Jumat, 26 September 2008

Allo dan Sem Dima Jadi Tersangka

KUPANG, PK -- Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kadis Kimpraswil) NTT, Fredrik Allo, dan mantan Kadis Perhubungan Kota Kupang, Semuel Dima, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Allo dinilai ikut bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan proyek Jalan Bokong-Lelogama yang dikelola Dinas Kimpraswil NTT Tahun Anggaran 2008. Sedangkan Sem Dima diduga terlibat dalam penyelewengan dana kir kendaraan oleh tersangka yang sudah lebih dahulu ditetapkan, Ayub Gaspers.
Kajari Kupang, Herman da Silva, S.H, menyampaikan hal ini ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/9/2008). Ia dikonfirmasi terkait informasi yang diperoleh Pos Kupang tentang penetapan Allo dan Sem Dima menjadi tersangka.
Da Silva mengakui, pihaknya sudah menetapkan Allo menjadi tersangka dalam proyek ini menyusul tiga tersangka lain, yakni Direktur CV Kharisma Konstruksi, Cosmas Lay, Kasatker Dinas Kimpraswil NTT, Yes Sabetu, dan Kasubdin Bina Marga, Arifin. "Informasi yang diterima teman-teman itu benar. Memang kami sudah tetapkan dia jadi tersangka berdasarkan hasil ekspos kasus Bokong Lelogama kemarin (Rabu, Red) di Kejati NTT," kata da Silva.
Ia menjelaskan, keputusannya menetapkan Allo menjadi tersangka dalam proyek Jalan Bokong Lelogama karena sebagai pimpinan ia bertanggung jawab terhadap proyek itu. Menurutnya, Allo ikut menandatangani dokumen kontrak kerja proyek sehingga kalau ada penyimpangan pekerjaannya, ia harus ikut bertanggung jawab.
Dari ekspos kasus ini, apakah sudah diketahui dugaan penyimpangan keuangan negara, da Silva mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit investigatif kasus ini oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT. Sementara ini pihaknya hanya mengetahui adanya dugaan korupsi dalam proyek ini berdasarkan hasil uji teknis dan analisa laboratorium Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Salah seorang sumber Pos Kupang di Kejari Kupang menyebutkan, dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 200 juta lebih. Sumber ini mengatakan, taksiran kerugian ini didasari pada perhitungan tim teknis Undana Kupang. Namun untuk kepentingan kelengkapan berkas tersangka, penyidik akan menggunakan perhitungan kerugian berdasarkan audit BPKP Perwakilan NTT.

Kir Kendaraan
Sementara mengenai penetapan Sem Dima sebagai tersangka, da Silva membenarkannya. Ketika dimintai penegasannya tentang informasi status tersangka Sem Dima, da Silva mengatakan, "Tidak mungkin tersangkanya tunggal. Mantan Kadis Perhubungan juga ikut bertanggung jawab".
Terkait penetapan Allo dan Sem Dima menjadi tersangka ini, da Silva juga menjelaskan, pihaknya juga mendapatkan dukungan dari Kajati NTT, Djohani Silalahi, S.H dan jajaran Kejati NTT. Menurutnya, Kajati dan jajarannya mem-back up dan langkah- langkah yang dilakukan pihaknya dalam penanganan kasus- kasus dugaan korupsi.
Ditanya tentang belum lengkapnya berkas sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, da Silva menerangkan, pihaknya juga mempunyai komitmen untuk secepatnya melimpahkan berkas para tersangka ini. Namun di sisi lain, ia mengakui terdapat sejumlah kendala.
"Saya merasakan kekurangan tenaga jaksa, padahal setiap hari selalu ada berkas yang dilimpahkan ke kami. Berkas pidum (pidana umum) bahkan sudah bertumpuk-tumpuk. Sedangkan berkas kasus korupsi biasanya karena kami masih menunggu hasil audit BPKP," katanya sambil menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya memprioritaskan berkas tersangka Lay.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Kupang sudah menetapkan sejumlah tersangka dugaan kasus korupsi. Dalam catatan Pos Kupang, para tersangka itu, antara lain Ayub Gaspers, Cosmas Lay, Arifin, Yes Sabetu, Ali Nurawi, dan Jack Mone Ke. (dar)

Tersangka Kasus Bokong-Lelogama
------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama ! Jabatan Keterangan

1. Cosmas Lay ! Direktur CV Kharisma Konstruksi, ! Belum ada hasil audit BPKP NTT
2. Yes Sabetu ! Kasatker Dinas Kimpraswil NTT !
3. Arifin ! Kasubdin Bina Marga Kimpraswil NTT !
4. Frederiek Allo ! Kadis Kimpraswil NTT !
-------------------
Sumber: Kejari Kupang

Tidak ada komentar: