Rabu, 30 September 2009

Lahirnya BLUD Air Minum: Bukan Lembaga Tandingan (2)

Oleh Kanis Jehola

HADIRNYA BLUD Pengelolaan Air Minum memunculkan pertanyaan. Bagaimana peran dua lembaga PDAM yang ada di Kota Kupang saat ini? Apakah pembentukan BLUD Air Minum oleh Pemprop NTT ini merupakan lembaga tandingan bagi dua perusahaan air minum yang sudah ada di Kota Kupang?
"Saya perlu tegaskan bahwa BLUD itu bukan lembaga tandingan. Juga tidak tumpang tindih dengan tugas yang dijalankan dua PDAM yang sudah ada di Kota Kupang. Lembaga yang ada ini akan menjalankan tugasnya masing-masing. Posisi BLUD adalah mengatur dua operator ini," tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTT, Ir. Andre W Koreh, MT, kepada Pos Kupang, Jumat (14/8/2009) lalu.
Hasil kajian Dinas PU NTT, ada dua persoalan dalam menangani masalah air minum di Kota Kupang selama ini. Pertama, masalah teknis, berkaitan dengan ketersediaan air, sistem jaringan dan pengelolaan air. Kedua, berkaitan dengan kelembagaan. Saat ini ada dua pengelola air minum di Kota Kupang. PDAM Kota Kupang melayani hampir 2.000 pelanggan dan PDAM Kabupaten Kupang melayani sekitar 26.000 lebih pelanggan.
"Berkaitan dengan masalah teknis ini telah dialokasikan dana APBN untuk me-review kembali desain air di Kota Kupang dengan indikator air mengalir 24 jam untuk pelanggan. Hasil review desain ini mulai dilaksanakan tahun 2010 mendatang. Diharapkan, pada tahun 2013, sekitar 80 persen penduduk Kota Kupang atau sekitar 60.000 pelanggan bisa dilayani," kata Andre.
Kembali ke soal tugas, antara BLUD dengan dua PDAM di Kota Kupang mempunyai tugas masing-masing. BLUD dengan kantornya di Jalan Tratai Naikoten I- Kupang/kantor lama Gubernur NTT nantinya akan dipimpin oleh orang-orang yang benar-benar profesional di bidangnya. Artinya, kepala BLUD harus mengerti betul manajemen dan pengelolaan air minum. Tidak dipersoalkan, apakah orang-orang tersebut berasal dari kalangan birokrat (pemerintah) atau dari swasta.
BLUD ini akan bertanggung jawab menyuplai air dari sumber mata air sampai ke operator atau reservoir (jaringan transmisi). Sedangkan distribusi air dari jaringan transmisi ke para pelanggan akan tetap menjadi tanggung jawab dari masing-masing PDAM, tentunya sesuai jumlah pelanggan yang sudah dilayani selama ini.
Demi memenuhi kebutuhan air warga Kota Kupang, pihak BLUD akan mengoptimalkan pemanfaatan air dari sumber mata air Tilong berkapasitas 150 liter/detik, dari mata air Baumata dan beberapa sumber mata air lainnya. Air yang diambil dari beberapa sumber mata air tersebut ditampung di beberapa reservoir yang sudah disiapkan atau yang sudah dibangun. Di reservoir tersebut nantinya akan dipasang meteran sebelum disambung ke pipa distribusi menuju ke rumah-rumah para pelanggan.
Saat ini, pihak BLUD sedang melakukan pembenahan dengan memasang jaringan perpipaan dari sumber mata air Tilong dan Baumata ke Kota Kupang. Untuk menampung air dari sumber mata air tersebut, di Kota Kupang akan segera dibangun reservoir.
Menurut Kasatker P3P, Ir. Teguh Budijono, yang dihubungi melalui layanan short message service (SMS) pada 18 September 2009, ada tiga reservoir baru yang dibutuhkan saat ini, yakni reservoir Patung Kirab berkapasitas 500 m3, reservoir Penfui berkapasitas 500 m3, dan reservoir Amabi berkapasitas 700 m3.
Pihak PDAM yang menggunakan air dari reservoir yang disiapkan BLUD untuk melayani para pelanggannya akan membayar ke BLUD sesuai banyaknya air yang dipakai PDAM untuk didistribusikan kepada para pelanggan. Tentunya sesuai jumlah pemakaian yang tertera dalam meteran yang dipasang di reservoir. Sementara PDAM selaku operator akan menarik retribusi pemakaian air dari para pelanggan sesuai pemakaiannya.
***
TAK hanya dalam hal menyiapkan dan mendistribusikan air kepada para pelanggan. Pihak BLUD juga bertanggung jawab untuk menangani semua jaringan mulai dari sumber mata air sampai pada reservoir. Perawatan dan perbaikan kerusakan jaringan pipa mulai dari sumber mata air sampai pada reservoir, bahkan terhadap pemeliharaan reservoir itu sendiri menjadi tanggung jawab BLUD. Sedangkan pihak PDAM akan bertanggung jawab terhadap seluruh jaringan distribusi mulai dari reservoar sampai ke rumah-rumah penduduk. Semua kerusakan jaringan mulai dari reservoir sampai ke rumah pelanggan akan menjadi tanggung jawab operator/PDAM.
Meski tugas dari masing-masing lembaga itu sudah diatur secara jelas, namun pihak BLUD akan tetap mengevaluasi tugas pengelolaan dan pelayanan yang dilakukan pihak PDAM. Evaluasi itu akan dilakukan setiap tahun. Jika dalam evaluasi ternyata pelayanan pihak PDAM kepada para pelanggan memuaskan, maka pihak BLUD akan terus menyerahkan pelayanan itu kepada pihak PDAM.
Sebaliknya jika dalam evaluasi ditemukan ada masalah, baik dalam hal pelayanan maupun jaringan distribusinya, maka tidak tertutup kemungkinan pihak BLUD melakukan intervensi terhadap masalah yang dihadapi, baik soal jaringan distribusinya maupun pelayanan kepada para pelanggannya. Termasuk jaringan air tanah yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Jika masalah seperti itu akan terus terjadi pada operator (PDAM), maka pihak BLUD bisa membuat langkah yang lebih ekstrim lagi, yakni pengelolaan bisa diserahkan kepada operator atau PDAM yang dinilai berkinerja baik dari segi pelayanannya. Atau BLUD bisa mengambilalih seluruh pelayanan dan pembenahan jaringan distribusi. Kewenangan mengambilalih itu merupakan salah satu butir hasil MoU antara Pemprop (Gubernur) NTT dengan Bupati Kupang dan Walikota Kupang, 3 Mei 2009 lalu. (bersambung)

Lahirnya BLUD Air Minum: Basah 24 Jam (1)

Oleh Kanis Jehola

PENGANTAR--Krisis air bersih di Kota Kupang saban tahun terjadi. Seperti penyakit kronis, sulit diatasi. Masyarakat kota mengeluh, berteriak. Tak ada yang dengar, tak ada yang gubris. Pasalnya? Yang melayani air bersih pemerintah daerah lain, sementara pemkot memakai jurus walahualam saja. Kini, wadah baru lahir, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Air Minum Propinsi NTT. Apa dan bagaimana kiprah BLUD? Penyelamat? Ikuti laporannya mulai hari ini.


HARI Jumat, 7 April 2006, sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu di ruang kerja Kepala Sub Dinas Permukiman dan Tata Ruang Dinas Kimpraswil NTT (Kini ruang Kabid Cipta Karya Dinas PU NTT, Red) di Jalan Soekarno-Fontein-Kupang. Di sana dilakukan rapat koordinasi antara wakil dari Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT dengan wakil dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Pemprop NTT diwakili beberapa pejabat dari Dinas Kimpraswil NTT saat itu, antara lain Kepala Dinas, Ir. Piter Djami Rebo, M.Si, Kasubdin Kimtar, Ir. Andre W Koreh, Ir. Fredik Allo, serta Satker P3P, Ir. Frans Pangalinan. Sedangkan pihak Pemkot Kupang dihadiri, antara lain Sekot Kupang, Jonas Salean, S.H, M.Si, Kepala Bappeda Kota Kupang, Ir. Nicky Ully, dan Kadis Kimpraswil Kota Kupang, Ir. Lay Jaranjoera, M.Si.
Rapat koordinasi itu membahas penanganan infrastruktur perkotaan, terutama yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan dan pengembangan prasarana di Kota Kupang. Tujuannya, mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan perkotaan serta peningkatan infrastruktur menuju Kota Kupang yang baik, sesuai moto Kota KASIH.
"Dalam rapat ini, kita akan rumuskan bersama langkah-langkah yang akan kita buat, baik jangka pendek maupun jangka menengah, dalam rangka menuju Kota Kupang sebagai Kota KASIH," kata Djami Rebo saat itu.
Tak selesai dengan rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu. Selesai rapat itu dilanjutkan dengan pembentukan tim kelompok kerja (Pokja). Unsur-unsur dari tim pokja ini berasal dari Dinas Kimpraswil NTT dan Pemkot Kupang. Tugas tim ini, yakni mengidentifikasi kondisi-kondisi fisik serta fungsi pelayanan dari prasarana- prasarana yang ada di Kota Kupang. Setelah diidentifikasi akan dilakukan analisa pemecahan masalah untuk penanganannya.
Aspek kajian dari analisis tim ini menyangkut dua hal pokok. Pertama, berkaitan dengan masalah teknis/kondisi tingkat pelayanan dan pengembangan. Kedua, berkaitan dengan kewenangan propinsi dan kota serta apa-apa yang perlu ditangani bersama. Kewenangan ini berkaitan masalah pendanaan.
Beberapa program prioritas yang harus segera dijalankan, yakni berkaitan dengan rencana tata ruang; berkaitan dengan prasarana kota, meliputi jalan kota, drainase kota, bangunan pengendalian banjir dan pengamanan pantai, sanitasi, air bersih, perumahan dan pemukiman, persampahan dan kebersihan/keindahan kota.
Pemprop NTT merasa berkepentingan untuk memikirkan penanganan masalah infrastruktur di Kota Kupang, karena Kota Kupang juga merupakan Ibu kota Propinsi NTT. Sebagai Ibu kota Propinsi NTT, peran propinsi juga harus ada dalam pembenahan kota ini. Tentunya lewat tindakan operasionalnya.
***
MESKI rapat koordinasi itu sudah berlangsung lama, tapi kenyataannya masih begitu banyak masalah yang terus membelit kehidupan masyarakat di Kota Kupang. Berbagai masalah tersebut hingga saat ini belum bisa diselesaikan. Salah satu masalah serius yang masih terus terjadi hingga saat ini ialah masalah air bersih atau air minum.
Masalah air minum ini merupakan masalah yang sering dikeluhkan dan hampir sulit terpecahkan. Saban tahun, masyarakat di kota ini selalu dililit masalah ini. Jaringan atau pipa PDAM ada, tapi kering karena airnya tidak mengalir berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari, warga kota ini terpaksa membeli air dari mobil tangki. Selain harganya mahal, juga belum tentu terjamin dari segi higienisnya.
Berlarut-larutnya penyelesaian masalah air minum ini terjadi karena air minum yang digunakan oleh masyarakat di Kota Kupang adalah air yang disuplai atau didistribusikan oleh PDAM Kabupaten Kupang. Singkat kata, masyarakat di kota ini dilayani oleh pemerintah dari kabupaten lain. Airnya juga dari kabupaten lain. Kondisi ini mengakibatkan saluran komunikasi antara penyedia jasa dan pelanggan tersumbat. Ketika terjadi masalah, para pelanggan air minum sulit mengkomplain penyedianya.
Pemerintah Kota Kupang sejak setahun lalu berupaya mengatasi persoalan air minum yang dialami warganya dengan membentuk PDAM sendiri. Tapi upaya ini tampaknya juga belum maksimal dan belum bisa memecahkan persoalan yang dihadapi warga Kota Kupang. Sebab, pelanggan air minum yang ditangani PDAM Kota Kupang hingga saat ini belum sampai 2.000 pelanggan, jauh di bawah jumlah pelanggan yang dilayani PDAM Kabupaten Kupang sekitar 26.000 lebih pelanggan.
Selain masih sedikitnya jumlah pelanggan yang ditangani Pemkot Kupang melalui PDAM yang telah dibentuknya, belum terpecahkannya masalah air minum ini juga karena masih terbatasnya sumber mata air yang digunakan. Juga jaringan distribusi yang digunakan oleh PDAM Kota Kupang untuk para pelanggannya belum dibenahi secara baik.
Awal September lalu, warga perumahan Puri Indah Oebufu mengeluh karena sudah enam bulan lebih mereka tidak mendapat pelayanan air minum dari PDAM Kota Kupang. Masalah yang terjadi, sebagaimana diakui Direktur PDAM Kota Kupang, karena jaringan distribusi menuju perumahan itu belum dibenahi. Selama ini, pemasangan jaringan distribusi itu terkesan asal jadi.
Belum terpecahkannya masalah air minum yang dihadapi masyarakat Kota Kupang oleh dua PDAM yang ada di kota ini memaksa Pemprop NTT harus turun tangan menanganinya. Upaya itu dilakukan dengan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Air Minum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT tanggal 28 Juni 2009. Pembentukan BLUD ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat pelanggan air minum di Kota Kupang. Cita-cita agar air mengalir dan membasah selama 24 jam bisa terwujud. "Pemprop NTT merasa berkepentingan menangani masalah air bersih ini karena masalah ini sangat vital. Selain itu, air yang dipakai untuk melayani masyarakat Kota Kupang ini adalah lintas kabupaten," kata Kepala Dinas PU NTT, Ir. Andre W Koreh, MT. (bersambung)