Senin, 15 Februari 2010

UU LLAJ: Nyalakan Lampu Utama Siang Hari (2)

APABILA kita menelusuri jalan-jalan di Kota Kupang belakangan ini, kita akan menemukan di setiap tikungan, lampu merah (traffic light) tertulis Belok Kiri Mengikuti Isyarat Lampu. Tulisan itu mulai terlihat sejak awal Januari 2010 ini. Tidak hanya itu, di Jalan El Tari I juga sudah pernah terlihat ada pipa pembatas jalan, tempat kendaraan bermotor roda dua lewat dan menyalakan lampu di siang hari.
Apa yang sudah dilakukan pihak kepolisian tersebut merupakan perintah UU. Pasal 102 ayat 1 UU 22/2009 menyebutkan, alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan yang bersifat perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk pada jaringan atau ruas jalan pemasangannya harus diselesaikan paling lama 60 hari sejak tanggal pemberlakuan peraturan menteri yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan atau peraturan daerah (pasal 95 ayat 1). Kemudian pada ayat 2 berbunyi: alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang berlaku mengikat 30 hari setelah tanggal pemasangan.
Jika merujuk pada ketentuan tersebut berarti pada bulan Februari ini alat pemberi isyarat lalu lintas itu sudah mulai berlaku. Artinya, para pengendara kendaraan bermotor saat ini harus sudah mulai mematuhi rambu-rambu yang sudah disiapkan tersebut.
Aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas merupakan suatu yang mutlak. Hal itu tidak perlu menunggu adanya rambu lalu lintas, tapi merupakan kewajiban setiap orang yang menggunakan jalan. UU ini juga mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan LLAJ yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, serta wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal atau minimal.
Pengemudi kendaraan bermotor juga wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Selain mematuhi ketentuan tersebut di atas, pengemudi sepeda motor juga wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup. Jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi dilarang melewati kendaraan tersebut. Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.
Pengemudi kendaraan bermotor di jalan juga dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, atau berbalapan dengan kendaran bermotor lain. Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang, cuaca hujan atau genangan air, memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas, serta melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang. Pengemudi kendaraan bermotor umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan atau menaikkan penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti.
Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib mengangkut penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Juga memindahkan penumpang dalam perjalanan ke kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jika kendaraan mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas.
Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain; berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Dalam hal belum tersedia fasilitas, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

***
UU 22/2009 juga mengatur secara khusus tentang angkutan orang dan barang. Angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang. Sementara mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.
Dalam konteks ini, pemerintah berkewajiban atau bertanggung jawab untuk menyediakan angkutan umum untuk jasa angkutan orang atau barang antarkota, antarprovinsi serta lintas batas negara. Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal, meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.
Khusus bagi kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan harus mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan bermotor umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut. (bersambung)

Pasal 294: Mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.

Pasal 284: Mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.

Pasal 293 (1): Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.
Ayat (2): Mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00.

Tidak ada komentar: