Senin, 06 Oktober 2008

Penahanan Jufri Pakh Diperpanjang

KUPANG, PK -- Penyidik Polsekta Kelapa Lima memperpanjang status tahanan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Jufri DH Pakh. Surat permohonan perpanjangan masa penahanan Direktur Utama Lira Q ini sudah dikirim Kapolsekta Kelapa Lima, AKP M Qori Oktohandoko, SIK kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Kamis (25/9/2008).
Oktohandoko menyampaikan hal ini ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/9/ 2008). Menjawab pertanyaan Pos Kupang mengenai upaya penangguhan penahanan dari sejumlah karyawan Lira Q, ia mengatakan, pihaknya justru mengajukan permohonan memperpanjang masa penahanan Jufri Pakh. "Kami sudah kirim surat permohonan perpanjang masa tahanannya ke Kejari Kupang kemarin. Kami akan menemui Kajari untuk membahas hal ini," katanya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan regulasi, masa tahanan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi. Dalam kasus Jufri Pakh, katanya, sebetulnya masa tahanan baru selesai 8 Oktober mendatang karena tersangka ditahan 20 September lalu. Namun sehubungan dengan liburan Hari Raya Idul Fitri, pihaknya melakukan langkah antisipasi dengan mengirim surat terlebih dahulu.
Dihubungi melalui hand phone kemarin siang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Herman da Silva, S.H mengaku sudah menerima surat permohonan memperpanjang masa penahanan Jufri Pakh. Ditanya sikap Kejari Kupang selanjutnya, ia mengatakan, akan memproses perpanjangan penahanan ini.
"Surat itu saya sudah terima kemarin dan kami sedang teliti. Tentu setelahnya kami akan proses sesuai dengan permohonan Kapolsekta Kelapa Lima," jawab da Silva sambil menambahkan, pihaknya juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Perihal perpanjangan penahanan tersangka Jufri Pakh, Kapolsekta Kelapa Lima, Oktohandoko menambahkan, selain karena perintah regulasi, perpanjangan ini juga untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan tersangka. Ia menerangkan, setelah ditahan, tersangka baru sekali diperiksa karena ketidakhadiran penasehat hukumnya, Nikson Bunga, S.H.
"Kemarin (Kamis, red) baru kami berhasil melakukan pemeriksaan tambahan. Padahal sudah dua atau tiga kali sebelumnya kami menghubungi penasehat hukumnya tetapi yang bersangkutan selalu punya alasan. Kalau semakin lama kan, yang rugi juga kliennya," tambah Oktohandoko.
Untuk diketahui, Jufri Pakh resmi ditahan penyidik KapolsekKelapa Lima setelah Oktohandoko menandatangani surat perintah penahanan, Jumat (19/9/2008) siang. Penahanan ini dilakukan karena dari hasil pemeriksaan tersangka dan pengaduan sejumlah mantan karyawan Lira Q, terdapat indikasi kuat Jufri Pakh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (dar)

Tidak ada komentar: