Senin, 06 Oktober 2008

Jufri Pakh Resmi Ditahan

KUPANG, PK -- Jufri Deni H Pakh, Direktur Lira Q resmi ditahan setelah Kapolsekta Kelapa Lima, AKP M Qori Oktohandoko, SIK menandatangani surat perintah penahanan, Jumat (19/9/2008) siang. Dengan perintah penahanan ini, Jufri Pakh sejak kemarin sudah dikurung di sel tahanan Polsekta Kelapa Lima.
Penjelasan tentang perubahan status Jufri Pakh dari tersangka menjadi tahanan ini disampaikan Kapolsekta Oktohandoko melalui Kanit Reskrim Polsekta Kelapa Lima, Ipda Manase Kiak ketika ditemui di Polsekta Kelapa Lima kemarin. Ditanya tentang perkembangan pemeriksaan tersangka Jufri Pakh, ia mengatakan, statusnya ditingkatkan dari tersangka ke tahanan. "Pak Kapolsekta sudah tanda tangan surat perintah penahanan tersangka tadi siang sekitar pukul 12.00 Wita. Jadi statusnya sekarang resmi tahanan penyidik Polsekta," katanya.
Ia menjelaskan, penahanan ini karena dari hasil pemeriksaan tersangka, terdapat indikasi kuat ia melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ditanya jumlah kerugian akibat perbuatan tersangka, Manase Kiak mengatakan, ia belum mengetahui jumlah persisnya. Selain itu, ia mengaku bahwa bukan kewenangannya untuk memberikan informasi seperti itu.
"Tolong tanya Pak Kapolsekta saja. Beliau yang punya kewenangan menjelaskan. Saya juga tidak tahu persis berapa jumlah kerugiaan sementara. Yang pasti, dia sudah remi menjadi tahanan kami," ujarnya.
Setelah surat perintah penahanan dikeluarkan, tersangka Jufri Pakh akhirnya ditahan di salah satu sel yang terletak di bagian belakang Kantor Polsekta Kelapa Lima. Seperti disaksikan Pos Kupang, Jufri Pakh ditahan dalam ruangan bersama dua tahanan pria lainnya. Di ruang tahanan lain yang letaknya bersebelahan dengan ruang tahanan ini terdapat dua tahanan wanita.
Pada jam kunjungan sore kemarin, sejumlah karyawan Lira Q datang mengunjungi pimpinannya ini. Namun karena pihak Polsekta Kelapa Lima hanya mengijinkan satu orang, yang lain terpaksa berkumpul di halaman kantor ini.
Dari sejumlah karyawan ini, Pos Kupang mendapatkan informasi bahwa uang jaminan enam karyawan yang dipecat 25 Agustus lalu sudah dikembalikan pihak Lira Q kemarin malam. "Novyanti Sadi dan kawan-kawannya sudah menerima kembali uang jaminan mereka. Sudah dibayar tadi malam oleh salah satu atasan kami," kata salah seorang karyawan yang enggan menyebutkan namanya ini.
Untuk diketahui, enam mantan karyawan Lira Q mengadukan Jufri Pakh ke Polsekta Kelapa Lima, Selasa (9/9/2008). Pengaduan ini terkait belum dikembalikannya uang jaminan yang besarannya antara Rp 3-5 juta. Setelah pengaduan ini, penyidik Polsekta Kelapa Lima lalu memeriksa Jufri Pakh dan menetapkannya sebagai tersangka. (dar)

Tidak ada komentar: