Jumat, 26 Desember 2008

Lagi, Istri Tewas Dipukul Suami

KALABAHI, PK -- Tepat pada Hari Ibu, Senin 22 Desember 2008, Ny. Relly Ida Fransina Klomang, S.Pd (23) meregang nyawa setelah dipukul suaminya, Marten Mausing (25) di rumah mereka di Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Pemicunya masalah sepele, yakni korban tidak segera bangun dari tidur setelah dipanggil suaminya untuk masak.
Kapolres Alor, AKBP Edy Yudianto melalui Kanit II Reskrim Polres Alor, Aipda John Sedu Dore dan Kanit III, Bripka Ibrahim, Selasa (23/12/2008), mengatakan, polisi sudah menangkap dan menahan Mausing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, kata Dore dan Ibrahim, pada Senin itu Mausing berteriak memanggil istrinya agar bangun dari tidurnya untuk masak buat anak. Tak lama berselang terdengar suara perempuan berteriak "Yesus Tolong". Mendengar suara itu tetangga langsung berdatangan dan mendapatkan korban Ny. Klomang sudah menggelepar bersimbah darah. Warga segera melarikan korban ke RSUD Kalabahi. Beberapa saat setelah tiba di rumah sakit, korban meninggal dunia.
Menurut Ibrahim, sesuai data yang dikumpulkan polisi di tempat kejadian peristiwa (TKP), korban mengalami luka di bagian belakang kepala. Dari telinga dan hidungnya mengeluarkan darah. Diduga akibat luka dalam yang serius setelah dipukul di bagian kepala.
Polisi mengamankan sebatang kayu asam yang diduga dipergunakan Mausing untuk menghabisi istrinya.
Dikonfirmasi soal informasi bahwa korban sedang hamil lima bulan, Ibrahim mengatakan bahwa polisi pun mendengar informasi tersebut. Namun untuk memastikannya harus melalui hasil pemeriksaan medis.
Tersangka Mausing yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu dijerat dengan ancaman pidana Pasal 338 (pembunuhan) subsider 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ditanya apakah Mausing bisa dijerat dengan ancaman pidana dalam UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ibrahim mengatakan, polisi masih harus memastikan status perkawinan antara tersangka dengan korban. Sebab, ada informasi yang menyebutkan bahwa pasangan ini baru menikah secara adat namun belum resmi sesuai hukum nasional.
Penyidik, imbuh Ibrahim, terus memeriksa saksi-saksi dan diperkirakan dalam pekan ini BAP tersangka Mausing sudah rampung.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang, menyebutkan, jenazah Ny. Klomang sudah dibawa pulang keluarganya ke kampung halamanhya di Pulau Pantar untuk dimakamkan di sana.
Sesuai catatan Pos Kupang, kasus suami bunuh istri ini merupakan yang ke-enam dalam tahun ini, di NTT. Sehari sebelum kejadian menimpa Klomang, yakni 21 Desember 2008, Ny. Veronika Ngeta Tali (31), warga Karawatu, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai di Kabupaten Sumba Timur, tewas dibunuh suaminya, Huru Rihi.
Sepanjang bulan November 2008, tercatat tiga kasus suami bunuh istri, satu di Kabupaten TTS dan dua lainnya di Kabupaten Sikka. Satu kasus lainnya terjadi pada bulan April 2008 di Bajawa, Kabupaten Ngada (Pos Kupang, 23 Desember 2008). (oma)

Tidak ada komentar: