Sabtu, 23 Februari 2008

Lapor ke KPK bukan untuk cari kesalahan


LABUAN BAJO, PK -- Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ubi Aldira DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Drs. Tobias Wanus, menegaskan, laporan yang disampaikan pimpinan Dewan ke KPK tidak bermaksud mencari kesalahan orang atau pemerintah, tetapi demi penegakan aturan di daerah itu. Karena itu, Wanus mengimbau semua pihak agar tidak berpolemik soal kasus itu, apalagi yang tidak mengetahui secara pasti substansi persoalan. Selaku Dewan, kata Wanus, pihaknya bekerja sesuai tugas dan fungsi. Begitupun pemerintah mengerjakan sesuai aturan di pemerintahan.
Wanus menyampaikan hal itu kepada Pos Kupang di gedung DPRD setempat, Jumat (15/2/2008). Dikatakannya, keputusan DPRD Mabar untuk melaporkan kasus dugaan korupsi proyek pengembangan ubi kayu jenis land ras lumajang (Caspro) di daerah itu kepada KPK di Jakarta merupakan suatu bentuk penghargaan terhadap lembaga penegak hukum. Proyek ubi kayu yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mabar tahun 2007 itu diduga menyimpan masalah.
Wanus menjelaskan, lembaga Dewan setempat sejak awal sudah membentuk pansus. Itu berarti proyek tersebut terindikasi bermasalah. Dan, pansus yang dibentuk pun sudah selesai bekerja dan menyerahkan kepada lembaga Dewan untuk menindaklanjuti hasil pansus. "Setelah menerima hasil pansus, lembaga Dewan pleno dan hasilnya seperti itu, yakni laporkan kepada KPK. Selanjutnya kami serahkan ke KPK untuk menindaklanjutinya. Jadi, persoalan lapor ke KPK itu salah satu bentuk penghargaan atau penghormatan lembaga Dewan terhadap proses hukum kasus itu," kata Wanus.
Menurut Wanus, keputusan melaporkan kasus itu ke KPK merupakan suatu kepedulian untuk menegakkan hukum di daerah itu dengan tetap menganut asas praduga tak bersalah. Pihaknya pun tidak memvonis atau langsung menyalahkan siapa-siapa, apalagi menuding pemerintah yang bersalah.
"Sebagai wakil rakyat saya katakan, penyelidikan oleh kejaksaan dan polisi tetap karena itu juga merupakan kewenangan dua lembaga ini. Dengan laporan kami ini bukan kami mengabaikan jaksa dan polisi, tetapi kami minta supaya semuanya sama-sama melihat kasus ini," katanya.
Wanus menegaskan, laporan ke KPK itu tidak bermaksud mencari kesalahan orang atau pemerintah, tetapi untuk penegakan aturan di daerah itu. Karena itu, ia mengimbau semua pihak agar tidak berpolemik soal kasus itu, apalagi yang tidak mengetahui secara pasti substansi persoalan.

Tetap lidik
Aparat Kejari Ruteng di Labuan Bajo dan Polres Mabar tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek ubi kayu jenis land ras lumajang di daerah itu, meski DPRD setempat telah melaporkan ke KPK di Jakarta. Penyelidikan akan tetap dilakukan selama belum adanya surat pemberitahuan resmi dari pihak KPK.
Kacabjari Ruteng di Labuan Bajo, Dwi Agus Arfianto, S.H, dan Kapolres Mabar, AKBP Butje Hello, menjelaskan hal itu saat ditemui Pos Kupang secara terpisah di Labuan Bajo, Jumat (15/2/2008). Dwi menjelaskan, apa yang dilakukan Dewan merupakan kewenangan Dewan sebagai representasi rakyat sehingga pihak kejaksaan yang sedang menyelidiki kasus itu tetap menghargai dan menghormatinya.
"Kita tetap hormati apa yang dilakukan Dewan itu. Namun supaya jelas, sepanjang belum ada surat pemberitahuan resmi dari KPK, maka kami masih tetap menyelidiki kasus itu," kata Dwi.
Sementara Kapolres Mabar, AKBP Butje Hello, mengatakan, pada prinsipnya pihak kepolisian juga tetap menganut saling menghargai dan menghormati. "Jadi apa pun alasannya sebelum ada surat pemberitahuan dari pihak KPK, kami tetap melakukan penyelidikan," kata Butje.
Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 15/2/2008), menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD setempat, Ketua DPRD Mabar, Mateus Hamsi, Kamis (14/2/2008), melaporkan Bupati Manggarai Barat, Drs. W Fidelis Pranda, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jakarta. Hamsi tiba di KPK sekitar pukul 14.00 WIB bersama sekitar 50 massa yang menamakan dirinya Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Mapan). (yel)

Tidak ada komentar: