Minggu, 19 Oktober 2008

Kasus Bunuh Diri di Maumere: Keluarga Sepakat Otopsi Jenazah Korban

MAUMERE, PK -- Keluarga korban Andri Haryanto telah sepakat untuk melakukan otopsi terhadap jenazah korban Andri untuk dapat mengungkapkan penyebab Andri meninggal. Keluarga juga menolak visum yang sudah dilakukan Dokter Kristin terhadap jenazah korban, Selasa (14/10/2008) lalu. Keluarga juga akan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian terkait kasus kematian Andri yang dinilai tidak wajar. Polisi dituntut bertindak profesional dalam mengusut kematian tersebut.
Demikian dikatakan Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dewanta Dado, S.H, selaku kuasa hukum keluarga korban serta Anis Wangge selaku wakil dari keluarga korban, kepada wartawan di Maumere, Jumat (17/10/2008) siang. Meridian mengatakan, keluarga korban Andri Haryanto dan Rohma telah memberikan kuasa untuk menangani kasus kematian Andri. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan secara resmi kasus kematian Andri kepada pihak Polres Sikka untuk diproses hukum.
Pihaknya, kata Meridian, juga akan membuat pengaduan tertulis kepada pihak terkait lainnya, seperti Kapolda NTT, Kapolri, Komnas HAM agar turut terlibat dalam menangani kasus kematian Andri yang terindikasi mengalami kematian tidak wajar. "Upaya kami, kami akan meminta pihak Polres Sikka, sesuai kewenangannya untuk segera melakukan otopsi. Karena keluarga menilai kematian Andri tidak wajar dan ada indikasi telah terjadi tindak pidana, penganiayaan pada fisik Andri. Surat penolakan otopsi yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Anton, ayah angkat korban, akan ditarik kembali. Berita acara yang dibuat Rohma beberapa waktu lalu juga akan ditarik," jelas Meridian.
Menurut Meridian, berdasarkan cerita kliennya, Rohma, kematian Andri ada indikasi keterlibatan oknum Polres Sikka, Bripda Irvan. Karena beberapa hari sebelum korban ditemukan tewas tergantung, korban sempat dianiaya oleh Irvan. Irvan patut disangka terlibat dalam kematian Korban. "Karena itu harus dilakukan tindakan penahanan terhadap Bripda Irvan supaya tidak terjadi penghilangan barang bukti," katanya.
Meridian menambahkan, keluarga juga menyatakan protes keras atas hasil visum Dokter Kristin terhadap jenazah korban yang telah memastikan korban bunuh diri murni.
Melihat dari fakta keadaan jenazah Andri, maka ada dugaan korban telah dianiaya sebelumnya oleh orang yang sangat dendam terhadap korban. Karena itu, agar suara sumbang tidak terjadi, maka harus dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. "Kuburan korban harus dibongkar, harus dilakukan bedah mayat, otopsi terhadap jenazah korban agar penyebab kematiannya bisa terungkap," kata Meridian.
Hal senada disampaikan keluarga korban, Anis Wangge dan Thomas Aquino Parera, di tempat berbeda, Jumat (17/10/2008) siang. "Kami berharap polisi dapat bertindak profesional dalam menyelidiki kasus ini. Visum yang dilakukan Dokter Kristin adalah visum luar yang tidak dapat menentukan secara pasti bahwa korban meninggal karena bunuh diri murni. Untuk dapat mengetahui korban dibunuh atau bunuh diri harusnya dengan cara otopsi. Keluarga akan meminta polisi melakukan otopsi terhadap jenazah korban," kata Anis.
Anis juga berharap oknum polisi Bripda Irvan, yang diduga terkait dalam kasus kematian Andri bisa diamankan. Karena beberapa hari sebelumnya, Minggu (12/10/2008) malam, Bripda Irvan menganiaya korban dan sejak saat itu korban tidak pernah kelihatan lagi hingga ditemukan tewas tergantung di dapur rumah kostnya, Selasa (14/10/2008) siang.
Sementara Siflan Angi mengatakan, Dokter Kristin dan Kapolres Sikka, AKBP Agus Suryatno, terkesan latah dalam membuat kesimpulan hasil visum terhadap jenazah korban. "Yang bisa menentukan sebab matinya seorang itu, seperti sebab kematian Andri adalah dengan cara otopsi (visum dalam). Sementara visum yang dilakukan Dokter Kristin terhadap jenazah Andri adalah visum luar. Dan visum luar tidak bisa menentukan pasti apa penyebab kematian korban," kata Siflan.
Begitupun Kapolres Sikka, kata Siflan, juga ikut latah memastikan korban bunuh diri murni, tidak terjadi penganiayaan, hanya berdasarkan visum Dokter Kristin. "Saya nilai Dokter Kristin tidak profesional. Karena tahapan visum yang dilakukan terhadap jenazah korban baru visum luar, itu belum final. Karena visum luar belum bisa menentukan sebab kematian korban. Otopsi yang bisa menentukan penyebab kematian korban," kata Siflan.
Kapolres Sikka, AKBP Agus Suryatno, Kamis (16/10/2008) sore, menyatakan belum ada indikasi keterlibatan oknum polisi. Namun kasus ini masih terus diselidiki.
Untuk diketahui, Andri Haryanto (24), warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Selasa (14/10/2008), ditemukan tewas dalam keadaan tergantung di dalam dapur rumah kost-nya. (vel)

Tidak ada komentar: