Senin, 11 Agustus 2008

Sidang Kasus Pemukulan Wartawan: Enam Terdakwa Dihukum Empat Bulan Penjara

Laporan Kanis Lina Bana

RUTENG, PK -- Terdakwa kasus pemukulan wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru, Yohanes Din, Gregorius Iventius Presdimendru, Benediktus Darsiadi, Rofinus Roys, Agustinus Bahang dan Dus Helmon, dihukum empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Senin (4/8/2008). Mereka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita luka.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Guntoro Eka Sekti, S.H, didampingi hakim anggota, Agus Maksum, S.H dan Anggalanton BM, S.H. JPU dalam perkara ini adalah Soleman Bolla, S.H, sementara terdakwa tidak didampingi penasehat hukum.
Dalam amar putusan yang displit menjadi tiga bagian, majelis hakim menilai, Yohanes Din, Gregorius Presdimenru dan Benedikuts Darsiadi secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru. Tindakan tersebut melanggar pasal 351 jo 55 ayat 1 kesatu KUHP. Karena itu pelaku dihukum empat bulan penjara potong masa tahanan.
Sementara Rofinus Roys dan Agustinus Bahang terbukti bersalah membantu melakukan penganiayaan sehingga melanggar pasal 351 ayat 1 jo pasal 56 ayat 2 KUHP. Dus Helmon melanggar pasal 351 ayat 1 jo 55 ayat 1 kesatu dan terbukti bersalah menyuruh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita luka.
Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban menderita luka. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, mereka belum pernah dihukum dan masih muda.
Terhadap putusan tersebut, lima terdakwa menyatakan menerima, sementara Dus Helmon menyatakan masih pikir-pikir.
JPU, Soleman Bolla, S.H yang ditemui Pos Kupang di Ruteng, Selasa (5/8/2008) menyatakan banding. Memori banding sedang disiapkan untuk diajukan. (lyn)

Tidak ada komentar: