Senin, 06 Oktober 2008

Didiuga Gelapkan Rp 250 Juta, Jufri Pakh Bakal Digugat

KUPANG, PK -- Setelah diadukan sejumlah mantan karyawannya, Direktur Lira Q, Jufri DH Pakh bakal digugat kembali karena diduga kuat menggelapkan dana dua nasabahnya dari Nita, Kabupaten Sikka senilai Rp 250 juta. Kedua nasabah Lira Q yang mengivestasikan uangnya ini adalah Anastasia Onsi senilai Rp 50 juta dan Yosefina Marice sebesar Rp 200 juta.
Rencana gugatan terhadap Jufri Pakh ini disampaikan Aleksius Bertholomeus, warga Nita yang mendapat kuasa tertulis dari Onsi dan Marice untuk menagih dana yang diinvestasikan pada Lira Q ini. Kepada Pos Kupang di rumah sanak keluarganya di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Minggu (28/9/2008), Bertholomeus mengatakan, sedang mempertimbangkan secara serius untuk mengadukan Jufri Pakh ke pihak penyidik.
Sambil memperlihatkan surat kuasa yang ia terima dari Onsi dan Marice, ia menjelaskan, sekitar seminggu lalu ia tiba di Kupang untuk menagih dana senilai Rp 250 juta tetapi hingga saat ini belum ada hasil. Bahkan, ia menilai, Jufri Pakh sama sekali tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Ditanya hubungannya dengan kedua korban, ia menceritakan, selain hubungan keluarga, ia bersedia menangani kasus ini karena besar kemungkinan dana yang diinvestasikan oleh Ansi dan Marice pada Lira Q adalah dana dari Koperasi Kredit (Kopdit) Sube Huter.
"Kedua saudari saya itu adalah pengurus pada Kopdit Sube Huter-Nita, Maumere. Onsi sebagai Manajer sedangkan Marice sebagai Manajer Keuangan. Karena itu saya pastikan bahwa dana yang mereka investasikan ini adalah dana kopdit tetapi dalam dokumen kontrak tidak disebut nama Kopdit Sube Huter melainkan nama keduanya. Dan, kedatangan saya ini juga mendapat restu dari sebagian besar pengurus dan keduanya memberi saya mandat tertulis," ujarnya.
Perihal substansi persoalan, Bertholomeus menjelaskan, pihak Lira Q pernah memperkenalkan produknya kepada Kopdit Sube Huter. Karena tertarik dengan salah satu produknya, yakni investasi modal, tanggal 16 Juni 2008, Onsi menyerahkan dana senilai Rp 50 juta setelah menandatangani Letter of Quict Investment. Dalam dokumen ini, pihak Lira Q bersedia memberikan bunga 3 persen per bulan dengan lama investasi satu bulan. Dokumen ini ditandangani oleh Distrik Program Manager Sikka, Th. Ming da Costa, S.Fil atas nama Dirut Lira Q dan Onsi.
Sebulan setelah Onsi menginvestasikan modal Rp 50 juta, Marice ikut menginvestasikan dana Rp 200 juta yang diserahkan tanggal 11 Juli 2008. Menurut Bertholomeus, investasi tahap kedua ini dilakukan karena Lira Q memenuhi janjinya membayar bunga tahap pertama, yakni 3 persen dari 50 juta atau senilai Rp1.500.000, 00.
"Pengembalian investasi dan bunga tahap kedua ini jatuh tempo tanggal 11 Agustus 2008. Tetapi pada saat itu pihak Lira Q memenuhi kewajibannya. Kami kemudian berkomunikasi dengan Direkturnya, Jufri Pakh dan ia akhirnya menemui ratusan anggota kopdit pada tanggal 10 September. Rencananya pada hari itu ia mengembalikan uang itu lengkap dengan bunganya. Tetapi pada hari itu ia tidak penuhi janjinya dan menjanjikan akan mentransfer melalui BPD Sikka dua hari sesudahnya. Ternyata sampai hari ini, dia cuma bisa berbohong," katanya sambil menambahkan, akan membicarakan rencana gugatan ini dengan pengurus Kopdit Sube Huter lainnya setelah ia kembali ke Nita.
Distrik Program Manager Sikka, Th. Ming da Costa, S.Fil yang dimintai keterangannya kemarin membenarkan pihaknya atas nama Lira Q pernah melakukan kontrak tertulis perihal investasi modal atas nama kedua korban. Namun menurutnya, semua uang itu langsung ditransfernya ke rekening Jufri Pakh di Bank NTT Kupang. Bukti transfer itu, menurutnya masih ia simpan dan sewaktu-waktu kalau diperlukan ia akan mengungkapkannya.
Ditanya apakah Lira Q menggulirkan dana investasi ini di wilayah Sikka, Ming da Costa mengatakan, tidak ada. "Di Sikka tidak ada dana yang kami gulirkan karena semuanya kami kirim ke rekening pimpinan," jawabnya.
Untuk diketahui, saat ini Jufri Pakh sedang ditahan di ruang tahanan penyidik Polsekta Kelapa Lima. Ia ditahan karena diduga kuat menggelapkan dana jaminan mantan karyawannya yang ia pecat beberapa waktu lalu. (dar)

Tidak ada komentar: