Minggu, 28 September 2008

Camat dan Lurah Kejar Babi

 

MAUMERE, PK--Camat Alok Timur, Simprisius Boseng, S. Sos, M.Si dan Lurah Kabor, Lurah Kota Uneng dan Lurah Kota Baru di Kabupaten Sikka, Flores, Jumat (26/9/2008) pagi, melakukan operasi penertiban ternak liar. Camat dan para lurah bersama tim satgas mengejar dan menangkap babi-babi dan kambing-kambing liar di Kota Maumere. Dalam operasi selama tiga setengah jam itu, terjaring delapan ekor babi dan lima ekor kambing milik warga tiga kelurahan itu.
Pemilik ternak yang tertangkap harus membayar denda Rp 250.000,00-Rp 500.000,00/ekor untuk bisa mendapatkan kembali babi atau kambingnya. Jika dalam jangka waktu tiga hari (hingga Minggu malam), tuannya tidak mengambil ternak itu, maka selanjutnya dilelang dengan harga miring. Hasil denda dan atau sebagian hasil pelelangan ternak itu akan dipakai untuk membiayai operasional tim satgas.
Operasi penertiban ternak liar dalam Kota Maumere itu dilakukan oleh tim satgas yang baru dibentuk, Kamis (25/9/2008) siang. Tim satgas beranggotakan 57 orang itu terdiri dari satuan polisi pamong praja (12 orang), Polsek Alok (5 orang), Koramil Kota 1603 (5 orang), Kantor Kebersihan Kabupaten Sikka (7 orang), Bagian Hukum Setda Sikka (3 orang), Kantor Lurah Kota Baru, Kantor Lurah Kota Uneng dan Kantor Lurah Kabor masing-masing tiga orang serta 15 anggota Linmas atau pemuda dari tiga kelurahan.
Sebelum turun ke lapangan, Jumat (26/9/2008) pukul 07.30 Wita, tim satgas mendapat arahan singkat dari Wakil Bupati Sikka, dr. Wera Damianus, M. M, bertempat di Kantor Lurah Kota Baru. Dalam arahannya, Wabup Wera meminta tim satgas melaksanakan kegiatan operasi dengan baik dan kontinyu serta tidak melakukan aksi yang dapat menimbulkan konflik dengan warga pemilik ternak.
Pantauan Pos Kupang, penertiban itu dilakukan di wilayah tiga kelurahan, yakni Kelurahan Kabor dan Kota Uneng di wilayah Kecamatan Alok dan di Kelurahan Kota Baru di Kecamatan Alok Timur. Daerah operasi di pertokoan, di kawasan Kali Mati, Kampung Garam dan sejumlah tempat yang biasanya terdapat ternak babi dan kambing liar.
Camat Alok Timur, Siprisius Boseng, Lurah Kabor, Raynold da Cunha, Lurah Kota Uneng, Petrus Rodriques, Lurah Kota Baru, Vendiron Sales, Kepala Kantor Dinas Kebersihan Kota, Aloysius Asan, juga Danramil Kota, Lettu (Inf) Bagus Suryawan dan Kapolsek Alok, Ipda Petrus Lau, turun langsung ke lapangan.
Para pejabat ini terlihat bersama anggota tim satgas ikut mengejar dan menangkap ternak babi dan kambing liar itu. Aksi ini menjadi tontonan warga.
Penertiban itu hanya berlaku bagi ternak liar yang tidak diikat dan dikandangkan. Sementara ternak babi, kambing, sapi, kuda yang dikandang dan diikat tidak ditertibkan.
Selama tiga setengah jam sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita, tim satgas berhasil menjaring atau menangkap 13 ekor ternak yang terdiri dari delapan ekor babi dan lima ekor kambing. Ternak liar itu ditangkap langsung dinaikkan ke atas truk dan dibawa ke Kantor Lurah Kota Baru hingga pemiliknya datang mengambil setelah membayar denda.
Di Kelurahan Kota Baru, belasan ternak itu langsung diamankan. Kambing dimasukkan ke dalam kandang yang sudah disiapkan, sementara ternak babi diikat di sejumlah pohon di areal kantor lurah. Pukul 12.00 Wita diadakan pertemuan antara satgas dengan sedikitnya sembilan warga pemilik ternak. Dalam pertemuan itu, tim satgas menjelaskan maksud operasi pernertiban ternak liar kepada para pemilik ternak.
"Kami akan menyita ternak kalian sampai batas waktu tiga hari. Sampai Minggu malam pukul 00.00, jika belum ada yang datang ambil dan membayar denda, maka ternak itu akan dilelang dengan harga miring. Sebagian hasil lelang ternak akan diberikan kepada pemilik ternak, sementara sebagian lagi masuk kas lurah. Sementara uang denda yang kalian bayarkan akan digunakan untuk membiayai operasionalisasi tim satgas," tegas Lurah Vendiron.
Lurah Kabor, Raynold da Cunha menegaskan, ke depan pihaknya tidak segan-segan menindak tegas pemilik ternak yang masih bandel membiarkan ternaknya berkeliaran bebas. "Seharusnya kita malu, masa ternak babi dan kambing yang cari makan kasih kita manusia? Manusia yang pelihara, tapi ternak dibiarkan cari makan sendiri, setelah ternak itu besar, baru kita jual, uangnya kasih kita. Itu artinya ternak yang cari uang kasih manusia," kata Raynold.
Staf Bagian Hukum Setda Sikka, Bari Fernandez, meminta para pemilik ternak mematuhi Perda Nomor 5/1996 tentang Penertiban Ternak Liar dengan denda Rp 50.000,00 dan kurungan tiga bulan. Juga Perda Nomor 10/2007 tentang Trantib yang mengatur denda sebesar Rp 5 juta dan hukuman kurungan tiga bulan bagi yang melanggar. (vel)

Tidak ada komentar: