Senin, 15 Februari 2010

UU LLAJ: Polisi Wajib Terbitkan Informasi Penerbitan SIM (1)

PENGANTAR -- Hari Senin, 22 Juni 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lahirnya UU tersebut dengan pertimbangan UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang LLAJ sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, kebutuhan dan perkembangan saat ini. Tapi berlakunya UU 22/2009 ini masih pro-kontra karena dinilai belum cocok dengan kondisi saat ini. Hal-hal apa saja yang diatur dalam UU ini? Ikuti laporannya mulai hari ini.

SEJAK akhir tahun 2009 lalu, aparat Kepolisian Republik Indonesia bersama pihak terkait lainnya seperti Departemen Perhubungan dan Jasa Raharja gencar melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sosialisasi ini dipandang penting karena banyak hal baru yang ada dalam UU ini yang belum masuk dalam UU 14/1992.
Kehadiran UU 22/2009 yang terdiri dari 22 Bab dan 326 pasal ini sesungguhnya bukan untuk membatasi ruang gerak bagi para pemakai jalan raya. UU ini lahir dari adanya keinginan dari para penyelenggara negara agar tercipta keamanan, kenyamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas sesuai dengan perkembangan kemajuan saat ini.
Keinginan itu tercermin dari adanya ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan. Tidak hanya menyangkut sarana dan prasarana, tapi juga menyangkut para penyelenggara dan sumber daya manusia dari para pengguna jalan. Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan bagi para pelanggarnya cukup berat. Tujuannya untuk menimbulkan rasa jera bagi para pihak yang melanggarnya. Dengan demikian akan terwujud rasa aman, nyaman dan tertib bagi para pemakai jalan.
Dalam UU ini diatur secara khusus tentang pengemudi kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi. Kompetensi ini dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Selain punya kompetensi, mendapatkan SIM juga harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Khusus usia, untuk SIM A, C dan D, calon pengemudi harus sudah berusia paling rendah 17 tahun; SIM B1 paling rendah 20 tahun dan SIM B II paling rendah 21 tahun. Selain itu harus lulus ujian, baik teori, praktik maupun ujian keterampilan.
Kepemilikan SIM tidak hanya sebagai bukti kompetensi tapi juga sebagai registrasi pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. Untuk maksud tersebut, pihak kepolisian yang berkompeten mengeluarkannya wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM. Setiap petugas kepolisian yang bertugas di bidang penerbitan SIM wajib menaati prosedur penerbitan SIM yang berlaku (pasal 87 ayat 4). Petugas kepolisian di bidang penerbitan SIM yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi disiplin dan/atau etika profesi kepolisian (pasal 91 ayat1).

***
TAK hanya mengatur pengemudi. Setiap perusahaan angkutan umum juga wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum. Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama delapan jam sehari. Pengemudi kendaraan bermotor setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut- turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Setiap perusahaan angkutan umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan umum dikenai sanksi.
UU 22/2009 juga mengatur tentang kondisi kendaraan. Pasal 48 UU ini menegaskan agar kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor sesuai dengan ukuran yang ditentukan, seperti kelengkapan-kelengkapan kendaraan dan spesifikasi lainnya.
Agar tetap laik jalan, setiap kendaraan juga diwajibkan mengikuti pengujian yang dilakukan secara berkala. Ujian meliputi pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan dan pengesahan hasil uji di lembaga resmi penguji. Hasil ujian ini akan ditandai dengan pemberian kartu uji dan tanda uji oleh pihak yang berkompeten.
Selain itu, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan juga wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Perlengkapan dimaksud, selain helem berstandar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor, juga sabuk pengaman, ban cadangan, segitiga pengaman dan berbagai perlengkapan lainnya bagi kendaraan bermotor roda empat. Setiap kendaraan bermotor, baik yang dioperasikan maupun yang tidak wajib diregistrasi, dilengkapi dengan surat-surat dan perlengkapan kendaraan.
Kecuali itu, kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba nomor kendaraan bermotor yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor.
Pelanggaran terhadap berbagai ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin. Atau sanksi administratif bagi petugas penguji atau pengesah uji berkala yang melanggar ketentuan tersebut. (bersambung)

Pasal 280: Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.

Pasal 281: Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00.

Pasal 288 (1): Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.
Ayat (2): Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00.

Tidak ada komentar: