Kamis, 21 Februari 2008

Esau Koenay ahli waris sah tanah Danau Ina dan Pagar Panjang

KUPANG, PK -- Status kepemilikan tanah suku yang menjadi hak milik keluarga Koenay di Danau Ina dan Pagar Panjang, secara hukum merupakan milik Esau Koenay, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 63/K/Pdt/1953. Tanah tersebut telah diserahkan kepada Minggus Koenay yang merupakan satu-satunya ahli waris Esau Koenay.
Demikian ditegaskan Minggus Koenay selaku ahli waris atas tanah di Danau Ina dan Pagar Panjang, ketika ditemui wartawan di kediamannya, Senin (18/2/2008) siang. Minggus Koenay mengatakan hal itu, terkait adanya klaim dari Kopda Marinir Robinson Koenay yang telah memberikan kuasa kepada Kepala Dinas Hukum Lantamal VII Kupang, Mayor Laut Ismu Edy Aryanto, S.H cs untuk menggugat status kepemilikan tanah di Danau Ina dan Pagar Panjang yang dikuasai Minggus Koenay.
"Tidak ada Koenay lain sebagai ahli waris atas tanah tersebut, kecuali Esau Koenay yang sudah diserahkan kepada saya (Minggus Koenay, Red) sebagai ahli waris. Kalau mereka mengklaim bahwa tanah itu merupakan bagian dari mereka, kenapa bersikap diam ketika ada masalah. Dan ketika ada pihak yang menyerobot di lahan itu kok mereka diam. Saat status kepemilikan tanah sudah jelas bahwa tanah itu milik Esau Koenay baru mulai bermunculan ada pihak yang mengaku sebagai keluarga Koenay yang mengklaim diri sebagai ahli waris," kata Minggus Koenay.
Dalam keputusan MA RI tahun 1953, kata Minggus Koenay, sudah ditegaskan bahwa tanah yang berlokasi di Danau Ina dan Pagar Panjang itu merupakan milik Esau Koenay. Tanah tersebut telah diwariskan kepada Minggus Koenay sebagai ahli waris dari Esau Koenay.
"Tidak ada ahli waris lain. Saya perlu tegaskan itu karena penetapan Esau Koenay sebagai ahli waris ditetapkan dalam keputusan MA RI, lalu diwariskan kepada saya sebagai ahli waris," ujar Minggus Koenay.
Minggus Koenay mengatakan, ia tidak mengabaikan pihak-pihak yang mengklaim ahli waris Koenay sebagai bagian dari garis keturunan Koenay. Karena itu, kata Minggus Koenay, seharusnya pihak-pihak tersebut datang bertemu dengannya sebagai ahli waris yang sah dari Esau Koenay untuk membicarakan persoalan tanah itu secara baik-baik.
Sementara Kopda Marinir, Robinson Koenay yang mengkalim sebagai salah satu ahli waris keluarga Koenay melalui kuasa hukumnya, Mayor Laut (KH) Ismu Edy Aryanto, S.H, dan Mayor Laut Ali, S.H, mengatakan, tanah di Danau Ina dan Pagar Panjang itu merupakan milik enam orang sebagai ahli waris, yaitu Agustina Koenay, Zakarias Bertolomeus Koenay, Santji Koenay, Urbanus Koenay, Esau Koenay dan Juliana Koenay. Dengan demikian, kata Mayor Ismu Edy Aryanto, ahli waris atas tanah tersebut bukan milik Minggus Koenay sendiri, tetapi masih ada ahli waris lain, termasuk Kopda Marinir Robinson Koenay.
"Masih ada ahli waris lainnya atas lahan itu. Minggus Koenay bukan satu-satunya ahli waris atas tanah Koenay tersebut," kata Mayor Ismu didampingi Mayor Ali. (ben/mar)

Tidak ada komentar: