Sabtu, 20 Desember 2008

Delapan Imigran Gelap Ditangkap di Rote

BA'A, PK -- Delapan orang imigran gelap asal Myanmar ditangkap aparat Polres Rote Ndao di Pantai Metina, Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Jumat (19/12/2008) sore. Para imigran gelap itu ditangkap saat sedang memperbaiki perahu layar mereka yang sedang rusak di pantai itu.
Selain delapan warga Myanmar, polisi juga menangkap nakhoda kapal dan dua anak buah kapal (ABK). Delapan orang imigran gelap itu telah dikirim ke Polda NTT, Sabtu (20/12/2008) siang, menggunakan kapal feri cepat untuk diproses di Polda NTT dan selanjutnya dideportase ke negara asalnya.
Kapolres Rote Ndao, Kompol Juventus Seran, yang ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (20/12/2008), mengatakan, penangkapan delapan imigran gelap itu berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi itu aparatnya langsung bergerak. Saat ditangkap, delapan orang imigran bersama nakhoda dan ABK sedang memperbaiki baling-baling mesin yang patah akibat pelayaran selama beberapa hari dari Sulawesi Tenggara.
"Karena baling-baling rusak, nakhoda kapal menyandarkan kapalnya di Pantai Metina. Namun saat sedang memperbaiki kapal, warga di sekitarnya mencurigai mereka. Karena mereka warga asing sehingga warga langsung melaporkan ke polisi," kata Seran.
Seran mengakui, depalan warga asing itu tidak memiliki surat-surat. Mereka hanya memiliki kartu dari UNHCR sehingga polisi harus mengirim mereka ke Polda NTT untuk diproses lebih lanjut.
"Mereka hendak ke Australia tapi tidak punya surat lengkap. Administrasi yang mereka miliki hanya kartu UNHCR sehingga kami kirim mereka kembali ke Polda NTT untuk diperiksa. Sesuai hasil keterangan mereka bahwa mereka hendak ke Australia melalui perairan Rote Ndao setelah sepekan dalam perjalanan dari Malaysia dan singgah di Sulawesi Tenggara baru ke Rote," jelas Seran.
Tujuan keberangkatan warga Myanmar tersebut, kata Seran, untuk mencari suaka karena di negara asalnya mereka tidak aman. "Pengakuan mereka bahwa mereka ingin cari suaka, cari pekerjaan karena di negara mereka sedang dalam peperangan," kata Seran.
Salah satu warga Myanmar, Umar Faruk, yang ditemui di ruangan Intelkam Polres Rote Ndao, Sabtu (20/12/2008), mengakui, keberangkatan mereka ke Australia hanya untuk mencari pekerjaan. Karena itu, mereka tidak mau kembali ke Myanmar.
"Kami ini mau cari kerja di Australia. Saya penjual pakaian, teman-teman saya ada yang tukang kayu, tukang bangunan dan semuanya ingin cari kerja. Karena itu, kami tidak mau kembali ke negara kami. Tapi, kami akan berbicara dengan pihak UNHCR agar membantu kami ke Australia," kata Umar Faruk dengan bahasa melayu dialeg Malaysia.
Sebelumnya (Pos Kupang, 6/12/2008), 13 orang warga negara asing (WNA) asal Afghanistan, Pakistan dan Saudi Arabia, diamankan aparat Polda NTT, karena diduga hendak menyelundup secara ilegal ke Australia. Ke-13 WNA itu diamankan aparat kepolisian di Pelabuhan Tenau-Kupang, setelah turun dari Kapal Sirimau. (iva)


Warga Myanmar yang ditangkap, Jumat (19/12/2008):
1. Syaed Ahmad bin Nasiruddin (23)
2. Muh Ayub bin Hasibullah (26)
3. Kabir Alam bin Abdul Rasyid (29)
4. Umar Faruk bin Usman (25)
5. Abdul Hasyim bin Abdul (34)
6. Nazir Ahmad bin Abdul Syukur (28)
7. Dil Muhammad bin Faruk (36)
8. Abdul Kalam (26).
Nakhoda kapal : Laodeh Samsah (50), dan dua ABK, yakni Lazalu (25) dan Hasam (25). Ketiganya warga Desa Hangkunawe, Kecamatan Tiovoru, Kabupaten Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara.

Tidak ada komentar: