Senin, 06 Oktober 2008

Terlibat Penipuan, Calon DPD Jadi Tersangka

KUPANG, PK -- Jufri Deni H Pakh, calon anggota DPD yang adalah juga Direktur Lira Q resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsekta Kelapa Lima setelah ia diperiksa sekitar dua jam di kantor tersebut, Kamis (18/9/2008). Jufri Pakh diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yakni tidak mengembalikan uang jaminan karyawan Lira Q yang dipecat 25 Agustus 2008 lalu.
Kapolsekta AKP M Qori Oktohandoko, SIK melalui Kanit Reskrim Polsekta Kelapa Lima, Ipda Manase Kiak menyampaikan hal ini usai pemeriksaan tersangka Jufri Pakh. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsekta Kelapa Lima, Frangky Patola, pihaknya menilai terdapat indikasi kuat bahwa Jufri Pakh terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan mantan karyawannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Saudara Jufri Pakh dan pengaduan sejumlah mantan karyawan Lira Q beberapa waktu lalu, statusnya resmi menjadi tersangka. Dalam pandangan kami, bukti permulaan sudah cukup sehingga untuk kepentingan penyidikan kami tetapkan dia sebagai tersangka," jelasnya.
Perihal alasan Jufri Pakh sebagai tersangka, Manase Kiak menerangkan, status baru itu terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Lira Q. Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen kontrak kerja antara pihak Lira Q dengan karyawan disebutkan, karyawan yang direkrut wajib menyerahkan uang jaminan.
Dalam kontrak ini juga disebutkan, uang jaminan ini wajib dikembalikan tujuh hari setelah seorang karyawan dipecat atau mengundurkan dirinya. "Tetapi faktanya kan lain. Setelah Lira Q memberhentikan sejumlah karyawannya 25 Agustus lalu, sampai hari ini hak mereka itu belum dikembalikan," lanjutnya sambil menambahkan,tindak pidana ini diatur dalam pasal 378 KUHAP.
Seperti disaksikan Pos Kupang, Jufri Pakh diperiksa penyidik Polsekta Kelapa Lima, Frangky Patola sekitar pukul 11.30 Wita. Pemeriksaannya ini mendapat perhatian juga lima mantan karyawannya yang beberapa waktu lalu mengadukan dia, yakni Novyanti Sadi, Yasintha Sri Asih, Margaretha Seno, Yaklin Mauk dan Emilia Penga.
Kepada Pos Kupang, Margaretha Seno menjelaskan, ia menjadi karyawan Lira Q enam bulan yang lalu. Pada saat ia diterima, ia bersedia menyerahkan uang Rp 5 juta sebagai uang jaminan yang akan dikembalikan Lira Q pada terjadi pemutusan hubungan kerja.
Seperti diberitakan sebelumnya, enam mantan karyawan Lira Q mengadukan Jufri Pakh ke Polsekta Kelapa Lima, Selasa (9/9/2008). Pengaduan ini terkait belum dikembalikannya uang jaminan yang besarannya antara Rp 3-5 juta. Pada saat itu, karyawan lainnya, Novyanti Sadi menceritakan, saat pertama kali bekerja di Lira Q, mereka disampaikan akan bekerja di bidang pendidikan, sosial masyarakat dan kesehatan. Tetapi yang terjadi di lapangan, mereka diperintahkan mencari KTP masyarakat Kabupaten Kupang dengan target 100 KTP per karyawan. (dar)

Tidak ada komentar: