Rabu, 03 Desember 2008

PDAM Kota Kupang Terbentuk

KUPANG, PK -- Walikota Kupang Drs. Daniel Adoe mengatakan, Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya sudah mengesahkan Perda tentang Pembentukan PDAM Kota Kupang. Dengan disahkan Perda tersebut maka secara resmi PDAM Kota Kupang, telah terbentuk.
Walikota Adoe mengatakan hal ini saat ditemui usai membuka acara lokakarya tentang penyampaian hasil draf study kelayakan analisis pembentukan PDAM Kota Kupang, di Aula Hotel Silvia, Senin (01/12/2008).
Dia menjelaskan, banyak warga kota Kupang yang belum terlayani air PDAM. Pemkot, katanya, mempersilahkan warga untuk memilih apakah dilayani PDAM Kabupaten Kupang atau PDAM Kota Kupang. Untuk pelanggan PDAM Kota Kupang, katanya, akan diupayakan air mengalir 24 jam.
Adoe menambahkan, PDAM Kota Kupang akan memanfaatkan sembilan mata air yang ada di wilayah Kota Kupang. Pemkot akan memasang meteran air di sembilan mata air yang ada. Bila PDAM Kabupaten Kupang memanfaatkan sumber mata air itu, maka mereka harus membayar ke Pemkot Kupang. "Kalau tidak bayar kami akan tutup, karena sumber mata air itu berada di wilayah Kota Kupang," tegasnya sambil menambahkan bahwa dalam waktu dekat Pemkot dan Pemkab Kupang akan membicarakannya.
Dari hasil survai yang dilakukan Departemen Cipta Karya Pusat, ungkapnya, diperoleh kesimpulan bahwa dalam satu wilayah sebaiknya hanya ada satu PDAM agar PDAM dapat dikelola dengan baik. Hasil survai itu juga menyimpulkan bahwa PDAM Kota Kupang ditetapkan sebagai pengelola sembilan sumber mata air yang ada di wilayah Kota Kupang.
Walikota Adoe juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Jerman yang membantu Pemkot Kupang dalam mengatasi problematika pelayanan air bersih bagi warga kota. (den)

Tidak ada komentar: