Senin, 06 Oktober 2008

Jufri Pah Terima Dana Rp 2,7 M

 

KUPANG, PK -- Direktur Lira Q, Jufri D Pah yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana milik karyawannya, mengaku hanya menerima dana sebesar Rp 2,7 miliar dari 1.000 orang karyawan Lira Q di seluruh NTT.
"Dana yang saya terima selama dua tahun sejak Lira Q dibentuk di NTT sekitar Rp 2,7 miliar saja. Sebagiannya sudah saya kembalikan kepada karyawan yang telah diberhentikan," kata Jufri D Pah, kepada wartawan ketika ditemui di ruang tahanan Mapolsekta Kelapa Lima, Senin (6/10/2008).
Selama dua tahun Lira Q berkiblat di NTT, jelas Jufri Pah, semula ada sekitar 1.000 orang yang menjadi karyawan Lira Q dengan rata-rata uang yang disetor sebagai jaminan menjadi karyawan sebesar Rp 3 juta/orang atau total dana Rp 3 miliar. Namun dalam perjalanan hanya tinggal 750 orang saja yang memilih tetap bekerja di Lira Q sehingga total dana yang ada sekitar Rp 2,7 miliar. Hak-hak karyawan seperti gaji, kata Jufri Pah, tetap diberikannya.
"Jadi, yang ribut-ribut dan melaporkan saya ke polisi hanya segelintir orang saja, sementara ratusan karyawan yang tersebar di seluruh NTT masih tetap menjadi karyawan Lira Q," kata Jufri Pah berapi-api di balik terali besi tanpa menyebut berapa besar gaji yang diterima karyawannya tersebut.
Dikatakannya, meskipun dirinya mendekam di balik terali besi Mapolsekta Kelapa Lima, bisnis investasi yang dilakukan Lira Q di 20 kabupaten/kota di NTT tetap berjalan. Bisnis itu tetap ditangani oleh saudara-saudaranya yang masuk dalam akte pendirian Lira Q. "Biar saya ditahan di polisi, tetapi bisnis investasi yang dilakukan lembaga Lira Q tetap berjalan normal," ujarnya.
Kapolsekta Kelapa Lima-Kupang, AKP Mohamad Qori Oktohandoko, S.IK, yang didampingi Kanit Reskrim Polsekta Kelapa Lima, Aiptu Manasek Kiak, kepada wartawan menjelaskan, penyidik Polsekta Kelapa Lima telah menerima lima laporan dari karyawan Lira Q yang menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka Jufri D Pah.
"Dari hasil penyidikan kita, kerugian yang dialami lima korban itu hanya Rp 14 juta. Mereka saja yang datang melapor ke polsekta. Kita hanya menangani pengaduan lima orang korban itu saja," kata Oktohandoko.
Sementara Manasek Kiak menjelaskan, uang Rp 14 juta milik lima korban itu sudah dikembalikan Jufri Pah kepada kelima korban itu. Uang tersebut, kata dia, bisa diambil kembali dari korban apabila dalam persidangan dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan. (ben)

Tidak ada komentar: