Rabu, 20 Februari 2008

Proyek fiktif di Dikbud TTS, Kabag Keuangan diperiksa

SOE, PK -- Penyelidikan kasus dugaan empat proyek fiktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan (Dikbud TTS) memasuki tahap akhir. Tahapan akhir penyelidikan itu ditandai dengan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setkab TTS, Drs. Otnial Nomeni, Selasa (19/2/2008).
Ketua tim penyelidik kasus ini, Yupiter Selan, S.H mengatakan hal itu saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (20/2/2008). Yupiter menjelaskan tentang perkembangan terkini penyelidikan kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Dikbud TTS itu.
"Kemarin sudah kami periksa Pak Kabag sekitar dua jam dengan puluhan pertanyaan. Pemeriksaan terhadap Kabag Keuangan, Drs. Otnial Nomeni kami fokuskan pada proses pencairan dana rehabilitasi situs bersejarah dari Bagian Keuangan ke Dinas Dikbud TTS," jelas Yupiter. Usai pemeriksaan terhadap kabag keuangan, Yupiter berjanji akan segera membuat resume penyelidikan kasus itu. Dengan demikian, ekspos kasus itu tidak akan lama lagi digelar di Kejaksaan Tinggi NTT.
Yupiter mengakui, selain kasus dugaan proyek fiktif di Dikbud TTS, masih banyak kasus yang harus ditindaklanjuti Kejari SoE. Untuk itu, timnya berupaya semaksimal mungkin agar kasus dugaan proyek fiktif di Dikbud TTS cepat selesai dan naik ke tingkat penyidikan.
Sementara Kabag Keuangan Setkab TTS, Drs. Otnial Nomeni, yang ditemui secara terpisah di SoE, Rabu (20/2/2008) siang, membenarkan dirinya telah diperiksa aparat Kejari SoE. Pemeriksaan terhadap dirinya terkait pencairan dana rehab situs bersejarah dari kas daerah ke Dikbud TTS.
"Memang ada permintaan dari Dinas Dikbud TTS untuk mencairkan dana tersebut. Kami meresponnya dengan menerbitkan surat perintah pencairan dana. Dana itu dicairkan lantaran permintaan dari Dinas Dikbud TTS untuk rehab situs bersejarah Sonaf Ajobaki sesuai APBD TTS 2007," ujar Nomeni.
Mengenai tidak disertakan laporan perkembangan fisik kemajuan rehab situs bersejarah itu, Nomeni mengatakan, proyek itu dilakukan secara swakelola. Dengan demikian, proses pembuatan kontrak serta pengawasan perkembangan fisik menjadi tanggung jawab Dinas Dikbud TTS. (aly)

Tidak ada komentar: