Selasa, 15 Januari 2008

Pemberantasan korupsi hanya hiasan bibir

Pos Kupang, 14 Januari 2008

SEJAK era reformasi mulai menggelinding tahun 1998 lalu, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi salah satu isu pokok yang harus diperangi. Harapan untuk memerangi korupsi itu tidak hanya menjadi tekad segelintir orang, tetapi merupakan tekad seluruh masyarakat Indonesia. Harapan itu tentunya diletakkan di atas pundak para penegak hukum kita.
Masyarakat NTT pun memimpikan terwujudnya harapan memerangi berbagai bentuk praktik KKN di daerah ini. Harapan masyarakat ini disahuti aparat penegak hukum di daerah ini. Aparat penegak hukum (penyidik kejaksaan dan kepolisian) sejak beberapa tahun lalu tampak gencar melakukan penyelidikan dan penyidikan berbagai kasus korupsi yang terjadi di daerah ini. Mulai dari kasus yang melibatkan para pejabat pemerintah sampai kasus yang melibatkan para pengusaha/kontraktor. Bahkan satu kasus belum selesai, mereka 'mengejar' kasus lainnya dan seterusnya.
Sikap proaktif, atau jemput bola yang ditunjukkan aparat kejaksaan dan kepolisian dalam menyelidiki berbagai kasus korupsi ini dapat dimengerti. Sebab, tekad memberantas atau memerangi berbagai bentuk tindak pidana korupsi ini bukan hanya menjadi tekad orang perorangan, tetapi menjadi tekad lembaga penegak hukum. Karena menjadi sikap lembaga, maka konsekuensinya, semua aparat yang berada di lembaga penegak hukum, mulai dari tingkat pusat sampai daerah harus 'mengamankan' tekad lembaga ini.
Tapi, apakah tekad lembaga dan harapan masyarakat itu sudah terwujud? Jawabannya belum. Jujur diakui bahwa apa yang dilakukan aparat penegak hukum saat ini masih jauh dari harapan. Belum satu antara kata dan perbuatan. Tekad untuk memerangi atau memberantas korupsi hanya sekadar slogan atau hiasan bibir semata. Bekerja profesional, serius, tuntas, sungguh-sungguh dan masih banyak kata-kata 'penghibur' lainnya dalam memerangi kasus korupsi hanya mengelabui masyarakat pencari keadilan, tanpa diikuti hasil nyata. Banyak kasus korupsi yang masuk dan diproses di kepolisian dan kejaksaan, tapi hanya sedikit yang sampai pengadilan hingga vonis hakim.
Sedikitnya kasus yang sampai ke pengadilan, diduga karena banyak kasus yang kabur air dan lenyap di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Atau ada kasus besar yang terkesan masih serius ditangani, tapi sebetulnya penanganannya stagnan, antara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Penanganannya hanya sampai penetapan satu dua tersangka, kemudian terhenti. Selanjutnya, penetapan status itu menjadi tempat 'main-main' sehingga status tersangka yang disandang seseorang kerap sampai bertahun-tahun.
Kondisi ini berlaku umum di negeri ini. Di NTT juga demikian. Tanpa bermaksud curiga atau mengurangi hasil kerja aparat di daerah ini, ada begitu banyak kasus dugaan korupsi yang sudah diproses aparat penyidik (kejaksaan dan kepolisian) selama ini, tapi belum menunjukkan hasilnya. Bahkan proses hukum kasus dugaan korupsi itu ada yang sudah beberapa kali berulang tahun.
Kita bisa menyebutkan beberapa contoh kasus dugaan korupsi yang penanganannya tersendat-sendat, sudah berulang tahun, bahkan terkesan 'mengendap' begitu saja di lembaga hukum. Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, misalnya, ada beberapa kasus besar yang sampai saat ini proses hukumnya belum tuntas-tuntas. Di antaranya kasus dugaan korupsi proyek ring road Kota Kefamenanu, kasus dugaan korupsi pengadaan inventaris kantor di Bank NTT, kasus dugaan korupsi dana bencana alam di Dinas Kimpraswil Kota Kupang, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Dinas Nakertrans NTT, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal ikan di Kota Kupang, kasus dugaan korupsi pembangunan reservoir UPTD Air Bersih Dinas Kimpraswil Kota Kupang, kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Kupang senilai Rp 16 miliar, kasus PPIP di Kecamatan Amabi Oefeto, kasus dugaan pemerasan oleh TS Hasibuan, jaksa di Kejati NTT, kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha pakaian rombengan oleh oknum jaksa di Kejati NTT, serta berbagai kasus dugaan korupsi lainnya.
Begitu juga yang terjadi di Polda NTT. Kita bisa menyebut beberapa kasus, di antaranya kasus sarkes di Dinkes NTT, kasus kapal ikan di Kabupaten Kupang, kasus pembangunan gedung baru Bank NTT, kasus dana purna bakti DPRD Kota Kupang, kasus proyek kayu jati emas di Kabupaten Kupang, kasus dana terminasi di Kabupaten Kupang, kasus dana pilkada di KPUD Kota Kupang serta berbagai kasus lainnya. Kita berharap di tahun 2008 ini, aparat penegak hukum kita bekerja lebih serius lagi sehingga kasus-kasus yang sudah berulang tahun bisa dituntaskan. *

Tidak ada komentar: