Kamis, 04 Desember 2008

Kasus Polisi Aniaya Tahanan: Kapolda Tindak Tegas Pelaku

KUPANG, PK -- Kapolda NTT, Brigjen Polisi Drs. Antonius Bambang Suedi, berjanji akan menindak tegas para anggota Polsek Lewa, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), yang terlibat dalam penganiayaan hingga menewaskan Lu Kamangi.
"Memang korban meninggal akibat penganiayaan anggota Polsek Lewa. Saya sudah perintahkan Kapolres Sumtim agar tindak tegas anggota tersebut. Apa yang dilakukan para anggota itu dikategorikan sebagai tindak pidana sehingga pelaku harus diproses secara pidana," kata Bambang Suedi.
Dijelaskannya, perbuatan para anggota kepolisian di Polsek Lewa sudah tidak dapat ditolerir. Seharusnya, kata Bambang Suedi, apabila seorang tahanan sudah diamankan maka keamanan yang bersangkutan harus dijamin aparat kepolisian.
"Apalagi kalau sudah di kantor polisi harus dijamin keamanannya, tidak boleh dipukul. Apalagi dianiaya tidak diperbolehkan. Sejak saya bertugas sebagai Kapolda NTT tahun lalu, saya sudah peringatkan kepada semua anggota jangan main hakim sendiri. Bagi anggota polisi yang bersalah tentunya diproses secara hukum," kata Bambang Suedi.
Dikatakannya, apabila dalam pelaksanaan tugas, ternyata ada perlawanan yang dilakukan tersangka, seharusnya anggota polisi mundur sambil meminta bantuan. "Jangan main hakim sendiri," katanya.
Terhadap Kapolsek Lewa, Bambang mengatakan, yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum. "Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan di Polres Sumtim," jelas Bambang Suedi.
Dikatakannya, dirinya telah memerintahkan Kapolres Sumtim untuk menunda pemindahan Kapolsek Lewa ke Jakarta sampai proses penyidikan kasus ini tuntas dan diproses secara hukum.
Untuk diketahui, Lu Kamangi, tahanan Polsek Lewa, Kabupaten Sumtim, tewas di RSUD Umbu Rara Meha, Waingapu. Tewasnya korban diduga akibat penganiayaan yang dilakukan anggota dan Kapolsek Lewa, Senin (1/12/2008). (ben)

Tidak ada komentar: