Rabu, 06 Agustus 2008

Curi Sapi, Dethan Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Laporan Yosep Sudarso

KUPANG, PK -- Yosephus Dethan (34), warga RT 18 RW 09 Dusun V Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, didakwa mencuri seekor sapi milik korban Stefanus Sinlae. Akibat perbuatannya, terdakwa Dethan didakwa pasal 363 KUHP dengan tuntutan maksimal tujuh tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kurniawan, S.H menyampaikan dakwaannya ini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (5/8/2008). Sidang ini dipimpin Hakim Ashadi Sembiring, S.H. Sementara Dethan hadir sendirian tanpa didampingi penasehat hukum.
Dalam dakwaannya, Kurniawan antara lain mengatakan, Dethan secara sendiri- sendiri maupun bersama sejumlah temannya seperti Yance Soru, Sefron Soru, Abner Taneo, Gerson Manafe dan Yoyok telah mencuri seekor sapi pada tanggal 12 April 2008 sekitar pukul 03.00 Wita. Sapi milik korban Sinlae ini dicuri di padang rumput Desa Potok Kecamatan Fatuleu Barat, Kupang.
Menurut JPU, kasus pencurian ini bermula ketika terdakwa menelepon Yance Soru dan Gerson Manafe serta mengajak mereka bersama-sama mencuri sapi ini. Setelah mengetahui niat terdakwa, Yance Soru lalu mengajak Sefron Soru. Para pelaku ini akhirnya sepakat ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.
"Ketika tiba di tempat pencurian, terdakwa yang digonceng Gerson Manafe mengejar sapi betina milik korban. Dengan menggunakan sebilah parang yang sudah disiapkan, Gerson Manafe kemudian memotong kaki sapi betina ini. Hal yang sama juga dilakukan Abner Taneo dan Yoyok yang sudah berada di lokasi pencurian saat terdakwa, Dethan, cs tiba," papar JPU Kurniawan, S.H sambil menambahkan, hingga saat ini Gerson Manafe dan Yoyok masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam dakwaan ini, JPU Kurniawan menceritakan, setelah sapi betina ini berhasil dilumpuhkan, terdakwa bersama Yance Soru, Sefron Soru dan Yoyok menguliti sapi ini dan memasukkan dagingnya ke dalam tiga karung yang sudah disiapkan sebelumnya.
Perbuatan terdakwa dan teman-temannya ini, lanjut JPU, akhirnya ketahuan setelah dalam perjalanan pulang tepatnya di pertigaan Sulamu, mereka dihadang massa. Pada saat itu, terdakwa bersama Yance Soru dan Sefron Soru membuang daging dan sempat melarikan diri, namun ditangkap massa dan dilaporkan ke Polres Kupang.
Dalam kasus ini, Dethan dan kawan-kawannya sudah ditahan penyidik sejak 27 April hingga 16 Mei 2008. Penahanan ini kemudian diperpanjang penuntut umum hingga 25 Juni 2008. (dar)

Tidak ada komentar: