Tampilkan postingan dengan label korupsi jalan Bokong-Lelogama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi jalan Bokong-Lelogama. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 September 2008

Allo dan Sem Dima Jadi Tersangka

KUPANG, PK -- Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kadis Kimpraswil) NTT, Fredrik Allo, dan mantan Kadis Perhubungan Kota Kupang, Semuel Dima, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Allo dinilai ikut bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan proyek Jalan Bokong-Lelogama yang dikelola Dinas Kimpraswil NTT Tahun Anggaran 2008. Sedangkan Sem Dima diduga terlibat dalam penyelewengan dana kir kendaraan oleh tersangka yang sudah lebih dahulu ditetapkan, Ayub Gaspers.
Kajari Kupang, Herman da Silva, S.H, menyampaikan hal ini ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/9/2008). Ia dikonfirmasi terkait informasi yang diperoleh Pos Kupang tentang penetapan Allo dan Sem Dima menjadi tersangka.
Da Silva mengakui, pihaknya sudah menetapkan Allo menjadi tersangka dalam proyek ini menyusul tiga tersangka lain, yakni Direktur CV Kharisma Konstruksi, Cosmas Lay, Kasatker Dinas Kimpraswil NTT, Yes Sabetu, dan Kasubdin Bina Marga, Arifin. "Informasi yang diterima teman-teman itu benar. Memang kami sudah tetapkan dia jadi tersangka berdasarkan hasil ekspos kasus Bokong Lelogama kemarin (Rabu, Red) di Kejati NTT," kata da Silva.
Ia menjelaskan, keputusannya menetapkan Allo menjadi tersangka dalam proyek Jalan Bokong Lelogama karena sebagai pimpinan ia bertanggung jawab terhadap proyek itu. Menurutnya, Allo ikut menandatangani dokumen kontrak kerja proyek sehingga kalau ada penyimpangan pekerjaannya, ia harus ikut bertanggung jawab.
Dari ekspos kasus ini, apakah sudah diketahui dugaan penyimpangan keuangan negara, da Silva mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit investigatif kasus ini oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT. Sementara ini pihaknya hanya mengetahui adanya dugaan korupsi dalam proyek ini berdasarkan hasil uji teknis dan analisa laboratorium Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Salah seorang sumber Pos Kupang di Kejari Kupang menyebutkan, dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 200 juta lebih. Sumber ini mengatakan, taksiran kerugian ini didasari pada perhitungan tim teknis Undana Kupang. Namun untuk kepentingan kelengkapan berkas tersangka, penyidik akan menggunakan perhitungan kerugian berdasarkan audit BPKP Perwakilan NTT.

Kir Kendaraan
Sementara mengenai penetapan Sem Dima sebagai tersangka, da Silva membenarkannya. Ketika dimintai penegasannya tentang informasi status tersangka Sem Dima, da Silva mengatakan, "Tidak mungkin tersangkanya tunggal. Mantan Kadis Perhubungan juga ikut bertanggung jawab".
Terkait penetapan Allo dan Sem Dima menjadi tersangka ini, da Silva juga menjelaskan, pihaknya juga mendapatkan dukungan dari Kajati NTT, Djohani Silalahi, S.H dan jajaran Kejati NTT. Menurutnya, Kajati dan jajarannya mem-back up dan langkah- langkah yang dilakukan pihaknya dalam penanganan kasus- kasus dugaan korupsi.
Ditanya tentang belum lengkapnya berkas sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, da Silva menerangkan, pihaknya juga mempunyai komitmen untuk secepatnya melimpahkan berkas para tersangka ini. Namun di sisi lain, ia mengakui terdapat sejumlah kendala.
"Saya merasakan kekurangan tenaga jaksa, padahal setiap hari selalu ada berkas yang dilimpahkan ke kami. Berkas pidum (pidana umum) bahkan sudah bertumpuk-tumpuk. Sedangkan berkas kasus korupsi biasanya karena kami masih menunggu hasil audit BPKP," katanya sambil menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya memprioritaskan berkas tersangka Lay.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Kupang sudah menetapkan sejumlah tersangka dugaan kasus korupsi. Dalam catatan Pos Kupang, para tersangka itu, antara lain Ayub Gaspers, Cosmas Lay, Arifin, Yes Sabetu, Ali Nurawi, dan Jack Mone Ke. (dar)

Tersangka Kasus Bokong-Lelogama
------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama ! Jabatan Keterangan

1. Cosmas Lay ! Direktur CV Kharisma Konstruksi, ! Belum ada hasil audit BPKP NTT
2. Yes Sabetu ! Kasatker Dinas Kimpraswil NTT !
3. Arifin ! Kasubdin Bina Marga Kimpraswil NTT !
4. Frederiek Allo ! Kadis Kimpraswil NTT !
-------------------
Sumber: Kejari Kupang

Selasa, 19 Agustus 2008

Cosmas Lay Ditahan

Edisi, Rabu, 20/8/2008

KUPANG, PK -- Direktur CV Kharisma Konstruksi, Cosmas Lay, tersangka dalam kasus korupsi dana proyek jalan Bokong-Lelogama, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Selasa (19/8/2008). Setelah diperiksa pagi harinya sekitar pukul 10.30 Wita, pada sore hari sekitar pukul 18.15 Wita, Lay langsung dibawa ke Rutan Penfui.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Herman da Silva, S.H mengatakan, tersangka Lay ditahan setelah diperiksa oleh jaksa penyidik, Sherly Manutede, S.H. Selama pemeriksaan tersangka didampingi penasehat hukumnya, Melkianus Domanu, S.H.
Dikatakannya bahwa penahanan tersangka Lay semata- mata atas pertimbangan yuridis. Menurutnya, ada tiga alasan yuridis yang diatur dalam KUHAP untuk menahan seorang tersangka, yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kemungkinan melakukan kembali tindak pidana yang sama.
"Tidak ada alasan untuk tidak menahan tersangka. Kalau tersangka kasus koruspi lain kami tahan, kenapa yang satu ini tidak? Dalam KUHAP sudah disebutkan tiga asalan yuridis itu untuk menahan tersangka," jelas da Silva.
Menurut Jaksa Sherly Manutede, kerugian yang timbul dalam kasus korupsi yang melibatkan tersangka Lay mencapai Rp 200 juta lebih. Taksiran jumlah kerugian negara ini sesuai perhitungan tim teknis dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Namun untuk kepentingan kelengkapan BAP tersangka Lay, Mautede mengatakan akan menggunakan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
Untuk diketahui, penyidik Kejari sudah mendengarkan keterangan empat saksi untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Cosmas Lay dalam kasus korupsi dana proyek pembangunan jalan raya jurusan Bokong-Lelogama, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang. Proyek ini dikelola oleh Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Propinsi NTT tahun anggaran 2008.
Keempat orang saksi itu adalah Partogi H Simatupang selaku tim ahli dari Undana Kupang yang melakukan hasil uji teknis dan analisa laboratorium proyek ini. Ia diperiksa pada hari Senin (4/8/2008). Saksi lain yang diperiksa adalah Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Bina Marga Dinas Kimpraswil NTT, Arifin yang diperiksa, Selasa (5/8/2008). Saksi ketiga yang dimintai keterangannya adalah Yes Sabetu selaku Kasatker Dinas Kimpraswil NTT dan yang terakhir adalah Kepala Dinas Kimpraswil, Ir. Fredrik Allo, yang diperiksa pada Jumat (8/8/2008).

Nurawi Sakit
Selain menjelaskan ditahannya tersangka Lay, Kajari Kupang, da Silva juga mengatakan bahwa tersangka kasus mark up harga mesin pompa air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kupang yang merugikan negara sekitar Rp 50 juta, Drs. M Ali Nurawi, sakit di Rutan Penfui dan diizinkan untuk diopname. Ia mengatakan, keterangan sakit tersangka Nurawi ini didukung dengan bukti hasil rekam medik.
Direktur Teknik PDAM Kupang ini ditahan Kajari Kupang sejak Selasa (29/7/2008) lalu. Menurut da Silva, karena tersangka Nurawi sakit, pihaknya terpaksa menunda pelimpahan berkas tersangka yang saat ini sudah lengkap. (dar)