Tampilkan postingan dengan label salam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label salam. Tampilkan semua postingan
Rabu, 15 Oktober 2008
Pesta dan Musik
Oleh Kanis Jehola
PESTA sambut baru (penerimaan komuni pertama dalam Gereja Katolik) sepertinya menjadi tren baru bagi umat Katolik beberapa tahun belakangan ini. Hampir setiap anak yang menerima komuni pertama pasti akan dirayakan dengan pesta. Tak terkecuali, dia anak pejabat atau anak petani miskin. Semuanya berpesta, meski acaranya dalam skala kecil.
Biasanya jauh-jauh hari sebelum sang anak menerima komuni, orangtua anak sudah mulai menyiapkan segala sesuatu untuk kepentingan pesta anaknya. Orangtua anak, bahkan seluruh anggota keluarga, sibuk mengurusi berbagai persiapan menyambut penerimaan komuni pertama atau sambut baru anak. Persiapan mulai dari kegiatan pembinaan di gereja, persiapan sumbangan, dan sebagainya.
Juga persiapan di luar gereja, seperti persiapan biaya untuk keperluan pesta, ternak yang akan dikorbankan untuk pesta, serta berbagai kebutuhan lainnya untuk pesta.
Dari pengamatan dan pengalaman selama ini, persiapan untuk kepentingan pesta justru jauh lebih sibuk, lebih menguras tenaga, biaya dan pikiran daripada persiapan rohani untuk menerima komuni di gereja.
Meskipun biaya dan tenaga untuk kepentingan pesta sambut baru itu dinilai lumayan tinggi, namun hampir semua orangtua anak tidak melihat itu sebagai beban. Sambut baru tetap menjadi pesta, dipestakan secara besar-besaran. Bahkan kini dinilai sebagai kewajiban orangtua terhadap anak-anaknya.
Dengan pandangan itu, maka meskipun secara ekonomis pelaksanaan pesta sambut baru itu dinilai sebagai pemborosan, tapi semuanya diusahakan dengan senang hati dan lapang dada. Apalagi pesta ini berkaitan dengan urusan keagamaan, berkaitan dengan urusan dengan Tuhan.
Aspek positif dari pelaksanaan pesta ini ialah memacu semangat orangtua anak untuk menyiapkan biaya bagi kepentingan pesta anaknya. Sebab umumnya pelaksanaan pesta sambut baru anak itu tidak dilakukan serta merta atau mendadak. Sambut baru direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya. Tiga atau dua tahun sebelum anak sambut baru, orangtua anak sudah mulai merencanakan secara matang berbagai hal yang dibutuhkan saat anaknya menerima komuni pertama nanti.
Biasanya umat Katolik yang merasa diri berkemampuan cukup, sedang atau pas- pasan, dia sudah menyiapkan dana untuk kepentingan pesta itu sejak jauh-jauh hari, sehingga begitu sambut baru tiba dan pesta akan dilaksanakan, orangtua anak tidak lagi dipusingkan dengan urusan mencari biaya untuk kepentingan pesta. Orangtua anak tinggal mengurus berbagai kelengkapan lain yang diperlukan dalam pesta itu.
Memang sulit dipungkiri bahwa masih ada sisi kurang bagus dari sambut baru yang terlalu luar biasa dipestakan. Aspek buruk pertama -- meski dalam skala kecil --- masih ada orangtua anak yang latah berpesta. Artinya, dia merayakan pesta anaknya karena melihat orang lain berpesta. Celakanya, karena sikap latah itu, orangtua rela berhutang kepada pihak lain, misalnya dengan meminjam uang di koperasi atau di bank hanya untuk merayakan anaknya yang menerima komuni pertama.
Aspek buruk kedua ialah bahwa berpesta tidak bisa dilepaspisahkan dengan musik. Pesta dan musik ibarat sayur dan garam. Tidak ada pesta yang tidak ada musik. Pesta tanpa musik terasa sangat sepi dan hambar, ibarat sayur tanpa garam.
Nah, masalah yang muncul di sini bukan soal musiknya, tapi volume musiknya. Semua tahu, bunyi musik pada acara pesta itu terdengar hingar-bingar. Bunyi musik yang terkesan bising dan melampaui daya serap indra pendengar adalah kesan umum yang selalu terjadi pada setiap acara pesta. Meski merasa terganggu dan memekakkan telinga, tapi hampir semua orang memaklumi saja dan tidak ada yang protes.
Dalam konteks ini, hal penting yang perlu diperhatikan oleh mereka yang berpesta adalah membunyikan musik yang 'ramah lingkungan'. Walaupun selama ini bunyi musik keras itu belum mendapat protes dari masyarakat lingkungan sekitar, tapi keseimbangan bunyi musik itu hendaknya perlu mendapat perhatian dari mereka yang berpesta.
Ini penting selain untuk keseimbangan hubungan dengan masyarakat lingkungan sekitar, juga untuk menghindari terjadinya musibah seperti yang terjadi di Balauring Lembata.
Contoh yang baik telah dimulai di Kabupaten Sikka. Setiap pesta dibatasi waktunya. Kita mungkin perlu belajar dan mencontohi Sikka dalam hal ihwal pesta. *
Jumat, 26 September 2008
Bantuan Luar Negeri Ibarat Buah Simalakama
KEDATANGAN Duta Besar Australia untuk Indonesia, Bill Farmer ke Kupang hari Selasa, 9 September 2008, membawa khabar sukacita bagi seluruh masyarakat NTT. Khabar sukacita itu setidaknya menyangkut dua hal. Pertama, NTT mendapat bantuan dana senilai Rp 58 miliar dari total dana senilai Rp 22 triliun untuk pembangunan di berbagai sektor di Indonesia selama lima tahun ke depan. Kedua, adanya rencana melakukan patroli bersama-sama secara rutin antara Pemerintah Indonesia dan Australia di perairan perbatasan Indonesia-Australia guna mengatasi kasus-kasus illegal fishing yang belakangan ini marak terjadi di perairan Indonesia- Australia.
Khusus mengenai bantuan dana senilai Rp 58 miliar, kita pantas bersyukur kepada pemerintah Australia. Dengan adanya alokasi dana itu, setidaknya dapat membantu meringankan beban pemerintah di daerah ini dalam mengatasi berbagai kesulitan dana menangani masalah di bidang pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan infrastruktur.
Tapi, ditinjau dari aspek politik luar negeri, bantuan yang diberikan itu sebetulnya tidak pantas untuk terlalu dibanggakan.Bantuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain, terutama dari negara maju kepada negara miskin atau berkembang pada galibnya bukannya diberikan begitu saja. Sejarah mencatat, setelah perang dunia II, pemberian bantuan dari negara maju kepada negara miskin dan berkembang itu sudah menjadi bagian dari politik luar negeri negara-negara maju. Dan, pemberian bantuan dari negara maju kepada negara berkembang atau miskin itu bersifat universal.
Bantuan yang diberikan dari negara maju kepada negara berkembang itu setidaknya dikelompokkan atas empat bagian, yakni bantuan politik, militer, ekonomi dan teknik. Pemberian berbagai bantuan dari negara maju kepada negara berkembang itu semuanya dalam rangka percaturan politik internasional negara itu dan dalam rangka terjadinya keseimbangan kekuasaan (balance of power) dari negara pemberi bantuan itu.
Itu sebabnya, dalam berbagai aksi yang dilakukan di Jakarta, baik oleh para politisi, para ekonom maupun para mahasiswa, mereka sering berteriak dan mendesak pemerintah di negeri ini untuk segera menghentikan bantuan atau pinjaman luar negeri. Sebab, pemberian bantuan dan pinjaman luar negeri itu, selain menambah beban utang dalam negeri, juga dapat menumbuhkan rasa ketergantungan yang besar kepada negara maju. Dan, dari sisi politis kita akan selalu berada pada posisi yang lemah karena bargaining position kita dengan negara pemberi bantuan tentu akan sangat lemah.
Tapi itulah kita, Indonesia dan NTT. Bantuan ini menjadi masalah yang sangat dilematis. Ibarat buah simalakama. Jika pemerintah kita tidak menerima bantuan, mau mengambil uang darimana untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor di daerah ini. Fakta menunjukkan, banyak pengusaha kecil di daerah ini yang berteriak tidak bisa memulai dan mengembangkan usahanya karena ketiadaan bantuan dana dari pemerintah. Banyak SKPD yang tidak bisa melaksanakan semua program kerjanya karena ketiadaan dana. Itu pertanda, ketergantungan akan adanya bantuan dana dari pemerintah itu masih begitu tinggi. Di sisi lain, menerima bantuan dana pun tidak mendidik. Selain menumbuhkan rasa ketergantungan pada bantuan itu sendiri, juga membuat posisi kita makin lemah.
Namun, ada sisi positif lain yang bisa kita ambil dari kedatangan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Bill Farmer ke Kupang (NTT) ini. Rencana melakukan patroli bersama-sama secara rutin antara Pemerintah Indonesia dan Australia di perairan perbatasan Indonesia-Australia dalam rangka mengatasi kasus-kasus illegal fishing yang belakangan ini marak terjadi di perairan itu merupakan suatu langkah maju yang patut disambut dengan baik.
Semua tahu, masalah penangkapan ikan secara ilegal ini merupakan salah satu masalah serius yang sering terjadi antara pemerintah Indonesia, khususnya NTT dengan Pemerintah Australia selama ini. Selama ini banyak nelayan dari Pulau Rote (NTT) yang terpaksa ditangkap, dihukum dan dijebloskan ke dalam bui di Darwin karena masalah yang satu ini. Kita berharap, rencana melakukan patroli bersama ini hendaknya menjadi komitmen bersama dalam melaksanakannya. Dan, buah dari komitmen itu agar masalah yang ditemukan dalam patroli bersama itu diselesaikan secara bersama-sama pula.***
Khusus mengenai bantuan dana senilai Rp 58 miliar, kita pantas bersyukur kepada pemerintah Australia. Dengan adanya alokasi dana itu, setidaknya dapat membantu meringankan beban pemerintah di daerah ini dalam mengatasi berbagai kesulitan dana menangani masalah di bidang pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan infrastruktur.
Tapi, ditinjau dari aspek politik luar negeri, bantuan yang diberikan itu sebetulnya tidak pantas untuk terlalu dibanggakan.Bantuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain, terutama dari negara maju kepada negara miskin atau berkembang pada galibnya bukannya diberikan begitu saja. Sejarah mencatat, setelah perang dunia II, pemberian bantuan dari negara maju kepada negara miskin dan berkembang itu sudah menjadi bagian dari politik luar negeri negara-negara maju. Dan, pemberian bantuan dari negara maju kepada negara berkembang atau miskin itu bersifat universal.
Bantuan yang diberikan dari negara maju kepada negara berkembang itu setidaknya dikelompokkan atas empat bagian, yakni bantuan politik, militer, ekonomi dan teknik. Pemberian berbagai bantuan dari negara maju kepada negara berkembang itu semuanya dalam rangka percaturan politik internasional negara itu dan dalam rangka terjadinya keseimbangan kekuasaan (balance of power) dari negara pemberi bantuan itu.
Itu sebabnya, dalam berbagai aksi yang dilakukan di Jakarta, baik oleh para politisi, para ekonom maupun para mahasiswa, mereka sering berteriak dan mendesak pemerintah di negeri ini untuk segera menghentikan bantuan atau pinjaman luar negeri. Sebab, pemberian bantuan dan pinjaman luar negeri itu, selain menambah beban utang dalam negeri, juga dapat menumbuhkan rasa ketergantungan yang besar kepada negara maju. Dan, dari sisi politis kita akan selalu berada pada posisi yang lemah karena bargaining position kita dengan negara pemberi bantuan tentu akan sangat lemah.
Tapi itulah kita, Indonesia dan NTT. Bantuan ini menjadi masalah yang sangat dilematis. Ibarat buah simalakama. Jika pemerintah kita tidak menerima bantuan, mau mengambil uang darimana untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor di daerah ini. Fakta menunjukkan, banyak pengusaha kecil di daerah ini yang berteriak tidak bisa memulai dan mengembangkan usahanya karena ketiadaan bantuan dana dari pemerintah. Banyak SKPD yang tidak bisa melaksanakan semua program kerjanya karena ketiadaan dana. Itu pertanda, ketergantungan akan adanya bantuan dana dari pemerintah itu masih begitu tinggi. Di sisi lain, menerima bantuan dana pun tidak mendidik. Selain menumbuhkan rasa ketergantungan pada bantuan itu sendiri, juga membuat posisi kita makin lemah.
Namun, ada sisi positif lain yang bisa kita ambil dari kedatangan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Bill Farmer ke Kupang (NTT) ini. Rencana melakukan patroli bersama-sama secara rutin antara Pemerintah Indonesia dan Australia di perairan perbatasan Indonesia-Australia dalam rangka mengatasi kasus-kasus illegal fishing yang belakangan ini marak terjadi di perairan itu merupakan suatu langkah maju yang patut disambut dengan baik.
Semua tahu, masalah penangkapan ikan secara ilegal ini merupakan salah satu masalah serius yang sering terjadi antara pemerintah Indonesia, khususnya NTT dengan Pemerintah Australia selama ini. Selama ini banyak nelayan dari Pulau Rote (NTT) yang terpaksa ditangkap, dihukum dan dijebloskan ke dalam bui di Darwin karena masalah yang satu ini. Kita berharap, rencana melakukan patroli bersama ini hendaknya menjadi komitmen bersama dalam melaksanakannya. Dan, buah dari komitmen itu agar masalah yang ditemukan dalam patroli bersama itu diselesaikan secara bersama-sama pula.***
Saatnya Kita Tidak Asal Membangun
DUA pekan terakhir ini, berita kebakaran hampir tak pernah absen dari halaman koran ini. Selain rumah pribadi, kos-kosan dan kantor DPW PPRN NTT, kebakaran juga menimpa salah satu toko sepatu di Jalan Sudirman-Kuanino Kupang. Dan yang paling heboh adalah kebakaran yang menimpa bangunan gedung RSU Prof. Dr. WZ Johannes-Kupang. Itu baru di Kota Kupang. Belum lagi kalau dihitung kasus kebakaran yang terjadi di beberapa daerah di NTT, semisal di Kota Ba'a, Kabupaten Rote Ndao hari Rabu, 24 September 2008 malam.
Peristiwa yang paling heboh dan menimbulkan kerugian imaterial dan material yang cukup besar terjadi pada kebakaran bangunan gedung RSU Kupang. Heboh karena kebakaran bangunan ini berurusan dengan nyawa banyak orang. Nyawa manusia. Banyak pasien yang terpaksa dievakuasi ke tempat lain akibat kebakaran bangunan ini. Dan yang paling penting dari peristiwa ini ialah bukan soal kebakarannya semata, tapi rasa trauma bagi para pasien. Bahkan sampai ada pasien yang meninggal karena shock. Rasa trauma inilah yang mungkin tidak bisa dihitung atau diukur dengan uang.
Selain itu, kebakaran ini juga menimbulkan kerugian material yang cukup besar. Berdasarkan laporan Pemda NTT, total kerugian akibat kebakaran bangunan gedung RSU Kupang ini mencapai Rp 10 miliar lebih. Jumlah yang tidak sedikit bagi Propinsi NTT. Asumsinya, untuk membangun kembali gedung yang terbakar agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan seperti sediakala, setidaknya Pemda NTT membutuhkan dana senilai itu lagi. Padahal, jika saja bangunan gedung RSU Kupang itu tidak terbakar, mungkin dana itu bisa digunakan untuk pos pembangunan lain yang mungkin tidak kalah pentingnya dibanding rumah sakit.
Hal menarik dari peristiwa kebakaran ini ialah hampir semua kebakaran yang terjadi pada bangunan itu memakan korban. Meski bukan korban jiwa, tapi sebagian besar harta benda yang ada di dalam bangunan yang terbakar itu tidak bisa diselamatkan dari amukan api. Kalaupun ada yang berhasil diselamatkan, jumlahnya tidak seberapa. Penyebab utamanya selain karena tidak berdayanya masyarakat memadamkan amukan api, juga sering karena terlambatnya mobil pemadam kebakaran sampai di lokasi kebakaran. Tapi sebab lainnya karena sulitnya memobilisasi mobil pemadam kebakaran ke lokasi kebakaran akibat tidak adanya lahan atau ruang khusus yang memungkinkan terjadinya mobilisasi itu.
Khusus masalah yang terakhir ini, kita agak terkejut dengan pernyataan Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, dan Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Kupang, Ir. Harry Teofilus, bahwa bangunan gedung RSU Kupang yang terbakar itu tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan, menurut Adoe, di Kota Kupang, paling banyak bangunan pemerintah yang tidak memiliki IMB, padahal IMB itu sangat penting.
Pentingnya IMB ini karena mendirikan bangunan itu membutuhkan kajian untuk ruang lahan dan bangunan. Setiap kali mendirikan bangunan, terutama bangunan untuk pelayanan publik, diharuskan untuk menyisihkan ruang lahan untuk kepentingan publik. Ruang itu sangat perlu untuk pelayanan publik dan membantu petugas pemadam kebakaran saat terjadi musibah kebakaran.
Yang mengherankan, bangunan yang tidak memiliki IMB di kota ini justru kebanyakan bangunan milik pemerintah. Masalah ini sangat serius karena pemerintah yang seharusnya menjadi contoh atau panutan bagi masyarakat justru menjadi 'pelopor' dalam melanggar aturan yang dibuat sendiri. Jika pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam melaksanakan aturan tidak taat aturan, lantas bagaimana dengan masyarakatnya? Pertanyaan ini yang mesti dijawab oleh pemerintah.
Kembali ke soal kebakaran, peristiwa yang menimpa RSU Kupang dan berbagai bangunan lainnya akhir-akhir ini hendaknya menjadi bahan refleksi bagi kita semua, terutama bagi mereka yang sedang membangun maupun yang akan membangun. Pelajaran yang kita petik dari berbagai musibah ini ialah agar kita tidak asal membangun gedung, baik untuk rumah tinggal maupun untuk kepentingan publik. Tapi perhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku demi terciptanya fungsi gedung yang aman, sehat, nyaman, efisien, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan terutama faktor kenyamanan dan keamanannya. *
Rabu, 05 Maret 2008
Pemimpin harus punya hati
WACANA tentang usia pemimpin NTT masa bakti lima tahun ke depan kini makin gencar dikampanyekan seiring bergulirnya Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTT. Wacana ini tidak hanya digelinding oleh parpol pengusung paket bersama tim suksesnya, tapi juga oleh berbagai pihak yang menamakan diri sebagai orang yang cukup perduli terhadap kemajuan pembangunan di NTT.
Tak terkecuali, Gubernur NTT periode 1993-1998, Herman Musakabe pun, menyampaikan pandangannya tentang usia pemimpin NTT (baca Gubernur NTT) lima tahun ke depan. Musakabe mengatakan, sebaiknya Gubernur NTT adalah figur muda yang enerjik dan masih kuat. Generasi tua yang sudah di atas usia enam puluh tahun sebaiknya berpikir ulang untuk maju dalam Pilgub NTT periode 2008 - 2013.
Alasan yang dikemukakan Musakabe ini sangat sederhana tapi realistis. Bahwa NTT ini punya banyak masalah, seperti kemiskinan dan kesejahteraan yang masih jauh dari harapan. Dan, menghadapi masalah tersebut dibutuhkan figur muda yang masih enerjik. Sedangkan yang kepala enam tidak usah lagi. Biar urus yang rohani-rohani saja, siap investasi untuk dunia akhirat.
Tapi kelompok lain -- tentu yang tidak pro figur muda -- berpendapat lain. Menurut mereka, Gubernur NTT periode lima tahun ke depan bukan soal muda atau tuanya. Tapi yang penting adalah visinya membangun NTT. Sekalipun muda, tapi jika tidak punya visi -- atau visinya ada tapi belum teruji-- maka akan sia-sia juga. Sebaliknya, meskipun sudah tua, tapi masih enerjik dan punya visi jelas dan sudah teruji, maka figur bersangkutan juga pantas membangun NTT lima tahun ke depan.
Sudah jelas bahwa pro kontra mengenai usia Gubernur NTT masa bakti lima tahun ke depan itu lebih merupakan bagian dari trik-trik politik dari golongan atau kelompok tertentu untuk mempengaruhi hati rakyat guna memenangkan paketnya. Sebab, secara yuridis formal memang tidak mengatur tentang batas maksimum usia seorang calon gubernur atau wakil gubernur. Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 hanya menyebutkan bahwa usia calon kepala daerah minimal 30 tahun pada saat calon bersangkutan mendaftarkan diri di KPUD. Selain itu calon bersangkutan sehat jasmani dan rohani serta tidak pernah dipidana yang berkekuatan hukum tetap. Itu artinya, calon yang sudah berusia tua juga diberi ruang yang sangat lebar untuk ikut dalam Pemilu Gubernur, asalkan yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani, bersih serta belum tersandung kasus pidana.
Pro kontra pandangan dari dua kelompok berbeda tentang usia Gubernur NTT lima tahun ke depan bisa dimengerti. Dan dalam alam demokrasi, perbedaan pandangan itu merupakan suatu hal yang wajar-wajar saja. Hanya saja, dari pandangan dua kelompok ini, mereka melupakan sifat-sifat prinsip dan penting yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin ini. Faktor usia tentu bukan merupakan hal yang paling prinsip.
Berbagai teori tentang organisasi dan kepemimpinan menyebut beberapa kemampuan dan sifat dasar yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin organisasi, baik organisasi swasta maupun organisasi pemerintah. Kemampuan konseptual, yaitu kemampuan untuk merencanakan apa yang akan dikerjakan; kemampuan manajerial, yaitu kemampuan menggerakkan orang-orang yang dipimpin sehingga dapat melaksanakan apa yang direncanakan pimpinannya.
Selain memiliki kemampuan konseptual dan manajerial, seorang pemimpin juga dituntut harus punya mata, telinga dan 'hati.' Ketiga hal ini merupakan persoalan prinsip yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin organisasi. Punya mata maksudnya seorang pemimpin harus mampu melihat penderitaan rakyatnya; punya telinga maksudnya seorang pemimpin mampu mendengar keluhan, tangisan dan rintihan rakyatnya; dan punya hati maksudnya seorang pemimpin mampu berbuat sesuatu yang baik berdasarkan apa yang dilihat dan didengarnya demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.
Tiga hal inilah yang menjadi hakekat serta ukuran keberhasilan dan kepuasan seorang pemimpin organisasi. Seorang pemimpin ada tidak untuk pemimpin itu sendiri tapi ada untuk orang yang dipimpinnya. Keberhasilan seorang pemimpin organisasi tidak diukur dengan kondisi yang ada padanya atau yang dirasakannya, misalnya memiliki dua atau lebih mobil pribadi di rumah, punya rumah mewah, punya deposito/tabungan yang banyak dan sebagainya, tapi sejauhmana orang yang dipimpinnya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. *
Tak terkecuali, Gubernur NTT periode 1993-1998, Herman Musakabe pun, menyampaikan pandangannya tentang usia pemimpin NTT (baca Gubernur NTT) lima tahun ke depan. Musakabe mengatakan, sebaiknya Gubernur NTT adalah figur muda yang enerjik dan masih kuat. Generasi tua yang sudah di atas usia enam puluh tahun sebaiknya berpikir ulang untuk maju dalam Pilgub NTT periode 2008 - 2013.
Alasan yang dikemukakan Musakabe ini sangat sederhana tapi realistis. Bahwa NTT ini punya banyak masalah, seperti kemiskinan dan kesejahteraan yang masih jauh dari harapan. Dan, menghadapi masalah tersebut dibutuhkan figur muda yang masih enerjik. Sedangkan yang kepala enam tidak usah lagi. Biar urus yang rohani-rohani saja, siap investasi untuk dunia akhirat.
Tapi kelompok lain -- tentu yang tidak pro figur muda -- berpendapat lain. Menurut mereka, Gubernur NTT periode lima tahun ke depan bukan soal muda atau tuanya. Tapi yang penting adalah visinya membangun NTT. Sekalipun muda, tapi jika tidak punya visi -- atau visinya ada tapi belum teruji-- maka akan sia-sia juga. Sebaliknya, meskipun sudah tua, tapi masih enerjik dan punya visi jelas dan sudah teruji, maka figur bersangkutan juga pantas membangun NTT lima tahun ke depan.
Sudah jelas bahwa pro kontra mengenai usia Gubernur NTT masa bakti lima tahun ke depan itu lebih merupakan bagian dari trik-trik politik dari golongan atau kelompok tertentu untuk mempengaruhi hati rakyat guna memenangkan paketnya. Sebab, secara yuridis formal memang tidak mengatur tentang batas maksimum usia seorang calon gubernur atau wakil gubernur. Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 hanya menyebutkan bahwa usia calon kepala daerah minimal 30 tahun pada saat calon bersangkutan mendaftarkan diri di KPUD. Selain itu calon bersangkutan sehat jasmani dan rohani serta tidak pernah dipidana yang berkekuatan hukum tetap. Itu artinya, calon yang sudah berusia tua juga diberi ruang yang sangat lebar untuk ikut dalam Pemilu Gubernur, asalkan yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani, bersih serta belum tersandung kasus pidana.
Pro kontra pandangan dari dua kelompok berbeda tentang usia Gubernur NTT lima tahun ke depan bisa dimengerti. Dan dalam alam demokrasi, perbedaan pandangan itu merupakan suatu hal yang wajar-wajar saja. Hanya saja, dari pandangan dua kelompok ini, mereka melupakan sifat-sifat prinsip dan penting yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin ini. Faktor usia tentu bukan merupakan hal yang paling prinsip.
Berbagai teori tentang organisasi dan kepemimpinan menyebut beberapa kemampuan dan sifat dasar yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin organisasi, baik organisasi swasta maupun organisasi pemerintah. Kemampuan konseptual, yaitu kemampuan untuk merencanakan apa yang akan dikerjakan; kemampuan manajerial, yaitu kemampuan menggerakkan orang-orang yang dipimpin sehingga dapat melaksanakan apa yang direncanakan pimpinannya.
Selain memiliki kemampuan konseptual dan manajerial, seorang pemimpin juga dituntut harus punya mata, telinga dan 'hati.' Ketiga hal ini merupakan persoalan prinsip yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin organisasi. Punya mata maksudnya seorang pemimpin harus mampu melihat penderitaan rakyatnya; punya telinga maksudnya seorang pemimpin mampu mendengar keluhan, tangisan dan rintihan rakyatnya; dan punya hati maksudnya seorang pemimpin mampu berbuat sesuatu yang baik berdasarkan apa yang dilihat dan didengarnya demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.
Tiga hal inilah yang menjadi hakekat serta ukuran keberhasilan dan kepuasan seorang pemimpin organisasi. Seorang pemimpin ada tidak untuk pemimpin itu sendiri tapi ada untuk orang yang dipimpinnya. Keberhasilan seorang pemimpin organisasi tidak diukur dengan kondisi yang ada padanya atau yang dirasakannya, misalnya memiliki dua atau lebih mobil pribadi di rumah, punya rumah mewah, punya deposito/tabungan yang banyak dan sebagainya, tapi sejauhmana orang yang dipimpinnya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. *
Selasa, 15 Januari 2008
Memproteksi semen Kupang
Pos Kupang, 16 Januari 2008
MEDIA ini melansir bahwa sejak tanggal 1 Januari 2008, stok semen berbagai merek hilang dari pasaran di Kota Kupang. Selain langka, harga semen pun melonjak. Semen Bosowa, misalnya, harga per zak ukuran 50 kilogram, naik menjadi Rp 45 ribu dari harga sebelumnya Rp 35 ribu.
Khusus Semen Kupang sejak tiga minggu lalu tak beredar di pasaran. Begitu pula Semen Bosowa hilang di pasaran dalam dua pekan ini. Beberapa pemilik toko bangunan di Kota Kupang mengakui kelangkaan khusus pasokan semen dari Pulau Jawa terhenti menyusul kondisi laut yang tak memungkinkan pelayaran.
Sedangkan Semen Kupang belum diketahui, entah mengapa. Sampai sejauh ini manajemen Semen Kupang belum kita konfirmasi seputar menghilangnya semen kebanggaan daerah ini. Dalam konteks kelangkaan semen hingga kenaikan harga yang cukup melambung ini, barangkali kita bisa memaklumi kondisi cuaca yang tak memungkinkan. Karena itu kenaikan harga semen merupakan konsekuensi hukum pasar.
Jika kondisi alam terus memburuk sampai waktu yang lama, maka persoalan tentu menjadi lain. Harga akan terus meningkat. Dan, para spekulan akan memanfaatkan kondisi ini untuk meraup keuntungan. Di sinilah sebenarnya kekhawatiran kita. Konsumen akan mengalami tekanan harga yang tak main-main.
Karena itu kita mengharapkan agar aset kita, Semen Kupang, dapat berjalan kembali. Sebab industri semen satu-satunya di NTT ini hadir sebagai stabilisator, sebagai penyeimbang dan mengemban misi untuk memproteksi harga.
Jika cuaca dalam kondisi normal dan Semen Kupang masih "tidur" maka kita pun yakin bahwa harga akan terus naik. Sebab tak ada harga penyeimbang. Kita juga mencermati bahwa Semen Kupang yang lahir dan dikelola anak-anak NTT ini dijual dengan harga pasaran yang relatif lebih rendah dibanding dengan semen produksi luar NTT. Dari segi mutu dan kualitasnya memang tak berbeda jauh.
Pada waktu-waktu lampau, manajemen mengalami persoalan produksi karena perangkat mesin yang ada masih menggunakan produk lama. Namun sekarang ditunjang dengan perangkat yang modern, kualitas produksi sudah semakin baik.
Kita perlu mendorong agar manajemen PT Semen Kupang terus membenahi diri, memperbaiki pelayanan dengan cara terus berproduksi. Semen (Kupang) sudah menjadi kebutuhan pokok. Sama dengan kebutuhan akan air, listrik dan telepon. Setiap hari, bahkan setiap saat banyak konsumen yang membutuhkannya karena kegiatan pembangunan dilakukan tiap hari.
Jika manajemen mengalami persoalan, maka yang kita harapkan adalah adanya keterbukaan. Manajemen kita harapkan menjelaskan persoalan yang mungkin tengah dihadapi, kini. Sebagaimana perusahaan listrik negara (PLN) atau telkom yang menyatakan permintaan maaf dan menjelaskan persoalan yang dihadapi kepada pelanggan/konsumen jika jaringan mengalami kerusakan. Seperti inilah sebenarnya harapan semua pihak. Apalagi sebagaimana kita ketahui bersama, pada tahun 2007 lalu manajemen mendapat suntikan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar. Barangkali kita butuh penjelasan secara detail dan transparan seputar penggunaan dana ini. Memang dari nilai dana itu rasanya masih jauh dari harapan untuk menyehatkan manajemen PT Semen Kupang.
Di sinilah sebenarnya semua kita membuka mata dan hati untuk melihat perjalanan industri semen kita ini. Dia hidup di daerah ini, namun daerah ini seakan memejamkan mata. Perhatian berupa suplai dana pun kita boleh katakan sangat kurang.
Beberapa waktu lalu muncul ide bahwa semua pemerintah kabupaten/kota di NTT "menitipkan" dana ke manajemen PT Semen Kupang dengan harapan terjadi pembenahan yang revolusioner di sana.
Namun, baik pemerintah propinsi maupun kabupaten/kota tak pernah menyahut. Kita barangkali tak serta merta menyalahkan manajemen itu. Semua kita, pemerintah terutama harus menimba hikmah dari persoalan ini. Bahwa intinya ia membutuhkan suntikan dana. Jika tiap pemerintah kabupaten/kota menyumbang Rp 500 juta saja, maka kita yakin manajemen dapat "mengobati" dan menyehatkannya.
Dan, tentunya manajemen perlu me-report perkembangannya secara berkala kepada pemerintah propinsi/ kabupaten/kota. Semua ini tentu tak bisa lepas dari peran Dewan dalam mengapresiasi mata anggaran yang ditawarkan pemerintah. Semua ini dapat berjalan bila kita semua satu hati dan satu tekat. Inilah sebenarnya upaya kita melakukan proteksi terhadap Semen Kupang. *
MEDIA ini melansir bahwa sejak tanggal 1 Januari 2008, stok semen berbagai merek hilang dari pasaran di Kota Kupang. Selain langka, harga semen pun melonjak. Semen Bosowa, misalnya, harga per zak ukuran 50 kilogram, naik menjadi Rp 45 ribu dari harga sebelumnya Rp 35 ribu.
Khusus Semen Kupang sejak tiga minggu lalu tak beredar di pasaran. Begitu pula Semen Bosowa hilang di pasaran dalam dua pekan ini. Beberapa pemilik toko bangunan di Kota Kupang mengakui kelangkaan khusus pasokan semen dari Pulau Jawa terhenti menyusul kondisi laut yang tak memungkinkan pelayaran.
Sedangkan Semen Kupang belum diketahui, entah mengapa. Sampai sejauh ini manajemen Semen Kupang belum kita konfirmasi seputar menghilangnya semen kebanggaan daerah ini. Dalam konteks kelangkaan semen hingga kenaikan harga yang cukup melambung ini, barangkali kita bisa memaklumi kondisi cuaca yang tak memungkinkan. Karena itu kenaikan harga semen merupakan konsekuensi hukum pasar.
Jika kondisi alam terus memburuk sampai waktu yang lama, maka persoalan tentu menjadi lain. Harga akan terus meningkat. Dan, para spekulan akan memanfaatkan kondisi ini untuk meraup keuntungan. Di sinilah sebenarnya kekhawatiran kita. Konsumen akan mengalami tekanan harga yang tak main-main.
Karena itu kita mengharapkan agar aset kita, Semen Kupang, dapat berjalan kembali. Sebab industri semen satu-satunya di NTT ini hadir sebagai stabilisator, sebagai penyeimbang dan mengemban misi untuk memproteksi harga.
Jika cuaca dalam kondisi normal dan Semen Kupang masih "tidur" maka kita pun yakin bahwa harga akan terus naik. Sebab tak ada harga penyeimbang. Kita juga mencermati bahwa Semen Kupang yang lahir dan dikelola anak-anak NTT ini dijual dengan harga pasaran yang relatif lebih rendah dibanding dengan semen produksi luar NTT. Dari segi mutu dan kualitasnya memang tak berbeda jauh.
Pada waktu-waktu lampau, manajemen mengalami persoalan produksi karena perangkat mesin yang ada masih menggunakan produk lama. Namun sekarang ditunjang dengan perangkat yang modern, kualitas produksi sudah semakin baik.
Kita perlu mendorong agar manajemen PT Semen Kupang terus membenahi diri, memperbaiki pelayanan dengan cara terus berproduksi. Semen (Kupang) sudah menjadi kebutuhan pokok. Sama dengan kebutuhan akan air, listrik dan telepon. Setiap hari, bahkan setiap saat banyak konsumen yang membutuhkannya karena kegiatan pembangunan dilakukan tiap hari.
Jika manajemen mengalami persoalan, maka yang kita harapkan adalah adanya keterbukaan. Manajemen kita harapkan menjelaskan persoalan yang mungkin tengah dihadapi, kini. Sebagaimana perusahaan listrik negara (PLN) atau telkom yang menyatakan permintaan maaf dan menjelaskan persoalan yang dihadapi kepada pelanggan/konsumen jika jaringan mengalami kerusakan. Seperti inilah sebenarnya harapan semua pihak. Apalagi sebagaimana kita ketahui bersama, pada tahun 2007 lalu manajemen mendapat suntikan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar. Barangkali kita butuh penjelasan secara detail dan transparan seputar penggunaan dana ini. Memang dari nilai dana itu rasanya masih jauh dari harapan untuk menyehatkan manajemen PT Semen Kupang.
Di sinilah sebenarnya semua kita membuka mata dan hati untuk melihat perjalanan industri semen kita ini. Dia hidup di daerah ini, namun daerah ini seakan memejamkan mata. Perhatian berupa suplai dana pun kita boleh katakan sangat kurang.
Beberapa waktu lalu muncul ide bahwa semua pemerintah kabupaten/kota di NTT "menitipkan" dana ke manajemen PT Semen Kupang dengan harapan terjadi pembenahan yang revolusioner di sana.
Namun, baik pemerintah propinsi maupun kabupaten/kota tak pernah menyahut. Kita barangkali tak serta merta menyalahkan manajemen itu. Semua kita, pemerintah terutama harus menimba hikmah dari persoalan ini. Bahwa intinya ia membutuhkan suntikan dana. Jika tiap pemerintah kabupaten/kota menyumbang Rp 500 juta saja, maka kita yakin manajemen dapat "mengobati" dan menyehatkannya.
Dan, tentunya manajemen perlu me-report perkembangannya secara berkala kepada pemerintah propinsi/ kabupaten/kota. Semua ini tentu tak bisa lepas dari peran Dewan dalam mengapresiasi mata anggaran yang ditawarkan pemerintah. Semua ini dapat berjalan bila kita semua satu hati dan satu tekat. Inilah sebenarnya upaya kita melakukan proteksi terhadap Semen Kupang. *
Pendidikan, komoditi bisnis
Pos Kupang, 15 Januari 2008
PERILAKU materialisme dalam dunia pendidikan kini semakin menjadi-jadi. Mulai dari membisniskan sekolah dengan mengobyekkan para siswa sampai kepada praktik pada pengumpulan atribut, ijazah, dengan jalan pintas yang dipakai sebagai daya pegas untuk kenaikan pangkat. Semuanya berlangsung dimana materi, benda dan uang dianggap sebagai segalanya.
Praktik ini terjadi pada semua strata pendidikan, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Sudah menjadi wacana umum, di tingkat sekolah dasar, para pengelola menjalin hubungan khusus dengan penerbit tertentu untuk mendapatkan buku-buku pelajaran dan dijual kepada para siswa sebagai keharusan. Ada hubungan timbal balik yang saling mengutungkan meski anak didik harus 'diproyekkan.' Modus serupa pun dipraktekkan pada level sekolah menengah pertama dan atas. Semua ini memang kita perlukan dalam hidup tetapi jika kita serakah oleh perilaku materialisme, maka semuanya menjadi sumber bencana. Bencana moral, bencana sikap dan perilaku.
Di dunia perguruan tinggi, para aras pengelola maupun para penikmat ilmu, perilaku materialisme berkembang tak kalah maraknya. Pada poros publik, fenomena ini terlihat pada penerapan satuan kredit semester (SKS) yang dianggap merugikan mahasiswa karena kurang memperhatikan aspek pendidikan yang lebih luas, seperti pendidikan kepribadian, pendidikan nilai, pendidikan kepemimpinan dan sebagainya.
Ditingkat pengelola, sudah menjadi mode memperluas jaringan usaha dengan membuka pendidikan jarak jauh. Banyak orang pun tergiur. Motivasinya, mengumpulkan ijazah lebih banyak lagi meski kadar dan kualitas pengelolaannya masih jauh dari kesan profesional. Hasilnya pun menuai masalah seperti yang terjadi di Flores Timur. Ijazah para mahasiswa yang konon banyak berpredikat PNS tidak diakui BKN.
Hancurnya pendidikan nilai di perguruan tinggi bisa dirasakan dan dilihat pada langkanya kejujuran, ketertiban, kendali diri, pengorbanan, tanggung jawab dan kebersamaan, meski ada alumni yang benar-benar militan sebagai seorang intelek. Hal ini dapat diperburuk oleh penerapan sistem semester pendek yang lebih menekankan percepatan masa studi. Yang penting mendapat ijazah.
Menguatnya liberalisasi pendidikan tanpa fungsi kontrol yang memadai dari pemerintah, bahkan sangat lemah, membuka berbagai peluang dan kesempatan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan finansial, yang dinilai merugikan masyarakat pengguna jasa pendidikan, khususnya mereka yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.
Indikasi liberalisasi pendidikan yang merugikan pengguna jasa pendidikan itu semakin menguat saat ini. Banyak penyelenggara pendidikan tinggi yang memperlakukan lembaga pendidikan sebagai proyek bisnis dimana pendidikan dijadikan komoditi. Uang kuliah dan pembangunan, misalnya, naik setiap tahun tidak berbanding lurus dengan membaiknya sarana dan prasarana yang harus dinikmati mahasiswa. Logikanya, uang kuliah naik, mahasiswa mendapat pelayanan yang signifikan. Yang dipertanyakan jika uang kuliah dan pembangunan naik, namun sarana dan prasarana perkuliahan tetap amburadul. Jika ini yang terjadi, orientasi perguruan tinggi itu adalah bisnis. Dengan demikian, mahasiswa dan para dosen pun cenderung berpikir secara bisnis.
Mengajar bagi para dosen sama seperti pekerjaan kantor lainnya, untuk mencari uang. Ada yang nyambi dengan berspekulasi terjun ke dunia politik. Bagi yang rezeki mendapatkan kursi di DPRD misalnya, ia pasti menanggalkan predikatnya sebagai dosen karena apa yang ditekuninya itu tak lebih dari 'kerja bakti.'
Mahasiswapun melakukan perhitungan bisnis. Belajar baginya semata-mata untuk mendapatkan ijazah secepat mungkin dengan mengeluarkan biaya (SPP) serendah mungkin.
Liberalisasi pendidikan juga terlihat dengan dijadikannya lembaga pendidikan tinggi sebagai pasar tempat menjual buku, diklat, modul, komputer dan sebagainya. Mahasiswa yang tidak membeli buku atau diktat, meski pintar dan mengerjakan soal-soal ujian dengan baik, mendapat nilai nol kaboak. Sebaliknya, mahasiswa yang membeli buku, diklat, meski tidak belajar, harus lulus dengan nilai tiga atau empat. Nilai balas jasa.
Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang berfungsi menjaga standar pendidikan, khususnya di perguruan tinggi, harus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan kelas jarak jauh agar tidak merugikan masyarakat. Selama ini, BAN dinilai kurang berfungsi karena hasil akreditasi terkadang dilihat tidak sesuai kenyataan di lapangan. Dari sinilah sumber bencana pendidikan itu terjadi dan menggurita. *
PERILAKU materialisme dalam dunia pendidikan kini semakin menjadi-jadi. Mulai dari membisniskan sekolah dengan mengobyekkan para siswa sampai kepada praktik pada pengumpulan atribut, ijazah, dengan jalan pintas yang dipakai sebagai daya pegas untuk kenaikan pangkat. Semuanya berlangsung dimana materi, benda dan uang dianggap sebagai segalanya.
Praktik ini terjadi pada semua strata pendidikan, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Sudah menjadi wacana umum, di tingkat sekolah dasar, para pengelola menjalin hubungan khusus dengan penerbit tertentu untuk mendapatkan buku-buku pelajaran dan dijual kepada para siswa sebagai keharusan. Ada hubungan timbal balik yang saling mengutungkan meski anak didik harus 'diproyekkan.' Modus serupa pun dipraktekkan pada level sekolah menengah pertama dan atas. Semua ini memang kita perlukan dalam hidup tetapi jika kita serakah oleh perilaku materialisme, maka semuanya menjadi sumber bencana. Bencana moral, bencana sikap dan perilaku.
Di dunia perguruan tinggi, para aras pengelola maupun para penikmat ilmu, perilaku materialisme berkembang tak kalah maraknya. Pada poros publik, fenomena ini terlihat pada penerapan satuan kredit semester (SKS) yang dianggap merugikan mahasiswa karena kurang memperhatikan aspek pendidikan yang lebih luas, seperti pendidikan kepribadian, pendidikan nilai, pendidikan kepemimpinan dan sebagainya.
Ditingkat pengelola, sudah menjadi mode memperluas jaringan usaha dengan membuka pendidikan jarak jauh. Banyak orang pun tergiur. Motivasinya, mengumpulkan ijazah lebih banyak lagi meski kadar dan kualitas pengelolaannya masih jauh dari kesan profesional. Hasilnya pun menuai masalah seperti yang terjadi di Flores Timur. Ijazah para mahasiswa yang konon banyak berpredikat PNS tidak diakui BKN.
Hancurnya pendidikan nilai di perguruan tinggi bisa dirasakan dan dilihat pada langkanya kejujuran, ketertiban, kendali diri, pengorbanan, tanggung jawab dan kebersamaan, meski ada alumni yang benar-benar militan sebagai seorang intelek. Hal ini dapat diperburuk oleh penerapan sistem semester pendek yang lebih menekankan percepatan masa studi. Yang penting mendapat ijazah.
Menguatnya liberalisasi pendidikan tanpa fungsi kontrol yang memadai dari pemerintah, bahkan sangat lemah, membuka berbagai peluang dan kesempatan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan finansial, yang dinilai merugikan masyarakat pengguna jasa pendidikan, khususnya mereka yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.
Indikasi liberalisasi pendidikan yang merugikan pengguna jasa pendidikan itu semakin menguat saat ini. Banyak penyelenggara pendidikan tinggi yang memperlakukan lembaga pendidikan sebagai proyek bisnis dimana pendidikan dijadikan komoditi. Uang kuliah dan pembangunan, misalnya, naik setiap tahun tidak berbanding lurus dengan membaiknya sarana dan prasarana yang harus dinikmati mahasiswa. Logikanya, uang kuliah naik, mahasiswa mendapat pelayanan yang signifikan. Yang dipertanyakan jika uang kuliah dan pembangunan naik, namun sarana dan prasarana perkuliahan tetap amburadul. Jika ini yang terjadi, orientasi perguruan tinggi itu adalah bisnis. Dengan demikian, mahasiswa dan para dosen pun cenderung berpikir secara bisnis.
Mengajar bagi para dosen sama seperti pekerjaan kantor lainnya, untuk mencari uang. Ada yang nyambi dengan berspekulasi terjun ke dunia politik. Bagi yang rezeki mendapatkan kursi di DPRD misalnya, ia pasti menanggalkan predikatnya sebagai dosen karena apa yang ditekuninya itu tak lebih dari 'kerja bakti.'
Mahasiswapun melakukan perhitungan bisnis. Belajar baginya semata-mata untuk mendapatkan ijazah secepat mungkin dengan mengeluarkan biaya (SPP) serendah mungkin.
Liberalisasi pendidikan juga terlihat dengan dijadikannya lembaga pendidikan tinggi sebagai pasar tempat menjual buku, diklat, modul, komputer dan sebagainya. Mahasiswa yang tidak membeli buku atau diktat, meski pintar dan mengerjakan soal-soal ujian dengan baik, mendapat nilai nol kaboak. Sebaliknya, mahasiswa yang membeli buku, diklat, meski tidak belajar, harus lulus dengan nilai tiga atau empat. Nilai balas jasa.
Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang berfungsi menjaga standar pendidikan, khususnya di perguruan tinggi, harus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan kelas jarak jauh agar tidak merugikan masyarakat. Selama ini, BAN dinilai kurang berfungsi karena hasil akreditasi terkadang dilihat tidak sesuai kenyataan di lapangan. Dari sinilah sumber bencana pendidikan itu terjadi dan menggurita. *
Pemberantasan korupsi hanya hiasan bibir
Pos Kupang, 14 Januari 2008
SEJAK era reformasi mulai menggelinding tahun 1998 lalu, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi salah satu isu pokok yang harus diperangi. Harapan untuk memerangi korupsi itu tidak hanya menjadi tekad segelintir orang, tetapi merupakan tekad seluruh masyarakat Indonesia. Harapan itu tentunya diletakkan di atas pundak para penegak hukum kita.
Masyarakat NTT pun memimpikan terwujudnya harapan memerangi berbagai bentuk praktik KKN di daerah ini. Harapan masyarakat ini disahuti aparat penegak hukum di daerah ini. Aparat penegak hukum (penyidik kejaksaan dan kepolisian) sejak beberapa tahun lalu tampak gencar melakukan penyelidikan dan penyidikan berbagai kasus korupsi yang terjadi di daerah ini. Mulai dari kasus yang melibatkan para pejabat pemerintah sampai kasus yang melibatkan para pengusaha/kontraktor. Bahkan satu kasus belum selesai, mereka 'mengejar' kasus lainnya dan seterusnya.
Sikap proaktif, atau jemput bola yang ditunjukkan aparat kejaksaan dan kepolisian dalam menyelidiki berbagai kasus korupsi ini dapat dimengerti. Sebab, tekad memberantas atau memerangi berbagai bentuk tindak pidana korupsi ini bukan hanya menjadi tekad orang perorangan, tetapi menjadi tekad lembaga penegak hukum. Karena menjadi sikap lembaga, maka konsekuensinya, semua aparat yang berada di lembaga penegak hukum, mulai dari tingkat pusat sampai daerah harus 'mengamankan' tekad lembaga ini.
Tapi, apakah tekad lembaga dan harapan masyarakat itu sudah terwujud? Jawabannya belum. Jujur diakui bahwa apa yang dilakukan aparat penegak hukum saat ini masih jauh dari harapan. Belum satu antara kata dan perbuatan. Tekad untuk memerangi atau memberantas korupsi hanya sekadar slogan atau hiasan bibir semata. Bekerja profesional, serius, tuntas, sungguh-sungguh dan masih banyak kata-kata 'penghibur' lainnya dalam memerangi kasus korupsi hanya mengelabui masyarakat pencari keadilan, tanpa diikuti hasil nyata. Banyak kasus korupsi yang masuk dan diproses di kepolisian dan kejaksaan, tapi hanya sedikit yang sampai pengadilan hingga vonis hakim.
Sedikitnya kasus yang sampai ke pengadilan, diduga karena banyak kasus yang kabur air dan lenyap di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Atau ada kasus besar yang terkesan masih serius ditangani, tapi sebetulnya penanganannya stagnan, antara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Penanganannya hanya sampai penetapan satu dua tersangka, kemudian terhenti. Selanjutnya, penetapan status itu menjadi tempat 'main-main' sehingga status tersangka yang disandang seseorang kerap sampai bertahun-tahun.
Kondisi ini berlaku umum di negeri ini. Di NTT juga demikian. Tanpa bermaksud curiga atau mengurangi hasil kerja aparat di daerah ini, ada begitu banyak kasus dugaan korupsi yang sudah diproses aparat penyidik (kejaksaan dan kepolisian) selama ini, tapi belum menunjukkan hasilnya. Bahkan proses hukum kasus dugaan korupsi itu ada yang sudah beberapa kali berulang tahun.
Kita bisa menyebutkan beberapa contoh kasus dugaan korupsi yang penanganannya tersendat-sendat, sudah berulang tahun, bahkan terkesan 'mengendap' begitu saja di lembaga hukum. Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, misalnya, ada beberapa kasus besar yang sampai saat ini proses hukumnya belum tuntas-tuntas. Di antaranya kasus dugaan korupsi proyek ring road Kota Kefamenanu, kasus dugaan korupsi pengadaan inventaris kantor di Bank NTT, kasus dugaan korupsi dana bencana alam di Dinas Kimpraswil Kota Kupang, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Dinas Nakertrans NTT, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal ikan di Kota Kupang, kasus dugaan korupsi pembangunan reservoir UPTD Air Bersih Dinas Kimpraswil Kota Kupang, kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Kupang senilai Rp 16 miliar, kasus PPIP di Kecamatan Amabi Oefeto, kasus dugaan pemerasan oleh TS Hasibuan, jaksa di Kejati NTT, kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha pakaian rombengan oleh oknum jaksa di Kejati NTT, serta berbagai kasus dugaan korupsi lainnya.
Begitu juga yang terjadi di Polda NTT. Kita bisa menyebut beberapa kasus, di antaranya kasus sarkes di Dinkes NTT, kasus kapal ikan di Kabupaten Kupang, kasus pembangunan gedung baru Bank NTT, kasus dana purna bakti DPRD Kota Kupang, kasus proyek kayu jati emas di Kabupaten Kupang, kasus dana terminasi di Kabupaten Kupang, kasus dana pilkada di KPUD Kota Kupang serta berbagai kasus lainnya. Kita berharap di tahun 2008 ini, aparat penegak hukum kita bekerja lebih serius lagi sehingga kasus-kasus yang sudah berulang tahun bisa dituntaskan. *
SEJAK era reformasi mulai menggelinding tahun 1998 lalu, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi salah satu isu pokok yang harus diperangi. Harapan untuk memerangi korupsi itu tidak hanya menjadi tekad segelintir orang, tetapi merupakan tekad seluruh masyarakat Indonesia. Harapan itu tentunya diletakkan di atas pundak para penegak hukum kita.
Masyarakat NTT pun memimpikan terwujudnya harapan memerangi berbagai bentuk praktik KKN di daerah ini. Harapan masyarakat ini disahuti aparat penegak hukum di daerah ini. Aparat penegak hukum (penyidik kejaksaan dan kepolisian) sejak beberapa tahun lalu tampak gencar melakukan penyelidikan dan penyidikan berbagai kasus korupsi yang terjadi di daerah ini. Mulai dari kasus yang melibatkan para pejabat pemerintah sampai kasus yang melibatkan para pengusaha/kontraktor. Bahkan satu kasus belum selesai, mereka 'mengejar' kasus lainnya dan seterusnya.
Sikap proaktif, atau jemput bola yang ditunjukkan aparat kejaksaan dan kepolisian dalam menyelidiki berbagai kasus korupsi ini dapat dimengerti. Sebab, tekad memberantas atau memerangi berbagai bentuk tindak pidana korupsi ini bukan hanya menjadi tekad orang perorangan, tetapi menjadi tekad lembaga penegak hukum. Karena menjadi sikap lembaga, maka konsekuensinya, semua aparat yang berada di lembaga penegak hukum, mulai dari tingkat pusat sampai daerah harus 'mengamankan' tekad lembaga ini.
Tapi, apakah tekad lembaga dan harapan masyarakat itu sudah terwujud? Jawabannya belum. Jujur diakui bahwa apa yang dilakukan aparat penegak hukum saat ini masih jauh dari harapan. Belum satu antara kata dan perbuatan. Tekad untuk memerangi atau memberantas korupsi hanya sekadar slogan atau hiasan bibir semata. Bekerja profesional, serius, tuntas, sungguh-sungguh dan masih banyak kata-kata 'penghibur' lainnya dalam memerangi kasus korupsi hanya mengelabui masyarakat pencari keadilan, tanpa diikuti hasil nyata. Banyak kasus korupsi yang masuk dan diproses di kepolisian dan kejaksaan, tapi hanya sedikit yang sampai pengadilan hingga vonis hakim.
Sedikitnya kasus yang sampai ke pengadilan, diduga karena banyak kasus yang kabur air dan lenyap di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Atau ada kasus besar yang terkesan masih serius ditangani, tapi sebetulnya penanganannya stagnan, antara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Penanganannya hanya sampai penetapan satu dua tersangka, kemudian terhenti. Selanjutnya, penetapan status itu menjadi tempat 'main-main' sehingga status tersangka yang disandang seseorang kerap sampai bertahun-tahun.
Kondisi ini berlaku umum di negeri ini. Di NTT juga demikian. Tanpa bermaksud curiga atau mengurangi hasil kerja aparat di daerah ini, ada begitu banyak kasus dugaan korupsi yang sudah diproses aparat penyidik (kejaksaan dan kepolisian) selama ini, tapi belum menunjukkan hasilnya. Bahkan proses hukum kasus dugaan korupsi itu ada yang sudah beberapa kali berulang tahun.
Kita bisa menyebutkan beberapa contoh kasus dugaan korupsi yang penanganannya tersendat-sendat, sudah berulang tahun, bahkan terkesan 'mengendap' begitu saja di lembaga hukum. Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, misalnya, ada beberapa kasus besar yang sampai saat ini proses hukumnya belum tuntas-tuntas. Di antaranya kasus dugaan korupsi proyek ring road Kota Kefamenanu, kasus dugaan korupsi pengadaan inventaris kantor di Bank NTT, kasus dugaan korupsi dana bencana alam di Dinas Kimpraswil Kota Kupang, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Dinas Nakertrans NTT, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal ikan di Kota Kupang, kasus dugaan korupsi pembangunan reservoir UPTD Air Bersih Dinas Kimpraswil Kota Kupang, kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Kupang senilai Rp 16 miliar, kasus PPIP di Kecamatan Amabi Oefeto, kasus dugaan pemerasan oleh TS Hasibuan, jaksa di Kejati NTT, kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha pakaian rombengan oleh oknum jaksa di Kejati NTT, serta berbagai kasus dugaan korupsi lainnya.
Begitu juga yang terjadi di Polda NTT. Kita bisa menyebut beberapa kasus, di antaranya kasus sarkes di Dinkes NTT, kasus kapal ikan di Kabupaten Kupang, kasus pembangunan gedung baru Bank NTT, kasus dana purna bakti DPRD Kota Kupang, kasus proyek kayu jati emas di Kabupaten Kupang, kasus dana terminasi di Kabupaten Kupang, kasus dana pilkada di KPUD Kota Kupang serta berbagai kasus lainnya. Kita berharap di tahun 2008 ini, aparat penegak hukum kita bekerja lebih serius lagi sehingga kasus-kasus yang sudah berulang tahun bisa dituntaskan. *
Langganan:
Postingan (Atom)