Jumat, 16 Januari 2009

Direksi Bank NTT Klarifikasi

KUPANG, PK -- Direksi Bank NTT menyampaikan klarifikasi tentang proses pelaksanaan proyek pembangunan enam gedung kantor cabang di NTT dan kebijakan mempensiunkan 16 karyawan senior yang masih berusia di bawah 55 tahun.
Klarifikasi itu disampaikan dalam jumpa pers di lantai dua gedung kantor pusat Bank NTT di Jalan WJ Lalamentik-Kupang, Jumat (16/1/2009). Jumpa pers digelar usai acara grand opening Kantor Cabang Khusus di tempat yang sama. Acara ini sempat diwarnai aksi demo sekelompok mahasiswa yang antara lain mempersoalkan pembangunan enam gedung kantor bank tersebut (berita di halaman 7).
Grand opening yang dirangkai dengan jumpa pers untuk mengklarifikasi persoalan-persoalan tersebut, bertepatan dengan sidang DPRD NTT dengan agenda meminta penjelasan direksi Bank NTT seputar masalah-masalah yang menimpa Bank NTT. Karena itu Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Amos Ch Corputty tidak menghadiri sidang Dewan dimaksud.
Dalam jumpa pers tersebut, Direktur Umum/Operasional Bank NTT, Daniel Tagu Dedo mengatakan, pembangunan enam gedung kantor cabang Bank NTT di enam kabupaten (TTS, TTU, Alor, Manggarai Barat, Manggarai dan Lembata) berdasarkan keputusan RUPS Bank NTT dimana pelaksanaannya menggunakan pedoman internal Bank NTT. Tidak ada landasan hukum lain yang dapat digunakan sebagai pedoman.
Jumpa pers itu dihadiri Dirut Amos Corputty, Direktur Kepatutan dan Kelayakan, Helena Beatrix Parera dan Direktur Pemasaran, Anton Bata.
Tagu Dedo menjelaskan, tender proyek enam gedung (yang menelan dana sekitar Rp 24 miliar, Red) itu tidak menggunakan Keppres 80 Tahun 2003. Alasannya, pertama, Keppres mengatur pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/APBD, kedua, tidak ada penetapan dalam APBD proponsi/kabupaten/kota se NTT tentang anggaran pembangunan gedung kantor Bank NTT.
Dia menjelaskan, setoran modal Pemprop/pemkab/pemkot di NTT tetap utuh dan tidak berkurang dengan adanya pembangunan enam gedung tersebut.
Mengenai pelelangan terbatas, Tagu Dedo memaparkan beberapa alasan, di antaranya pertimbangan kerahasiaan denah struktur gedung, spesifikasi teknis dalam penyediaan mechanical electrical (ME) diantaranya pemasangan jaringan komputer yang membutuhkan standarisasi khusus yang menjamin terlaksanananya koneksi 24 jam sehari dengan tingkat performance minimal 98,7 persen. Selain itu kerahasiaan letak peralatan emergency panel untuk mencegah perampokan.
"Pemilihan metode ini tentunya membuka ruang yang cukup untuk diperdebatkan namun sebagai pengelola dana masayrakat sangat mengedepankan keamanan mengingat bank adalah satu-satunya industri yang sangat regulated. Jika menggunakan pelelangan terbuka maka denahnya bisa tersebar sehingga tingkat kerahasiaan yang harus dijaga bisa tersebar," kata Tagu Dedo.
Dalam pengerjaannya, kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal juga dilibatkan. Kontraktor pelaksana wajib menunjuk sub kontraktor lokal untuk bagian pekerjaan tertentu.
Mengapa harus PT Adhi Karya yang mengerjakannya, sedangkan banyak proyek yang ditanganinya bermasalah? Tagu Dedo menjelaskan bahwa dalam proses tender digunakan sistem nilai berdasarkan kriteria dan perusahaan tersebut memperoleh nilai tertinggi. "Tidak ada alasan hukum yang kuat untuk mengurangi nilai PT Adhi Karya, karena berdasarkan hasil klarifikasi atas berita tentang proyek yang dikerjakan, panitia tidak mendapatkan bukti hukum yang cukup untuk mengurangi nilai PT Adhi Karya," katanya.

Pensiun Normal
Pada kesempatan yang sama, Dirut Corputty juga mengklarifikasi permasalahan seputar keputusan direksi mempensiunkan 16 karyawan. Empat dari belasan pegawai itu "melawan" dan 12 lainnya "pasrah pada nasib".
Corputty mengatakan, empat pegawai Bank NTT itu (Hanselmus Bulan, Paulus Bria, Lali Bewa Tamaela dan Amelia D Radja Herzon) telah memenuhi syarat usia pensiun normal sesuai aturan perusahaan (Bank NTT) dan tidak bertentangan dengan UU dan peraturan pemerintah yang lebih tinggi.
Total pesangon yang diterima, katanya, berkisar antara Rp 69 juta hingga Rp 70 juta lebih dan setiap bulan para karyawan itu menerima pensiun minimal Rp 2,1 juta.
Dia menjelaskan, dasar hukum pensiun pegawai Bank NTT adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana pada pasal 154 butir c menyebutkan bahwa PHK dapat terjadi karena pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama atau peraturan perundang- undangan. "Jadi usia pensiun dapat diatur dalam peraturan perusahaan," katanya.
Sementara dalam UU 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dalam pasal 27 disebutkan bahwa usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi ketenagakerjaan. Pasal 5 UU itu menyebutkan bahwa dalam peraturan dana pensiun dapat ditetapkan batas usia maksimum peserta wajib pensiun dalam hal peserta tetap bekerja setelah dicapainya usia pensiun normal.
"Jadi usia pensiun normal dan batas usia maksimum peserta wajib pensiun harus dimuat dalam peraturan dana pensiun perusahaan dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan menteri. Sementara peraturan Menakertrans Nomor PER-02/MEN/1995 juga mengatur tentang pensiun normal dan batas usia pensiun maksimum," tegasnya.
Dijelaskannya, sesuai keputusan direksi Bank NTT No. 37A Tahun 2001 tentang Pedoman Kerja SDM Bank NTT, usia pensiun diatur menurut golongan yaitu golongan A umur 46 tahun, golongan B umur 48 tahun dan golongan C umur 50 tahun. Sementara keputusan nomor 32 tahun 2007 mengatur mengenai pegawai pelaksana dengan pangkat pegawai dasar (PDS) usia pensiun 46 tahun, pangkat pelaksana (PLK) usia pensiun 48 tahun dan pangkat pembatu pimpinan (PPI) usia pensiun 50 tahun, pejabat fungsional usia pensiun 56 tahun dan pegawai yang menduduki jabatan struktural usia pensiun 56 tahun. (ira)


Buka Ladies Bank

BANK NTT telah membuka Kantor Cabang Khusus dimana seluruh pegawai mulai dari pemimpin cabang hingga supir dan satpamnya adalah perempuan (ladies bank). Kantor cabang khusus ini bertujuan untuk meningkatkan share penghimpunan dana ketiga dan kredit di Kota Kupang melalui ladies bank dan priority service, menangani kredit dengan plafon di atas Rp 1,5 miliar dan melayani kredit mikro di Kota Kupang yang diprioritaskan pada usaha mikro yang dikelola kaum perempuan.
Direktur Utama Bank NTT, Ch Amos Corputty di halaman kantor pusat Bank NTT, Jumat (16/01/2009), menjelaskan, kantor cabang khusus itu disetujui tanggal 18 Desember 2008. "Kantor cabang khusus ini diharapkan bisa menjadi pelopor untuk menggerakkan ekonomi rakyat, khususnya usaha yang ditangani kaum perempuan. "Mulai dari ibu-ibu yang menjual sirih pinang di pasar hingga usaha besar yang dikelola perempuan," ujarnya.
Kantor cabang khusus ini juga memiliki keistimewaan lainnya yaitu bagi nasabah yang memiliki deposito sebesar Rp 250 juta maka akan disediakan tempat pelayanan khusus serta bentuk pelayanan lainnya yang sedang dikembangkan.
"Untuk nasabah yang mau setor dalam jumlah tertentu, maka karyawati di sini siap untuk menjemput bola karena ada mobil khusus yang sopirnya adalah perempuan untuk menjemput uang atau membayar. Semuanya serba online," katanya.
Menyangkut perkembangan Bank NTT, Corputty menjelaskan, sejak tahun 2005 hingga 2008, Bank NTT terus mengalami pertumbuhan yang cukup baik terlihat dari perkembangan aset, penghimpunan dana masyarakat, penyaluran kredit, modal disetor dan laba usaha. "Sampai dengan akhir tahun 2008, aset Bank NTT telah mencapai Rp 3,5 triliun, penghimpunan dana ketiga Rp 2,09 triliun, kredit Rp 2,3 triliun, modal yang disetor sebesar Rp 332 miliar dan laba sebesar Rp 143,4 miliar," jelasnya.
Dikatakannya, pada tahun 2008, Bank NTT lebih fokus mengembangkan pembiayaan di sektor mikro. "Sesuai misi Bank NTT yaitu menjadi pelopor penggerak ekonomi rakyat, menggali sumber potensi daerah untuk diusahakan secara produktif, meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dan mengoptimalkan fungsi intermediasi bank melalui penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit," katanya.
Direktur Umum/Operasional, Daniel Tagu Dedo mengatakan, tahun ini Bank NTT merencanakan menerbitkan obligasi I Bank NTT sebesar Rp 500 miliar dalam rangka memperkuat struktur sumber pendanaan. "Rencana ini sangat strategis karena akan memberikan ruang gerak yang lebih leluasa bagi penyaluran kredit mikro di NTT dan perluasan jaringan pelayanan," katanya. (ira)

Tidak ada komentar: