Laporan Adiana Ahmad
WAINGAPU, PK -- Meski berkas berita acara pemeriksaan (BAP) masih belum lengkap, enam anggota polisi yang menjadi tersangka yang menganiaya tahanan sampai tewas, yakni Ipda Rony Wijaya, Brigpol Muhammad Taher Tauyib, Briptu Damianus Asa, Briptu Muhammad Basri, Bripda Agus Anmuni dan Bripda Polykarpus Tala, dibebaskan dari tahanan sejak 8 Februari 2009 karena masa tahanannya sudah habis.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Tetra M Putra, S.H melalui Kasat Reskrim, Iptu Wilson Pasaribu yang dikonfirmasi Pos Kupang, Rabu (18/2/2009) malam, mengatakan, keenam tersangka itu bebas karena alasan hukum yakni masa tahanan sudah habis.
Para tersangka itu, kata Wilson, sudah dua kali diperpanjang masa tahanannya. Dan sesuai ketentuan dalam KUHP, katanya, masa penahanan para tersangka tidak dapat diperpanjang lagi sehingga mereka harus dibebaskan demi hukum.
Wilson mengatakan bahwa penyidik serius menangani kasus tewasnya tahanan di Mapolsek Lewa karena ini kasus kriminal itu menyita perhatian publik. Namun ketika dilimpahkan ke kejaksaan, berkas perkara para tersangka dikembalikan lagi karena belum lengkap.
"Kita sudah berupaya maksimal. Namun kondisinya seperti ini, bukan kita yang salah. Kalau kita menahan orang tanpa ada dasar hukum kita bisa disalahkan dan bisa dituntut," kata Wilson.
Sementara salah seorang penyidik Kejari Waingapu, Feby Dwiyandospendy, S.H mengatakan, pihaknya tidak bermaksud mempersulit penyidik polisi. Setiap berkas perkara yang dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap. "Percuma kalau kita paksakan kalau BAP belum lengkap. Hasil akhirnya di pengadilan tersangka akan bebas," kata Feby.
Dia mengatakan, khusus kasus Lewa, berkasnya dikembalikan karena ada keterangan saksi yang berbeda-beda. Padahal tersangkanya sama. Karena itu, katanya, jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memperbaiki berkas perkara yang ada. (dea)
Somasi: Subyektivitas Penyidik
KOORDINATOR Sentral Advokasi Masyarakat Sipil (Somasi) Sumba Timur, Oktavianus Landi mengatakan, bebasnya para tersangka merupakan akibat dari bolak-baliknya BAP para tersangka antara penyidik dengan jaksa.
Selain itu, kata Okta, keberpihakan penyidik Polres Sumba Timur terhadap para tersangka juga terlihat sangat jelas. Penggunaan pasal 351 KUHP untuk menjerat para tersangka, kata Okta, kurang tepat karena kasus Lewa tidak bisa dikategorikan penganiayaan biasa.
Okta mengatakan, jika benar-benar penyidik melihat dengan jernih kasus ini, seharusnya pasal yang tepat untuk para tersangka, yakni pasal berlapis yakni pasal 354 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang tewas dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, dan pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian seseorang dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
"Yang menjadi pertanyaan, mengapa penyidik tidak menggunakan pasal ini, malah menggunakan pasal 351 KUHP. Di sini terlihat jelas keberpihakan penyidik bahwa kasus ini seperti penganiayaan biasa. Dengan menerapkan pasal 351 kepada para tersangka dimana ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun atau di bawah sembilan tahun, menjadi alasan bagi penyidik untuk tidak memperpanjang lagi masa penahanan para tersangka. Padahal kalau para tersangka dijerat dengan pasal 354 dan 170 KUHP, masa penahanan para tersangka bisa diperpanjang lagi. Hal ini sesuai amanat UU KUHAP Nomor 8 tahun 1981 pasal 29 yang merupakan pengecualian dari pasal 24, pasal 25 dan pasal 26 undang-undang yang sama," kata Okta.
Dalam pasal tersebut, jelas Okta, dikatakan terjadi pengecualian menyangkut masa penahanan tersangka atau terdakwa dalam pasal 24, 25 dan 26 yakni jika tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
"Jadi subyektivitas penyidik terlihat jelas. Saya juga melihat ada sikap canggung penyidik untuk memproses para tersangka. Apalagi dalam kasus ini ada indikasi keterlibatan dari Kapolsek Lewa, Ipda Rony Wijaya yang nota bene bekas atasan para penyidik. Sikap ini dapat dilihat dari pelaksanaan rekonstruksi yang tidak melibatkan para tersangka," demikian Okta.
Ia mengatakan, lazimnya dalam proses rekonstruksi, peran yang diwakilkan hanya korban. Sedangkan para tersangka dan saksi tidak pernah atau jarang diwakilkan. "Jika alasannya para tersangka tidak mau, mengapa tidak dipaksa? Kalau masyarakat sipil bisa, mengapa giliran anggota Polri tidak bisa? Apakah dengan peran yang diwakilkan, penyidik berani jamin bahwa hasil rekonstruksi sesuai fakta di lapangan? Rekonstruksi itu kan untuk melihat apakah BAP yang ada sesuai fakta atau tidak," kata Okta.
Selain pasal 354 dan pasal 170 KUHP, demikian Okta, para tersangka juga bisa dijerat dengan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia. Dalam kasus ini, jelasnya, Kapolsek Lewa, Ipda Rony Wijaya bersama anak buahnya menangkap dan dalam proses penangkapan itu mereka melakukan penganiayaan berat yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat kemanusiaan terhadap korban Lu Kamangi, Diki Takajanji dan Jamma Landutana sebagai tahanan yang berada dalam pengawasan Polsek Lewa. Tindakan polisi ini yang menyebabkan Lu Kamangi meninggal dunia dan penderitaan berat Diki Takajanji dan Jamma Landutana.
Perbuatan ini, kata Okta, merupakan kejahatan kemanusiaan yang melanggar pasal 9 butir (f) UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Juga, PP Nomor. 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pasal 6 poin (q) tentang penyalahgunaan wewenang dan poin (j) tentang larangan keberpihakan dalam perkara pidana yang sedang ditangani, poin (k) larangan memanipulasi perkara dan poin (n) tentang larangan mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah kebenaran materil perkara.
Okta menilai apa yang terjadi dalam penanganan kasus penganiayaan tahanan hingga tewas di Mapolsek Lewa bertolak berlakang dengan semangat reformasi yang sedang dilakukan Kapolri.
Okta menyarankan, jika dalam kasus ini, penyidik Polres Sumtim tidak mampu bersikap obyektif sebaiknya Polda NTT mengambil alih penanganannya.
"Kasus besar yang pelakunya jelas saja keadaannya seperti ini. Bagaimana dengan kasus lain yang lebih ringan yang dilakukan anggota Polri terhadap masyarakat?" tambahnya.
Dia mengungkapkan, jika kasus ini berlarut-larut pihaknya akan menyurati Komnas HAM di Jakarta. "Kebetulan kami punya jaringan di Komnas HAM yang bisa dihubungi setiap saat. Kami akan coba konsultasi dengan mereka," tambah Okta.
Sementara itu, Forum Organisasi Rakyat (FK ORA) Sumba Timur, Wunu Ngita Amah meminta polisi dan kejaksaan serius mengusut kasus ini karena menyangkut nyawa manusia.
Apalagi pelakunya polisi yang notabene tempat masyarakat mencari perlindungan. "Masyarakat biasa yang curi ayam, cepat sekali diproses dan dihukum tapi kalau polisi yang melanggar hukum kesannya begitu sulit," demikian Ngita Amah. (dea)
Tampilkan postingan dengan label aniaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aniaya. Tampilkan semua postingan
Minggu, 22 Februari 2009
Rabu, 05 Maret 2008
Kasus polisi aniaya polisi: kapolres minta damai
BA'A, PK -- Kapolres Rote Ndao, Kompol Juventus Seran mengirimkan surat kepada keluarga Bripda Adrianus Ndu Ufi (20) dan Bripka Jendry Ukad (22) (bukan Yanri, Red). Surat itu meminta agar kasus penganiayaan terhadap Bripda Adrianus Ndu Ufi oleh Bripka Jendry Ukad (22), Senin (25/2/2008), diselesaikan secara damai.
Wakapolres Rote Ndao, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Petrus Bae, yang dihubungi wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (1/3/2008), membenarkan hal itu. Menurutnya, surat undangan untuk kedua keluarga anggota polisi untuk membicarakan perdamaian sudah dikirimkan. Penyelesaian ini perlu dilakukan karena masalah ini terjadi antara polisi dengan polisi.
"Kita menghormati proses peradilan umum yang telah dan sedang berjalan, dimana korban Adrianus Ndu Ufi melaporkan kasus itu secara pidana. Namun kami sebagai pimpinan di lembaga ini perlu mencari jalan keluar, apalagi kasus ini antara anggota dengan anggota sehingga punya tanggung jawab. Kita berusaha agar kedua keluarga ini damai," kata Petrus.
Kaur Bin Ops, Ipda Marthen Tulle, mengakui pihaknya sedang memroses kasus penganiayaan terhadap Adrianus Ndu Ufi itu. "Kita memroses dua berkas, yakni laporan penganiayaan Arifin Tefa (22), teman dari Bripka Jendry Ukad oleh Adrianus Ndu Ufi. Juga laporan Ndu Ufi terhadap anggota polisi Jendry Ukad," katanya.
Diberitakan sebelumnya, anggota polisi dari Polres Sumba Timur, Bripka Jendry Ukad bersama temannya Arifin Tefa menganiaya anggota polisi dari Polres Rote Ndao, Bripda Adrianus Ndu Ufi, Senin (25/2/2008), di kompleks Kantor Camat Rote Barat Laut (RBL). (iva)
Wakapolres Rote Ndao, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Petrus Bae, yang dihubungi wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (1/3/2008), membenarkan hal itu. Menurutnya, surat undangan untuk kedua keluarga anggota polisi untuk membicarakan perdamaian sudah dikirimkan. Penyelesaian ini perlu dilakukan karena masalah ini terjadi antara polisi dengan polisi.
"Kita menghormati proses peradilan umum yang telah dan sedang berjalan, dimana korban Adrianus Ndu Ufi melaporkan kasus itu secara pidana. Namun kami sebagai pimpinan di lembaga ini perlu mencari jalan keluar, apalagi kasus ini antara anggota dengan anggota sehingga punya tanggung jawab. Kita berusaha agar kedua keluarga ini damai," kata Petrus.
Kaur Bin Ops, Ipda Marthen Tulle, mengakui pihaknya sedang memroses kasus penganiayaan terhadap Adrianus Ndu Ufi itu. "Kita memroses dua berkas, yakni laporan penganiayaan Arifin Tefa (22), teman dari Bripka Jendry Ukad oleh Adrianus Ndu Ufi. Juga laporan Ndu Ufi terhadap anggota polisi Jendry Ukad," katanya.
Diberitakan sebelumnya, anggota polisi dari Polres Sumba Timur, Bripka Jendry Ukad bersama temannya Arifin Tefa menganiaya anggota polisi dari Polres Rote Ndao, Bripda Adrianus Ndu Ufi, Senin (25/2/2008), di kompleks Kantor Camat Rote Barat Laut (RBL). (iva)
Kasus Anton Haba, polisi periksa ulang saksi
KUPANG, PK -- Aparat penyidik di Polsekta Oebobo akan memeriksa ulang beberapa saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Anton Haba terhadap Jean Muskanan (15), warga Jalan Amanuban RT 11/RW 02, Kelurahan Oebufu, Kamis (21/2/2008) lalu.
Kapolsekta Oebobo, I Made Pasek Riawan, S.H kepada wartawan, Rabu (5/3/2008), menjelaskan, berkas penyidikan tersangka Anton Haba masih dirangkum oleh aparat penyidik.
Pihak penyidik, kata Made Pasek, akan meminta keterangan tambahan dari beberapa saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Anton Haba itu.
"Kita akan meminta keterangan tambahan dari beberapa saksi. Pemeriksaan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan," kata Made Pasek. Setelah melakukan pemeriksaan tambahan, pihak penyidik akan melimpahkan berkas kasus itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, Anton Haba ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penyidik Polsekta Oebobo, karena menganiaya Jean Muskanan (15), warga Jalan Amanuban RT 11/RW 02, Kelurahan Oebufu, Kamis (21/2/2008) pukul 23.00 Wita.
Kasus ini bermula ketika korban bersama ibunya Ny. Jesriana L Paah serta Ester Raja Kudji dan Theo E Dimu, kembali dari rumah makan Serenity di Jalan Herewila, Naikoten II Kupang. Saat mereka hendak pulang ke rumah mereka di Jalan Amanuban dengan menumpang sebuah mobil melewati ruas Jalan Polisi Militer di belakang Kantor Gubernur NTT, tiba-tiba kendaraan yang ditumpangi korban dihadang kendaraan yang dikemudikan Anton Haba.
Setelah menghadang, tersangka turun dari mobilnya dan langsung menarik Ny. Djesriana L Paah keluar dari mobil, diikuti pemukulan terhadap Jean Muskanan (15), yang masih berstatus siswi salah satu SLTP di Kota Kupang itu. Akibatnya, korban mengalami memar pada bagian wajahnya. (ben)
Kapolsekta Oebobo, I Made Pasek Riawan, S.H kepada wartawan, Rabu (5/3/2008), menjelaskan, berkas penyidikan tersangka Anton Haba masih dirangkum oleh aparat penyidik.
Pihak penyidik, kata Made Pasek, akan meminta keterangan tambahan dari beberapa saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Anton Haba itu.
"Kita akan meminta keterangan tambahan dari beberapa saksi. Pemeriksaan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan," kata Made Pasek. Setelah melakukan pemeriksaan tambahan, pihak penyidik akan melimpahkan berkas kasus itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, Anton Haba ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penyidik Polsekta Oebobo, karena menganiaya Jean Muskanan (15), warga Jalan Amanuban RT 11/RW 02, Kelurahan Oebufu, Kamis (21/2/2008) pukul 23.00 Wita.
Kasus ini bermula ketika korban bersama ibunya Ny. Jesriana L Paah serta Ester Raja Kudji dan Theo E Dimu, kembali dari rumah makan Serenity di Jalan Herewila, Naikoten II Kupang. Saat mereka hendak pulang ke rumah mereka di Jalan Amanuban dengan menumpang sebuah mobil melewati ruas Jalan Polisi Militer di belakang Kantor Gubernur NTT, tiba-tiba kendaraan yang ditumpangi korban dihadang kendaraan yang dikemudikan Anton Haba.
Setelah menghadang, tersangka turun dari mobilnya dan langsung menarik Ny. Djesriana L Paah keluar dari mobil, diikuti pemukulan terhadap Jean Muskanan (15), yang masih berstatus siswi salah satu SLTP di Kota Kupang itu. Akibatnya, korban mengalami memar pada bagian wajahnya. (ben)
Cemburu, oknum polisi aniaya Housni Tahir
KUPANG, PK -- Gara-gara cemburu, oknum anggota polisi bernama Dhanu Dwi Nugraha (24), menganiaya seorang pria bernama Housni M Tahir, pegawai Kantor Imigrasi Kupang. Kini, Dhanu Dwi Nugraha sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dan diancam pidana penjara sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sidang kasus penganiayaan ini digelar di PN Kupang, Rabu (5/3/2008) siang. Sidang dipimpin hakim, DJ Sitanggang, S.H. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Suryana, S.H. Sidang kasus ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.
JPU dalam dakwaannya, mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi di rumah saksi Rosalin Herewila yang juga pacar terdakwa Dhanu Dwi Nugraha, Kamis (20/9/2007) sekitar pukul 21.00 Wita. Peristiwa itu berawal ketika terdakwa duduk-duduk di ruang tamu rumah Rosalin Herewila di Jalan HR Koroh Kelurahan Oepura, Kota Kupang. Tiba-tiba pintu rumah diketuk, dan setelah dibuka ternyata yang datang adalah korban Housni M Tahir dengan maksud menemui Rosalin Herewila.
Melihat kedatangan Housni M Tahir, kata JPU, terdakwa Dhanu Dwi Nugraha cemburu dan berkata, "ngapain kamu ke sini...?" Pertanyaan itu dijawab Housni M Tahir bahwa dirinya mau bertemu Rosalin Herewila karena mereka adalah teman kantor. Mendengar jawaban Housni M Tahir ini, terdakwa Dhanu Dwi Nugraha semakin cemburu dan emosi. Terdakwa Dhanu Dwi Nugraha langsung menghampiri korban Housni M Tahir dan memukul bagian muka dan kepala korban secara berulang-ulang. Setelah memukul, terdakwa Dhanu Dwi Nugraha juga mengambil kelewang (parang panjang) dan mengacungkan ke arah korban Housni M Tahir.
Akibat perbuatan terdakwa, kata JPU, korban Housni M Tahir mengalami bengkak di kepala dan luka lecet di pipi kiri. Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian sehingga terdakwa Dhanu Dwi Nugraha diproses hukum hingga dibawa ke PN Kupang dan disidangkan. Sidang kasus ini akan dilanjutkan Rabu pekan depan. (mar)
Sidang kasus penganiayaan ini digelar di PN Kupang, Rabu (5/3/2008) siang. Sidang dipimpin hakim, DJ Sitanggang, S.H. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Suryana, S.H. Sidang kasus ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.
JPU dalam dakwaannya, mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi di rumah saksi Rosalin Herewila yang juga pacar terdakwa Dhanu Dwi Nugraha, Kamis (20/9/2007) sekitar pukul 21.00 Wita. Peristiwa itu berawal ketika terdakwa duduk-duduk di ruang tamu rumah Rosalin Herewila di Jalan HR Koroh Kelurahan Oepura, Kota Kupang. Tiba-tiba pintu rumah diketuk, dan setelah dibuka ternyata yang datang adalah korban Housni M Tahir dengan maksud menemui Rosalin Herewila.
Melihat kedatangan Housni M Tahir, kata JPU, terdakwa Dhanu Dwi Nugraha cemburu dan berkata, "ngapain kamu ke sini...?" Pertanyaan itu dijawab Housni M Tahir bahwa dirinya mau bertemu Rosalin Herewila karena mereka adalah teman kantor. Mendengar jawaban Housni M Tahir ini, terdakwa Dhanu Dwi Nugraha semakin cemburu dan emosi. Terdakwa Dhanu Dwi Nugraha langsung menghampiri korban Housni M Tahir dan memukul bagian muka dan kepala korban secara berulang-ulang. Setelah memukul, terdakwa Dhanu Dwi Nugraha juga mengambil kelewang (parang panjang) dan mengacungkan ke arah korban Housni M Tahir.
Akibat perbuatan terdakwa, kata JPU, korban Housni M Tahir mengalami bengkak di kepala dan luka lecet di pipi kiri. Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian sehingga terdakwa Dhanu Dwi Nugraha diproses hukum hingga dibawa ke PN Kupang dan disidangkan. Sidang kasus ini akan dilanjutkan Rabu pekan depan. (mar)
Selasa, 04 Maret 2008
Veky Arkiang dituntut 10 bulan penjara
KUPANG, PK -- Veky Arkiang (28), warga Jalan Untung Suropati RT 12/RW 03, Kelurahan Airnona, Kota Kupang, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kurniawan, S.H, karena dinilai terbukti memukul seorang anggota polisi bernama Aprilianto Duka menggunakan sebuah botol bir. Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tuntutan JPU ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (4/3/2008) siang. Sidang dipimpin hakim, Asiadi Sembiring, S.H. Pertimbangan yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa meresahkan warga sekitar. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
JPU mengatakan, peristiwa pemukulan itu terjadi di rumah Yosep Kolin di RT 26/RW 09, Kelurahan Bakunase, Kota Kupang, Senin (26/11/2007) sekitar pukul 03.45 Wita. Peristiwa itu berawal ketika terdakwa Veky Arkiang mengikuti acara syukuran sambut baru di rumah Yosep Kolin. Pada acara syukuran itu juga hadir korban Aprilianto Duka yang duduknya tidak berjauhan dengan terdakwa.
Saat terlibat pembicaraan di tempat pesta itu, kata JPU, antara terdakwa Veky Arkiang dan korban Aprilianto Duka terjadi salah paham. Karena emosi, terdakwa Veky Arkiang mengambil botor bir yang kebetulan ada di dekatnya dan memukul korban di kepalanya hingga botol bir itu pecah. Akibatnya, korban Aprilianto Duka langsung terjatuh ke tanah dan sempat pingsan. Korban juga mengalami luka-luka pada bagian kepala dan wajahnya akibat dipukul pakai botol bir tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan terdakwa Veky Arkiang diproses hukum hingga dibawa ke pengadilan. (mar)
Tuntutan JPU ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (4/3/2008) siang. Sidang dipimpin hakim, Asiadi Sembiring, S.H. Pertimbangan yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa meresahkan warga sekitar. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
JPU mengatakan, peristiwa pemukulan itu terjadi di rumah Yosep Kolin di RT 26/RW 09, Kelurahan Bakunase, Kota Kupang, Senin (26/11/2007) sekitar pukul 03.45 Wita. Peristiwa itu berawal ketika terdakwa Veky Arkiang mengikuti acara syukuran sambut baru di rumah Yosep Kolin. Pada acara syukuran itu juga hadir korban Aprilianto Duka yang duduknya tidak berjauhan dengan terdakwa.
Saat terlibat pembicaraan di tempat pesta itu, kata JPU, antara terdakwa Veky Arkiang dan korban Aprilianto Duka terjadi salah paham. Karena emosi, terdakwa Veky Arkiang mengambil botor bir yang kebetulan ada di dekatnya dan memukul korban di kepalanya hingga botol bir itu pecah. Akibatnya, korban Aprilianto Duka langsung terjatuh ke tanah dan sempat pingsan. Korban juga mengalami luka-luka pada bagian kepala dan wajahnya akibat dipukul pakai botol bir tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan terdakwa Veky Arkiang diproses hukum hingga dibawa ke pengadilan. (mar)
Sabtu, 23 Februari 2008
Ketua DPD PDP NTT jadi tersangka
KUPANG, PK -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) NTT, Anton Haba ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penyidik Polsekta Oebobo, karena menganiaya Jean Muskanan (15), warga Jalan Amanuban, RT 11/RW 02, Kelurahan Oebufu, Kamis (21/2/2008) pukul 23.00 Wita.
Kapolsekta Oebobo, Iptu I Made Pasek Riawan, S.H, yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/2/2008) siang, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Anton Haba itu.
"Beliau masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh aparat penyidik Polsekta Oebobo. Kita memang sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Made Pasek.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Anton Haba terhadap Jean Muskanan bermula ketika korban bersama ibunya Ny. Djesriana L Paah serta Ester Raja Kudji dan Theo E Dimu, kembali dari rumah makan Serenity di Jalan Herewila, Naikoten II-Kupang, hendak pulang ke rumah korban di Jalan Amanuban dengan menumpang sebuah mobil melewati ruas Jalan Polisi Militer di belakang kantor Gubernur NTT.
Ketika tiba di depan kantor Denpom IX Kupang, tiba-tiba kendaraan yang ditumpangi korban dihadang kendaraan yang dikemudikan Anton Haba. Setelah menghadang, tersangka turun dari mobil dan langsung menarik Ny. Djesriana L Paah
keluar dari mobil diikuti pemukulan terhadap Jean Muskanan (15) yang masih berstatus siswi salah satu SLTP di Kota Kupang itu.
Korban Jean Muskanan dipukul oleh tersangka dari arah samping kiri sebanyak duakali hingga mengenai hidung dan pelipis korban hingga memar. Pada saat kejadian yang turut disaksikan ibu Ny. Djesriana L Paah dan Ester Raja Kudji dan Theo E Dimu, korban tidak melakukan perlawanan terhadap Anton Haba.
Made Pasek mengatakan, pihak penyidik hanya menangani kasus penganiyaan yang dilakukan tersangka. "Kita hanya memfokuskan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana penganiayaan saja," tegas Made Pasek. (ben)
Langganan:
Postingan (Atom)