Rabu, 20 Februari 2008

Kasus KPUD Kota Kupang dianggap selesai

KUPANG, PK -- Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana pilkada di KPUD Kota Kupang tahun anggaran 2007 dianggap selesai, karena sesuai hasil penyidikan yang dilakukan Polda NTT tidak ditemukan adanya kerugian negara.
"Kasus KPUD Kota Kupang itu sudah tidak ada masalah, karena sesuai penyelidikan yang dilakukan Polda NTT tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana pilkada di Kota Kupang," kata Kasat I Pidum Dit Reskrim Polda NTT, AKBP Agus Suryatno kepada Pos Kupang, Selasa (19/2/2008).
Agus mengatakan, pihak Polda NTT sudah melakukan koordinasi dengan BPK Kupang untuk membicarakan persoalan hasil audit itu. Hasil koordinasi disepakati bahwa tidak ada masalah dalam kasus dana pilkada di Kota Kupang.
Dikatakannya, penyidik Polda NTT merasa tidak perlu lagi meminta keterangan dari Kepala BPK Kupang, Yusuf Mohamad Guntur, karena persoalan dana pilkada di Kota Kupang tidak ada masalah. Sebab, penyimpangan yang dilakukan dalam pengelolaan dana pilkada di Kota Kupang hanya bersifat penyimpangan administrasi.
Sebelumnya, Dit Reskrim Polda NTT telah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan DPRD Kota Kupang, tentang perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana pilkada KPUD Kota Kupang. Dalam surat itu dijelaskan bahwa kasus KPUD Kota Kupang hanya bersifat pelanggaran administrasi saja. (ben)

Tidak ada komentar: