Rabu, 30 September 2009

Lahirnya BLUD Air Minum: Bukan Lembaga Tandingan (2)

Oleh Kanis Jehola

HADIRNYA BLUD Pengelolaan Air Minum memunculkan pertanyaan. Bagaimana peran dua lembaga PDAM yang ada di Kota Kupang saat ini? Apakah pembentukan BLUD Air Minum oleh Pemprop NTT ini merupakan lembaga tandingan bagi dua perusahaan air minum yang sudah ada di Kota Kupang?
"Saya perlu tegaskan bahwa BLUD itu bukan lembaga tandingan. Juga tidak tumpang tindih dengan tugas yang dijalankan dua PDAM yang sudah ada di Kota Kupang. Lembaga yang ada ini akan menjalankan tugasnya masing-masing. Posisi BLUD adalah mengatur dua operator ini," tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTT, Ir. Andre W Koreh, MT, kepada Pos Kupang, Jumat (14/8/2009) lalu.
Hasil kajian Dinas PU NTT, ada dua persoalan dalam menangani masalah air minum di Kota Kupang selama ini. Pertama, masalah teknis, berkaitan dengan ketersediaan air, sistem jaringan dan pengelolaan air. Kedua, berkaitan dengan kelembagaan. Saat ini ada dua pengelola air minum di Kota Kupang. PDAM Kota Kupang melayani hampir 2.000 pelanggan dan PDAM Kabupaten Kupang melayani sekitar 26.000 lebih pelanggan.
"Berkaitan dengan masalah teknis ini telah dialokasikan dana APBN untuk me-review kembali desain air di Kota Kupang dengan indikator air mengalir 24 jam untuk pelanggan. Hasil review desain ini mulai dilaksanakan tahun 2010 mendatang. Diharapkan, pada tahun 2013, sekitar 80 persen penduduk Kota Kupang atau sekitar 60.000 pelanggan bisa dilayani," kata Andre.
Kembali ke soal tugas, antara BLUD dengan dua PDAM di Kota Kupang mempunyai tugas masing-masing. BLUD dengan kantornya di Jalan Tratai Naikoten I- Kupang/kantor lama Gubernur NTT nantinya akan dipimpin oleh orang-orang yang benar-benar profesional di bidangnya. Artinya, kepala BLUD harus mengerti betul manajemen dan pengelolaan air minum. Tidak dipersoalkan, apakah orang-orang tersebut berasal dari kalangan birokrat (pemerintah) atau dari swasta.
BLUD ini akan bertanggung jawab menyuplai air dari sumber mata air sampai ke operator atau reservoir (jaringan transmisi). Sedangkan distribusi air dari jaringan transmisi ke para pelanggan akan tetap menjadi tanggung jawab dari masing-masing PDAM, tentunya sesuai jumlah pelanggan yang sudah dilayani selama ini.
Demi memenuhi kebutuhan air warga Kota Kupang, pihak BLUD akan mengoptimalkan pemanfaatan air dari sumber mata air Tilong berkapasitas 150 liter/detik, dari mata air Baumata dan beberapa sumber mata air lainnya. Air yang diambil dari beberapa sumber mata air tersebut ditampung di beberapa reservoir yang sudah disiapkan atau yang sudah dibangun. Di reservoir tersebut nantinya akan dipasang meteran sebelum disambung ke pipa distribusi menuju ke rumah-rumah para pelanggan.
Saat ini, pihak BLUD sedang melakukan pembenahan dengan memasang jaringan perpipaan dari sumber mata air Tilong dan Baumata ke Kota Kupang. Untuk menampung air dari sumber mata air tersebut, di Kota Kupang akan segera dibangun reservoir.
Menurut Kasatker P3P, Ir. Teguh Budijono, yang dihubungi melalui layanan short message service (SMS) pada 18 September 2009, ada tiga reservoir baru yang dibutuhkan saat ini, yakni reservoir Patung Kirab berkapasitas 500 m3, reservoir Penfui berkapasitas 500 m3, dan reservoir Amabi berkapasitas 700 m3.
Pihak PDAM yang menggunakan air dari reservoir yang disiapkan BLUD untuk melayani para pelanggannya akan membayar ke BLUD sesuai banyaknya air yang dipakai PDAM untuk didistribusikan kepada para pelanggan. Tentunya sesuai jumlah pemakaian yang tertera dalam meteran yang dipasang di reservoir. Sementara PDAM selaku operator akan menarik retribusi pemakaian air dari para pelanggan sesuai pemakaiannya.
***
TAK hanya dalam hal menyiapkan dan mendistribusikan air kepada para pelanggan. Pihak BLUD juga bertanggung jawab untuk menangani semua jaringan mulai dari sumber mata air sampai pada reservoir. Perawatan dan perbaikan kerusakan jaringan pipa mulai dari sumber mata air sampai pada reservoir, bahkan terhadap pemeliharaan reservoir itu sendiri menjadi tanggung jawab BLUD. Sedangkan pihak PDAM akan bertanggung jawab terhadap seluruh jaringan distribusi mulai dari reservoar sampai ke rumah-rumah penduduk. Semua kerusakan jaringan mulai dari reservoir sampai ke rumah pelanggan akan menjadi tanggung jawab operator/PDAM.
Meski tugas dari masing-masing lembaga itu sudah diatur secara jelas, namun pihak BLUD akan tetap mengevaluasi tugas pengelolaan dan pelayanan yang dilakukan pihak PDAM. Evaluasi itu akan dilakukan setiap tahun. Jika dalam evaluasi ternyata pelayanan pihak PDAM kepada para pelanggan memuaskan, maka pihak BLUD akan terus menyerahkan pelayanan itu kepada pihak PDAM.
Sebaliknya jika dalam evaluasi ditemukan ada masalah, baik dalam hal pelayanan maupun jaringan distribusinya, maka tidak tertutup kemungkinan pihak BLUD melakukan intervensi terhadap masalah yang dihadapi, baik soal jaringan distribusinya maupun pelayanan kepada para pelanggannya. Termasuk jaringan air tanah yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Jika masalah seperti itu akan terus terjadi pada operator (PDAM), maka pihak BLUD bisa membuat langkah yang lebih ekstrim lagi, yakni pengelolaan bisa diserahkan kepada operator atau PDAM yang dinilai berkinerja baik dari segi pelayanannya. Atau BLUD bisa mengambilalih seluruh pelayanan dan pembenahan jaringan distribusi. Kewenangan mengambilalih itu merupakan salah satu butir hasil MoU antara Pemprop (Gubernur) NTT dengan Bupati Kupang dan Walikota Kupang, 3 Mei 2009 lalu. (bersambung)

1 komentar:

Rita mengatakan...

terimakasih postingan blud air minum. sangat menarik mengetahui soal tarik ulur pengelolaan dan penyediaan air bersih di kupang.

ingin mengetahui bagaimana kondisi blud saat ini (2011). apakah skema blud dan dua pdam di kota kupang ini, bisa beroperasi baik?
salam,
rita