Kamis, 21 Februari 2008

Jaksa pulbaket proyek PLS di Dinas Dikbud NTT

KUPANG, PK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang kini mulai mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) kasus pengelolaan proyek pendidikan luar sekolah (PLS) di wilayah Kabupaten Kupang. Kajari Kupang, I Gede Sudiatmadja, S.H, sudah menandatangani sprin tugas bagi tim penyelidik untuk segera bekerja melakukan pulbaket.
Kajari Kupang, I Gede Sudiatmadja, S.H yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/2/2008) siang, membenarkan pihaknya mulai pulbaket terhadap proyek PLS di Dinas Dikbud NTT itu. Pulbaket itu, kata Sudiatmadja, untuk menanggapi permintaan masyarakat agar menelusuri pengelolaan proyek PLS tersebut.
Meski demikian, kata Sudiatmadja, pihaknya tidak mau berbicara banyak mengenai rencana pulbaket kasus PLS itu. Karena baru hari Kamis (21/2/2008), dia menandatangani sprin tugas sebagai tanda dimulainya pulbaket pengelolaan proyek PLS itu. "Kami belum tahu bagaimana pengelolaan proyek PLS itu. Makanya kami melakukan pulbaket dulu," kata Sudiatmadja.
Untuk diketahui, pada tahun 2007 dan 2008, pihak Subdin PLS Dinas Dikbud NTT mengelola ratusan juta dana proyek PLS. Namun, kemudian mencuat kalau pengelolaan proyek PLS di wilayah Pulau Sabu diduga belum dikelola secara baik. Bahkan pihak DPRD Kabupaten Kupang sudah membentuk pansus untuk mencari data mengenai pengelolaan dana PLS di wilayah Pulau Sabu. (mar)

Tidak ada komentar: