Kamis, 07 Agustus 2008

Jaksa Hasibuan Diberhentikan

Laporan Yosep Sudarso

KUPANG, PK -- Jaksa Tuan Syah Hasibuan, S.H, selaku Kepala Seksi Upaya Hukum dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan memberhentikan Hasibuan ini dihasilkan dalam Sidang Musyawarah Majelis Kehormatan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung), di Lopo Baharudin Lopa Kejagung Jakarta, Senin (4/8/2008).
Penjelasan tentang pemberhentian Hasibuan disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Drs. H. Amir Ishak, S.H, M.H, di ruang kerjanya, Kamis (7/ 8/2008).
Amir Ishak yang adalah salah satu anggota majelis mengatakan, sidang ini dihadiri semua anggota Majelis Kehormatan Jaksa, yakni Wisnu Subroto, S.H (ketua merangkap anggota), Sudibyo Saleh, S.H (wakil ketua merangkap anggota), Bambang Waluyo, S.H, M.H (wakil ketua merangkap anggota), Suhartoyo, S.H, D. Andhy Nirwanto, S.H, Muzami Merah Hakim , S.H, M.H, Drs. H. Amir Ishak, S.H, M.H, (anggota), Gunawan Slamet, S.H (sekretaris merangkap anggota) dan Haryono, S.H, M.H (wakil sekretaris merangkap anggota).
Ia menjelaskan, dalam kasus Hasibuan, sidang musyawarah Majelis Kehormatan Jaksa mengeluarkan dua keputusan. Pertama, terlapor Hasibuan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan tercela, yaitu telah menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun yang ada kaitannya dengan jabatan atau pekerjaannya sebagai PNS. Perbuatan ini melanggar pasal 13 ayat 1 huruf e UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kedua, Majelis Kehormatan Jaksa juga menyatakan menyetujui penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Putusan ini didasarkan pada pasal 6 ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Keputusannya seperti itu, dan kami merekomendasikannya kepada Jaksa Agung RI sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pelapor," kata Amir Ishak.
Ia menjelaskan, dalam mengambil keputusan ini, Majelis Kehormatan Jaksa juga memperhatikan keterangan terlapor (Hasibuan) yang disampaikan dalam persidangan seminggu sebelumnya, Senin (28/7/2008).
Selain itu, lanjutnya, sidang itu juga mempertimbangkan disposisi Jaksa Agung RI tanggal 9 Oktober 2007 pada Nota Dinas Jaksa Agung Muda Pengawasan tanggal 14 Februari 2008 yang intinya menyetujui untuk menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Amir Ishak mengatakan, hal-hal yang memberatkan terlapor Hasibuan, antara lain ia tidak sepenuhnya mengakui segala perbuatannya, bahwa perbuatannya tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang jaksa, telah melakukan perbuatan yang menurunkan kehormatan PNS dan tidak menjadi teladan sebagai warga negara yang baik bagi masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan terlapor, yakni ia menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya serta terlapor adalah tulang punggung keluarga dan masih memiliki tanggungan empat orang anak, satu di antaranya menderita epilepsi, dua orang sedang menyelesaikan kuliah dan satu masih TK.
Mengenai sidang musyarawah Majelis Kehormatan Jaksa, Amir Ishak mengatakan, sidang tidak berbeda jauh dengan sidang-sidang di pengadilan negeri. Dalam sidang ini, jelasnya, ada dakwaan yang disebut dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), ada tim advokasi (dalam perkara ini Hasibuan tidak didampingi Tim Advokasi).
Jalannya sidang juga dimulai dengan mendengarkan laporan hasil Jamwas, diikuti dengan pembelaan terlapor dan diakhiri dengan keputusan Majelis Kehormatan Jaksa yang mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan. (dar)
Kronologis Kasus Jaksa Hasibuan

1. Tanggal 26 Agustus 2006 sekitar pukul 18.30 Wita, Jaksa Tuan Syah Hasibuan (TSH) bersama seorang pria yang diduga asistennya datang menemui Adrianus I Jemadu (AIJ) bersama beberapa tokoh masyarakat desa Penfui Timur di kediaman AIJ. Kejadian ini direkam dengan handicam milik warga Penfui Timur
2. Tanggal 6 September 2006 sekitar pukul 18.30 Wita, Jaksa TSH bersama seorang pria datang mengambil uang sebesar Rp 15 juta dari AIJ. Kejadian ini juga direkam dengan handicam milik warga Penfui Timur
3. Sabtu 9 September 2006 ketika dikonfirmasi wartawan, Jaksa TSH membantah melakukan pemerasan terhadap AIJ terkait kasus ijasah palsu Kades Penfui Timur.
4. Selasa 12 September 2006, Kajati NTT, Oparis Siahaan, S.H mengatakan, jika oknum Jaksa TSH terbukti melakukan aksi pemerasan terhadap saksi AIJ (Adrianus I Jemadu) dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ijasah oleh Kades Penfui Timur, Kabupaten Kupang, maka oknum jaksa tersebut akan diberi tindakan tegas.
5. Rabu 13 September 2006 AIJ lapor kasus pemerasan jaksa TSH ke Polda NTT dan langsung diperiksa pihak Polda NTT.
6. Senin 18 September 2006 tim pengawas Kejati NTT melakukan pemeriksaan terhadap jaksa TSH dan AIJ. Agus Trihandoko, S.H selaku Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT saat itu, mengatakan, pihaknya berjanji tidak melindungi oknum jaksa di Kejati NTT berinisial TSH tersebut.
7. Rabu 20 September 2006 Pemeriksaan saksi oleh tim pengawas kejati NTT mulai diarahkan ke dugaan penyuapan bukan dugaan pemerasan
8. Kamis 12 September 2006 saksi mulai enggan diperiksa tim pengawas Kejati NTT
9. Selasa 27 September 2006 jaksa TSH dibiarkan cuti ke Sumatera dengan alasan anaknya sakit dan harus masuk rumah sakit.
10. Rabu 28 September 2006 sesuai penjelasan Humas Kejati NTT, Muib S.H, Kajati telah mengurangi peran TSH dalam penanganan perkara.
11. Selasa 3 Oktober 2006 pemeriksaan para saksi selesai dilakukan jaksa pengawas
12. Selasa 10 Oktober 2006, Agus Trihandoko, S.H selaku Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT saat itu, mengatakan, TSH terbukti melakukan perbuatan tercela sesuai PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin Pegawai negeri sipil (PNS).
13. Jumat 13 Oktober 2006, Anggota komisi III DPR RI, Beny K Harman berdialog dengan AIJ dan sejumlah warga Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang yang menjadi korban pemerasan jaksa TSH.
14. Selasa 14 November 2006 AIJ bertemu ketua DPRD NTT dan Ketua DPRD NTT, mell Adoe berencana akan memanggil Kajati dan Kapolda NTT.
15. Kamis 16 November 2006 menurut Direktris PIAR, Sarah Lery Mboeik, pihak ICW tanyakan kasus jaksa TSH ke Kejagung

Sumber : Olahan Pos Kupang

Tidak ada komentar: