Jumat, 02 Oktober 2009

Lahirnya BLUD Air Minum: Masyarakat Wajib Mengawas (3)

Oleh Kanis Jehola

MESKI kewenangan pengambilalihan pelayanan berada di tangan BLUD, namun penggunaan kewenangan itu merupakan sesuatu yang tidak diharapkan. Kewenangan itu merupakan pilihan akhir yang mau tidak mau, suka atau tidak suka, harus 'dieksekusi' tatkala pihak operator atau perusahaan daerah sudah tidak bisa lagi memperbaiki kinerja pelayanannya.
Secara normatif, kriteria penilaian kinerja pelayanan PDAM untuk menentukan apakah perusahaan itu sehat atau tidak sehat, bisa dilihat dari cakupan pelayanannya. Makin besar pelayanan perusahaan daerah makin besar kinerjanya.
Aspek lainnya yang dinilai adalah berkaitan dengan upaya manajemen perusahaan dalam mengoptimalkan kinerja perusahaan. Juga dilihat dari neraca penjualan dan penerimaan hasil penjualan air, serta tingkat kebocoran yang ditoleransi. "Tingkat kebocoran yang ditoleransi di bawah 20 persen, lebih dari itu berarti tidak baik," kata Kepala Dinas PU NTT, Ir. Andre W Koreh, MT, kepada Pos Kupang, pertengahan September lalu.
Untuk memantau dan pengawasi kerja pihak operator, secara informal di setiap PDAM nantinya akan dibentuk badan pengawas. Personel badan pengawas ini akan diambil dari perusahaan sendiri dan juga dari tokoh masyarakat. Tugasnya mengawasi dan mengevaluasi kinerja perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada para pelanggan air minum. Hasil evaluasi badan pengawas disampaikan ke BLUD. Bahan evaluasi badan pengawas itu akan dijadikan dasar bagi BLUD dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja PDAM.
Selain pengawas informal, juga ada pengawas independen dari masyarakat. "Jadi, pengawasan terhadap kerja perusahaan daerah tidak hanya dilakukan oleh pengawas informal, tapi juga oleh masyarakat. Masyarakat yang independen juga wajib mengawasi perusahaan daerah dan pengawasan masyarakat ini sangat perlu," kata Andre.
Dibentuknya badan pengawas informal ini tidak untuk menakut-nakuti para pengelola perusahaan daerah. Sasaran utamanya untuk memperbaiki kinerja pelayanan perusahaan daerah kepada para pelanggan sehingga masyarakat pelanggan yang mendapat pelayanan perusahaan memperoleh kepuasan. Lebih dari itu, target pencapaian Millenium Development Goals (MDG's) agar pada tahun 2013 sekitar 80 persen masyarakat Kota Kupang bisa dilayani air minum bisa terpenuhi.
***
BAGAIMANA respons dari dua perusahaan daerah (PDAM) di Kota Kupang terhadap pembentukan BLUD ini. "Pada prinsipnya solusi yang dibuat Pemprop NTT itu kami dukung. Namun hal itu perlu disosialisasikan kepada kami, terutama mengenai hak dan kewajiban," kata Kabag Humas dan Pelanggan PDAM Kabupaten Kupang, Yusuf K Nope, kepada Pos Kupang, Rabu (16/9/2009).
Sebagai respons atas tantangan tersebut, dua perusahaan daerah (PDAM) di Kota Kupang tidak tinggal diam. Kini, dua perusahaan itu dengan caranya masing-masing sedang berusaha memperbaiki pelayanan kepada para pelanggan.
Khusus untuk PDAM Kabupaten Kupang, beberapa bulan lalu pihak perusahaan gencar melakukan sensus pelanggan dan mendata kebocoran. Tindak lanjut dari sensus itu, saat ini pihak manajemen sudah mulai secara bertahap memperbaiki jaringan pipa yang bocor. Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga mengganti alat ukur/meteran pelanggan yang rusak. "Khusus untuk pergantian meteran pelanggan, kami lakukan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya," kata Nope berpromosi.
Selain memperbaiki jaringan pipa yang bocor, pihak manajemen juga sedang gencar membuka loket-loket pelayanan pembayaran rekening air di setiap kelurahan. Baru- baru ini PDAM Kabupaten Kupang telah membuka satu loket pelayanan di Kantor Kelurahan Bakunase yang akan mulai beroperasi tanggal 6 Oktober ini. Sekarang juga sedang dijajaki untuk membuka loket pelayanan pembayaran rekening air di bundaran PU.
Hingga saat ini pihak PDAM Kabupaten Kupang sudah membuka delapan loket pelayanan pembayaran rekening air pelanggan di Kota Kupang. Pembukaan loket pelayanan itu merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan.
Lain dengan PDAM Kota Kupang. Untuk meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan, perusahaan yang dinakhodai Noldy P Mumu, ST, ini kini sedang menjajaki kerja sama dengan PT Telkomsel. Kerja sama ini terkait kemungkinan pelanggan bisa mengetahui biaya pemakaian airnya melalui layanan short message service (SMS). Tujuannya agar pelanggan dapat mengetahui biaya yang disiapkan sebelum mendatangi loket pembayaran air.
Layanan SMS ini tidak hanya berkaitan dengan biaya pemakaian air, tapi juga meliputi pengaduan tentang kerusakan pipa, meteran ataupun layanan air minum yang kurang baik. Untuk layanan pengaduan, petugas PDAM membuka layanan melalui on line. Setiap pengaduan yang disampaikan melalui layanan SMS maupun on line langsung ditindaklanjuti dengan melakukan langkah perbaikan.
Saat ini, aset PDAM Kota Kupang mencapai Rp 20.605.695.772. Dana tersebut dialokasikan untuk lima jenis investasi, yakni investasi sumber air dan instalasi pipa, instalasi transmisi dan distribusi, pengadaan peralatan dan sarana, kendaraan bermotor dan kegiatan perencanaan, pengawasan dan pengembangan sarana. Langkah konkrit dari investasi tersebut, saat ini juga telah dibangun beberapa reservoir dan pembenahan jaringan pipa distribusi. Semua itu dilakukan dalam rangka perbaikan pelayanan kepada para pelanggan. (habis)

Tidak ada komentar: