Sabtu, 23 Februari 2008

60 Persen dana jatropha telah dikembalikan



KUPANG, PK -- Sekitar 60 persen kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan proyek pengembangan jatropha (jarak pagar) di Kabupaten Belu, Alor dan Kabupaten Flores Timur (Flotim), sudah dikembalikan ke kas negara oleh pihak Dinas Perkebunan NTT. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan proyek tersebut sesuai temuan BPKP Perwakilan NTT senilai Rp 100 juta lebih.
Kepala BPKP Perwakilan NTT, Hamonangan Simarmata, mengatakan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/2/2008) siang. Menurut Simarmata, ia sudah mendesak pihak Dinas Perkebunan NTT untuk segera menyelesaikan pengembalian kerugian negara tersebut.
"Kami minta pihak Dinas Perkebunan NTT untuk segera menuntaskan pengembalian uang negara tersebut dan kami beri batas waktu sampai Maret 2008. Jika sampai Maret 2008 pihak Dinas Perkebunan NTT tidak melunasinya, kami akan serahkan data kepada pihak kejaksaan. Tidak perlu pihak kejaksaan minta, tapi dengan sendirinya kami akan serahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum," tegas Simarmata.
Simarmata mengatakan, untuk mempercepat pengembalian uang negara dalam masalah ini, Wakil Gubernur NTT, Frans Leburaya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perkebunan NTT dan BPKP Perwakilan NTT. Karena pengembalian kerugian negara dalam pengelolaan proyek jatropha itu harus segera dituntaskan.
Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 18/1/2008), BPKP Perwakilan NTT menemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek pengembangan jatropha (jarak pagar) di Kabupaten Belu, Alor dan Flores Timur. Total kerugian mencapai Rp 130 juta dari nilai seluruh proyek sekitar Rp 1 miliar. (mar)

Tidak ada komentar: