Tampilkan postingan dengan label Kasus Lira Q. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Lira Q. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Oktober 2008

Terlibat Penipuan, Calon DPD Jadi Tersangka

KUPANG, PK -- Jufri Deni H Pakh, calon anggota DPD yang adalah juga Direktur Lira Q resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsekta Kelapa Lima setelah ia diperiksa sekitar dua jam di kantor tersebut, Kamis (18/9/2008). Jufri Pakh diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yakni tidak mengembalikan uang jaminan karyawan Lira Q yang dipecat 25 Agustus 2008 lalu.
Kapolsekta AKP M Qori Oktohandoko, SIK melalui Kanit Reskrim Polsekta Kelapa Lima, Ipda Manase Kiak menyampaikan hal ini usai pemeriksaan tersangka Jufri Pakh. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsekta Kelapa Lima, Frangky Patola, pihaknya menilai terdapat indikasi kuat bahwa Jufri Pakh terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan mantan karyawannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Saudara Jufri Pakh dan pengaduan sejumlah mantan karyawan Lira Q beberapa waktu lalu, statusnya resmi menjadi tersangka. Dalam pandangan kami, bukti permulaan sudah cukup sehingga untuk kepentingan penyidikan kami tetapkan dia sebagai tersangka," jelasnya.
Perihal alasan Jufri Pakh sebagai tersangka, Manase Kiak menerangkan, status baru itu terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Lira Q. Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen kontrak kerja antara pihak Lira Q dengan karyawan disebutkan, karyawan yang direkrut wajib menyerahkan uang jaminan.
Dalam kontrak ini juga disebutkan, uang jaminan ini wajib dikembalikan tujuh hari setelah seorang karyawan dipecat atau mengundurkan dirinya. "Tetapi faktanya kan lain. Setelah Lira Q memberhentikan sejumlah karyawannya 25 Agustus lalu, sampai hari ini hak mereka itu belum dikembalikan," lanjutnya sambil menambahkan,tindak pidana ini diatur dalam pasal 378 KUHAP.
Seperti disaksikan Pos Kupang, Jufri Pakh diperiksa penyidik Polsekta Kelapa Lima, Frangky Patola sekitar pukul 11.30 Wita. Pemeriksaannya ini mendapat perhatian juga lima mantan karyawannya yang beberapa waktu lalu mengadukan dia, yakni Novyanti Sadi, Yasintha Sri Asih, Margaretha Seno, Yaklin Mauk dan Emilia Penga.
Kepada Pos Kupang, Margaretha Seno menjelaskan, ia menjadi karyawan Lira Q enam bulan yang lalu. Pada saat ia diterima, ia bersedia menyerahkan uang Rp 5 juta sebagai uang jaminan yang akan dikembalikan Lira Q pada terjadi pemutusan hubungan kerja.
Seperti diberitakan sebelumnya, enam mantan karyawan Lira Q mengadukan Jufri Pakh ke Polsekta Kelapa Lima, Selasa (9/9/2008). Pengaduan ini terkait belum dikembalikannya uang jaminan yang besarannya antara Rp 3-5 juta. Pada saat itu, karyawan lainnya, Novyanti Sadi menceritakan, saat pertama kali bekerja di Lira Q, mereka disampaikan akan bekerja di bidang pendidikan, sosial masyarakat dan kesehatan. Tetapi yang terjadi di lapangan, mereka diperintahkan mencari KTP masyarakat Kabupaten Kupang dengan target 100 KTP per karyawan. (dar)

Jufri Pakh Resmi Ditahan

KUPANG, PK -- Jufri Deni H Pakh, Direktur Lira Q resmi ditahan setelah Kapolsekta Kelapa Lima, AKP M Qori Oktohandoko, SIK menandatangani surat perintah penahanan, Jumat (19/9/2008) siang. Dengan perintah penahanan ini, Jufri Pakh sejak kemarin sudah dikurung di sel tahanan Polsekta Kelapa Lima.
Penjelasan tentang perubahan status Jufri Pakh dari tersangka menjadi tahanan ini disampaikan Kapolsekta Oktohandoko melalui Kanit Reskrim Polsekta Kelapa Lima, Ipda Manase Kiak ketika ditemui di Polsekta Kelapa Lima kemarin. Ditanya tentang perkembangan pemeriksaan tersangka Jufri Pakh, ia mengatakan, statusnya ditingkatkan dari tersangka ke tahanan. "Pak Kapolsekta sudah tanda tangan surat perintah penahanan tersangka tadi siang sekitar pukul 12.00 Wita. Jadi statusnya sekarang resmi tahanan penyidik Polsekta," katanya.
Ia menjelaskan, penahanan ini karena dari hasil pemeriksaan tersangka, terdapat indikasi kuat ia melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ditanya jumlah kerugian akibat perbuatan tersangka, Manase Kiak mengatakan, ia belum mengetahui jumlah persisnya. Selain itu, ia mengaku bahwa bukan kewenangannya untuk memberikan informasi seperti itu.
"Tolong tanya Pak Kapolsekta saja. Beliau yang punya kewenangan menjelaskan. Saya juga tidak tahu persis berapa jumlah kerugiaan sementara. Yang pasti, dia sudah remi menjadi tahanan kami," ujarnya.
Setelah surat perintah penahanan dikeluarkan, tersangka Jufri Pakh akhirnya ditahan di salah satu sel yang terletak di bagian belakang Kantor Polsekta Kelapa Lima. Seperti disaksikan Pos Kupang, Jufri Pakh ditahan dalam ruangan bersama dua tahanan pria lainnya. Di ruang tahanan lain yang letaknya bersebelahan dengan ruang tahanan ini terdapat dua tahanan wanita.
Pada jam kunjungan sore kemarin, sejumlah karyawan Lira Q datang mengunjungi pimpinannya ini. Namun karena pihak Polsekta Kelapa Lima hanya mengijinkan satu orang, yang lain terpaksa berkumpul di halaman kantor ini.
Dari sejumlah karyawan ini, Pos Kupang mendapatkan informasi bahwa uang jaminan enam karyawan yang dipecat 25 Agustus lalu sudah dikembalikan pihak Lira Q kemarin malam. "Novyanti Sadi dan kawan-kawannya sudah menerima kembali uang jaminan mereka. Sudah dibayar tadi malam oleh salah satu atasan kami," kata salah seorang karyawan yang enggan menyebutkan namanya ini.
Untuk diketahui, enam mantan karyawan Lira Q mengadukan Jufri Pakh ke Polsekta Kelapa Lima, Selasa (9/9/2008). Pengaduan ini terkait belum dikembalikannya uang jaminan yang besarannya antara Rp 3-5 juta. Setelah pengaduan ini, penyidik Polsekta Kelapa Lima lalu memeriksa Jufri Pakh dan menetapkannya sebagai tersangka. (dar)

Penahanan Jufri Pakh Diperpanjang

KUPANG, PK -- Penyidik Polsekta Kelapa Lima memperpanjang status tahanan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Jufri DH Pakh. Surat permohonan perpanjangan masa penahanan Direktur Utama Lira Q ini sudah dikirim Kapolsekta Kelapa Lima, AKP M Qori Oktohandoko, SIK kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Kamis (25/9/2008).
Oktohandoko menyampaikan hal ini ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/9/ 2008). Menjawab pertanyaan Pos Kupang mengenai upaya penangguhan penahanan dari sejumlah karyawan Lira Q, ia mengatakan, pihaknya justru mengajukan permohonan memperpanjang masa penahanan Jufri Pakh. "Kami sudah kirim surat permohonan perpanjang masa tahanannya ke Kejari Kupang kemarin. Kami akan menemui Kajari untuk membahas hal ini," katanya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan regulasi, masa tahanan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi. Dalam kasus Jufri Pakh, katanya, sebetulnya masa tahanan baru selesai 8 Oktober mendatang karena tersangka ditahan 20 September lalu. Namun sehubungan dengan liburan Hari Raya Idul Fitri, pihaknya melakukan langkah antisipasi dengan mengirim surat terlebih dahulu.
Dihubungi melalui hand phone kemarin siang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Herman da Silva, S.H mengaku sudah menerima surat permohonan memperpanjang masa penahanan Jufri Pakh. Ditanya sikap Kejari Kupang selanjutnya, ia mengatakan, akan memproses perpanjangan penahanan ini.
"Surat itu saya sudah terima kemarin dan kami sedang teliti. Tentu setelahnya kami akan proses sesuai dengan permohonan Kapolsekta Kelapa Lima," jawab da Silva sambil menambahkan, pihaknya juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Perihal perpanjangan penahanan tersangka Jufri Pakh, Kapolsekta Kelapa Lima, Oktohandoko menambahkan, selain karena perintah regulasi, perpanjangan ini juga untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan tersangka. Ia menerangkan, setelah ditahan, tersangka baru sekali diperiksa karena ketidakhadiran penasehat hukumnya, Nikson Bunga, S.H.
"Kemarin (Kamis, red) baru kami berhasil melakukan pemeriksaan tambahan. Padahal sudah dua atau tiga kali sebelumnya kami menghubungi penasehat hukumnya tetapi yang bersangkutan selalu punya alasan. Kalau semakin lama kan, yang rugi juga kliennya," tambah Oktohandoko.
Untuk diketahui, Jufri Pakh resmi ditahan penyidik KapolsekKelapa Lima setelah Oktohandoko menandatangani surat perintah penahanan, Jumat (19/9/2008) siang. Penahanan ini dilakukan karena dari hasil pemeriksaan tersangka dan pengaduan sejumlah mantan karyawan Lira Q, terdapat indikasi kuat Jufri Pakh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (dar)

Didiuga Gelapkan Rp 250 Juta, Jufri Pakh Bakal Digugat

KUPANG, PK -- Setelah diadukan sejumlah mantan karyawannya, Direktur Lira Q, Jufri DH Pakh bakal digugat kembali karena diduga kuat menggelapkan dana dua nasabahnya dari Nita, Kabupaten Sikka senilai Rp 250 juta. Kedua nasabah Lira Q yang mengivestasikan uangnya ini adalah Anastasia Onsi senilai Rp 50 juta dan Yosefina Marice sebesar Rp 200 juta.
Rencana gugatan terhadap Jufri Pakh ini disampaikan Aleksius Bertholomeus, warga Nita yang mendapat kuasa tertulis dari Onsi dan Marice untuk menagih dana yang diinvestasikan pada Lira Q ini. Kepada Pos Kupang di rumah sanak keluarganya di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Minggu (28/9/2008), Bertholomeus mengatakan, sedang mempertimbangkan secara serius untuk mengadukan Jufri Pakh ke pihak penyidik.
Sambil memperlihatkan surat kuasa yang ia terima dari Onsi dan Marice, ia menjelaskan, sekitar seminggu lalu ia tiba di Kupang untuk menagih dana senilai Rp 250 juta tetapi hingga saat ini belum ada hasil. Bahkan, ia menilai, Jufri Pakh sama sekali tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Ditanya hubungannya dengan kedua korban, ia menceritakan, selain hubungan keluarga, ia bersedia menangani kasus ini karena besar kemungkinan dana yang diinvestasikan oleh Ansi dan Marice pada Lira Q adalah dana dari Koperasi Kredit (Kopdit) Sube Huter.
"Kedua saudari saya itu adalah pengurus pada Kopdit Sube Huter-Nita, Maumere. Onsi sebagai Manajer sedangkan Marice sebagai Manajer Keuangan. Karena itu saya pastikan bahwa dana yang mereka investasikan ini adalah dana kopdit tetapi dalam dokumen kontrak tidak disebut nama Kopdit Sube Huter melainkan nama keduanya. Dan, kedatangan saya ini juga mendapat restu dari sebagian besar pengurus dan keduanya memberi saya mandat tertulis," ujarnya.
Perihal substansi persoalan, Bertholomeus menjelaskan, pihak Lira Q pernah memperkenalkan produknya kepada Kopdit Sube Huter. Karena tertarik dengan salah satu produknya, yakni investasi modal, tanggal 16 Juni 2008, Onsi menyerahkan dana senilai Rp 50 juta setelah menandatangani Letter of Quict Investment. Dalam dokumen ini, pihak Lira Q bersedia memberikan bunga 3 persen per bulan dengan lama investasi satu bulan. Dokumen ini ditandangani oleh Distrik Program Manager Sikka, Th. Ming da Costa, S.Fil atas nama Dirut Lira Q dan Onsi.
Sebulan setelah Onsi menginvestasikan modal Rp 50 juta, Marice ikut menginvestasikan dana Rp 200 juta yang diserahkan tanggal 11 Juli 2008. Menurut Bertholomeus, investasi tahap kedua ini dilakukan karena Lira Q memenuhi janjinya membayar bunga tahap pertama, yakni 3 persen dari 50 juta atau senilai Rp1.500.000, 00.
"Pengembalian investasi dan bunga tahap kedua ini jatuh tempo tanggal 11 Agustus 2008. Tetapi pada saat itu pihak Lira Q memenuhi kewajibannya. Kami kemudian berkomunikasi dengan Direkturnya, Jufri Pakh dan ia akhirnya menemui ratusan anggota kopdit pada tanggal 10 September. Rencananya pada hari itu ia mengembalikan uang itu lengkap dengan bunganya. Tetapi pada hari itu ia tidak penuhi janjinya dan menjanjikan akan mentransfer melalui BPD Sikka dua hari sesudahnya. Ternyata sampai hari ini, dia cuma bisa berbohong," katanya sambil menambahkan, akan membicarakan rencana gugatan ini dengan pengurus Kopdit Sube Huter lainnya setelah ia kembali ke Nita.
Distrik Program Manager Sikka, Th. Ming da Costa, S.Fil yang dimintai keterangannya kemarin membenarkan pihaknya atas nama Lira Q pernah melakukan kontrak tertulis perihal investasi modal atas nama kedua korban. Namun menurutnya, semua uang itu langsung ditransfernya ke rekening Jufri Pakh di Bank NTT Kupang. Bukti transfer itu, menurutnya masih ia simpan dan sewaktu-waktu kalau diperlukan ia akan mengungkapkannya.
Ditanya apakah Lira Q menggulirkan dana investasi ini di wilayah Sikka, Ming da Costa mengatakan, tidak ada. "Di Sikka tidak ada dana yang kami gulirkan karena semuanya kami kirim ke rekening pimpinan," jawabnya.
Untuk diketahui, saat ini Jufri Pakh sedang ditahan di ruang tahanan penyidik Polsekta Kelapa Lima. Ia ditahan karena diduga kuat menggelapkan dana jaminan mantan karyawannya yang ia pecat beberapa waktu lalu. (dar)

11 Staf Bertemu Jufri Pakh: Pertanyakan Komitmennya

KUPANG, PK -- 11 staf Lira Q dari enam kabupaten, yakni Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Ende, Sikka dan Flores Timur menemui pimpinannya, Jufri DH Pakh di sel Polsekta Kelapa Lima, Senin (29/9/2008). Dalam pertemuan itu, mereka mempertanyakan komitmen Jufri Pakh dalam menyelesaikan beberapa persoalan seperti gaji, uang jaminan dan dana investasi masyarakat ke lembaga ini.
Ketika ditemui di Polsekta Kelapa Lima usai bertemu dengan Jufri Pakh, dari 11 staf ini tidak satu pun yang bersedia memberikan keterangan perihal isi pertemuan mereka dengan Jufri Pakh. Don Gabi dari Distrik Ngada hanya membenarkan bahwa mereka bertemu dengan Jufri Pakh. Namun saat ditanya apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu, ia mengatakan itu internal mereka.
Tetapi dari informasi yang dihimpun Pos Kupang di Polsekta Kelapa Lima, dalam pertemuan itu 11 staf dari enam distrik ini meminta pertanggungjawaban Jufri Pakh mengenai gaji, uang jaminan dan dana milik masyarkat yang diinvestasikan di Lira Q.
"Mereka baru selesai bertemu Jufri Pakh untuk meminta dia menyelesaikan persoalan yang sudah mengemuka di Pos Kupang. Jumlah mereka 11 orang dari enam kabupaten," kata sumber ini sambil memperlihatkan nama 11 staf ini.
Jufri Pakh kepada sejumlah wartawan mengatakan, dalam pertemuan itu stafnya mempertanyakan komitmennya sebagai Direktur Lira Q. Ia tidak merincikan dalam hal apa saja ia dimintai komitmennya. Saat ditanya tentang hal itu, ia hanya mengatakan, persoalah yang sudah dilansir media massa.
Lalu bagaimana sikap Anda terhadap permintaan itu? Jufri Pakh menegaskan, dirinya siap bertanggung jawab mengembalikan dana investasi masyarakat berikut bunganya dan dana lainnya seperti beasiswa. Namun ia menambahkan, pengembalian dan pembayaran dana ini bisa ia lakukan apabila dirinya tidak berada dalam tahanan.
"Bagaimana saya bisa selesaikan semua persoalan kalau saya masih dalam tahanan. Kalau saya dikawal atau diberikan penangguhan penahanan, tentu saya akan pertanggungjawabkan semuanya," katanya.
Salah seorang anggota polisi yang mendengarkan penjelasan ini meminta Jufri Pakh menentukan tanggal ia menyelesaikan persoalan ini bila ia mau kawal polisi. Namun terhadap pertanyaan ini, Jufri Pakh berkelit dengan mengatakan, dia sudah minta keluar dengan pengawalan tanggal 19 September lalu. Sedangkan untuk ke depan, ia membutuhkan waktu 60 hari untuk menuntaskan semua persoalan.
Namun keterangan Jufri Pakh ini disangkal Kapolsekta Kelapa Lima, AKP M Qori Oktohandoko, SIK. Menurutnya, pihaknya tidak pernah menerima permohonan dari Jufri Pakh supaya dikawal tanggal 19 September. "Lisan saja tidak pernah apalagi tertulis. Dia memang pernah ajak ngobrol tetapi tidak pernah sebut tanggal itu. Lagian bukan kewenangan saya untuk memberi izin seperti itu," ujar Oktohandoko ketika dikonfrontir dengan keterangan Jufri Pakh.
Saat memberikan ketrerangan pers ini, Jufri Pakh juga terkesan berbelit-belit dalam menjelaskan aliran dana yang berasal dari investasi masyarakat. Walaupun mengaku menginvestasikan kembali dana ini untuk kesejahteraan rakyat NTT, ia tidak mau menjawab pertanyaan di daerah mana saja dana itu digulirkan.
Ia hanya menginformasikan, dana yang diinvestasikan ke Lira Q antara lain ia gunakan untuk investasi di tempat lain. Walaupun tidak menyebut jumlahnya, ia memberi contoh salah satu tempat ia menginvestasikan uang ini adalah di Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Kupang. Selain itu ada juga yang ia investasikan pada apartemen di Jakarta.
Pada kesempatan ini, Jufri Pakh juga menyebut hampir semua distriknya telah merugikan dirinya dengan menyelewengkan dana yang antara Februari 2007-Februari 2008 mencapai Rp 87 juta lebih. "Semua distrik hilangkan sekitar Rp 87 juta lebih dan yang paling besar dari Kabupten Kupang dan Kota Kupang. Yang bersih hanya satu distrik, yaitu Flotim," ujarnya. (dar)

11 Staf Yang Bertemu Jufri Pakh

Nama Distrik/Kabupaten
1. Maria Agustina Manggarai Timur
2. Darius Mbuja Manggarai Timur
3. Jeronimus E Manggarai
4. Emiliana Wanggut Manggarai
5. Esterlina Ani Manggarai
6. Yohanes Syukur Manggarai
7. Don Gabi Ngada
8. Jilbert Nusa Ngada
9. Emanuel Wae Ende
10. Ming da Costa Sikka
11. Yohanes Pati Ritan Flotim

Jufri Pah Terima Dana Rp 2,7 M

 

KUPANG, PK -- Direktur Lira Q, Jufri D Pah yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana milik karyawannya, mengaku hanya menerima dana sebesar Rp 2,7 miliar dari 1.000 orang karyawan Lira Q di seluruh NTT.
"Dana yang saya terima selama dua tahun sejak Lira Q dibentuk di NTT sekitar Rp 2,7 miliar saja. Sebagiannya sudah saya kembalikan kepada karyawan yang telah diberhentikan," kata Jufri D Pah, kepada wartawan ketika ditemui di ruang tahanan Mapolsekta Kelapa Lima, Senin (6/10/2008).
Selama dua tahun Lira Q berkiblat di NTT, jelas Jufri Pah, semula ada sekitar 1.000 orang yang menjadi karyawan Lira Q dengan rata-rata uang yang disetor sebagai jaminan menjadi karyawan sebesar Rp 3 juta/orang atau total dana Rp 3 miliar. Namun dalam perjalanan hanya tinggal 750 orang saja yang memilih tetap bekerja di Lira Q sehingga total dana yang ada sekitar Rp 2,7 miliar. Hak-hak karyawan seperti gaji, kata Jufri Pah, tetap diberikannya.
"Jadi, yang ribut-ribut dan melaporkan saya ke polisi hanya segelintir orang saja, sementara ratusan karyawan yang tersebar di seluruh NTT masih tetap menjadi karyawan Lira Q," kata Jufri Pah berapi-api di balik terali besi tanpa menyebut berapa besar gaji yang diterima karyawannya tersebut.
Dikatakannya, meskipun dirinya mendekam di balik terali besi Mapolsekta Kelapa Lima, bisnis investasi yang dilakukan Lira Q di 20 kabupaten/kota di NTT tetap berjalan. Bisnis itu tetap ditangani oleh saudara-saudaranya yang masuk dalam akte pendirian Lira Q. "Biar saya ditahan di polisi, tetapi bisnis investasi yang dilakukan lembaga Lira Q tetap berjalan normal," ujarnya.
Kapolsekta Kelapa Lima-Kupang, AKP Mohamad Qori Oktohandoko, S.IK, yang didampingi Kanit Reskrim Polsekta Kelapa Lima, Aiptu Manasek Kiak, kepada wartawan menjelaskan, penyidik Polsekta Kelapa Lima telah menerima lima laporan dari karyawan Lira Q yang menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka Jufri D Pah.
"Dari hasil penyidikan kita, kerugian yang dialami lima korban itu hanya Rp 14 juta. Mereka saja yang datang melapor ke polsekta. Kita hanya menangani pengaduan lima orang korban itu saja," kata Oktohandoko.
Sementara Manasek Kiak menjelaskan, uang Rp 14 juta milik lima korban itu sudah dikembalikan Jufri Pah kepada kelima korban itu. Uang tersebut, kata dia, bisa diambil kembali dari korban apabila dalam persidangan dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan. (ben)

Jufri Pah Terima Dana Rp 2,7 M

 

KUPANG, PK -- Direktur Lira Q, Jufri D Pah yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana milik karyawannya, mengaku hanya menerima dana sebesar Rp 2,7 miliar dari 1.000 orang karyawan Lira Q di seluruh NTT.
"Dana yang saya terima selama dua tahun sejak Lira Q dibentuk di NTT sekitar Rp 2,7 miliar saja. Sebagiannya sudah saya kembalikan kepada karyawan yang telah diberhentikan," kata Jufri D Pah, kepada wartawan ketika ditemui di ruang tahanan Mapolsekta Kelapa Lima, Senin (6/10/2008).
Selama dua tahun Lira Q berkiblat di NTT, jelas Jufri Pah, semula ada sekitar 1.000 orang yang menjadi karyawan Lira Q dengan rata-rata uang yang disetor sebagai jaminan menjadi karyawan sebesar Rp 3 juta/orang atau total dana Rp 3 miliar. Namun dalam perjalanan hanya tinggal 750 orang saja yang memilih tetap bekerja di Lira Q sehingga total dana yang ada sekitar Rp 2,7 miliar. Hak-hak karyawan seperti gaji, kata Jufri Pah, tetap diberikannya.
"Jadi, yang ribut-ribut dan melaporkan saya ke polisi hanya segelintir orang saja, sementara ratusan karyawan yang tersebar di seluruh NTT masih tetap menjadi karyawan Lira Q," kata Jufri Pah berapi-api di balik terali besi tanpa menyebut berapa besar gaji yang diterima karyawannya tersebut.
Dikatakannya, meskipun dirinya mendekam di balik terali besi Mapolsekta Kelapa Lima, bisnis investasi yang dilakukan Lira Q di 20 kabupaten/kota di NTT tetap berjalan. Bisnis itu tetap ditangani oleh saudara-saudaranya yang masuk dalam akte pendirian Lira Q. "Biar saya ditahan di polisi, tetapi bisnis investasi yang dilakukan lembaga Lira Q tetap berjalan normal," ujarnya.
Kapolsekta Kelapa Lima-Kupang, AKP Mohamad Qori Oktohandoko, S.IK, yang didampingi Kanit Reskrim Polsekta Kelapa Lima, Aiptu Manasek Kiak, kepada wartawan menjelaskan, penyidik Polsekta Kelapa Lima telah menerima lima laporan dari karyawan Lira Q yang menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka Jufri D Pah.
"Dari hasil penyidikan kita, kerugian yang dialami lima korban itu hanya Rp 14 juta. Mereka saja yang datang melapor ke polsekta. Kita hanya menangani pengaduan lima orang korban itu saja," kata Oktohandoko.
Sementara Manasek Kiak menjelaskan, uang Rp 14 juta milik lima korban itu sudah dikembalikan Jufri Pah kepada kelima korban itu. Uang tersebut, kata dia, bisa diambil kembali dari korban apabila dalam persidangan dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan. (ben)