Minggu, 30 November 2008

KPK Usut 4 Kasus di NTT

KUPANG, PK -- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara penanganan kasus-kasus korupsi di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Empat kasus korupsi yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh kepolisian di NTT bakal diusut atau dibuka kembali oleh KPK. Penyidikan empat kasus itu ditangani bersama KPK dan Polda NTT.
Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Resese Kriminal Kepolisian Daerah (Dir Reskrim Polda) NTT, AKBP Mohamad Slamet, ketika dikonfirmasi wartawan di Markas Polda (Mapolda) NTT, Jumat (21/11/2008).
Slamet menjelaskan, dua dari empat kasus yang sempat digelar dalam pertemuan KPK dengan jajaran penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda NTT, Kamis (20/11/2008), terdapat di Kabupaten Kupang. Dua kasus lainnya di Kota Kupang dan Kabupaten Belu.
Dalam pertemuan yang diikuti tujuh anggota KPK, jelas Slamet, sempat membahas kasus korupsi pengadaan kapal ikan di Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp 294 juta lebih yang diduga melibatkan Bupati Kupang, Drs. IA Medah.
Selain itu, kata Slamet, kasus korupsi dana operasional di DPRD Kabupaten Kupang tahun 1999-2004 yang merugikan negara Rp 1 miliar, kasus korupsi dana operasional di DPRD Kota Kupang TA 1999-2004 senilai Rp 2,5 miliar, dan kasus korupsi dana tunjangan anggota DPRD Belu TA 1999-2004 senilai Rp 954.683.382.
"Beberapa kasus itu sempat dibahas dalam pertemuan KPK dengan tim Tipikor Polda NTT. Pihak KPK memberikan beberapa catatan, di mana kasus-kasus yang sebelumnya telah di SP3 oleh penyidik kepolisian di NTT beberapa waktu lalu diteliti kembali. Kalau ada novum baru, maka segera dibuka. Peluang untuk membuka kembali kasus-kasus itu sangat terbuka lebar sepanjang ada novum baru," kata Slamet.
Ditanya kebenaran informasi bahwa KPK akan menangani langsung kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di NTT, Slamet mengatakan, KPK memang akan menangani sendiri proses penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah untuk memperpendek birokrasi perizinan.
"Kalau KPK yang tangani langsung, maka pemeriksaan terhadap kepala daerah tidak perlu izin presiden lagi, langsung diperiksa. Beda kalau kami yang tangani, harus minta izin kepada presiden," kata Slamet.
Sumber Pos Kupang di Mapolda NTT, mengungkapkan, dalam pertemuan itu para anggota KPK secara tegas meminta agar empat kasus yang diduga melibatkan para anggota DPRD periode 1999-2004 dibuka kembali, termasuk kasus kapal ikan. "Mereka akan pantau terus. Kemungkinan empat kasus itu akan diambilalih proses penyidikannya oleh KPK," kata sumber itu.
Selain itu, lanjut sumber tersebut, mulai tahun 2009, apabila ada kepala daerah di NTT yang terseret kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), proses penyidikannya langsung ditangani oleh KPK. Sementara Tipikor Polda NTT hanya menangani kasus-kasus korupsi untuk tingkat Sekda ke bawah. (ben)

Empat Kasus Bakal Dibuka Kembali
------------------------------------------------------------------------
Jenis Kasus ! Nilai Kerugian ! Keterangan
------------------------------------------------------------------------
1. Pengadaan Kapal Ikan ! Rp 294 Juta ! Kab. Kupang
2. Dana Operasional
DPRD 1999 - 2004 ! Rp 1 miliar ! Kab. Kupang
3. Dana Operasional
DPRD 1999 - 2004 ! Rp 2,5 miliar ! Kota Kupang
4. Dana Tunjangan
Anggota DPRD !
1999 - 2004 ! Rp 954 Juta ! Kab. Belu
---------------------------------------------------------------------------
Sumber : Polda NTT, Jumat (21/11/2008).

Tidak ada komentar: