Selasa, 19 Agustus 2008

Cosmas Lay Ditahan

Edisi, Rabu, 20/8/2008

KUPANG, PK -- Direktur CV Kharisma Konstruksi, Cosmas Lay, tersangka dalam kasus korupsi dana proyek jalan Bokong-Lelogama, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Selasa (19/8/2008). Setelah diperiksa pagi harinya sekitar pukul 10.30 Wita, pada sore hari sekitar pukul 18.15 Wita, Lay langsung dibawa ke Rutan Penfui.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Herman da Silva, S.H mengatakan, tersangka Lay ditahan setelah diperiksa oleh jaksa penyidik, Sherly Manutede, S.H. Selama pemeriksaan tersangka didampingi penasehat hukumnya, Melkianus Domanu, S.H.
Dikatakannya bahwa penahanan tersangka Lay semata- mata atas pertimbangan yuridis. Menurutnya, ada tiga alasan yuridis yang diatur dalam KUHAP untuk menahan seorang tersangka, yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kemungkinan melakukan kembali tindak pidana yang sama.
"Tidak ada alasan untuk tidak menahan tersangka. Kalau tersangka kasus koruspi lain kami tahan, kenapa yang satu ini tidak? Dalam KUHAP sudah disebutkan tiga asalan yuridis itu untuk menahan tersangka," jelas da Silva.
Menurut Jaksa Sherly Manutede, kerugian yang timbul dalam kasus korupsi yang melibatkan tersangka Lay mencapai Rp 200 juta lebih. Taksiran jumlah kerugian negara ini sesuai perhitungan tim teknis dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Namun untuk kepentingan kelengkapan BAP tersangka Lay, Mautede mengatakan akan menggunakan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
Untuk diketahui, penyidik Kejari sudah mendengarkan keterangan empat saksi untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Cosmas Lay dalam kasus korupsi dana proyek pembangunan jalan raya jurusan Bokong-Lelogama, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang. Proyek ini dikelola oleh Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Propinsi NTT tahun anggaran 2008.
Keempat orang saksi itu adalah Partogi H Simatupang selaku tim ahli dari Undana Kupang yang melakukan hasil uji teknis dan analisa laboratorium proyek ini. Ia diperiksa pada hari Senin (4/8/2008). Saksi lain yang diperiksa adalah Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Bina Marga Dinas Kimpraswil NTT, Arifin yang diperiksa, Selasa (5/8/2008). Saksi ketiga yang dimintai keterangannya adalah Yes Sabetu selaku Kasatker Dinas Kimpraswil NTT dan yang terakhir adalah Kepala Dinas Kimpraswil, Ir. Fredrik Allo, yang diperiksa pada Jumat (8/8/2008).

Nurawi Sakit
Selain menjelaskan ditahannya tersangka Lay, Kajari Kupang, da Silva juga mengatakan bahwa tersangka kasus mark up harga mesin pompa air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kupang yang merugikan negara sekitar Rp 50 juta, Drs. M Ali Nurawi, sakit di Rutan Penfui dan diizinkan untuk diopname. Ia mengatakan, keterangan sakit tersangka Nurawi ini didukung dengan bukti hasil rekam medik.
Direktur Teknik PDAM Kupang ini ditahan Kajari Kupang sejak Selasa (29/7/2008) lalu. Menurut da Silva, karena tersangka Nurawi sakit, pihaknya terpaksa menunda pelimpahan berkas tersangka yang saat ini sudah lengkap. (dar)

Tidak ada komentar: