Oleh Kanis Jehola
HADIRNYA BLUD Pengelolaan Air Minum memunculkan pertanyaan. Bagaimana peran dua lembaga PDAM yang ada di Kota Kupang saat ini? Apakah pembentukan BLUD Air Minum oleh Pemprop NTT ini merupakan lembaga tandingan bagi dua perusahaan air minum yang sudah ada di Kota Kupang?
"Saya perlu tegaskan bahwa BLUD itu bukan lembaga tandingan. Juga tidak tumpang tindih dengan tugas yang dijalankan dua PDAM yang sudah ada di Kota Kupang. Lembaga yang ada ini akan menjalankan tugasnya masing-masing. Posisi BLUD adalah mengatur dua operator ini," tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTT, Ir. Andre W Koreh, MT, kepada Pos Kupang, Jumat (14/8/2009) lalu.
Hasil kajian Dinas PU NTT, ada dua persoalan dalam menangani masalah air minum di Kota Kupang selama ini. Pertama, masalah teknis, berkaitan dengan ketersediaan air, sistem jaringan dan pengelolaan air. Kedua, berkaitan dengan kelembagaan. Saat ini ada dua pengelola air minum di Kota Kupang. PDAM Kota Kupang melayani hampir 2.000 pelanggan dan PDAM Kabupaten Kupang melayani sekitar 26.000 lebih pelanggan.
"Berkaitan dengan masalah teknis ini telah dialokasikan dana APBN untuk me-review kembali desain air di Kota Kupang dengan indikator air mengalir 24 jam untuk pelanggan. Hasil review desain ini mulai dilaksanakan tahun 2010 mendatang. Diharapkan, pada tahun 2013, sekitar 80 persen penduduk Kota Kupang atau sekitar 60.000 pelanggan bisa dilayani," kata Andre.
Kembali ke soal tugas, antara BLUD dengan dua PDAM di Kota Kupang mempunyai tugas masing-masing. BLUD dengan kantornya di Jalan Tratai Naikoten I- Kupang/kantor lama Gubernur NTT nantinya akan dipimpin oleh orang-orang yang benar-benar profesional di bidangnya. Artinya, kepala BLUD harus mengerti betul manajemen dan pengelolaan air minum. Tidak dipersoalkan, apakah orang-orang tersebut berasal dari kalangan birokrat (pemerintah) atau dari swasta.
BLUD ini akan bertanggung jawab menyuplai air dari sumber mata air sampai ke operator atau reservoir (jaringan transmisi). Sedangkan distribusi air dari jaringan transmisi ke para pelanggan akan tetap menjadi tanggung jawab dari masing-masing PDAM, tentunya sesuai jumlah pelanggan yang sudah dilayani selama ini.
Demi memenuhi kebutuhan air warga Kota Kupang, pihak BLUD akan mengoptimalkan pemanfaatan air dari sumber mata air Tilong berkapasitas 150 liter/detik, dari mata air Baumata dan beberapa sumber mata air lainnya. Air yang diambil dari beberapa sumber mata air tersebut ditampung di beberapa reservoir yang sudah disiapkan atau yang sudah dibangun. Di reservoir tersebut nantinya akan dipasang meteran sebelum disambung ke pipa distribusi menuju ke rumah-rumah para pelanggan.
Saat ini, pihak BLUD sedang melakukan pembenahan dengan memasang jaringan perpipaan dari sumber mata air Tilong dan Baumata ke Kota Kupang. Untuk menampung air dari sumber mata air tersebut, di Kota Kupang akan segera dibangun reservoir.
Menurut Kasatker P3P, Ir. Teguh Budijono, yang dihubungi melalui layanan short message service (SMS) pada 18 September 2009, ada tiga reservoir baru yang dibutuhkan saat ini, yakni reservoir Patung Kirab berkapasitas 500 m3, reservoir Penfui berkapasitas 500 m3, dan reservoir Amabi berkapasitas 700 m3.
Pihak PDAM yang menggunakan air dari reservoir yang disiapkan BLUD untuk melayani para pelanggannya akan membayar ke BLUD sesuai banyaknya air yang dipakai PDAM untuk didistribusikan kepada para pelanggan. Tentunya sesuai jumlah pemakaian yang tertera dalam meteran yang dipasang di reservoir. Sementara PDAM selaku operator akan menarik retribusi pemakaian air dari para pelanggan sesuai pemakaiannya.
***
TAK hanya dalam hal menyiapkan dan mendistribusikan air kepada para pelanggan. Pihak BLUD juga bertanggung jawab untuk menangani semua jaringan mulai dari sumber mata air sampai pada reservoir. Perawatan dan perbaikan kerusakan jaringan pipa mulai dari sumber mata air sampai pada reservoir, bahkan terhadap pemeliharaan reservoir itu sendiri menjadi tanggung jawab BLUD. Sedangkan pihak PDAM akan bertanggung jawab terhadap seluruh jaringan distribusi mulai dari reservoar sampai ke rumah-rumah penduduk. Semua kerusakan jaringan mulai dari reservoir sampai ke rumah pelanggan akan menjadi tanggung jawab operator/PDAM.
Meski tugas dari masing-masing lembaga itu sudah diatur secara jelas, namun pihak BLUD akan tetap mengevaluasi tugas pengelolaan dan pelayanan yang dilakukan pihak PDAM. Evaluasi itu akan dilakukan setiap tahun. Jika dalam evaluasi ternyata pelayanan pihak PDAM kepada para pelanggan memuaskan, maka pihak BLUD akan terus menyerahkan pelayanan itu kepada pihak PDAM.
Sebaliknya jika dalam evaluasi ditemukan ada masalah, baik dalam hal pelayanan maupun jaringan distribusinya, maka tidak tertutup kemungkinan pihak BLUD melakukan intervensi terhadap masalah yang dihadapi, baik soal jaringan distribusinya maupun pelayanan kepada para pelanggannya. Termasuk jaringan air tanah yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Jika masalah seperti itu akan terus terjadi pada operator (PDAM), maka pihak BLUD bisa membuat langkah yang lebih ekstrim lagi, yakni pengelolaan bisa diserahkan kepada operator atau PDAM yang dinilai berkinerja baik dari segi pelayanannya. Atau BLUD bisa mengambilalih seluruh pelayanan dan pembenahan jaringan distribusi. Kewenangan mengambilalih itu merupakan salah satu butir hasil MoU antara Pemprop (Gubernur) NTT dengan Bupati Kupang dan Walikota Kupang, 3 Mei 2009 lalu. (bersambung)
Rabu, 30 September 2009
Lahirnya BLUD Air Minum: Basah 24 Jam (1)
Oleh Kanis Jehola
PENGANTAR--Krisis air bersih di Kota Kupang saban tahun terjadi. Seperti penyakit kronis, sulit diatasi. Masyarakat kota mengeluh, berteriak. Tak ada yang dengar, tak ada yang gubris. Pasalnya? Yang melayani air bersih pemerintah daerah lain, sementara pemkot memakai jurus walahualam saja. Kini, wadah baru lahir, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Air Minum Propinsi NTT. Apa dan bagaimana kiprah BLUD? Penyelamat? Ikuti laporannya mulai hari ini.
HARI Jumat, 7 April 2006, sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu di ruang kerja Kepala Sub Dinas Permukiman dan Tata Ruang Dinas Kimpraswil NTT (Kini ruang Kabid Cipta Karya Dinas PU NTT, Red) di Jalan Soekarno-Fontein-Kupang. Di sana dilakukan rapat koordinasi antara wakil dari Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT dengan wakil dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Pemprop NTT diwakili beberapa pejabat dari Dinas Kimpraswil NTT saat itu, antara lain Kepala Dinas, Ir. Piter Djami Rebo, M.Si, Kasubdin Kimtar, Ir. Andre W Koreh, Ir. Fredik Allo, serta Satker P3P, Ir. Frans Pangalinan. Sedangkan pihak Pemkot Kupang dihadiri, antara lain Sekot Kupang, Jonas Salean, S.H, M.Si, Kepala Bappeda Kota Kupang, Ir. Nicky Ully, dan Kadis Kimpraswil Kota Kupang, Ir. Lay Jaranjoera, M.Si.
Rapat koordinasi itu membahas penanganan infrastruktur perkotaan, terutama yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan dan pengembangan prasarana di Kota Kupang. Tujuannya, mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan perkotaan serta peningkatan infrastruktur menuju Kota Kupang yang baik, sesuai moto Kota KASIH.
"Dalam rapat ini, kita akan rumuskan bersama langkah-langkah yang akan kita buat, baik jangka pendek maupun jangka menengah, dalam rangka menuju Kota Kupang sebagai Kota KASIH," kata Djami Rebo saat itu.
Tak selesai dengan rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu. Selesai rapat itu dilanjutkan dengan pembentukan tim kelompok kerja (Pokja). Unsur-unsur dari tim pokja ini berasal dari Dinas Kimpraswil NTT dan Pemkot Kupang. Tugas tim ini, yakni mengidentifikasi kondisi-kondisi fisik serta fungsi pelayanan dari prasarana- prasarana yang ada di Kota Kupang. Setelah diidentifikasi akan dilakukan analisa pemecahan masalah untuk penanganannya.
Aspek kajian dari analisis tim ini menyangkut dua hal pokok. Pertama, berkaitan dengan masalah teknis/kondisi tingkat pelayanan dan pengembangan. Kedua, berkaitan dengan kewenangan propinsi dan kota serta apa-apa yang perlu ditangani bersama. Kewenangan ini berkaitan masalah pendanaan.
Beberapa program prioritas yang harus segera dijalankan, yakni berkaitan dengan rencana tata ruang; berkaitan dengan prasarana kota, meliputi jalan kota, drainase kota, bangunan pengendalian banjir dan pengamanan pantai, sanitasi, air bersih, perumahan dan pemukiman, persampahan dan kebersihan/keindahan kota.
Pemprop NTT merasa berkepentingan untuk memikirkan penanganan masalah infrastruktur di Kota Kupang, karena Kota Kupang juga merupakan Ibu kota Propinsi NTT. Sebagai Ibu kota Propinsi NTT, peran propinsi juga harus ada dalam pembenahan kota ini. Tentunya lewat tindakan operasionalnya.
***
MESKI rapat koordinasi itu sudah berlangsung lama, tapi kenyataannya masih begitu banyak masalah yang terus membelit kehidupan masyarakat di Kota Kupang. Berbagai masalah tersebut hingga saat ini belum bisa diselesaikan. Salah satu masalah serius yang masih terus terjadi hingga saat ini ialah masalah air bersih atau air minum.
Masalah air minum ini merupakan masalah yang sering dikeluhkan dan hampir sulit terpecahkan. Saban tahun, masyarakat di kota ini selalu dililit masalah ini. Jaringan atau pipa PDAM ada, tapi kering karena airnya tidak mengalir berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari, warga kota ini terpaksa membeli air dari mobil tangki. Selain harganya mahal, juga belum tentu terjamin dari segi higienisnya.
Berlarut-larutnya penyelesaian masalah air minum ini terjadi karena air minum yang digunakan oleh masyarakat di Kota Kupang adalah air yang disuplai atau didistribusikan oleh PDAM Kabupaten Kupang. Singkat kata, masyarakat di kota ini dilayani oleh pemerintah dari kabupaten lain. Airnya juga dari kabupaten lain. Kondisi ini mengakibatkan saluran komunikasi antara penyedia jasa dan pelanggan tersumbat. Ketika terjadi masalah, para pelanggan air minum sulit mengkomplain penyedianya.
Pemerintah Kota Kupang sejak setahun lalu berupaya mengatasi persoalan air minum yang dialami warganya dengan membentuk PDAM sendiri. Tapi upaya ini tampaknya juga belum maksimal dan belum bisa memecahkan persoalan yang dihadapi warga Kota Kupang. Sebab, pelanggan air minum yang ditangani PDAM Kota Kupang hingga saat ini belum sampai 2.000 pelanggan, jauh di bawah jumlah pelanggan yang dilayani PDAM Kabupaten Kupang sekitar 26.000 lebih pelanggan.
Selain masih sedikitnya jumlah pelanggan yang ditangani Pemkot Kupang melalui PDAM yang telah dibentuknya, belum terpecahkannya masalah air minum ini juga karena masih terbatasnya sumber mata air yang digunakan. Juga jaringan distribusi yang digunakan oleh PDAM Kota Kupang untuk para pelanggannya belum dibenahi secara baik.
Awal September lalu, warga perumahan Puri Indah Oebufu mengeluh karena sudah enam bulan lebih mereka tidak mendapat pelayanan air minum dari PDAM Kota Kupang. Masalah yang terjadi, sebagaimana diakui Direktur PDAM Kota Kupang, karena jaringan distribusi menuju perumahan itu belum dibenahi. Selama ini, pemasangan jaringan distribusi itu terkesan asal jadi.
Belum terpecahkannya masalah air minum yang dihadapi masyarakat Kota Kupang oleh dua PDAM yang ada di kota ini memaksa Pemprop NTT harus turun tangan menanganinya. Upaya itu dilakukan dengan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Air Minum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT tanggal 28 Juni 2009. Pembentukan BLUD ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat pelanggan air minum di Kota Kupang. Cita-cita agar air mengalir dan membasah selama 24 jam bisa terwujud. "Pemprop NTT merasa berkepentingan menangani masalah air bersih ini karena masalah ini sangat vital. Selain itu, air yang dipakai untuk melayani masyarakat Kota Kupang ini adalah lintas kabupaten," kata Kepala Dinas PU NTT, Ir. Andre W Koreh, MT. (bersambung)
PENGANTAR--Krisis air bersih di Kota Kupang saban tahun terjadi. Seperti penyakit kronis, sulit diatasi. Masyarakat kota mengeluh, berteriak. Tak ada yang dengar, tak ada yang gubris. Pasalnya? Yang melayani air bersih pemerintah daerah lain, sementara pemkot memakai jurus walahualam saja. Kini, wadah baru lahir, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Air Minum Propinsi NTT. Apa dan bagaimana kiprah BLUD? Penyelamat? Ikuti laporannya mulai hari ini.
HARI Jumat, 7 April 2006, sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu di ruang kerja Kepala Sub Dinas Permukiman dan Tata Ruang Dinas Kimpraswil NTT (Kini ruang Kabid Cipta Karya Dinas PU NTT, Red) di Jalan Soekarno-Fontein-Kupang. Di sana dilakukan rapat koordinasi antara wakil dari Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT dengan wakil dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Pemprop NTT diwakili beberapa pejabat dari Dinas Kimpraswil NTT saat itu, antara lain Kepala Dinas, Ir. Piter Djami Rebo, M.Si, Kasubdin Kimtar, Ir. Andre W Koreh, Ir. Fredik Allo, serta Satker P3P, Ir. Frans Pangalinan. Sedangkan pihak Pemkot Kupang dihadiri, antara lain Sekot Kupang, Jonas Salean, S.H, M.Si, Kepala Bappeda Kota Kupang, Ir. Nicky Ully, dan Kadis Kimpraswil Kota Kupang, Ir. Lay Jaranjoera, M.Si.
Rapat koordinasi itu membahas penanganan infrastruktur perkotaan, terutama yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan dan pengembangan prasarana di Kota Kupang. Tujuannya, mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan perkotaan serta peningkatan infrastruktur menuju Kota Kupang yang baik, sesuai moto Kota KASIH.
"Dalam rapat ini, kita akan rumuskan bersama langkah-langkah yang akan kita buat, baik jangka pendek maupun jangka menengah, dalam rangka menuju Kota Kupang sebagai Kota KASIH," kata Djami Rebo saat itu.
Tak selesai dengan rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu. Selesai rapat itu dilanjutkan dengan pembentukan tim kelompok kerja (Pokja). Unsur-unsur dari tim pokja ini berasal dari Dinas Kimpraswil NTT dan Pemkot Kupang. Tugas tim ini, yakni mengidentifikasi kondisi-kondisi fisik serta fungsi pelayanan dari prasarana- prasarana yang ada di Kota Kupang. Setelah diidentifikasi akan dilakukan analisa pemecahan masalah untuk penanganannya.
Aspek kajian dari analisis tim ini menyangkut dua hal pokok. Pertama, berkaitan dengan masalah teknis/kondisi tingkat pelayanan dan pengembangan. Kedua, berkaitan dengan kewenangan propinsi dan kota serta apa-apa yang perlu ditangani bersama. Kewenangan ini berkaitan masalah pendanaan.
Beberapa program prioritas yang harus segera dijalankan, yakni berkaitan dengan rencana tata ruang; berkaitan dengan prasarana kota, meliputi jalan kota, drainase kota, bangunan pengendalian banjir dan pengamanan pantai, sanitasi, air bersih, perumahan dan pemukiman, persampahan dan kebersihan/keindahan kota.
Pemprop NTT merasa berkepentingan untuk memikirkan penanganan masalah infrastruktur di Kota Kupang, karena Kota Kupang juga merupakan Ibu kota Propinsi NTT. Sebagai Ibu kota Propinsi NTT, peran propinsi juga harus ada dalam pembenahan kota ini. Tentunya lewat tindakan operasionalnya.
***
MESKI rapat koordinasi itu sudah berlangsung lama, tapi kenyataannya masih begitu banyak masalah yang terus membelit kehidupan masyarakat di Kota Kupang. Berbagai masalah tersebut hingga saat ini belum bisa diselesaikan. Salah satu masalah serius yang masih terus terjadi hingga saat ini ialah masalah air bersih atau air minum.
Masalah air minum ini merupakan masalah yang sering dikeluhkan dan hampir sulit terpecahkan. Saban tahun, masyarakat di kota ini selalu dililit masalah ini. Jaringan atau pipa PDAM ada, tapi kering karena airnya tidak mengalir berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari, warga kota ini terpaksa membeli air dari mobil tangki. Selain harganya mahal, juga belum tentu terjamin dari segi higienisnya.
Berlarut-larutnya penyelesaian masalah air minum ini terjadi karena air minum yang digunakan oleh masyarakat di Kota Kupang adalah air yang disuplai atau didistribusikan oleh PDAM Kabupaten Kupang. Singkat kata, masyarakat di kota ini dilayani oleh pemerintah dari kabupaten lain. Airnya juga dari kabupaten lain. Kondisi ini mengakibatkan saluran komunikasi antara penyedia jasa dan pelanggan tersumbat. Ketika terjadi masalah, para pelanggan air minum sulit mengkomplain penyedianya.
Pemerintah Kota Kupang sejak setahun lalu berupaya mengatasi persoalan air minum yang dialami warganya dengan membentuk PDAM sendiri. Tapi upaya ini tampaknya juga belum maksimal dan belum bisa memecahkan persoalan yang dihadapi warga Kota Kupang. Sebab, pelanggan air minum yang ditangani PDAM Kota Kupang hingga saat ini belum sampai 2.000 pelanggan, jauh di bawah jumlah pelanggan yang dilayani PDAM Kabupaten Kupang sekitar 26.000 lebih pelanggan.
Selain masih sedikitnya jumlah pelanggan yang ditangani Pemkot Kupang melalui PDAM yang telah dibentuknya, belum terpecahkannya masalah air minum ini juga karena masih terbatasnya sumber mata air yang digunakan. Juga jaringan distribusi yang digunakan oleh PDAM Kota Kupang untuk para pelanggannya belum dibenahi secara baik.
Awal September lalu, warga perumahan Puri Indah Oebufu mengeluh karena sudah enam bulan lebih mereka tidak mendapat pelayanan air minum dari PDAM Kota Kupang. Masalah yang terjadi, sebagaimana diakui Direktur PDAM Kota Kupang, karena jaringan distribusi menuju perumahan itu belum dibenahi. Selama ini, pemasangan jaringan distribusi itu terkesan asal jadi.
Belum terpecahkannya masalah air minum yang dihadapi masyarakat Kota Kupang oleh dua PDAM yang ada di kota ini memaksa Pemprop NTT harus turun tangan menanganinya. Upaya itu dilakukan dengan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Air Minum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT tanggal 28 Juni 2009. Pembentukan BLUD ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat pelanggan air minum di Kota Kupang. Cita-cita agar air mengalir dan membasah selama 24 jam bisa terwujud. "Pemprop NTT merasa berkepentingan menangani masalah air bersih ini karena masalah ini sangat vital. Selain itu, air yang dipakai untuk melayani masyarakat Kota Kupang ini adalah lintas kabupaten," kata Kepala Dinas PU NTT, Ir. Andre W Koreh, MT. (bersambung)
Senin, 16 Maret 2009
Dunia Kehilangan 70 Juta Hektar Hutan dalam 15 Tahun
ROMA, PK -- Dunia kehilangan 70 juta hektar hutan dalam 15 tahun antara 1990-2005. Demikian laporan Organisasi Pertanian dan Pangan PBB (FAO) yang disiarkan, Senin (16/3/2009).
Menurut laporan berjudul "State of the World's Forest", kebanyakan penggundulan hutan terjadi di Amerika Selatan, Afrika, dan Karibia. Faktor pemicu pengurangan luas hutan terutama didorong tingginya harga pangan dan bahan bakar akan mendorong kegiatan pembersihan hutan bagi produksi hewan ternak dan lahan pertanian untuk menghasilkan makanan, sumber nafkah, dan bahan bakar bio.
Dari 1990 sampai 2005, Amerika Latin kehilangan 64 juta hektar hutan. Luasan ini mewakili sebanyak tujuh persen dari seluruh jumlah hutan di dunia, kata laporan tersebut.
Afrika kehilangan delapan juta hektar hutan dari 1990 sampai 2005. Di Afrika, kehilangan hutan tampaknya akan berlanjut dengan kebijakan saat ini. Laporan tersebut menegaskan bahwa kemarau yang kian sering terjadi, turunnya pasokan air, dan banjir akan merusak upaya guna mengelola hutan Afrika secara berkelanjutan.
"Di Asia dan Pasifik, tempat lebih dari separuh penduduk dunia dan sebagian negara yang berpenduduk paling padat di dunia, tuntutan akan kayu dan produk kayu diperkirakan terus naik sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan penghasilan," kata laporan itu.
FAO menyatakan langkah penggurunan di negara berkembang tampaknya tak akan turun dalam waktu dekat. (kompas.com)
Menurut laporan berjudul "State of the World's Forest", kebanyakan penggundulan hutan terjadi di Amerika Selatan, Afrika, dan Karibia. Faktor pemicu pengurangan luas hutan terutama didorong tingginya harga pangan dan bahan bakar akan mendorong kegiatan pembersihan hutan bagi produksi hewan ternak dan lahan pertanian untuk menghasilkan makanan, sumber nafkah, dan bahan bakar bio.
Dari 1990 sampai 2005, Amerika Latin kehilangan 64 juta hektar hutan. Luasan ini mewakili sebanyak tujuh persen dari seluruh jumlah hutan di dunia, kata laporan tersebut.
Afrika kehilangan delapan juta hektar hutan dari 1990 sampai 2005. Di Afrika, kehilangan hutan tampaknya akan berlanjut dengan kebijakan saat ini. Laporan tersebut menegaskan bahwa kemarau yang kian sering terjadi, turunnya pasokan air, dan banjir akan merusak upaya guna mengelola hutan Afrika secara berkelanjutan.
"Di Asia dan Pasifik, tempat lebih dari separuh penduduk dunia dan sebagian negara yang berpenduduk paling padat di dunia, tuntutan akan kayu dan produk kayu diperkirakan terus naik sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan penghasilan," kata laporan itu.
FAO menyatakan langkah penggurunan di negara berkembang tampaknya tak akan turun dalam waktu dekat. (kompas.com)
Kamis, 05 Maret 2009
Perampokan di Dikbud TTS: Uang Habis Sebelum Dirampok
Laporan Muhlis Al Alawi
SOE, PK--Penyidikan kasus hilangnya uang senilai Rp 878.067.994 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kini mulai ada titik terang. Penyidik Polres TTS mendapat fakta bahwa uang senilai Rp 878 juta lebih itu sudah habis dipakai empat hari sebelum 'digasak' para perampok.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) TTS, AKBP Suprianto, menyampaikan itu kepada Pos Kupang, saat ia meninjau lokasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS, Kamis (5/3/2009) siang.
"Tiga hari lalu polisi mendapat keterangan berharga dari saksi kunci bahwa uang yang diklaim hilang itu sudah habis tanggal 15 Februari. Soal siapa saja orang yang memakai dan menghabiskan uang, itulah yang masih didalami oleh penyidik Polres TTS. Polisi menemukan adanya indikasi tindak pidana yang lebih besar di balik skenario perampokan uang di Dinas Dikbud TTS," kata Suprianto.
Ia menjelaskan, polisi mendapatkan fakta itu setelah memeriksa salah seorang saksi kunci. Untuk sementara, tegas Suprianto, identitas saksi kunci belum bisa dipublikasikan untuk kepentingan keamanan saksi.
Kendati demikian, lanjut Suprianto, saksi kunci itu menjadi titik terang bagi penyidik Polres TTS untuk mengungkap motif sesungguhnya dari kasus hilangnya uang senilai ratusan juta rupiah di Dinas Dikbud TTS.
Tidak hanya saksi kunci, demikian Suprianto, status pemilik obeng yang dijadikan sebagai alat pencungkil jendela di Dinas Dikbud dan Dishub TTS sudah terlacak. Pemilik obeng teridentifikasi setelah polisi meng-crosscheck ke toko yang menjual barang tersebut. "Baik pembeli obeng maupun pemilik toko sudah kami periksa dalam kasus ini," kata Suprianto.
Terhadap fakta itu, Suprianto menyatakan, para pelaku sudah merencanakan aksi itu satu minggu sebelumnya. Kesimpulan itu ia peroleh berdasarkan waktu pembelian obeng yang terjadi satu minggu sebelum peristiwa kehilangan uang di Dinas Dikbud dan Dishub TTS.
Ditanya apakah modus perampokan yang dilaporkan para penjaga kantor hanya rekayasa belaka? Suprianto mengatakan, ada kesan rekayasa dan tindak pidana lain dalam kasus ini.
Ia memastikan kasus kehilangan uang bukan karena dirampok. "Yang jelas ini kasus bukan perampokan. Ada kasus lain di balik skenario yang mereka buat. Sepertinya direkayasa dan ada tindak pidana lain," papar Suprianto.
Mengenai jejaring dan dalang perekayasa hilangnya uang senilai Rp 878 juta lebih di Dinas Dikbud TTS, Suprianto mengatakan, jejaring orang yang berperan dan perencana sekaligus eksekutor sudah diketahui polisi. Bahkan, dalam jejaring perekayasa itu tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pejabat tertentu. "Ada jejaring dan eksekutornya. Tetapi bila saya ungkapkan sekarang terlalu dini. Yang jelas dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan nanti ada keterkaitan. Bila ada kesesuaiannya antara TKP, saksi dan orang yang sudah ditetapkan tersangka nanti baru kami tersangka baru. Dan, saat ini sudah mengarah ke sana," jelasnya.
Tentang uang yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, Suprianto tidak mempermasalahkannya karena uang yang diklaim hilang itu sudah habis dipakai sebelum dicuri.
Ia menyatakan, justru dari fakta itu polisi akan mengembangkan lebih dalam dengan melacak penggunaan uang sebelum dinyatakan hilang. "Masalah duit kan sudah habis sebelum tanggal 15 Februari 2009. Dan, kasus inilah yang nantinya akan kami dalami dan lacak. Yang jelas uang sebesar Rp 800 juta lebih itu akan kami lacak larinya ke mana. (aly)
Jumlah Uang yang Dirampok:
----------------------------------------------------------
Pemilik ! Jumlah ! Keterangan
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Subdin Sarpen ! Rp 294.497.994 ! Dana rutin triwulan II, III, IV dan pajak rekanan
Subdin Pemuda
dan Olahraga ! Rp 209.970.000 ! Dana kegiatan Popda di Alor
Subdin Program ! Rp 30 juta ! Pajak makan dan minum
Bendahara Umum ! Rp 313.600.000 ! Uang lauk pauk pegawai Dikbud TTS
Bendahara Cabang
Dikbud SoE ! Rp 30 juta ! Titipan
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Total Rp 878.067.994.
--------------------------------------------------------
Jejak Kasus Kehilangan Uang
Rp 878 Juta di Dikbud TTS
1. Kamis, 19 Februari 2009. Enam perampok bersenjata pistol dan bertopeng berhasil menggasak duit milik Dinas Dikbud TTS sebesar Rp 878 juta lebih pada Kamis (19/2/2009) dinihari
2. Jumat, 20 Februari 2009. Polisi menyatakan jumlah uang hilang dalam kasus perampokan di Dinas Dikbud dan Dinas Perhubungan TTS masih diperdebatkan. Belum bisa dipastikan angka kerugian yang diderita masing-masing dinas dalam kasus perampokan pada Kamis (19/2/2009) dinihari.
3. Sabtu, 21 Februari 2009. Keterangan beberapa subdin yang mengklaim uangnya hilang digasak perampok saat dititip di ruang brankas Bagian Keuangan Dinas Dikbud TTS masih diragukan. Untuk memastikannya, penyidik Reskrim Polres TTS akan menelusuri pertanggungjawaban penggunaan dana masing-masing Subdin Dinas Dikbud TTS.
4. Senin, 23 Februari 2009. Meski belum terungkap pelakunya, Polres TTS mulai mengendus tersangka kasus perampokan di Dinas Perhubungan dan Dinas Dikbud pada Kamis (19/2/2009). Tersangka kasus ini akan diungkap dengan jejak-jejak yang ditinggalkan para pelaku usai menjarah harta benda dua instansi di Pemkab TTS tersebut.
5. Selasa, 24 Februari 2009. Penyidik Polres TTS menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yang dua diantaranya berasal dari dalam instansi itu. Tiga orang jadi tersangka, yakni Eben Liunome (Bendahara Dinas Dikbud TTS), Petrus Nitsae (Penjaga malam kantor Dikbud TTS) dan Jidro Faot (Anggota Satpol PP TTS).
6. Rabu, 25 Februari 2009. Polisi mulai mengendus modus perampokan hilangnya uang di Dinas Dikbud TTS mencapai ratusan juta rupiah yang terjadi Kamis (19/2/2009) belum terbukti.
7. Kamis, 26 Februari 2009. Penyidik Reskrim Polres TTS memeriksa Kepala Dinas Dikbud TTS, Drs. Danial A Pobas selama lima jam dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita di Mapolres TTS. Pobas diperiksa sebagai saksi korban dalam kasus hilangnya dana di Dinas Dikbud TTS.
8. Senin, 2 Maret 2009. Polisi menyatakan tiga tersangka, yakni Bendahara Dikbud TTS, Eben Liunome, penjaga malam, Petrus Nitsae dan Anggota Satpol PP TTS, Jidro Faot belum menyebut keterlibatan orang lain dalam kasus ini. (aly)
SOE, PK--Penyidikan kasus hilangnya uang senilai Rp 878.067.994 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kini mulai ada titik terang. Penyidik Polres TTS mendapat fakta bahwa uang senilai Rp 878 juta lebih itu sudah habis dipakai empat hari sebelum 'digasak' para perampok.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) TTS, AKBP Suprianto, menyampaikan itu kepada Pos Kupang, saat ia meninjau lokasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS, Kamis (5/3/2009) siang.
"Tiga hari lalu polisi mendapat keterangan berharga dari saksi kunci bahwa uang yang diklaim hilang itu sudah habis tanggal 15 Februari. Soal siapa saja orang yang memakai dan menghabiskan uang, itulah yang masih didalami oleh penyidik Polres TTS. Polisi menemukan adanya indikasi tindak pidana yang lebih besar di balik skenario perampokan uang di Dinas Dikbud TTS," kata Suprianto.
Ia menjelaskan, polisi mendapatkan fakta itu setelah memeriksa salah seorang saksi kunci. Untuk sementara, tegas Suprianto, identitas saksi kunci belum bisa dipublikasikan untuk kepentingan keamanan saksi.
Kendati demikian, lanjut Suprianto, saksi kunci itu menjadi titik terang bagi penyidik Polres TTS untuk mengungkap motif sesungguhnya dari kasus hilangnya uang senilai ratusan juta rupiah di Dinas Dikbud TTS.
Tidak hanya saksi kunci, demikian Suprianto, status pemilik obeng yang dijadikan sebagai alat pencungkil jendela di Dinas Dikbud dan Dishub TTS sudah terlacak. Pemilik obeng teridentifikasi setelah polisi meng-crosscheck ke toko yang menjual barang tersebut. "Baik pembeli obeng maupun pemilik toko sudah kami periksa dalam kasus ini," kata Suprianto.
Terhadap fakta itu, Suprianto menyatakan, para pelaku sudah merencanakan aksi itu satu minggu sebelumnya. Kesimpulan itu ia peroleh berdasarkan waktu pembelian obeng yang terjadi satu minggu sebelum peristiwa kehilangan uang di Dinas Dikbud dan Dishub TTS.
Ditanya apakah modus perampokan yang dilaporkan para penjaga kantor hanya rekayasa belaka? Suprianto mengatakan, ada kesan rekayasa dan tindak pidana lain dalam kasus ini.
Ia memastikan kasus kehilangan uang bukan karena dirampok. "Yang jelas ini kasus bukan perampokan. Ada kasus lain di balik skenario yang mereka buat. Sepertinya direkayasa dan ada tindak pidana lain," papar Suprianto.
Mengenai jejaring dan dalang perekayasa hilangnya uang senilai Rp 878 juta lebih di Dinas Dikbud TTS, Suprianto mengatakan, jejaring orang yang berperan dan perencana sekaligus eksekutor sudah diketahui polisi. Bahkan, dalam jejaring perekayasa itu tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pejabat tertentu. "Ada jejaring dan eksekutornya. Tetapi bila saya ungkapkan sekarang terlalu dini. Yang jelas dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan nanti ada keterkaitan. Bila ada kesesuaiannya antara TKP, saksi dan orang yang sudah ditetapkan tersangka nanti baru kami tersangka baru. Dan, saat ini sudah mengarah ke sana," jelasnya.
Tentang uang yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, Suprianto tidak mempermasalahkannya karena uang yang diklaim hilang itu sudah habis dipakai sebelum dicuri.
Ia menyatakan, justru dari fakta itu polisi akan mengembangkan lebih dalam dengan melacak penggunaan uang sebelum dinyatakan hilang. "Masalah duit kan sudah habis sebelum tanggal 15 Februari 2009. Dan, kasus inilah yang nantinya akan kami dalami dan lacak. Yang jelas uang sebesar Rp 800 juta lebih itu akan kami lacak larinya ke mana. (aly)
Jumlah Uang yang Dirampok:
----------------------------------------------------------
Pemilik ! Jumlah ! Keterangan
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Subdin Sarpen ! Rp 294.497.994 ! Dana rutin triwulan II, III, IV dan pajak rekanan
Subdin Pemuda
dan Olahraga ! Rp 209.970.000 ! Dana kegiatan Popda di Alor
Subdin Program ! Rp 30 juta ! Pajak makan dan minum
Bendahara Umum ! Rp 313.600.000 ! Uang lauk pauk pegawai Dikbud TTS
Bendahara Cabang
Dikbud SoE ! Rp 30 juta ! Titipan
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Total Rp 878.067.994.
--------------------------------------------------------
Jejak Kasus Kehilangan Uang
Rp 878 Juta di Dikbud TTS
1. Kamis, 19 Februari 2009. Enam perampok bersenjata pistol dan bertopeng berhasil menggasak duit milik Dinas Dikbud TTS sebesar Rp 878 juta lebih pada Kamis (19/2/2009) dinihari
2. Jumat, 20 Februari 2009. Polisi menyatakan jumlah uang hilang dalam kasus perampokan di Dinas Dikbud dan Dinas Perhubungan TTS masih diperdebatkan. Belum bisa dipastikan angka kerugian yang diderita masing-masing dinas dalam kasus perampokan pada Kamis (19/2/2009) dinihari.
3. Sabtu, 21 Februari 2009. Keterangan beberapa subdin yang mengklaim uangnya hilang digasak perampok saat dititip di ruang brankas Bagian Keuangan Dinas Dikbud TTS masih diragukan. Untuk memastikannya, penyidik Reskrim Polres TTS akan menelusuri pertanggungjawaban penggunaan dana masing-masing Subdin Dinas Dikbud TTS.
4. Senin, 23 Februari 2009. Meski belum terungkap pelakunya, Polres TTS mulai mengendus tersangka kasus perampokan di Dinas Perhubungan dan Dinas Dikbud pada Kamis (19/2/2009). Tersangka kasus ini akan diungkap dengan jejak-jejak yang ditinggalkan para pelaku usai menjarah harta benda dua instansi di Pemkab TTS tersebut.
5. Selasa, 24 Februari 2009. Penyidik Polres TTS menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yang dua diantaranya berasal dari dalam instansi itu. Tiga orang jadi tersangka, yakni Eben Liunome (Bendahara Dinas Dikbud TTS), Petrus Nitsae (Penjaga malam kantor Dikbud TTS) dan Jidro Faot (Anggota Satpol PP TTS).
6. Rabu, 25 Februari 2009. Polisi mulai mengendus modus perampokan hilangnya uang di Dinas Dikbud TTS mencapai ratusan juta rupiah yang terjadi Kamis (19/2/2009) belum terbukti.
7. Kamis, 26 Februari 2009. Penyidik Reskrim Polres TTS memeriksa Kepala Dinas Dikbud TTS, Drs. Danial A Pobas selama lima jam dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita di Mapolres TTS. Pobas diperiksa sebagai saksi korban dalam kasus hilangnya dana di Dinas Dikbud TTS.
8. Senin, 2 Maret 2009. Polisi menyatakan tiga tersangka, yakni Bendahara Dikbud TTS, Eben Liunome, penjaga malam, Petrus Nitsae dan Anggota Satpol PP TTS, Jidro Faot belum menyebut keterlibatan orang lain dalam kasus ini. (aly)
Minggu, 22 Februari 2009
Aniaya Tahanan Hingga Tewas: Enam Polisi Dibebaskan
Laporan Adiana Ahmad
WAINGAPU, PK -- Meski berkas berita acara pemeriksaan (BAP) masih belum lengkap, enam anggota polisi yang menjadi tersangka yang menganiaya tahanan sampai tewas, yakni Ipda Rony Wijaya, Brigpol Muhammad Taher Tauyib, Briptu Damianus Asa, Briptu Muhammad Basri, Bripda Agus Anmuni dan Bripda Polykarpus Tala, dibebaskan dari tahanan sejak 8 Februari 2009 karena masa tahanannya sudah habis.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Tetra M Putra, S.H melalui Kasat Reskrim, Iptu Wilson Pasaribu yang dikonfirmasi Pos Kupang, Rabu (18/2/2009) malam, mengatakan, keenam tersangka itu bebas karena alasan hukum yakni masa tahanan sudah habis.
Para tersangka itu, kata Wilson, sudah dua kali diperpanjang masa tahanannya. Dan sesuai ketentuan dalam KUHP, katanya, masa penahanan para tersangka tidak dapat diperpanjang lagi sehingga mereka harus dibebaskan demi hukum.
Wilson mengatakan bahwa penyidik serius menangani kasus tewasnya tahanan di Mapolsek Lewa karena ini kasus kriminal itu menyita perhatian publik. Namun ketika dilimpahkan ke kejaksaan, berkas perkara para tersangka dikembalikan lagi karena belum lengkap.
"Kita sudah berupaya maksimal. Namun kondisinya seperti ini, bukan kita yang salah. Kalau kita menahan orang tanpa ada dasar hukum kita bisa disalahkan dan bisa dituntut," kata Wilson.
Sementara salah seorang penyidik Kejari Waingapu, Feby Dwiyandospendy, S.H mengatakan, pihaknya tidak bermaksud mempersulit penyidik polisi. Setiap berkas perkara yang dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap. "Percuma kalau kita paksakan kalau BAP belum lengkap. Hasil akhirnya di pengadilan tersangka akan bebas," kata Feby.
Dia mengatakan, khusus kasus Lewa, berkasnya dikembalikan karena ada keterangan saksi yang berbeda-beda. Padahal tersangkanya sama. Karena itu, katanya, jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memperbaiki berkas perkara yang ada. (dea)
Somasi: Subyektivitas Penyidik
KOORDINATOR Sentral Advokasi Masyarakat Sipil (Somasi) Sumba Timur, Oktavianus Landi mengatakan, bebasnya para tersangka merupakan akibat dari bolak-baliknya BAP para tersangka antara penyidik dengan jaksa.
Selain itu, kata Okta, keberpihakan penyidik Polres Sumba Timur terhadap para tersangka juga terlihat sangat jelas. Penggunaan pasal 351 KUHP untuk menjerat para tersangka, kata Okta, kurang tepat karena kasus Lewa tidak bisa dikategorikan penganiayaan biasa.
Okta mengatakan, jika benar-benar penyidik melihat dengan jernih kasus ini, seharusnya pasal yang tepat untuk para tersangka, yakni pasal berlapis yakni pasal 354 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang tewas dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, dan pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian seseorang dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
"Yang menjadi pertanyaan, mengapa penyidik tidak menggunakan pasal ini, malah menggunakan pasal 351 KUHP. Di sini terlihat jelas keberpihakan penyidik bahwa kasus ini seperti penganiayaan biasa. Dengan menerapkan pasal 351 kepada para tersangka dimana ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun atau di bawah sembilan tahun, menjadi alasan bagi penyidik untuk tidak memperpanjang lagi masa penahanan para tersangka. Padahal kalau para tersangka dijerat dengan pasal 354 dan 170 KUHP, masa penahanan para tersangka bisa diperpanjang lagi. Hal ini sesuai amanat UU KUHAP Nomor 8 tahun 1981 pasal 29 yang merupakan pengecualian dari pasal 24, pasal 25 dan pasal 26 undang-undang yang sama," kata Okta.
Dalam pasal tersebut, jelas Okta, dikatakan terjadi pengecualian menyangkut masa penahanan tersangka atau terdakwa dalam pasal 24, 25 dan 26 yakni jika tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
"Jadi subyektivitas penyidik terlihat jelas. Saya juga melihat ada sikap canggung penyidik untuk memproses para tersangka. Apalagi dalam kasus ini ada indikasi keterlibatan dari Kapolsek Lewa, Ipda Rony Wijaya yang nota bene bekas atasan para penyidik. Sikap ini dapat dilihat dari pelaksanaan rekonstruksi yang tidak melibatkan para tersangka," demikian Okta.
Ia mengatakan, lazimnya dalam proses rekonstruksi, peran yang diwakilkan hanya korban. Sedangkan para tersangka dan saksi tidak pernah atau jarang diwakilkan. "Jika alasannya para tersangka tidak mau, mengapa tidak dipaksa? Kalau masyarakat sipil bisa, mengapa giliran anggota Polri tidak bisa? Apakah dengan peran yang diwakilkan, penyidik berani jamin bahwa hasil rekonstruksi sesuai fakta di lapangan? Rekonstruksi itu kan untuk melihat apakah BAP yang ada sesuai fakta atau tidak," kata Okta.
Selain pasal 354 dan pasal 170 KUHP, demikian Okta, para tersangka juga bisa dijerat dengan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia. Dalam kasus ini, jelasnya, Kapolsek Lewa, Ipda Rony Wijaya bersama anak buahnya menangkap dan dalam proses penangkapan itu mereka melakukan penganiayaan berat yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat kemanusiaan terhadap korban Lu Kamangi, Diki Takajanji dan Jamma Landutana sebagai tahanan yang berada dalam pengawasan Polsek Lewa. Tindakan polisi ini yang menyebabkan Lu Kamangi meninggal dunia dan penderitaan berat Diki Takajanji dan Jamma Landutana.
Perbuatan ini, kata Okta, merupakan kejahatan kemanusiaan yang melanggar pasal 9 butir (f) UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Juga, PP Nomor. 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pasal 6 poin (q) tentang penyalahgunaan wewenang dan poin (j) tentang larangan keberpihakan dalam perkara pidana yang sedang ditangani, poin (k) larangan memanipulasi perkara dan poin (n) tentang larangan mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah kebenaran materil perkara.
Okta menilai apa yang terjadi dalam penanganan kasus penganiayaan tahanan hingga tewas di Mapolsek Lewa bertolak berlakang dengan semangat reformasi yang sedang dilakukan Kapolri.
Okta menyarankan, jika dalam kasus ini, penyidik Polres Sumtim tidak mampu bersikap obyektif sebaiknya Polda NTT mengambil alih penanganannya.
"Kasus besar yang pelakunya jelas saja keadaannya seperti ini. Bagaimana dengan kasus lain yang lebih ringan yang dilakukan anggota Polri terhadap masyarakat?" tambahnya.
Dia mengungkapkan, jika kasus ini berlarut-larut pihaknya akan menyurati Komnas HAM di Jakarta. "Kebetulan kami punya jaringan di Komnas HAM yang bisa dihubungi setiap saat. Kami akan coba konsultasi dengan mereka," tambah Okta.
Sementara itu, Forum Organisasi Rakyat (FK ORA) Sumba Timur, Wunu Ngita Amah meminta polisi dan kejaksaan serius mengusut kasus ini karena menyangkut nyawa manusia.
Apalagi pelakunya polisi yang notabene tempat masyarakat mencari perlindungan. "Masyarakat biasa yang curi ayam, cepat sekali diproses dan dihukum tapi kalau polisi yang melanggar hukum kesannya begitu sulit," demikian Ngita Amah. (dea)
WAINGAPU, PK -- Meski berkas berita acara pemeriksaan (BAP) masih belum lengkap, enam anggota polisi yang menjadi tersangka yang menganiaya tahanan sampai tewas, yakni Ipda Rony Wijaya, Brigpol Muhammad Taher Tauyib, Briptu Damianus Asa, Briptu Muhammad Basri, Bripda Agus Anmuni dan Bripda Polykarpus Tala, dibebaskan dari tahanan sejak 8 Februari 2009 karena masa tahanannya sudah habis.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Tetra M Putra, S.H melalui Kasat Reskrim, Iptu Wilson Pasaribu yang dikonfirmasi Pos Kupang, Rabu (18/2/2009) malam, mengatakan, keenam tersangka itu bebas karena alasan hukum yakni masa tahanan sudah habis.
Para tersangka itu, kata Wilson, sudah dua kali diperpanjang masa tahanannya. Dan sesuai ketentuan dalam KUHP, katanya, masa penahanan para tersangka tidak dapat diperpanjang lagi sehingga mereka harus dibebaskan demi hukum.
Wilson mengatakan bahwa penyidik serius menangani kasus tewasnya tahanan di Mapolsek Lewa karena ini kasus kriminal itu menyita perhatian publik. Namun ketika dilimpahkan ke kejaksaan, berkas perkara para tersangka dikembalikan lagi karena belum lengkap.
"Kita sudah berupaya maksimal. Namun kondisinya seperti ini, bukan kita yang salah. Kalau kita menahan orang tanpa ada dasar hukum kita bisa disalahkan dan bisa dituntut," kata Wilson.
Sementara salah seorang penyidik Kejari Waingapu, Feby Dwiyandospendy, S.H mengatakan, pihaknya tidak bermaksud mempersulit penyidik polisi. Setiap berkas perkara yang dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap. "Percuma kalau kita paksakan kalau BAP belum lengkap. Hasil akhirnya di pengadilan tersangka akan bebas," kata Feby.
Dia mengatakan, khusus kasus Lewa, berkasnya dikembalikan karena ada keterangan saksi yang berbeda-beda. Padahal tersangkanya sama. Karena itu, katanya, jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memperbaiki berkas perkara yang ada. (dea)
Somasi: Subyektivitas Penyidik
KOORDINATOR Sentral Advokasi Masyarakat Sipil (Somasi) Sumba Timur, Oktavianus Landi mengatakan, bebasnya para tersangka merupakan akibat dari bolak-baliknya BAP para tersangka antara penyidik dengan jaksa.
Selain itu, kata Okta, keberpihakan penyidik Polres Sumba Timur terhadap para tersangka juga terlihat sangat jelas. Penggunaan pasal 351 KUHP untuk menjerat para tersangka, kata Okta, kurang tepat karena kasus Lewa tidak bisa dikategorikan penganiayaan biasa.
Okta mengatakan, jika benar-benar penyidik melihat dengan jernih kasus ini, seharusnya pasal yang tepat untuk para tersangka, yakni pasal berlapis yakni pasal 354 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang tewas dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, dan pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian seseorang dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
"Yang menjadi pertanyaan, mengapa penyidik tidak menggunakan pasal ini, malah menggunakan pasal 351 KUHP. Di sini terlihat jelas keberpihakan penyidik bahwa kasus ini seperti penganiayaan biasa. Dengan menerapkan pasal 351 kepada para tersangka dimana ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun atau di bawah sembilan tahun, menjadi alasan bagi penyidik untuk tidak memperpanjang lagi masa penahanan para tersangka. Padahal kalau para tersangka dijerat dengan pasal 354 dan 170 KUHP, masa penahanan para tersangka bisa diperpanjang lagi. Hal ini sesuai amanat UU KUHAP Nomor 8 tahun 1981 pasal 29 yang merupakan pengecualian dari pasal 24, pasal 25 dan pasal 26 undang-undang yang sama," kata Okta.
Dalam pasal tersebut, jelas Okta, dikatakan terjadi pengecualian menyangkut masa penahanan tersangka atau terdakwa dalam pasal 24, 25 dan 26 yakni jika tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
"Jadi subyektivitas penyidik terlihat jelas. Saya juga melihat ada sikap canggung penyidik untuk memproses para tersangka. Apalagi dalam kasus ini ada indikasi keterlibatan dari Kapolsek Lewa, Ipda Rony Wijaya yang nota bene bekas atasan para penyidik. Sikap ini dapat dilihat dari pelaksanaan rekonstruksi yang tidak melibatkan para tersangka," demikian Okta.
Ia mengatakan, lazimnya dalam proses rekonstruksi, peran yang diwakilkan hanya korban. Sedangkan para tersangka dan saksi tidak pernah atau jarang diwakilkan. "Jika alasannya para tersangka tidak mau, mengapa tidak dipaksa? Kalau masyarakat sipil bisa, mengapa giliran anggota Polri tidak bisa? Apakah dengan peran yang diwakilkan, penyidik berani jamin bahwa hasil rekonstruksi sesuai fakta di lapangan? Rekonstruksi itu kan untuk melihat apakah BAP yang ada sesuai fakta atau tidak," kata Okta.
Selain pasal 354 dan pasal 170 KUHP, demikian Okta, para tersangka juga bisa dijerat dengan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia. Dalam kasus ini, jelasnya, Kapolsek Lewa, Ipda Rony Wijaya bersama anak buahnya menangkap dan dalam proses penangkapan itu mereka melakukan penganiayaan berat yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat kemanusiaan terhadap korban Lu Kamangi, Diki Takajanji dan Jamma Landutana sebagai tahanan yang berada dalam pengawasan Polsek Lewa. Tindakan polisi ini yang menyebabkan Lu Kamangi meninggal dunia dan penderitaan berat Diki Takajanji dan Jamma Landutana.
Perbuatan ini, kata Okta, merupakan kejahatan kemanusiaan yang melanggar pasal 9 butir (f) UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Juga, PP Nomor. 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pasal 6 poin (q) tentang penyalahgunaan wewenang dan poin (j) tentang larangan keberpihakan dalam perkara pidana yang sedang ditangani, poin (k) larangan memanipulasi perkara dan poin (n) tentang larangan mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah kebenaran materil perkara.
Okta menilai apa yang terjadi dalam penanganan kasus penganiayaan tahanan hingga tewas di Mapolsek Lewa bertolak berlakang dengan semangat reformasi yang sedang dilakukan Kapolri.
Okta menyarankan, jika dalam kasus ini, penyidik Polres Sumtim tidak mampu bersikap obyektif sebaiknya Polda NTT mengambil alih penanganannya.
"Kasus besar yang pelakunya jelas saja keadaannya seperti ini. Bagaimana dengan kasus lain yang lebih ringan yang dilakukan anggota Polri terhadap masyarakat?" tambahnya.
Dia mengungkapkan, jika kasus ini berlarut-larut pihaknya akan menyurati Komnas HAM di Jakarta. "Kebetulan kami punya jaringan di Komnas HAM yang bisa dihubungi setiap saat. Kami akan coba konsultasi dengan mereka," tambah Okta.
Sementara itu, Forum Organisasi Rakyat (FK ORA) Sumba Timur, Wunu Ngita Amah meminta polisi dan kejaksaan serius mengusut kasus ini karena menyangkut nyawa manusia.
Apalagi pelakunya polisi yang notabene tempat masyarakat mencari perlindungan. "Masyarakat biasa yang curi ayam, cepat sekali diproses dan dihukum tapi kalau polisi yang melanggar hukum kesannya begitu sulit," demikian Ngita Amah. (dea)
Kamis, 19 Februari 2009
Kasus perampokan uang di Kupang:
* 3 Nopember 2008: Para pencuri menggasak uang Rp 52 juta di brankas SMA Negeri 2 Kupang Tengah, Baumata.
* 26 Nopember 2008: Gerombolan pencuri menggasak uang Rp 5 juta di Kantor Camat Kupang Tengah.
* 28 Nopember 2008: Para pencuri menggasak uang Rp 97 juta dari dua brankas di SMP Negeri 2 Kupang Tengah, Baumata, Kabupaten Kupang.
* 31 Januari 2009: Para pencuri menggasak uang Rp 34 juta lebih dari dua brankas di ruang kepala sekolah SMP Negeri 11 Naimata-Kupang.
* 5 Pebruari 2009: Kantor Dinas Perhubungan NTT di Jalan Palapa, Kecamatan Oebobo, dimasuki tiga orang pencuri. Saat itu, para pencuri terlebih dahulu melumpuhkan Stefanus Dala, salah seorang petugas jaga malam dengan cara diikat di ruangan arsip. Namun, dalam kejadian itu tidak ada inventaris kantor maupun uang yang hilang.
-----------
Sumber: Olahan Pos Kupang. (kas)
* 26 Nopember 2008: Gerombolan pencuri menggasak uang Rp 5 juta di Kantor Camat Kupang Tengah.
* 28 Nopember 2008: Para pencuri menggasak uang Rp 97 juta dari dua brankas di SMP Negeri 2 Kupang Tengah, Baumata, Kabupaten Kupang.
* 31 Januari 2009: Para pencuri menggasak uang Rp 34 juta lebih dari dua brankas di ruang kepala sekolah SMP Negeri 11 Naimata-Kupang.
* 5 Pebruari 2009: Kantor Dinas Perhubungan NTT di Jalan Palapa, Kecamatan Oebobo, dimasuki tiga orang pencuri. Saat itu, para pencuri terlebih dahulu melumpuhkan Stefanus Dala, salah seorang petugas jaga malam dengan cara diikat di ruangan arsip. Namun, dalam kejadian itu tidak ada inventaris kantor maupun uang yang hilang.
-----------
Sumber: Olahan Pos Kupang. (kas)
Kasus Uang Hilang di Lingkup Pemkab TTS
* 7 Maret 2006: Koordinator Unit Pengelola Kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (UPK PPK) Amanatun Utara, Sefrit Jemy Nome (35) dirampok teku. Uang senilai Rp 218 juta untuk pembangunan sarana dan prasarana fisik yang baru diambil dari Bank BRI Niki-Niki raib digasak teku saat Nome melewati perbatasan antara Kecamatan Amanuban Timur dan Kecamatan Amanatun Selatan, tepatnya di Dusun Tuateta, Desa Teluk, Kecamatan Amanuban Timur.
* 7 Juni 2006: Brankas berisi uang ratusan juta rupiah di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dibobol maling. Tapi saat itu, si pencuri tidak mendapatkan hasil apapun. Pencuri hanya mendapatkan kotak kosong yang ia dapatkan dari salah satu brankas yang berhasil dijebolnya.
* 19 April 2007: Pencuri berhasil menggondol uang operasional SMPN Amanuban Timur senilai Rp 76.470.000. Diduga, pencuri masuk dengan mencungkil pintu ruangan kepala sekolah yang di dalamnya terdapat dua brankas penyimpan uang. Dana yang raib itu adalah dana biaya operasional sekolah (BOS) dan dana Decentralized Basic Education Programe (DBEP).
* 28 Agustus 2007: Kantor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SoE dibobol pencuri. Pencuri berhasil membawa kabur brankas berisi uang Rp 25 jutaan di Bagian Keuangan RSUD SoE.
* 6 Oktober 2007: Uang senilai Rp 15.795.600 yang tersimpan di cash box di ruangan bendahara kantor Bappeda TTS raib disikat maling.
* 12 Juli 2008: Maling membobol ruang asisten Setkab TTS dan bendahara Bagian Umum Setkab TTS. Dalam aksi itu, pencuri berhasil menggondol uang honor Asisten II Setkab TTS, Drs. Salmun Tabun, M.Si sekitar Rp 3 jutaan. Pencuri juga mengambil satu buah hand phone merk Hi-Tech warna hitam yang disimpan di laci meja Tabun.
* 24 Juli 2008: Kantor Dikbud TTS dibobol maling. Pencuri berhasil masuk ke ruang kepala tata usaha dinas itu dengan mencungkil pintu masuk dengan benda keras. Tidak ada barang yang hilang dalam kejadian tersebut.
* 24 Nopember 2008: Dana Pemilu Legislatif milik KPUD TTS senilai Rp 100 juta raib saat ditaruh di salah satu laci mobil Toyota Kijang LX bernomor polisi DH 126 C yang diparkir di halaman Toko UD Hikmah, Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota SoE. Uang itu hilang setelah dua penumpang, masing-masing Ny. Yani Tululipe, Oktavianus T.U Prianggu dan satu pengemudinya, Trianus Issu meninggalkan kendaraan roda empat milik KPUD TTS dalam keadaan terkunci.
* 19 Pebruari 2009: Enam perampok bertopeng dan bersenjata pistol menggasak uang milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS senilai Rp 800 jutaan. Pada saat hampir bersamaan enam perampok yang diduga sama orangnya juga berhasil membawa kabur uang Rp 2,9 juta di Dinas Perhubungan (Dishub) TTS. (aly)
Sumber: olahan Pos Kupang.
* 7 Juni 2006: Brankas berisi uang ratusan juta rupiah di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dibobol maling. Tapi saat itu, si pencuri tidak mendapatkan hasil apapun. Pencuri hanya mendapatkan kotak kosong yang ia dapatkan dari salah satu brankas yang berhasil dijebolnya.
* 19 April 2007: Pencuri berhasil menggondol uang operasional SMPN Amanuban Timur senilai Rp 76.470.000. Diduga, pencuri masuk dengan mencungkil pintu ruangan kepala sekolah yang di dalamnya terdapat dua brankas penyimpan uang. Dana yang raib itu adalah dana biaya operasional sekolah (BOS) dan dana Decentralized Basic Education Programe (DBEP).
* 28 Agustus 2007: Kantor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SoE dibobol pencuri. Pencuri berhasil membawa kabur brankas berisi uang Rp 25 jutaan di Bagian Keuangan RSUD SoE.
* 6 Oktober 2007: Uang senilai Rp 15.795.600 yang tersimpan di cash box di ruangan bendahara kantor Bappeda TTS raib disikat maling.
* 12 Juli 2008: Maling membobol ruang asisten Setkab TTS dan bendahara Bagian Umum Setkab TTS. Dalam aksi itu, pencuri berhasil menggondol uang honor Asisten II Setkab TTS, Drs. Salmun Tabun, M.Si sekitar Rp 3 jutaan. Pencuri juga mengambil satu buah hand phone merk Hi-Tech warna hitam yang disimpan di laci meja Tabun.
* 24 Juli 2008: Kantor Dikbud TTS dibobol maling. Pencuri berhasil masuk ke ruang kepala tata usaha dinas itu dengan mencungkil pintu masuk dengan benda keras. Tidak ada barang yang hilang dalam kejadian tersebut.
* 24 Nopember 2008: Dana Pemilu Legislatif milik KPUD TTS senilai Rp 100 juta raib saat ditaruh di salah satu laci mobil Toyota Kijang LX bernomor polisi DH 126 C yang diparkir di halaman Toko UD Hikmah, Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota SoE. Uang itu hilang setelah dua penumpang, masing-masing Ny. Yani Tululipe, Oktavianus T.U Prianggu dan satu pengemudinya, Trianus Issu meninggalkan kendaraan roda empat milik KPUD TTS dalam keadaan terkunci.
* 19 Pebruari 2009: Enam perampok bertopeng dan bersenjata pistol menggasak uang milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS senilai Rp 800 jutaan. Pada saat hampir bersamaan enam perampok yang diduga sama orangnya juga berhasil membawa kabur uang Rp 2,9 juta di Dinas Perhubungan (Dishub) TTS. (aly)
Sumber: olahan Pos Kupang.
Langganan:
Postingan (Atom)