Senin, 15 Februari 2010

UU LLAJ: Awak Kendaraan Wajib Diasuransikan (3)

PERUSAHAAN angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dan izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat. Kecuali pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans atau pengangkutan jenazah.
Perusahaan angkutan umum juga wajib mengangkut orang atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh penumpang atau pengirim barang. Juga wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah dibayar oleh penumpang atau pengirim barang jika terjadi pembatalan pemberangkatan, mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.
Perusahaan angkutan umum juga bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan, bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan. Kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang. Kerugian dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami atau bagian biaya pelayanan.
Kecuali itu, pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan penumpang, kecuali jika penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut. Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian pihak ketiga kepada perusahaan angkutan umum disampaikan selambat- lambatnya 30 hari terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian.
***
Dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas, petugas kepolisian wajib melakukan penanganan. Penanganan dilakukan dengan cara mendatangi tempat kejadian dengan segera, menolong korban, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, mengolah tempat kejadian perkara, mengatur kelancaran arus lalu lintas, mengamankan barang bukti dan melakukan penyidikan perkara. Perkara kecelakaan lalu lintas diproses dengan acara peradilan pidana.
Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan. Pengemudi kendaraan bermotor yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan tersebut segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat.
Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang atau pemilik barang atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. Setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi. Kecuali jika adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi, disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga. Atau disebabkan gerakan orang atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, pengemudi, pemilik, atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana (Pasal 235 aya1).
Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas, pengemudi, pemilik, atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana (ayat 2).
Perusahaan angkutan umum wajib mengikuti program asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung jawabnya atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan. Perusahaan juga wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan. Kecuali itu, pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas.
Pemerintah, pemerintah daerah, atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit (pasal 242 ayat 1). Perlakuan khusus itu meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan.
Bahkan, masyarakat secara kelompok dapat mengajukan gugatan kepada pemerintah atau pemerintah daerah mengenai pemenuhan perlakuan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan (pasal 243). Perusahaan angkutan umum yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit dapat dikenai sanksi administratif. (bersambung)


Pasal 312: Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00.

Pasal 274 (1): Melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 .

Pasal 275 (1): Melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.
Ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.

Tidak ada komentar: