Rabu, 20 Februari 2008

Ferdinan Ito dituntut 12 tahun penjara

KUPANG, PK -- Terdakwa Ferdinand Ito (50), warga Kelurahan Fontein, Kota Kupang, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sherly Manutede, S.H, karena dinilai terbukti memperkosa tiga anak kandungnya secara berulang-ulang. Menurut JPU, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana sesuai pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain dituntut penjara selama 12 tahun, JPU juga menuntut agar terdakwa Ferdinand Ito dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 60 juta, subsidair kurungan selama enam bulan. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban terdakwa terhadap perbuatan yang telah ia lakukan sebelumnya.
Tuntutan JPU ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (19/2/2008) siang. Sidang dipimpin hakim, Marulak Purba, S.H, dan dihadiri terdakwa Ferdinand Ito.
Pertimbangan yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa Ferdinand Ito meresahkan warga sekitar dan merusak masa depan ketiga anaknya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
JPU mengatakan, peristiwa pemerkosaan pertama terjadi pada anak pertama berinisial YMI yang telah berumur 15 tahun. Perkosaan dilakukan pada suatu malam di tahun 2002 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di rumah mereka. Saat itu korban YMI sedang tidur di kamarnya. Tiba-tiba terdakwa Ferdinand Ito masuk ke kamar anak gadisnya itu dan langsung memegang payudara putrinya yang sedang tidur pulas. Perbuatan terdakwa ini membuat YMI terkejut dan terbangun dari tidurnya.
Menurut JPU, korban kemudian mengatakan kepada Ferdinand Ito untuk tidak melakukan hal itu apalagi kalau nanti sampai diketahui ibunya. Tapi terdakwa Ferdinand Ito sebagai seorang ayah malah mengatakan, "Yang penting YMI jangan beri tahu mama. YMI sayang bapak atau tidak?" Sambil memberontak, YMI menjawab terdakwa kalau dirinya sebagai anak tentu sayang sama bapaknya. Karena jawaban anaknya tersebut, terdakwa Ferndinand Ito semakin bringas dan kemudian merenggut keperawanan anak gadisnya malam itu. Setelah puas menyalurkan nafsunya, terdakwa Ferdinand Ito kemudian melarang putrinya menceritakan apa yang terjadi kepada siapapun termasuk istrinya atau ibu korban. Perbuatan ini kemudian dilakukan terdakwa kepada anaknya setiap ada kesempatan.
Pada suatu malam di tahun 2005, kata JPU, terdakwa Ferdinand Ito justru semakin bringas. Bukan cuma YMI yang dijadikan korban, tetapi kedua anak perempuan yang lain yang adalah adik dari YMI juga dijadikan tempat melampiaskan nafsu. Sejak saat itu hingga tahun 2007 ketiga anaknya digilirnya secara berulang-ulang.
Kasus ini kemudian diproses hukum hingga terdakwa Ferdinand Ito dibawa ke pengadilan dan disidangkan. Sidang akan dilanjutkan, Kamis (28/2/2008), dengan agenda mendengar putusan hakim. (mar)

Tidak ada komentar: