Selasa, 19 Agustus 2008

Oknum Jaksa Diduga Jual Barang Bukti

Edisi, Rabu, 20/8/2008

MAUMERE, PK -- Yuyun Wahyudi, SH, jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, diduga telah menjual 1.300 liter solar, sebagian dari 2.500 liter solar, yang merupakan barang bukti dalam perkara pidana yang menyeret terdakwa Agustinus Nino alias Gusti.
Barang bukti itu sudah dikembalikan kepada terdakwa melalui Ny. Yeny, istri terdakwa Gusti, setelah hakim menjatuhkan vonis dengan menghukum Gusti selama enam bulan penjara. Menurut Gusti, istrinya menandatangani pengembalian barang bukti solar sebanyak 2.500 liter, namun sebagian barang bukti itu (1.300 liter solar) diberikan kepada Wahyudi karena oknum jaksa itu mengancam akan naik banding terhadap putusan hakim dalam perkara tersebut.
Gusti membeberkan masalah itu kepada wartawan di Maumere, Sabtu (16/8/2008). Saat itu Gusti didampingi sejumlah pengurus PKPI Sikka, diantaranya Wakil Ketua PKPI Sikka, Hironimus Ratman, S.H.
Jaksa Yuyun Wahyudi, S.H yang juga adalah Kasi Pidum Kejari Sikka, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (19/8/2008), membantah semua yang dikatakan Gusti. "Tidak benar. Semua solar sudah saya kembalikan kepada istrinya. Ini ada, berita acara penerimaannya. Saya tidak ambil solar itu, apalagi menjualnya," tegas Wahyudi.
Dia mengatakan, jika Gusti mempublikasikan apa yang tidak pernah dilakukannya maka dirinya akan mengadukan Gusti ke polisi. "Dia jangan memfitnah saya. Saya akan proses dia karena mencemarkan nama baik saya. Saya tidak pernah menggelapkan dan menjual barang bukti solar itu," tegasnya lagi.
Gusti yang sudah mengadukan kasus itu ke PKPI Sikka, menuturkan kronologi kasus tersebut. Awalnya, papar Gusti, dirinya ditangkap aparat Polres Sikka karena membawa BBM jenis solar yang tidak sesuai dengan surat izin pembelian solar dari Bagian Ekonomi Setda Sikka. Dalam surat izin tercantum pembelian BBM 3.000 liter yakni 2.500 liter solar dan 500 liter bensin. Namun Gusti membeli 3.000 liter solar.
Gusti kemudian ditahan di Rutan Maumere dan diproses hukum sampai akhirnya dihukum selama enam bulan penjara. Sementara barang bukti solar sebanyak 500 liter dilelang dan sisanya 2.500 liter dikembalikan kepada terdakwa Gusti.
Setelah hakim memutuskan demikian, ungkap Gusti, Jaksa Wahyudi memanggil Yeny, istri Gusti dan meminta agar barang bukti itu dibagi dua. "Kata istri saya, kalau solar itu tidak dibagi dua dengan dia (Wahyudi, Red) maka dia akan naik banding. Karena itu istri saya menandatangani berita acara pengembalian solar sebanyak 2.500 liter, padahal yang diterima hanya 1.200 liter. Sisanya 1.300 liter diambil oleh jaksa itu dan dijual kepada orang lain," kata Gusti.
Gusti mengatakan, setelah mengetahui itu dia mengirim nota kepada Jaksa Wahyudi dan memintanya untuk mengembalikan 1.200 liter solar itu. "Dia (Jaksa Wahdyi, Red) datang ke Rutan bawa dua bungkus rokok untuk saya dan minta saya tidak mempersoalkan jumlah solar yang kurang itu. Namun saya tidak terima, tetap minta dia kembalikan solar saya yang dia sudah ambil itu," kata Gusti.
Setelah keluar Rutan, Gusti menemui pengurus PKPI Sikka tanggal 16 Agustus 2008 untuk mengadukan hal ini. Terhadap pengaduan Gusti, pihak PKPI menyikapinya dengan menggelar rapat dan mengeluarkan surat pernyataan sikap berisi empat tuntutan. Surat pernyataan sikap PKPI Sikka itu ditandatangani Ketua PKPI Sikka, Serpolus M Bero, Sekretaris, Lorensius Yustianus, Wakil Ketua Hirronimus Ratman dan Laurensius Welling, SH.
Empat point pernyataan sikap PKPI Sikka itu adalah pertama, membuat press release kepada ke media massa. Kedua, mendesak agar masalah itu diproses hukum. Ketiga, meminta Kajari Maumere memberikan sanksi dan memindahkan Jaksa Yuyun Wahyudi agar kredibilitas Kejari Maumere tidak tercoreng dan keempat, melaporkan kasus ini ke Jamwas Kejagung di Jakarta.
Kajari Sudarman yang dikonfirmasi tentang masalah tersebut, di ruang kerjanya, Selasa (19/8/2008), mengatakan, belum menerima laporan dari Agustinus Nino. Namun dia mengatakan akan meminta klarifikasi dari Jaksa Wahyudi.
"Informasi ini akan ditindaklanjuti. Namun ada baiknya, korban langsung melaporkan masalah ini kepada saya sehingga duduk persoalannya bisa diketahui dan diambil langkah yang benar," katanya. (vel)

Tidak ada komentar: