Senin, 25 Agustus 2008

Mone Ke Ditahan

n Diduga Korupsi Proyek PLS di Kabupaten Kupang


KUPANG, PK -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Herman da Silva, S.H, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Oemardhani, S.H, menahan Kepala Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (Kasubdin PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Kupang, Jack Mone Ke, Senin (25/8/2008). Sebelumnya, Mone Ke sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan proyek PLS di Kabupaten Kupang.
Penahanan terhadap tersangka Mone Ke dilakukan pihak Kejari Kupang setelah ia diperiksa penyidik Kejari Kupang yang juga Kasi Intel Kejari, Hengky Henukh, S.H, sejak pukul 10.00 Wita kemarin. Setelah pemeriksaan ini, tersangka ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Penfui oleh jaksa penyidik dengan mobil tahanan Kejari Kupang sekitar pukul 15.30 Wita.
Henuk yang ditemui di Kejari Kupang kemarin sore mengatakan, ia baru pulang dari Rutan Penfui mengantar tersangka Mone Ke. "Saya baru pulang antar tersangka ke Rutan Penfui. Saya pikir lebih aman kalau saya antar sendiri," kata Henukh yang enggan berkomentar lebih jauh karena mengaku tidak punya kewenangan menjelaskan hal ini.
Tersangka Mone Ke yang dimintai komentarnya saat jedah pemeriksaannya, mengatakan, ia sudah siap ditahan. Didampingi istrinya, Mone Ke mengatakan, penahanan oleh pihak kejaksaan terhadap sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi akhir-akhir ini secara tidak langsung ikut menguatkannya menerima fakta ini.
"Saya sudah siap. Toh akhir-akhir ini tersangka kasus korupsi seperti Pak Conterius dan Pak Cosmas Lay sudah ditahan. Saya sudah siap sejak mereka ini ditahan. Saya sampaikan kepada keluarga, suatu waktu pasti saya ditahan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pokok masalah perkaranya ia menyerahkan dana tanpa kuitansi kepada salah seorang penyelenggara, Martinus K, yang mengelola 15 kelompok PLS di Seba, Pulau Sabu, Kabupaten Kupang.
Mone Ke mengatakan, dana yang harus diterima Martinus senilai Rp 24,5 juta lebih karena ia mengelola 15 kelompok ini. Namun sekitar November 2007, Martinus secara lisan menyampaikan kepadanya bahwa pelaksanaan kegiatan PLS kelompoknya ditunda sampai Februari 2008.
Karena 15 kelompok ini belum melaksanakan kegiatannya, demikian Mone Ke, ia memutuskan menyerahkan terlebih dahulu dana sekitar Rp 12 juta pada bulan November 2007 dan sisanya diserahkan Maret 2008 setelah kelompok ini melaksanakan kegiatan. Namun karena tidak ada kuitansi pembayaran, kata Mone Ke, penyelenggara menyangkal menerima dana darinya.
"Saya menceritakan ini bukan untuk bela diri, tetapi faktanya seperti itu. Memang saya akui karena tidak ada bukti, saya tanggung kesalahan saya ini," kata Mone Ke.
Terkait penahanan Mone Ke, penasehat hukum tersangka, Lorens Mega Man, S.H dan John Rihi, S.H mengatakan, mereka sudah sepakat dengan kliennya untuk tidak mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
Mega Man mengatakan, hal ini juga mencerminkan kliennya menerima dengan lapang dada penahanannya dengan harapan kasusnya cepat disidangkan.
Untuk diketahui, sebelum menahan tersangka, pihak penyidik Kejari Kupang sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi untuk melengkapi berkas BAP tersangka Jack Mone Ke. Hal ini karena banyaknya jumlah penyelenggara kegiatan PLS di wilayah Kabupaten Kupang yang menerima dan mengelola dana PLS.
Kasus ini mencuat ke permukaan karena dugaan pengelolaan proyek PLS di wilayah Pulau Sabu belum dilakukan secara baik. Terkait kasus ini, DPRD Kabupaten Kupang membentuk Pansus untuk mencari data mengenai pengelolaan dana PLS di wilayah Pulau Sabu dan di Kabupaten Kupang secara keseluruhan. Masalah ini kemudian diselidiki pihak Kejari Kupang dan akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas nama Jack Mone Ke. (dar)

Tidak ada komentar: