Kamis, 21 Februari 2008

Bantu gugurkan kandungan, oknum dukun dituntut 2 tahun penjara

KUPANG, PK -- Rebeca Mooy (44), warga Jalan Karya Kencana, RT 13/RW 05, Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sherly Manutede, S.H, karena dinilai terbukti membantu menggugurkan kandungan seorang mahasiswi bernama Eldiana Lau. Menurut JPU, perbuatan terdakwa Rebeca Mooy merupakan perbuatan pidana sesuai pasal 346 KUHP jo pasal 56 ke-2e KUHP.
Tuntutan JPU ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (18/2/2008) siang. Sidang dipimpin hakim, Mion Ginting, S.H.
Menurut JPU, peristiwa pengguguran kandungan terjadi pada Minggu (30/9/2007) sekitar pukul 13.00 Wita. Peristiwa itu berawal ketika mahasiswi bernama Eldiana Lau (berkas perkara terpisah) yang sedang hamil tiga bulan datang ke rumah terdakwa Rebeca Mooy di Jalan Kencana, Kelurahan Pasir Panjang-Kota Kupang, bersama pacarnya, Jefri Taneo (berkas perkara terpisah). Kepada terdakwa Rebeca Mooy, mahasiswi Eldiana Lau dan pacarnya meminta pertolongan agar dilakukan pengguguran kandungan.
Terdakwa dukun Rebeca Mooy kemudian menyanggupi membantu menggugurkan kandungan Eldiana Lau, tapi dengan bayaran sebesar Rp 400 ribu.
Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya disepakati tarif untuk menggugurkan kandungan senilai Rp 300 ribu. Sehingga pada Minggu (30/9/2007) siang, Eldiana Lau dan pacarnya datang lagi ke rumah terdakwa Rebeca Mooy untuk meminum obat guna menggugurkan kandungan.
Seminggu kemudian, kata JPU, tepatnya pada Minggu (8/10/2007), Eldiana Lau mengalami sakit di perut dan pinggangnya hingga tak bisa bangun. Karena sakit makin parah, Eldiana Lau dibawa pacarnya ke RST Wirasaksi-Kupang. Setelah diperiksa dokter diketahui bahwa oknum mahasiswi ini telah berupaya menggugurkan kandungan. Dan, janin yang ada di dalam rahimnya sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian sehingga terdakwa Rebeca Mooy diproses hukum bersama Eldiana Lau dan Jefri Taneo hingga dibawa ke pengadilan dan disidangkan. (mar)

Tidak ada komentar: