyek pembangunan gedung kantor-kantor Pemkab Kupang.
Sesuai kontrak kerja proyek, ke-20 paket proyek yang dikerjakan sendirian oleh PT Adhi Karya ini harus sudah selesai pada tanggal 18 September 2008. Namun sampai sekarang, banyak bangunan yang belum dikerjakan sama sekali. Hanya satu dua bangunan yang baru selesai dikerjakan tiang pancangnya.
Kepala Divisi PT Adhi Karya- Kupang, Wijaya, saat ditemui usai mengikuti rapat tersebut, enggan menjawab wartawan. Dia hanya mengatakan belum bisa berkomentar karena masih ada pertemuan lanjutan. Ditanya kapan pertemuan lanjutan, Wijaya tidak menjawabnya.
Kepala Dinas PU Kaupaten Kupang, Ir. Heri Oematan yang dikonfirmasi tentang pertemuan tersebut, juga tidak mau berkomentar. Dia menyarankan wartawan menanyakan kepada Bupati Kupang.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kupang, Jusuf Dominggus Lado, Dewan setempat sudah pernah menggelar rapat untuk menyikapi terbengkalainya 20 paket proyek itu. Dalam rapat tersebut, sudah ada kesepakatan bahwa Dewan meminta kepada Pemkab Kupang untuk mengembalikan pengelolaan ke-20 paket proyek itu kepada satuan kerja (Satker) masing-masing, guna memudahkan pelaksanaan dan pengawasannya.
Dalam rapat itu juga, kata Lado yang ditemui kemarin, sudah disepakatai Dewan akan memanggil kontraktor serta Satker yang ada untuk melakukan klarifikasi seputar tahapan pelaksanaan proyek.
Menurut dia, jika pembangunan 20 paket proyek tersebut dikembalikan kepada Satker, maka proses pembangunan akan lebih rfokus dan terkontrol.
Ditanya tentang rencana PT Adhi Karya yang akan mengajukan addendum, Lado mengatakan, apakah adendum itu menyangkut perubahan waktu ataukah perubahan anggaran tergantung alasannya. Addendum, katanya, harus punya alasan yang mendasar.
Dia juga mempertanyakan apakah addendum bisa menyelesaikan masalah yang sedang terjadi pada ke-20 paket proyek itu.
"Saya kira pemilik proyek tidak akan sembarangan memberikan addendum. Dan saya mengimbau agar pemilik proyek tidak segampang itu memberikan addendum dan harus melihat betul aturan pemberian addendum itu dengan alasan-alasan yang kuat yang bisa diterima oleh aturan," katanya.
Sebelumnya harian ini mewartakan, proyek pembangunan (20 paket) kantor- kantor Pemerintah Kabupaten Kupang di Oelamasi, yang dikerjakan sendiri oleh PT Adhi Karya, kini terbengkelai. Sesuai kontrak, proyek-proyek ini mulai dikerjakan 25 Oktober 2007 dan berakhir 18 September 2008. Namun sampai Agustus 2008, belum satu pun proyek yang fisiknya mencapai 50 persen. Bahkan ada yang belum dikerjakan sama sekali.
Pantauan Pos Kupang, Sabtu (16/8/2008), baru dua unit bangunan yang selesai tiangnya. Sebagian lain masih dalam proses pemancangan tiang, bahkan ada beberapa paket proyek yang belum dikerjakan sama sekali. (mas)

Oknum Jaksa Diduga Jual Barang Bukti

Edisi, Rabu, 20/8/2008

MAUMERE, PK -- Yuyun Wahyudi, SH, jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, diduga telah menjual 1.300 liter solar, sebagian dari 2.500 liter solar, yang merupakan barang bukti dalam perkara pidana yang menyeret terdakwa Agustinus Nino alias Gusti.
Barang bukti itu sudah dikembalikan kepada terdakwa melalui Ny. Yeny, istri terdakwa Gusti, setelah hakim menjatuhkan vonis dengan menghukum Gusti selama enam bulan penjara. Menurut Gusti, istrinya menandatangani pengembalian barang bukti solar sebanyak 2.500 liter, namun sebagian barang bukti itu (1.300 liter solar) diberikan kepada Wahyudi karena oknum jaksa itu mengancam akan naik banding terhadap putusan hakim dalam perkara tersebut.
Gusti membeberkan masalah itu kepada wartawan di Maumere, Sabtu (16/8/2008). Saat itu Gusti didampingi sejumlah pengurus PKPI Sikka, diantaranya Wakil Ketua PKPI Sikka, Hironimus Ratman, S.H.
Jaksa Yuyun Wahyudi, S.H yang juga adalah Kasi Pidum Kejari Sikka, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (19/8/2008), membantah semua yang dikatakan Gusti. "Tidak benar. Semua solar sudah saya kembalikan kepada istrinya. Ini ada, berita acara penerimaannya. Saya tidak ambil solar itu, apalagi menjualnya," tegas Wahyudi.
Dia mengatakan, jika Gusti mempublikasikan apa yang tidak pernah dilakukannya maka dirinya akan mengadukan Gusti ke polisi. "Dia jangan memfitnah saya. Saya akan proses dia karena mencemarkan nama baik saya. Saya tidak pernah menggelapkan dan menjual barang bukti solar itu," tegasnya lagi.
Gusti yang sudah mengadukan kasus itu ke PKPI Sikka, menuturkan kronologi kasus tersebut. Awalnya, papar Gusti, dirinya ditangkap aparat Polres Sikka karena membawa BBM jenis solar yang tidak sesuai dengan surat izin pembelian solar dari Bagian Ekonomi Setda Sikka. Dalam surat izin tercantum pembelian BBM 3.000 liter yakni 2.500 liter solar dan 500 liter bensin. Namun Gusti membeli 3.000 liter solar.
Gusti kemudian ditahan di Rutan Maumere dan diproses hukum sampai akhirnya dihukum selama enam bulan penjara. Sementara barang bukti solar sebanyak 500 liter dilelang dan sisanya 2.500 liter dikembalikan kepada terdakwa Gusti.
Setelah hakim memutuskan demikian, ungkap Gusti, Jaksa Wahyudi memanggil Yeny, istri Gusti dan meminta agar barang bukti itu dibagi dua. "Kata istri saya, kalau solar itu tidak dibagi dua dengan dia (Wahyudi, Red) maka dia akan naik banding. Karena itu istri saya menandatangani berita acara pengembalian solar sebanyak 2.500 liter, padahal yang diterima hanya 1.200 liter. Sisanya 1.300 liter diambil oleh jaksa itu dan dijual kepada orang lain," kata Gusti.
Gusti mengatakan, setelah mengetahui itu dia mengirim nota kepada Jaksa Wahyudi dan memintanya untuk mengembalikan 1.200 liter solar itu. "Dia (Jaksa Wahdyi, Red) datang ke Rutan bawa dua bungkus rokok untuk saya dan minta saya tidak mempersoalkan jumlah solar yang kurang itu. Namun saya tidak terima, tetap minta dia kembalikan solar saya yang dia sudah ambil itu," kata Gusti.
Setelah keluar Rutan, Gusti menemui pengurus PKPI Sikka tanggal 16 Agustus 2008 untuk mengadukan hal ini. Terhadap pengaduan Gusti, pihak PKPI menyikapinya dengan menggelar rapat dan mengeluarkan surat pernyataan sikap berisi empat tuntutan. Surat pernyataan sikap PKPI Sikka itu ditandatangani Ketua PKPI Sikka, Serpolus M Bero, Sekretaris, Lorensius Yustianus, Wakil Ketua Hirronimus Ratman dan Laurensius Welling, SH.
Empat point pernyataan sikap PKPI Sikka itu adalah pertama, membuat press release kepada ke media massa. Kedua, mendesak agar masalah itu diproses hukum. Ketiga, meminta Kajari Maumere memberikan sanksi dan memindahkan Jaksa Yuyun Wahyudi agar kredibilitas Kejari Maumere tidak tercoreng dan keempat, melaporkan kasus ini ke Jamwas Kejagung di Jakarta.
Kajari Sudarman yang dikonfirmasi tentang masalah tersebut, di ruang kerjanya, Selasa (19/8/2008), mengatakan, belum menerima laporan dari Agustinus Nino. Namun dia mengatakan akan meminta klarifikasi dari Jaksa Wahyudi.
"Informasi ini akan ditindaklanjuti. Namun ada baiknya, korban langsung melaporkan masalah ini kepada saya sehingga duduk persoalannya bisa diketahui dan diambil langkah yang benar," katanya. (vel)

20 Paket Proyek Pembangunan Kantor Pemerintah di Oelamasi:

20 Paket Proyek Pembangunan Kantor Pemerintah di Oelamasi:
-----------------------------------------------------------------
! No ! Nama Proyek ! Nilai Proyek
-----------------------------------------------------------------
! 1 ! Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ! 5.272.049.000
! 2 ! Dinas Pertambangan dan Energi ! 5.312.535.000
! 3 ! Dinas Pencatatan Sipil Adm Kependudukan ! 5.312.535.000
! 4 ! Sat Pol PP dan Perlindungan Masyarakat ! 5.312.535.000
! 5 ! Badan Kebudayaan dan Pariwisata ! 5.312.535.000
! 6 ! Inspektorat Daerah ! 5.272.049.000
! 7 ! BAPEDALDA ! 5.272.049.000
! 8 ! Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ! 5.312.535.000
! 9 ! Badan Partisipasi Masyarakat dan !
! ! Pemberdayaan Perempuan ! 5.312.535.000
! 10 ! Dinas Koperasi Pengusaha Kecil & Menengah! 5.312.535.000
! 11 ! Dinas Kesehatan ! 5.312.535.000
! 12 ! Dinas Pendapatan Daerah ! 5.312.535.000
! 13 ! Dinas Perhubungan ! 5.312.535.000
! 14 ! Disperindag dan Penanaman Modal ! 5.312.535.000
! 15 ! Dinas Pendidikan ! 5.312.535.000
! 16 ! Dinas Kelautan dan Perikanan ! 5.312.535.000
! 17 ! Dinas Peternakan ! 5.312.535.000
! 18 ! Dinas Pertanian ! 5.312.535.000
! 19 ! Dinas Pengairan ! 5.272.049.000
! 20 ! Dinas Pekerjaan Umum ! 5.272.049.000
-----------------------------------------------------------------
! Total ! 106.048.270.000

PAN dan PKB Usung Mberu-Dalla

Edisi, Rabu, 20/8/2008

ENDE, PK -- Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusung Drs. Iskandar M Mberu-Drs. Anton David Dalla, M.Si sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Ende periode 2008-2013.
Pasangan dengan sebutan Paket Damai ini telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN dan PKB, Selasa (19/8/2008). Paket Damai diantar oleh pendukung dan simpatisannya.
Rombongan tiba di Sekretariat KPUD Ende sekitar pukul 11.00 Wita. Paket Damai bersama pengurus parpol pengusung diterima Ketua KPUD, Fransiskus AR Senda, S.Sos. Selanjutnya, mereka menyerahkan berkas berisi persyaratan kepada staf sekretariat.
Saat proses pendaftaran, Ketua KPUD Ende, Fransiskus mengajak pendukung dan simpatisan untuk sama-sama menjaga proses Pilkada dengan bertindak santun.
"Jagalah Ende ke depan supaya bupati dan wakil bupati Ende terpilih nantinya bisa menjadi bupati dan wakil bupati yang bisa membawa Ende ke arah yang lebih baik," kata Fransiskus.
Menurut Fransiskus, posisi sementara saat pendaftaran, paket Damai memenuhi syarat formal untuk dicalonkan menjadi bupati dan wakil bupati Ende periode 2008-2013, karena jumlah kursi di DPRD Kabupaten Ende dari kedua partai politik pengusung yakni PAN dan PKB telah mencapai lima kursi. Meski demikian, nantinya pihak KPUD Kabupaten Ende akan melakukan konfirmasi dan verifikasi lagi ke DPP partai politik menyangkut dukungan parpol tersebut.
Ketua Koalisi Paket Damai, Abdul Kadir HMB mengatakan, pihaknya yakin Paket Damai akan memenangkan Pilkada Ende.
"Kami dari koalisi siap memenangkan Paket Damai dalam pilkada Kabupaten Ende ini. Proses yang sedang berjalan ini adalah proses politik dan diharapkan masyarakat Kabupaten Ende tidak mudah terprovokasi dan mau memilih paket Damai untuk memimpin Kabupaten Ende lima tahun ke depan," kata Kadir.
Sebelum kembali ke sekretariat di Jalan Yos Sudarso dan membubarkan diri, Paket Damai bersama pendukung dan simpatisannya berkonvoi keliling Kota Ende. (mar/ius)

Paket Doa Siap Bangun Ende

Edisi, Rabu, 20/8/2008

ENDE, PK -- Drs. Don Bosco M Wangge, M.Si-Drs. Ahmad Mukhdar (Paket Doa) siap membangun Kabupaten Ende ke arah yang lebih baik jika dalam Pilkada tahun ini, dipercayakan memimpin Kabupaten Ende lima tahun ke depan (1008-2013). Hari Selasa (19/8/2008), pengurus 13 Parpol yang mengusung Paket Doa, sudah mendaftarkan paket ini ke KPUD Ende.
Ke-13 Parpol pengusung Paket Doa adalah PDIP, PDK, PNBK, Partai Patriot Pancasila, PKS, PBR, PPP, PBSD, PPD, PNUI, Partai Pelopor, PSI dan PAN. Mereka tergabung dalam Koalisi Partai Bersama Membangun (KPBM).
Pengurus ke-13 Parpol tersebut bersama massa dan simpatisan Paket Doa, tiba di sekretariat KPUD Ende Pukul 09.00 Wita. Mereka diterima Ketua KPUD Ende, Fransiskus AR Senda, S.Sos.
Senda pada kesempatan itu, mengatakan, Paket Doa merupakan paket calon dengan dukungan koalisi terbesar, yakni 13 Parpol. Sesuai hasil Pemilu 2004, total perolehan dukungan ke-13 Parpol itu mencapai 48 persen.
Senda juga meminta Paket Doa bersama Parpol pengusung serta simpatisannya agar bertindak santun dalam proses Pilkada. "Jagalah Ende ke depan supaya bupati dan wakil bupati terpilih nantinya bisa menjadi bupati dan wakil bupati yang bisa membawa Ende ke arah yang lebih baik," kata Senda.
Sementara itu, Don Bosco Wangge dan Ahmad Mukhdar kepada wartawan di KPUD Ende, mengatakan, mereka siap membangun Ende ke arah yang lebih baik jika terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Ende periode 2008-2013. "Kalau ada yang belum baik atau yang masih salah dalam pemerintahan sebelumnya, maka akan kami perbaiki tetapi kalau ada yang sudah baik yang dilakukan pemerintah sebelumnya, akan kami lanjutkan," kata Wangge.
Dia mengatakan akan memperhatikan tiga hal utama dalam membangun yakni kesehatan, pendidikan dan ekonomi. "Kalau saat ini kami sudah daftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ende, maka berikutnya Paket Doa akan mensosialisasikan paket ini ke lapisan bawah sambil menjelaskan visi dan misi kami," kata Wangge.
Ketua Tim Pemenangan Paket Doa, Yustinus Sani, mengatakan, pihaknya yakin Paket Doa akan memenangkan Pilkada Ende. "Kami yakin dengan posisi keterwakilan 48 persen, kalau pemilih di Kabupaten Ende konsisten dengan pilihannya maka Paket Doa dipastikan menang. Sebab Paket Doa adalah paket calon pemimpin yang visioner yang siap membawa Kabupaten Ende ke arah yang lebih baik," katanya.
Usai mendaftar Paket Doa bersama massa pendukungnya melakukan pawai keliling kota Ende. Pawai berakhir di sekretariat Paket Doa di Jalan A Yani. Setelah Paket Doa mendaftar, pasangan Drs. Iskandar M Mberu-Drs. Anton David Dalla, M.Si (Paket Damai) yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan PKB datang mendaftar di KPUD Ende. (mar/ius)

Rabu, 13 Agustus 2008

PDIP Tetapkan Wangge-Muchdar

Kamis, 14/8/2008

Laporan Maxi Marho

ENDE, PK -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menerbitkan surat rekomendasi mendukung Drs. Don Bosco M Wangge, M.Si - Drs. Ahmad Muchdar (Paket Doa) sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk diusung dalam Pilkada Ende periode 2008-2013.
Surat rekomendasi dikirim kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Ende dan selanjutnya surat itu diserahkan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Ende, Ferry Taso, S.Sos kepada Wangge dan Muchdar di Sekretariat DPC PDIP Ende, Rabu (13/8/2008).
Surat DPP PDIP tertanggal 5 Agustus 2008, No. 2243/IN/DPP/VIII/2008, berperihal rekomedasi itu ditandatangani Ketua DPP PDIP, Dr. Sonny Keraf, dan Sekretaris Jendral, Ir Pramono Anung W, MM, serta mengetahui/menyetujui Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rapat DPP PDIP tanggal 4 Agustus 2008 memutuskan empat hal.
Pertama, DPP PDIP menetapkan untuk merekomendasikan Drs. Don Bosco M Wangge, M.Si untuk menjadi calon Bupati Ende dan Drs. Ahmad Muchdar menjadi calon Wakil Bupati Ende yang diajukan PDIP.
Kedua, DPC PDIP Kabupaten Ende diinstruksikan untuk mengajukan paket Drs. Don Bosco M Wangge, M.Si-Drs. Ahmad Muchdar (Paket Doa) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ende dari PDIP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende.
Ketiga, DPP PDIP menginstruksikan kepada seluruh jajaran partai, DPC PDIP Kabupaten Ende untuk mengamankan, menjalankan dan memperjuangkan terpilihnya Drs. Don Bosco M Wangge, M.Si-Drs. Ahmad Muchdar (Paket Doa) menjadi Bupati dan Wakil Bupati Ende periode 2008-2013.
Keempat, kepada anggota dan pengurus PDIP yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas keluar dari kebijakan tersebut akan diberikan sanksi organisasi.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDIP Kabupaten Ende, Yustinus Sani, mengatakan, hanya satu paket calon Bupati dan Wakil Bupati Ende yang direkomendasikan DPP PDIP dan selanjutnya hanya satu paket yang didaftarkan ke KPUD Ende dari PDIP.
"Legalitas memang penting secara hukum, dan kami minta maaf kepada masyarakat Kabupaten Ende karena selama ini gelisah dan bertanya-tanya tentang paket mana yang diusung PDIP. Penyerahan SK DPP yang isinya memberikan rekomendasi kepada paket Doa ini merupakan jawaban atas pertanyaan masyarakat Kabupaten Ende selama ini," kata Sani.
Hal yang sama dikatakan Sekretaris DPC PDIP Ende, Ferry Taso, S.Sos, sebelum menyerahkan SK DPP PDIP. "Kita telah melewati jalan panjang dan melelahkan dan hari ini terjawab pertanyaan masyarakat Kabupaten Ende. Yaitu adanya kepastian dari DPP PDIP yakni memberikan rekomendasi agar DPC PDIP Ende mengusung Paket Doa," kata Taso.
Sementara itu, Don Bosco M Wangge mengatakan, dirinya dan Ahmad Muchdar menyampaikan terima kasih atas kepercayaan PDIP kepada mereka berdua untuk tampil dalam pertarunagn Pilkada Kabupaten Ende. "Kami berjanji tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan ini. Kami harapkan dukungan dari semua pihak karena apa yang terjadi ini masih merupakan langkah awal untuk mencapai kesuksesan," kata Wangge. (mar)

Senin, 11 Agustus 2008

Sidang Kasus Pemukulan Wartawan: Enam Terdakwa Dihukum Empat Bulan Penjara

Laporan Kanis Lina Bana

RUTENG, PK -- Terdakwa kasus pemukulan wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru, Yohanes Din, Gregorius Iventius Presdimendru, Benediktus Darsiadi, Rofinus Roys, Agustinus Bahang dan Dus Helmon, dihukum empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Senin (4/8/2008). Mereka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita luka.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Guntoro Eka Sekti, S.H, didampingi hakim anggota, Agus Maksum, S.H dan Anggalanton BM, S.H. JPU dalam perkara ini adalah Soleman Bolla, S.H, sementara terdakwa tidak didampingi penasehat hukum.
Dalam amar putusan yang displit menjadi tiga bagian, majelis hakim menilai, Yohanes Din, Gregorius Presdimenru dan Benedikuts Darsiadi secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru. Tindakan tersebut melanggar pasal 351 jo 55 ayat 1 kesatu KUHP. Karena itu pelaku dihukum empat bulan penjara potong masa tahanan.
Sementara Rofinus Roys dan Agustinus Bahang terbukti bersalah membantu melakukan penganiayaan sehingga melanggar pasal 351 ayat 1 jo pasal 56 ayat 2 KUHP. Dus Helmon melanggar pasal 351 ayat 1 jo 55 ayat 1 kesatu dan terbukti bersalah menyuruh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita luka.
Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban menderita luka. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, mereka belum pernah dihukum dan masih muda.
Terhadap putusan tersebut, lima terdakwa menyatakan menerima, sementara Dus Helmon menyatakan masih pikir-pikir.
JPU, Soleman Bolla, S.H yang ditemui Pos Kupang di Ruteng, Selasa (5/8/2008) menyatakan banding. Memori banding sedang disiapkan untuk diajukan. (lyn)

Terkait Kasus Mobil: Kapolres Sumtim Dimutasi ke Polda NTT

Laporan Benny Jahang

KUPANG, PK -- Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Polisi Antonius Bambang Suedi, memutasikan Kapolres Sumba Timur (Sumtim), AKBP Arief Yuliman Susetyana ke Mapolda NTT. Pemutasian itu untuk kepentingan penyidikan kasus jual beli mobil yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Kapolda kepada wartawan usai peresmisan gedung ICU dan ruangan operasi Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang, Senin (11/8/2008), menjelaskan, mutasi terhadap AKBP Arief Yuliman Susetyana dilakukan agar proses penyelidikan kasus mobil di Sumtim bisa berjalan cepat.
Dikatakannya, dengan mutasi itu, pemeriksaan terhadap Arief Yuliman Susetyana tidak terikat dengan jabatan yang bersangkutan. "Kita mutasikan agar pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dia (Arief Yuliman Susetyana, Red) tidak terikat dengan jabatan yang bersangkutan," kata Kapolda.
Dikatakannya, pihaknya akan segera menuntaskan proses penyidikan kasus jual beli mobil tanpa dokumen itu. Dengan demikian, kasus tersebut tidak lagi menjadi bahan pertanyaan berbagai pihak di NTT.
"Saya ingin kasus ini segera diselesaikan sehingga tidak terus dipertanyakan, baik oleh wartawan, DPRD maupun komponen masyarakat lainnya," kata Kapolda yang didampingi Kabid Dokes RSB Kupang, AKBP dr. Hasrat Ginting S.
Kapolda mengatakan, pihaknya belum mengetahui sejauhmana peran AKBP Arief Yuliman Susetyana dalam kasus jual beli mobil tanpa dokumen itu, karena pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum dilakukan. "Saya belum tahu apakah beliau juga terlibat atau tidak. Pemeriksaan belum dilakukan kok," kata Kapolda.
Serah terima jabatan Kapolres Sumtim akan dipimpin Kapolda NTT, Selasa (12/8/2008), di Waingapu. Kapolres Sumtim selanjutnya akan dijabat AKBP Tetra M Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Binkar Biro Personalia Polda NTT. Sedangkan AKBP Arief Yuliman Susetyana menjadi pamen di Polda NTT. (ben)

Eta Bubhu Dituntut 18 Bulan

Laporan Yosep Sudarso

KUPANG, PK -- Terdakwa Maria Margaretha (Eta) Bubhu dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Krismiati Say, S.H. Menurut JPU, terdakwa melakukan penggelapan dan penipuan dana proyek advokasi gender budget dan penguatan kapasitas perempuan di Kabupaten Ngada dan Propinsi NTT yang merugikan pihak Partnership Jakarta sebesar Rp 466.084.260,00.
Tuntutan JPU, Krismiati Say, S.H ini dibacakan dalam sidang kasus ini di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (11/8/2008). Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mion Ginting, S.H, didampingi hakim anggota, Frederik Daniel, S.H dan Parhaenan Silitonga, S.H. Terdakwa Eta Bubhu hadir didampingi penasehat hukumnya, Philipus Fernandes, S.H dan Fredrik Djaha, S.H.
Dalam tuntutannya, Say mengatakan, berdasarkan berkas BAP dan keterangan para saksi dalam persidangan, pihaknya menuntut terdakwa Eta Bubhu dengan hukuman selama 18 bulan penjara sebagaimana diamanatkan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Sidang kasus ini akan dilanjutkan Jumat, (15/8/2008), dengan agenda mendengarkan pembelaan penasehat hukum terdakwa Eta Bubhu. (dar)

Ngidam, Istri Tikam Suami

Laporan Reddy Ngera

KUPANG, PK -- Gara-gara tidak mau mengikuti kemauan istri yang lagi ngidam (hamil muda), Yerison Bana (20), harus merelakan paha kaki kanannya ditikam dengan pisau dapur oleh istrinya, Jeni Yunita Kase (20).
Peristiwa itu terjadi di kamar kost mereka di RT 16/RW 04, Kampung Amanuban, Kelurahan Maulafa, Minggu (10/8/2008) sekitar pukul 18.30 Wita.
Akibat penikaman itu, Bana mengalami luka tusukan sedalam 10 centimeter. Saat ini Bana masih dirawat intensif di ruang Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSU Kupang.
Bana yang ditemui di ruang IRD RSU Kupang, Senin (11/8/2008), menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika usai menanak nasi, dirinya mengajak istrinya, Jeni Yunita untuk makan siang. Namun, setelah melihat nasi dan lauk yang telah dihidangkan, Jeni menolak menyantap. Jeni kemudian meminta dirinya memasak jagung ketemak dicampur daun pepaya.
"Saya sudah berusaha mengajak dia untuk makan nasi yang ada. Saya juga kasihan, karena dia dalam keadaan hamil muda. Tetapi ajakan saya tetap ditolak," kata Bana.
Bana menambahkan, setelah dirinya selesai makan, istrinya memintanya agar sore sekitar pukul 17.00 Wita, mengantar istrinya ke rumah salah satu keluarga di Oebufu.
Namun, saat hendak diantar sore itu, istrinya kembali menolak. "Saya kemudian pergi mencari kayu bakar di hutan. Ketika pulang mencari kayu, dia tidak ada di kamar kost. Sementara pintu kamar dalam keadaan terkunci. Sekitar pukul 18.00 Wita dia baru kembali. Ketika berada dalam kamar, saya tanya dia tentang perjalanan dia sejak saya pergi mencari kayu. Namun dia tidak memberi jawaban, tetapi terus memarahi saya. Karena terus dimarah saya akhirnya memukul dia. Dia kemudian pergi ke dapur mengambil pisau dan mengancam menikam saya," kata Bana.
Saat itu, jelas Bana, dirinya berusaha mengambil pisau yang dipegang istrinya itu. "Tapi tidak berhasil, karena tangan kirinya menarik kemaluan saya. Saat itu, saya hanya pakai kain saja. Karena kemaluan saya merasa sakit akibat terus ditarik, saya akhirnya melepaskan tangannya. Saat itulah dia langsung menikam paha kanan saya," kata Bana.
Setelah istrinya menikamnya, jelas Bana, ia langsung jatuh dan mencabut pisau itu. Sejak saat itu darah terus keluar. "Saya akhirnya diantar beberapa warga ke rumah sakit," katanya. (den)

Minggu, 10 Agustus 2008

Koalisi Mawar Deklarasikan Djuma-Djafar

ENDE, PK -- Enam partai politik (Parpol), yaitu Partai Demokrat, PNI Marhaenis, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Serikat Indonesia (PSI) dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) membentuk Koalisi Mawar. Pada Sabtu (9/8/2008), Koalisi Mawar mendeklarasikan pasangan Silvester Djuma, S.H-Drs H Djafar H Achmad, MM sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk maju dalam Pilkada Ende.
Deklarasi Koalisi Mawar diawali dengan pembacaan surat keputusan dari masing-masing Parpol menyangkut penetapan Djuma-Djafar (Paket Mawar) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ende.
Setelah pembacaan surat keputusan dilanjutkan dengan pembacaan surat pernyataan bersama yang menyatakan Parpol tidak akan menarik kembali dukungan mereka terhadap Paket Mawar dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dukungan.
Acara deklarasi Paket Mawar ini dihadiri para ketua DPC keenam Parpol dan pengurus partai serta simpatisan dan pendukung Paket Mawar. Selesai deklarasi, sore harinya dilanjutkan dengan pawai keliling kota Ende.
Calon bupati dari Paket Mawar, Silvester Djuma, S.H kepada wartawan usai deklarasi tersebut, mengatakan, deklarasi Paket Mawar merupakan langkah awal yang mendorong Paket Mawar untuk maju dalam Pilkada Ende.
"Saya berterima kasih kepada pihak partai dan saya harap ada kerja sama dalam pesta demokrasi ini sampai pada tujuan akhir," kata Djuma.
Menurut dia, pihaknya optimis akan menang dalam pertarungan Pilkada Ende karena Paket Mawar tidak berjalan sendirian tetapi bersama Parpol pengusung dan masyarakat.
"Saya kembali ke Ende dan bertarung dalam pilkada ini karena adanya motivasi untuk mengabdi kepada daerah ini. Apa yang kami miliki dan dengan kemampuan yang ada pada kami, akan kami sumbangkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Ende," kata Djuma. (mar)

Sering Ajak Selingkuh


Laporan Benny Jahang

KESABARAN Zakarias Riang Kaha (35) terhadap ulah Thobias Amnahas (50), yang seringkali mengusik istrinya ternyata sudah habis. Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu nekat menghabisi Thobias Amnahas karena dia tidak rela istrinya diajak selingkuh oleh korban yang masih berstatus bapak kecil istrinya itu.
Pria kelahiran Adonara, Kabupaten Flores Timur (Flotim) yang sudah dianggap sebagai anak dalam oleh keluarga Amnahas di Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, itu nekat menghabisi Thobias Amnahas, Sabtu (9/8/2008) pukul 14.30 Wita.
Ayah tiga orang anak itu kalap. Amarahnya tak terbendung. Dua lemparan batu pelaku tepat mengenai kepala korban. Korban pun langsung jatuh tersungkur di lahan pekarang rumahnya. Korban yang sudah tidak berdaya langsung dibantai menggunakan sebilah parang yang telah disiapkan pelaku sejak hari Jumat (8/8/2008) malam.
Thobias Amnahas yang berprofesi sebagai petani dan memiliki beberapa ekor sapi itu, akhirnya tewas dibantai Zakarias Riang Kaha. Kejadian yang menimpa korban yang dikenal warga setempat sebagai sosok periang dan suka menghibur itu, diduga sebagai upah atas ulahnya yang seringkali mengajak Ny. Naomi Amnahas, isteri pelaku, berselingkuh.
"Saya seringkali diganggu. Kalau saya sedang sendirian di rumah, dia (Thomas Amnahas, Red) datang mengajak berselingkuh. Suami saya tidak menerima kalau dia terus mengganggu kami," ujar Ny. Naomi Amnahas, sambil mengelus salah seorang putranya.
Di mata masyarakat Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Thobias Amnahas (50) dikenal sebagai sosok yang suka bergaul dan tidak memiliki masalah dengan orang.
Samuel Bahas (33), tetangga korban yang ditemui di lokasi kejadian, mengatakan, Thobias Amnahas sangat ulet dalam bekerja dan memelihara beberapa ekor ternak.
"Kami sangat terkejut ketika mendengar Thobias mati dibunuh. Korban tidak memiliki masalah dengan siapa-siapa. Kami tidak mengetahui persis apakah benar korban sering mengganggu istri pelaku. Korban mudah bergaul dengan siapa saja.
Karena itu kita merasa kehilangan dengan kematian korban," kata Samuel. (ben)

Dari Forum Silaturahmi Media Massa Anti Narkoba: Perlu Komitmen Bersama (3)



Oleh: Kanis Jehola

BUKAN hanya jidat Karni Ilyas yang mengkerut. Juga bukan hanya anggota Komisi I DPR RI, Dr. H.A Effendy Choirie, M.AG, MH yang cemas. Tapi yang juga gelisah akibat pesatnya perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba ini adalah para pengusaha atau pimpinan perusahaan. Sebab secara ekonomi, meningkatnya jumlah kasus ini mengancam keselamatan dan produktivitas perusahaan. Karyawan yang terlibat kasus ini tentu tidak akan memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan perusahaan.
"Bagi perusahaan tentu rugi kalau karyawannya tersangkut narkoba. Karena biaya yang dikeluarkan untuk menjadi karyawan trampil itu mahal. Waktu masuk kerja kan mereka belum terampil. Mereka baru terampil setelah diberi pelatihan di perusahaan," kata Utama Karjo, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik KADIN Jakarta Pusat, saat membawakan materi: Informasi P4GN sebagai orientasi program CSR dalam meningkatkan dampak produktivitas perusahaan."
Kecemasan dan kegelisahan mereka memang sangat beralasan. Bayangkan pertumbuhan kasus ini mengalami kenaikan 48 persen setiap tahun, dengan total uang yang dihabiskan untuk membelanjakan barang haram ini mencapai sekitar puluhan hingga ratusan triliun setahun. Bahkan saat ini, kasus narkoba ini tidak hanya menjadi masalah masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan. Tapi sudah menyebar dan merambah sampai ke seluruh pelosok kabupaten/kota di Indonesia, bahkan sampai ke rumah tangga.
Effendy Choirie yang tampil membawakan materi: "Integralisasi sistem penyiaran/pemberitaan" mensinyalir, pesatnya perkembangan kasus narkoba di Indonesia ini terjadi karena perhatian pemerintah dan instrumen lain terhadap bahaya narkoba terlambat.
Effendy Choirie mengakui, institusi BNN memang sudah ada, tapi penanganan kasus narkoba ini di daerah yang tidak serius. Kapus Cegah Lakhar BNN, Drs. Anang Iskandar menampik pandangan ini. Dikatakannya, BNN bukan polisi atau organisasi, tapi lembaga untuk koordinasi.
"BNN tidak hanya koordinasi di Jakarta, tapi juga koordinasi dengan polda-polda. Selama ini BNN hanya merehabilitasi. Tidak pernah memerangi atau menumpas narkoba. Itu sebabnya angka penggunaan narkoba ini meningkat," tegas Karni Ilyas.
Di tengah derasnya kritikan terhadap peran BNN ini, empat pemateri masing- masing Karni Ilyas, Effendy Choirie, Utama Karjo, Anang Iskandar dan puluhan wartawan peserta sepakat agar perkembangan kasus narkoba ini memang segera dihentikan guna menyelamatkan generasi penerus bangsa ini. Meningkatkan komitmen dan peran media massa, baik cetak maupun elektronik, dinilai sebagai pola pendekatan pencegahan yang tepat dan strategis. Peningkatan komitmen ini dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi secara terus menerus tanpa henti tentang bahaya narkoba.
Anang Iskandar mengakui, peran media massa ini sangat penting karena media massa merupakan pihak yang memiliki potensi dalam hal informasi, pengetahuan dan mampu mengarahkan pola pikir dan pandangan serta perubahan yang berkaitan dengan narkoba kepada masyarakat luas di seluruh pelosok Indonesia.
"Melalui forum yang strategis ini kami berharap dapat terbangun komitmen dan konsistensi serta social responsibility media massa terhadap masalah narkoba guna menyelamatkan anak-anak bangsa kita dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkoba," harap Anang Iskandar.
Anang mengakui, komitmen media massa selama ini memang sudah ada. "Namun berita yang diangkat media massa hanya berita-berita penindakan saja, sementara berita pencegahan dan sosialisasi tentang bahaya narkoba itu sangat jarang," katanya.
Tapi, harapan akan komitmen media massa cetak dan elektronik dinilai belum cukup. Menurut Effendy Choirie, sosialisasi tentang bahaya penggunaan narkoba ini tidak hanya dilakukan media massa cetak dan elektronik, tapi juga perlu dilakukan dengan kelompok strategis lainnya atau media tradisional, seperti tokoh- tokoh agama dan lainnya. "Saya kira ini juga merupakan salah satu sarana efektif, karena media massa cetak dan elektronik itu sangat terbatas. Tidak semua orang berlangganan koran," katanya.
Tapi dalam konteks meningkatkan komitmen media massa ini, para peserta yang merupakan wakil dari media masa cetak dan elektronik ini, mengkritik pihak BNN selaku penyelenggara kegiatan ini. Beberapa peserta yang diberi kesempatan untuk berbicara, mengatakan, jika forum ini dijadikan momentum untuk membangun komitmen media massa dalam memberantas dan mensosialisasikan bahaya penggunaan narkoba, maka seharusnya yang diundang dalam forum ini tidak cukup dengan menghadirkan wartawannya, tetapi juga perlu menghadirkan pemimpin redaksinya. Sebab, berbicara tentang komitmen berkaitan erat dengan sikap dan kebijakan redaksi. "Tidak semua berita narkoba itu menarik. Di sisi lain, berita yang ditulis wartawan itu harus memperhitungkan aspek bisnisnya, artinya bisa membuat koran laku dan laris terjual. Karena itu, perlu ada kebijakan redaksi agar semua berita tentang narkoba itu bisa diakomodir," kata seorang wartawan.
Effendy Choirie sependapat dengan pandangan ini. Menurut Effendy, dalam rangka membangun komitmen memerangi narkoba, tidak cukup dengan mengundang wartawan untuk hadir dalam forum seperti itu, tapi juga perlu menghadirkan pemimpin redaksinya. Perangi narkoba itu harus menjadi visi dan kebijakan dari institusi pers itu sehingga ada ruang atau space untuk setiap berita yang berkaitan dengan sosialisasi bahaya penggunaan narkoba.
"Supaya ada kebijakan redaksi tentang masalah narkoba maka pemimpin redaksinya juga harus diundang untuk hadir dalam forum seperti ini. Kalau tidak, BNN perlu safari ke redaksinya. BNP dan BNK itu perlu dekati pemrednya agar masalah narkoba ini menjadi kebijakan redaksi," kata Effendy.
"Untuk membuat berita narkoba menjadi berita menarik, BNN juga perlu mengemas informasi yang berkaitan dengan masalah narkoba. Jadi mengemas informasi itu sama seperti mengemas produk," tambah Karni Ilyas.
Diskusi yang berlangsung selama lima jam itu menyimpulkan, kebijakan dan strategi pencegahan narkoba melalui pendekatan berbasis media massa perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan. Kemitraan dengan media massa merupakan suatu keharusan. Tapi hal paling penting ialah perlu adanya komitmen semua pihak untuk memberantas narkoba sesuai peran masing-masing. Ini penting untuk menyelamatkan anak-anak bangsa kita dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkoba. (habis)

Kamis, 07 Agustus 2008

Jaksa Hasibuan Diberhentikan

Laporan Yosep Sudarso

KUPANG, PK -- Jaksa Tuan Syah Hasibuan, S.H, selaku Kepala Seksi Upaya Hukum dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan memberhentikan Hasibuan ini dihasilkan dalam Sidang Musyawarah Majelis Kehormatan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung), di Lopo Baharudin Lopa Kejagung Jakarta, Senin (4/8/2008).
Penjelasan tentang pemberhentian Hasibuan disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Drs. H. Amir Ishak, S.H, M.H, di ruang kerjanya, Kamis (7/ 8/2008).
Amir Ishak yang adalah salah satu anggota majelis mengatakan, sidang ini dihadiri semua anggota Majelis Kehormatan Jaksa, yakni Wisnu Subroto, S.H (ketua merangkap anggota), Sudibyo Saleh, S.H (wakil ketua merangkap anggota), Bambang Waluyo, S.H, M.H (wakil ketua merangkap anggota), Suhartoyo, S.H, D. Andhy Nirwanto, S.H, Muzami Merah Hakim , S.H, M.H, Drs. H. Amir Ishak, S.H, M.H, (anggota), Gunawan Slamet, S.H (sekretaris merangkap anggota) dan Haryono, S.H, M.H (wakil sekretaris merangkap anggota).
Ia menjelaskan, dalam kasus Hasibuan, sidang musyawarah Majelis Kehormatan Jaksa mengeluarkan dua keputusan. Pertama, terlapor Hasibuan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan tercela, yaitu telah menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun yang ada kaitannya dengan jabatan atau pekerjaannya sebagai PNS. Perbuatan ini melanggar pasal 13 ayat 1 huruf e UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kedua, Majelis Kehormatan Jaksa juga menyatakan menyetujui penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Putusan ini didasarkan pada pasal 6 ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Keputusannya seperti itu, dan kami merekomendasikannya kepada Jaksa Agung RI sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pelapor," kata Amir Ishak.
Ia menjelaskan, dalam mengambil keputusan ini, Majelis Kehormatan Jaksa juga memperhatikan keterangan terlapor (Hasibuan) yang disampaikan dalam persidangan seminggu sebelumnya, Senin (28/7/2008).
Selain itu, lanjutnya, sidang itu juga mempertimbangkan disposisi Jaksa Agung RI tanggal 9 Oktober 2007 pada Nota Dinas Jaksa Agung Muda Pengawasan tanggal 14 Februari 2008 yang intinya menyetujui untuk menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Amir Ishak mengatakan, hal-hal yang memberatkan terlapor Hasibuan, antara lain ia tidak sepenuhnya mengakui segala perbuatannya, bahwa perbuatannya tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang jaksa, telah melakukan perbuatan yang menurunkan kehormatan PNS dan tidak menjadi teladan sebagai warga negara yang baik bagi masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan terlapor, yakni ia menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya serta terlapor adalah tulang punggung keluarga dan masih memiliki tanggungan empat orang anak, satu di antaranya menderita epilepsi, dua orang sedang menyelesaikan kuliah dan satu masih TK.
Mengenai sidang musyarawah Majelis Kehormatan Jaksa, Amir Ishak mengatakan, sidang tidak berbeda jauh dengan sidang-sidang di pengadilan negeri. Dalam sidang ini, jelasnya, ada dakwaan yang disebut dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), ada tim advokasi (dalam perkara ini Hasibuan tidak didampingi Tim Advokasi).
Jalannya sidang juga dimulai dengan mendengarkan laporan hasil Jamwas, diikuti dengan pembelaan terlapor dan diakhiri dengan keputusan Majelis Kehormatan Jaksa yang mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan. (dar)
Kronologis Kasus Jaksa Hasibuan

1. Tanggal 26 Agustus 2006 sekitar pukul 18.30 Wita, Jaksa Tuan Syah Hasibuan (TSH) bersama seorang pria yang diduga asistennya datang menemui Adrianus I Jemadu (AIJ) bersama beberapa tokoh masyarakat desa Penfui Timur di kediaman AIJ. Kejadian ini direkam dengan handicam milik warga Penfui Timur
2. Tanggal 6 September 2006 sekitar pukul 18.30 Wita, Jaksa TSH bersama seorang pria datang mengambil uang sebesar Rp 15 juta dari AIJ. Kejadian ini juga direkam dengan handicam milik warga Penfui Timur
3. Sabtu 9 September 2006 ketika dikonfirmasi wartawan, Jaksa TSH membantah melakukan pemerasan terhadap AIJ terkait kasus ijasah palsu Kades Penfui Timur.
4. Selasa 12 September 2006, Kajati NTT, Oparis Siahaan, S.H mengatakan, jika oknum Jaksa TSH terbukti melakukan aksi pemerasan terhadap saksi AIJ (Adrianus I Jemadu) dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ijasah oleh Kades Penfui Timur, Kabupaten Kupang, maka oknum jaksa tersebut akan diberi tindakan tegas.
5. Rabu 13 September 2006 AIJ lapor kasus pemerasan jaksa TSH ke Polda NTT dan langsung diperiksa pihak Polda NTT.
6. Senin 18 September 2006 tim pengawas Kejati NTT melakukan pemeriksaan terhadap jaksa TSH dan AIJ. Agus Trihandoko, S.H selaku Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT saat itu, mengatakan, pihaknya berjanji tidak melindungi oknum jaksa di Kejati NTT berinisial TSH tersebut.
7. Rabu 20 September 2006 Pemeriksaan saksi oleh tim pengawas kejati NTT mulai diarahkan ke dugaan penyuapan bukan dugaan pemerasan
8. Kamis 12 September 2006 saksi mulai enggan diperiksa tim pengawas Kejati NTT
9. Selasa 27 September 2006 jaksa TSH dibiarkan cuti ke Sumatera dengan alasan anaknya sakit dan harus masuk rumah sakit.
10. Rabu 28 September 2006 sesuai penjelasan Humas Kejati NTT, Muib S.H, Kajati telah mengurangi peran TSH dalam penanganan perkara.
11. Selasa 3 Oktober 2006 pemeriksaan para saksi selesai dilakukan jaksa pengawas
12. Selasa 10 Oktober 2006, Agus Trihandoko, S.H selaku Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT saat itu, mengatakan, TSH terbukti melakukan perbuatan tercela sesuai PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin Pegawai negeri sipil (PNS).
13. Jumat 13 Oktober 2006, Anggota komisi III DPR RI, Beny K Harman berdialog dengan AIJ dan sejumlah warga Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang yang menjadi korban pemerasan jaksa TSH.
14. Selasa 14 November 2006 AIJ bertemu ketua DPRD NTT dan Ketua DPRD NTT, mell Adoe berencana akan memanggil Kajati dan Kapolda NTT.
15. Kamis 16 November 2006 menurut Direktris PIAR, Sarah Lery Mboeik, pihak ICW tanyakan kasus jaksa TSH ke Kejagung

Sumber : Olahan Pos Kupang

Dari Forum Silaturahmi Media Massa Anti Narkoba: Kalau Aparat Bermain Mata..... (2)


Oleh: Kanis Jehola

JIDAT Karni Ilyas mengkerut saat membedah materi berjudul "Membangun komitmen media massa sebagai sarana informasi edukatif Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba)."
Pemimpin Redaksi TVOne itu mempertanyakan mengapa kasus penyalahgunaan narkoba di negeri ini semakin hari makin banyak. Para pelakunya tidak jera. Bahkan kuantitas dan kualitas kasus ini mengalami pertumbuhan yang signifikan. Padahal, dari berita yang dilansir media massa, baik cetak maupun elektronik, hampir setiap hari terjadi penangkapan para pengguna narkoba.
Keheranan Karni ini bukannya tanpa alasan. Sebagaimana dilaporkan GATRA dalam edisi No.32 Tahun XIV, 19-25 Juni 2008, pada tahun 1980-an, Indonesia hanya dianggap sebagai daerah transit narkoba menuju wilayah peredarannya di Australia dan Eropa. Namun sejak tahun 2000, Indonesia dikenal dunia sebagai salah satu produsen sekaligus sebagai pasar besar narkoba. Julukan ini mulai melekat setelah ditemukan sejumlah pabrik narkoba beroperasi di tanah Air. Temuan menggemparkan terjadi tahun 2002 ketika polisi menggerebek pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang milik Ang Kim Soei yang diperkirakan telah memproduksi 27 juta butir ekstasi.
Perkembangan kasus ini mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Dalam rentang waktu lima tahun terakhir, grafik perkembangan kasus ini memang meningkat sangat tajam. Sekretaris BNN, Drs. H Sri Soegiarto dalam laporannya pada forum silaturahmi media massa anti narkoba di Jakarta, 10 Juli 2008, mengatakan, pada tahun 2003 terjadi 7.140 kasus dengan jumlah tersangka 9.717 orang. Pada tahun 2007, jumlahnya melonjak menjadi 22.630 kasus dengan jumlah tersangka 36.169 orang. Dan, pada periode Januari - April 2008 telah terungkap 9.096 kasus dengan 11.960 orang tersangka.
Ini baru kasus yang berhasil diungkap dan muncul ke permukaan. Jika ditelusuri, kasus penyalahgunaan narkoba ini ibarat gunung es. Yang berada di bawah permukaan/tersembunyi jauh lebih banyak dari yang muncul ke permukaan. "Diperkirakan kasus peredaran narkoba yang terungkap baru sekitar 10 persen dari yang sesungguhnya," kata Ketua Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat. Bahkan BNN memperkirakan penderitanya sudah melampaui angka empat juta jiwa. Secara nasional setiap tahun 15.000 jiwa melayang oleh barang terlarang ini, atau rata-rata 40 orang per hari menemui ajal.
Barang bukti yang berhasil disita juga menunjukkan kecenderungan meningkat. Narkotika jenis ganja pada tahun 2006 berjumlah 1.019.307 batang, dan tahun 2007 berjumlah 1.828.803 batang atau naik 79 persen. Heroin tahun 2006 berjumlah 11.902 gram, dan tahun 2007 berjumlah 14.691 gram atau naik 23 persen. Sementara psikotropika jenis ekstasi tablet yang berhasil disita berjumlah 466.907 tablet pada tahun 2006 meningkat menjadi 1.195.305 tablet atau naik 156 persen pada tahun 2007.
Celakanya lagi, berdasarkan kelompok usia, yang menjadi penyalahguna terbesar adalah usia 16 - 29 tahun, yakni sebanyak 123.584 orang pada periode 2003 hingga April 2008. Berdasarkan klasifikasi pendidikan, 13.551 penyalahguna merupakan siswa/i sekolah dasar (SD), 105.401 penyalahguna merupakan siswa/I SLTP dan SLTA serta 4.632 penyalahguna berasal dari perguruan tinggi.
Trend data yang dibeberkan ini cukup mengejutkan. Karena yang menjadi mayoritas penyalahguna narkoba adalah para generasi muda yang jelas-jelas merupakan tulang punggung bangsa sebagai generasi penerus. Bila kondisi tersebut tidak segera ditangani dengan segera, maka para generasi muda Indonesia di masa yang akan datang akan menjadi generasi yang terbelenggu oleh narkoba. Kondisi ini tentu akan sangat merugikan kita semua dan bangsa Indonesia khususnya.
"Kalau seperti ini, buat apa ada BNN? Dan di polisi buat apa ada yang namanya direktur narkoba?" tanya Karni retoris sembari menggeleng-gelengkan kepala.
Menurut Karni, salah satu penyebab meningkatnya grafik penyalahgunaan narkoba ini karena masyarakat Indonesia sendiri tidak perduli terhadap masalah narkoba ini. "Kondisi ini sangat dirasakan dalam lima tahun terakhir ini. Masyarakat Indonesia baru perduli kalau anaknya mengkonsumsi narkoba," kata Karni.
Tapi bukan ini masalah satu-satunya. Salah satu masalah serius yang terjadi selama ini ialah kurang komitnya aparat penyidik dalam bertindak. "Saya pahami penyelidikan dan penyidikan polisi terhadap kasus narkoba harus rahasia, tapi harus ada yang buka agar publik tahu. Saya punya pengalaman, ketika dengar polisi tangkap pelaku narkoba, saya lalu minta wartawan meliput. Tapi ketika wartawan pergi, pelaku tidak bisa dilihat/diambil gambarnya karena sudah diamankan/ditutup- tutupi oleh polisi. Ini harus jelas, kapan tutup. Semua kejadian itu perlu publik tahu," kata Karni.
Dugaan keterlibatan aparat dalam peredaran narkoba begitu kuat. Aparat diduga ikut bermain mata dengan para pengedar narkoba, dan atau menjadi pengedar narkoba itu sendiri. Kasus yang melibatkan Kapolsek Bogor Utara, Jawa Barat, AKP Endang Rudiannes, atau Briptu Irwanto di Polda NTT yang kini menjadi tersangka karena kasus shabu-shabu merupakan contoh nyata. Dan, berdasarkan penelusuran Indonesia Police Watch (IPW), tahun 2000 saja tercatat 398 personil polisi terlibat narkoba, terdiri 358 pemakai, 27 pengedar, dan sisanya menjadi beking. Pangkat mereka ada yang perwira menengah, perwira pertama dan bintara.
Apa yang diharapkan jika aparat seperti ini? "Ini sudah keterlaluan. Aparat yang mestinya melindungi bangsa ini dari narkoba kok malah terjerumus menjadi pecandu dan pengedar narkoba," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane. (bersambung)

Rabu, 06 Agustus 2008

Curi Sapi, Dethan Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Laporan Yosep Sudarso

KUPANG, PK -- Yosephus Dethan (34), warga RT 18 RW 09 Dusun V Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, didakwa mencuri seekor sapi milik korban Stefanus Sinlae. Akibat perbuatannya, terdakwa Dethan didakwa pasal 363 KUHP dengan tuntutan maksimal tujuh tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kurniawan, S.H menyampaikan dakwaannya ini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (5/8/2008). Sidang ini dipimpin Hakim Ashadi Sembiring, S.H. Sementara Dethan hadir sendirian tanpa didampingi penasehat hukum.
Dalam dakwaannya, Kurniawan antara lain mengatakan, Dethan secara sendiri- sendiri maupun bersama sejumlah temannya seperti Yance Soru, Sefron Soru, Abner Taneo, Gerson Manafe dan Yoyok telah mencuri seekor sapi pada tanggal 12 April 2008 sekitar pukul 03.00 Wita. Sapi milik korban Sinlae ini dicuri di padang rumput Desa Potok Kecamatan Fatuleu Barat, Kupang.
Menurut JPU, kasus pencurian ini bermula ketika terdakwa menelepon Yance Soru dan Gerson Manafe serta mengajak mereka bersama-sama mencuri sapi ini. Setelah mengetahui niat terdakwa, Yance Soru lalu mengajak Sefron Soru. Para pelaku ini akhirnya sepakat ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.
"Ketika tiba di tempat pencurian, terdakwa yang digonceng Gerson Manafe mengejar sapi betina milik korban. Dengan menggunakan sebilah parang yang sudah disiapkan, Gerson Manafe kemudian memotong kaki sapi betina ini. Hal yang sama juga dilakukan Abner Taneo dan Yoyok yang sudah berada di lokasi pencurian saat terdakwa, Dethan, cs tiba," papar JPU Kurniawan, S.H sambil menambahkan, hingga saat ini Gerson Manafe dan Yoyok masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam dakwaan ini, JPU Kurniawan menceritakan, setelah sapi betina ini berhasil dilumpuhkan, terdakwa bersama Yance Soru, Sefron Soru dan Yoyok menguliti sapi ini dan memasukkan dagingnya ke dalam tiga karung yang sudah disiapkan sebelumnya.
Perbuatan terdakwa dan teman-temannya ini, lanjut JPU, akhirnya ketahuan setelah dalam perjalanan pulang tepatnya di pertigaan Sulamu, mereka dihadang massa. Pada saat itu, terdakwa bersama Yance Soru dan Sefron Soru membuang daging dan sempat melarikan diri, namun ditangkap massa dan dilaporkan ke Polres Kupang.
Dalam kasus ini, Dethan dan kawan-kawannya sudah ditahan penyidik sejak 27 April hingga 16 Mei 2008. Penahanan ini kemudian diperpanjang penuntut umum hingga 25 Juni 2008. (dar)

Dari Forum Silaturahmi Media Massa Anti Narkoba: Dicoba, Langsung Ketagihan (1)


POS KUPANG/KANIS JEHOLA

DUTA ANTI NARKOBA -- Sandra Dewi (kiri) foto bersama Kapus Cegah Lakhar BNN, Anang Iskandar, usai pemasangan atribut kampanye Duta Anti Narkoba, di Ruang Puri Agung Lantai 2 Hotel Sahid Jaya Jakarta, Kamis (10/7/2008).


Oleh: Kanis Jehola

HARI Kamis, 10 Juli 2008 pukul 10.00 Wita. Ruangan Puri Agung Lantai 2 Hotel Sahid Jaya Jakarta di Jalan Jenderal Sudirman tampak sepi. Padahal, puluhan wartawan peserta kegiatan forum silaturahmi media massa anti narkoba, baik dari media massa cetak maupun elektronik lagi duduk mengitari meja masing-masing di ruangan itu. Mereka mengisi waktu dengan bercerita tentang berbagai hal sambil menunggu datangnya para petinggi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan para nara sumber.
Lima belas menit setelah jadwal acara dimulai, para petinggi BNN dan para nara sumber datang. Mereka duduk di tempat yang sudah disediakan sembari menunggu acara dimulai. Tak lama setelah para petinggi BNN dan nara sumber datang, acara seremoni pun dimulai satu persatu.
Suasana sepi di ruangan yang terkesan sedikit remang itu langsung berubah menjadi ramai tatkala pembawa acara membacakan nama Sandra Dewi tampil berdiri di depan ruangan. Tepuk tangan para peserta yang kebanyakan wartawan bergemuruh di ruang full AC itu ketika Sandra Dewi yang mengenakan baju biru langit dan jaket hitam dari BNN itu berdiri dari tempat duduknya menuju ke depan ruangan. "Inilah duta anti narkoba," kata pembawa acara memperkenalkan Sandra Dewi. Sandra Dewi pun tersenyum sambil memberi hormat dengan menundukkan kepala kepada para peserta.
Tampilnya artis pendatang baru terfavorit 2008 yang bernama lengkap Monica Nichole Sandra Dewi Gunawan ini hanya untuk melakukan salah satu acara seremoni pemasangan atribut kampanye duta anti narkoba oleh Kapus Cegah Lakhar BNN, Drs. Anang Iskandar, S.H, M.H.
Kedatangan Sandra Dewi saat itu pun tidak disia-siakan oleh para wartawan. Selesai pemasangan atribut, para wartawan langsung mengerubuti Sandra Dewi untuk berwawancara tentang pandangan dan rencana kerjanya sebagai duta anti narkoba ke depan. Tak cuma itu, ada yang memanfaatkan moment tersebut untuk foto bersama.
***
MENGAPA Sandra Dewi disambut dengan tepuk tangan membahana? Ya, jujur diakui bahwa hari itu merupakan moment berharga bagi peserta yang sebagian besar berasal dari daerah. Kalau selama ini mereka hanya melihat kecantikan seorang Sandra Dewi di layar televisi, hari itu sosok Sandra Dewi yang mereka lihat di layar televisi benar-benar menyata, melihat secara langsung.
Tapi bukan itu sebetulnya yang membuat sambutan terhadap Sandra Dewi menghangat. Hal paling penting ialah karena Sandra Dewi yang dilantik menjadi Duta Anti Narkoba oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, 26 Juni 2008 lalu, merupakan seorang selebriti. Profesi yang selama ini dikenal dengan gaya hidup glamor, hura-hura, yang sering berkiblat dengan urusan asmara dan perceraian, serta sering terlibat dalam kasus narkoba. Tampilnya Sandra Dewi sebagai Duta Anti Narkoba dinilai sebagai suatu kondisi yang sangat kontradiktif dengan kehidupan kebanyakan selebriti saat ini yang selalu dirundung masalah, termasuk masalah narkoba.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa cerita tentang selebriti akhir-akhir ini hampir tidak bisa dilepaspisahkan dengan cerita tentang perceraian dan narkoba. Konon, makin tenar seorang selebriti justru makin dekat dengan narkoba. Atau sebaliknya, urusan asmara dan narkoba bisa menjadi seorang selebriti makin tenar. Sebab, hampir semua media massa memberitakan berbagai hal tentang selebriti ini.
Sebut saja beberapa artis terkenal seperti Hengky Tornado, Roy Marthen, Ahmad Albar, Margono alias Gogon, Arri Laso, Doyok, serta beberapa artis lainnya. Citra Hengky Tornado sebagai aktor laga yang kerap memerani kejahatan buyar ketika ia dikhabarkan terlibat narkoba tahun 2000.
Yang paling mengagetkan juga adalah Roy Marthen. Selama ini Roy yang dianggap sebagai sosok yang lurus, seperti perannya dalam sejumlah sinetron yang dibintanginya, dan kiprahnya yang aktif di dunia agama ikut menguatkan citranya ternyata telah dicoreng narkoba. Duakali Roy menghuni hotel prodeo karena kasus yang sama.
Begitu juga dengan sosok Sudarmaji alias Doyok yang lucu juga tercoreng ketika dirinya kedapatan mengonsumsi 0,5 gram shabu-shabu pada pertengahan tahun 2000. Tak berapa lama, rekannya sesama komedian Barata Nugraha alias Polo juga mengalami nasib yang sama. Bahkan Polo kembali diciduk tahun 2004 karena kasus yang sama. Juga Gogon masuk bui Agustus tahun 2007 karena terbukti memiliki shabu dan ekstasi.
Tidak hanya di Indonesia. Di luar negeri, narkoba ibarat sahabat kedua para selebriti. Daftar nama pengguna narkoba yang berasal dari artis Hollywood saja sangat panjang. Sebut saja George Clooney. Menurutnya, pemakaian barang haram itu membuatnya percaya diri. "Dia seperti pakaian untuk sebuah pesta. Tapi saya tak pernah sampai ke pesta itu," katanya sebagaimana dikutip GATRA. Demikian juga penyanyi Amy Winehouse, Pete Doherty. Keduanya juga terjerembab dalam dunia terlarang itu.
Selain para pengguna, ada juga selebriti yang tewas karena narkoba. Sebut saja Judy Garland, Marilyn Manroe, John Bonham (drummer Led Zeppelin), Brian Epstein (manajer The Beatles), Elvis Presley, hingga Anna Nicole Smith. Penyebab kematian mereka kebanyakan karena pemakaian obat-obatan yang melebihi dosis.
Menurut cerita para selebriti pengguna narkoba, kecanduan mereka pada barang terlarang itu mula-mula karena pemberian teman dan coba-coba untuk meningkatkan rasa percaya diri. "Rasanya kok enak," kata Doyok sebagaimana dikutip GATRA. Setelah coba-coba dan kecanduan langsung ketagihan. Dan setelah ketagihan dan mulai memiliki rasa ketergantungan mereka mulai merogo kocek sendiri untuk membelanjakan barang terlarang itu.
Lalu bagaimana dengan Sandra Dewi? Konon Sandra Dewi masih bersih. Kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai duta anti narkoba karena Sandra Dewi dinilai sebagai sosok selebriti yang tidak dekat dengan narkoba. Sandra Dewi juga dinilai sebagai sosok yang konsen dan bisa mengkampanyekan anti narkoba. "Saya memang tidak suka narkoba. Lebih baik beli makanan daripada beli narkoba," kata Sandra Dewi.
Sandra Dewi yakin dirinya tidak akan terpengaruh selebriti lainnya menggunakan narkoba untuk meningkatkan gairah dan kepercayaan dirinya sebagai seorang selebriti, meskipun cerita tentang kedekatan selebriti dan narkoba akhir-akhir ini kian marak. Akankah kasus narkoba ini bisa diminimalisir dengan hadirnya Sandra Dewi, cs sebagai duta narkoba? (bersambung)