Selasa, 19 Agustus 2008

20 Paket Proyek Terbengkelai: Bupati Medah Rapat Tertutup

Edisi, Rabu, 20/8/2008

KUPANG, PK -- Bupati Kupang, Drs. IA Medah menggelar rapat tertutup di kantornya, Selasa (19/8/2008), bersama PT Adhi Karya dan pimpinan dinas/intansi lingkup Pemkab Kupang. Rapat ini diduga membahas kasus 20 paket proyek pembangunan gedung kantor-kantor Pemkab Kupang.
Sesuai kontrak kerja proyek, ke-20 paket proyek yang dikerjakan sendirian oleh PT Adhi Karya ini harus sudah selesai pada tanggal 18 September 2008. Namun sampai sekarang, banyak bangunan yang belum dikerjakan sama sekali. Hanya satu dua bangunan yang baru selesai dikerjakan tiang pancangnya.
Kepala Divisi PT Adhi Karya- Kupang, Wijaya, saat ditemui usai mengikuti rapat tersebut, enggan menjawab wartawan. Dia hanya mengatakan belum bisa berkomentar karena masih ada pertemuan lanjutan. Ditanya kapan pertemuan lanjutan, Wijaya tidak menjawabnya.
Kepala Dinas PU Kaupaten Kupang, Ir. Heri Oematan yang dikonfirmasi tentang pertemuan tersebut, juga tidak mau berkomentar. Dia menyarankan wartawan menanyakan kepada Bupati Kupang.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kupang, Jusuf Dominggus Lado, Dewan setempat sudah pernah menggelar rapat untuk menyikapi terbengkalainya 20 paket proyek itu. Dalam rapat tersebut, sudah ada kesepakatan bahwa Dewan meminta kepada Pemkab Kupang untuk mengembalikan pengelolaan ke-20 paket proyek itu kepada satuan kerja (Satker) masing-masing, guna memudahkan pelaksanaan dan pengawasannya.
Dalam rapat itu juga, kata Lado yang ditemui kemarin, sudah disepakatai Dewan akan memanggil kontraktor serta Satker yang ada untuk melakukan klarifikasi seputar tahapan pelaksanaan proyek.
Menurut dia, jika pembangunan 20 paket proyek tersebut dikembalikan kepada Satker, maka proses pembangunan akan lebih rfokus dan terkontrol.
Ditanya tentang rencana PT Adhi Karya yang akan mengajukan addendum, Lado mengatakan, apakah adendum itu menyangkut perubahan waktu ataukah perubahan anggaran tergantung alasannya. Addendum, katanya, harus punya alasan yang mendasar.
Dia juga mempertanyakan apakah addendum bisa menyelesaikan masalah yang sedang terjadi pada ke-20 paket proyek itu.
"Saya kira pemilik proyek tidak akan sembarangan memberikan addendum. Dan saya mengimbau agar pemilik proyek tidak segampang itu memberikan addendum dan harus melihat betul aturan pemberian addendum itu dengan alasan-alasan yang kuat yang bisa diterima oleh aturan," katanya.
Sebelumnya harian ini mewartakan, proyek pembangunan (20 paket) kantor- kantor Pemerintah Kabupaten Kupang di Oelamasi, yang dikerjakan sendiri oleh PT Adhi Karya, kini terbengkelai. Sesuai kontrak, proyek-proyek ini mulai dikerjakan 25 Oktober 2007 dan berakhir 18 September 2008. Namun sampai Agustus 2008, belum satu pun proyek yang fisiknya mencapai 50 persen. Bahkan ada yang belum dikerjakan sama sekali.
Pantauan Pos Kupang, Sabtu (16/8/2008), baru dua unit bangunan yang selesai tiangnya. Sebagian lain masih dalam proses pemancangan tiang, bahkan ada beberapa paket proyek yang belum dikerjakan sama sekali. (mas)

Tidak ada komentar: