Minggu, 19 Oktober 2008

Nenabu Divonis 1,5 tahun, Nokas 1 Tahun

 


SOE, PK--Majelis Hakim Pengadilan Negeri SoE memvonis bersalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Drs. Marthen Nenabu, M.Pd, dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi rehabilitasi situs bersejarah Sonaf Ajobaki senilai Rp 325 juta. Selain Nenabu, mantan Kasubdin Sarpen Dikbud TTS, Wellem E Nokas, S.Ip, juga divonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus yang sama.
Nenabu dan Nokas dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain divonis masuk penjara, Nenabu diwajibkan membayar denda uang sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.
Nokas juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Khusus untuk terdakwa Nenabu, majelis hakim mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama enam bulan.
Putusan kedua majelis hakim lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri SoE. Dalam tuntutannya, JPU Kejari SoE menuntut Nenabu dengan hukuman dua tahun penjara dan Nokas dengan satu setengah tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terdakwa Nenabu dan terdakwa Nokas berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama, majelis hakim yang dipimpin Maurid Sinaga, S.H didampingi dua anggotanya, I Dewa Made Budi Watsara, S.H dan Cahyono Riza Adrianto, S.H membacakan putusan terdakwa mantan Kadis Dikbud TTS, Drs. Marthen Nenabu, M.Pd. Sesi kedua, majelis hakim yang dipimpin I Dewa Made Budi Watsara, S.H didampingi dua anggotanya Cahyono Riza Adrianto, S.H dan I Gede Astawa membacakan putusan terdakwa Wellem Nokas, S.Ip.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa Nenabu dalam kasus ini, kata Sinaga, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung jalannya pembangunan khususnya di bidang pendidikan dan kebudayaan akan tetap sebaliknya menghambat pembangunan tersebut. "Terdakwa selaku Kadis Dikbud TTS tidak memberikan contoh atau teladan yang baik untuk bawahannya," ujar Sinaga.
Sementara itu hal-hal yang meringankan, lanjut Sinaga, terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak yang masih sekolah. Terdakwa juga bersikap sopan dipersidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Nenabu menyatakan pikir-pikir. Sementara itu terdakwa Nokas menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan dua jaksa penuntut umum dalam kasus itu, yakni Ni Wayan Herawati, S.H dan Zulkipli, S.H menyatakan pikir-pikir. (aly)

Tidak ada komentar: