Kamis, 15 Januari 2009

18 Anggota DPRD Lembata Akan Jadi Tersangka

LEWOLEBA, PK -- Jaksa penyidik di Kejari Lewoleba segera memanggil dan memeriksa 18 anggota DPRD Lembata periode 1999-2004, yang ikuti menerima dan menikmati dana kesehatan, asuransi dan tunjangan hari raya (THR) senilai Rp 654.512.460. Status mereka akan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Dengan terlibatnya 18 anggota Dewan 1999-2004 menjadi tersangka, maka jumlah anggota Dewan periode tersebut yang terlibat kasus korupsi menjadi 20 orang. Ketua dan Wakil Ketua Dewan periode yang sama, Philipus Riberu dan Haji Hidayat Sarabiti sudah lebih dahulu dijerat jaksa dan kini keduanya sudah menjadi terdakwa dan sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba.
Demikian ditegaskan ketua Tim JPU perkara korupsi DPRD Lembata, Yohanes Lebe Unaraja, S.H, dalam dialog dengan aktivis Sukarelawan Perjuangan Rakyat Untuk Pembebasan Tanah Air (Spartan) di ruang rapat Kajari di Lewoleba, Rabu (14/1/2009). Dialog ini dilakukan setelah aktivis Spartan melakukan aksi demo tentang penanganan kasus-kasus korupsi, di Kejari Lewoleba di Lusikawak-Lewoleba. Yohanes didampingi Kasi Pidsus, Arif M. Kanahau, S.H, dan jaksa Yeremias Pena, S.H.
Juru bicara Spartan, Paulus Dolu menegaskan, Spartan mengikuti dengan cermat setiap sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Riberu dan Sarabiti di PN setempat. Spartan mendukung dan mengapresiasi kejaksaan yang membawa kasus ini sampai ke persidangan. Para jaksa di Kejari Lewoleba telah memberikan yang terbaik untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang telah lama dirindukan masyarakat Lembata.
Paul menambahkan, sudah banyak jaksa bertugas di Lembata dan kemudian pindah tugas, namun tak satupun perkara korupsi yang bisa dibawa sampai ke pengadilan. Baru dalam masa kepemimpinan Kajari Gabriel Mbulu, S.H, kasus-kasus korupsi mulai ditangani serius.
"Semangat memberantas korupsi kami dukung sepenuhnya. Kami akan gendong (jaksa) keliling kota kalau vonis perkara ini terbukti benar. Kami akan lakukan ini sebagai ucapan terima kasih kami," tandas Paul.
Untuk kepentingan pemeriksaan saksi di persidangan, Paul mendesak JPU menghadirkan Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk. Kehadirnya sebagai pertangungajawabannya atas penyusunan Perda APBD sampai pencarian anggaran kepada DPRD Lembata periode 1999-2004.
Jaksa Lebe Unaraja menegaskan sebenarnya ke-20 anggota dan pimpinan DPRD Lembata bisa langsung diseret seluruhnya untuk mempertanggungjawabkan dana asuransi kesehatan dan dana purna bakti. Tetapi, saat ini diprioritaskan untuk mantan ketua dan wakil ketua. Sebab pimpinan dewan yang paling bertanggungjawab.
"Sudah ada koordinasi dengan pimpinan (Kajari) untuk segera dilakukan penyidikan kepada 18 mantan anggota dewan. Status mereka akan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Bulan ini akan ada pemeriksaan," tandas Unaraja.
Ia mengatakan, Kajari akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprintdik) kepada 18 mantan anggota dewan. Berita acara pemeriksaan yang telah ada akan dilakukan pengalihan. "Tidak akan lama dan bisa lebih cepat," tandasnya.
Perkembangan sidang terdakwa Riberu dan Sarabiti, tiga anggota Dewan periode pertama itu dihadirkan sebagai saksi pada hari Senin (12/1/2009) dan pada sidang lanjutan hari Kamis (15/1/2009), enam orang lagi dihadirkan. Dalam sidang Senin itu, para saksi menyatakan tak tahu sumber uang yang diterimanya itu.
"Mereka bisa bohong, tetapi nanti JPU akan tunjukkan bukti-bukti. Mereka sebenarnya tahu dari mana uang yang mereka terima itu," kata Unaraja.
Ia menambahkan, pencairan dana itu benar menurut APBD, tetapi salah dalam pemanfaatannya. Seharusnya dana itu digunakan membayar premi asuransi kepada perusahaan asuransi bukan diterima tunai.
Yohanes menambahkan, JPU tidak merasa takut atau menanggung beban psikologis menyelesaikan perkara dugaan korupsi ini. Karena yang dikerjakan untuk kepentingan banyak orang. JPU mengerjakan perkara ini bukan berdasarkan permintaan dan titipan orang atau kelompok orang karena telah menerima uang. (ius)

Tidak ada komentar: