Senin, 11 Agustus 2008

Eta Bubhu Dituntut 18 Bulan

Laporan Yosep Sudarso

KUPANG, PK -- Terdakwa Maria Margaretha (Eta) Bubhu dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Krismiati Say, S.H. Menurut JPU, terdakwa melakukan penggelapan dan penipuan dana proyek advokasi gender budget dan penguatan kapasitas perempuan di Kabupaten Ngada dan Propinsi NTT yang merugikan pihak Partnership Jakarta sebesar Rp 466.084.260,00.
Tuntutan JPU, Krismiati Say, S.H ini dibacakan dalam sidang kasus ini di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (11/8/2008). Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mion Ginting, S.H, didampingi hakim anggota, Frederik Daniel, S.H dan Parhaenan Silitonga, S.H. Terdakwa Eta Bubhu hadir didampingi penasehat hukumnya, Philipus Fernandes, S.H dan Fredrik Djaha, S.H.
Dalam tuntutannya, Say mengatakan, berdasarkan berkas BAP dan keterangan para saksi dalam persidangan, pihaknya menuntut terdakwa Eta Bubhu dengan hukuman selama 18 bulan penjara sebagaimana diamanatkan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Sidang kasus ini akan dilanjutkan Jumat, (15/8/2008), dengan agenda mendengarkan pembelaan penasehat hukum terdakwa Eta Bubhu. (dar)

Tidak ada komentar: