Rabu, 20 Februari 2008

Kakek cabuli anak di bawah umur

KUPANG, PK -- Kakek Mau (70), warga RT 37/RW 10, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, dilaporkan ke Mapolresta Kupang, karena diduga mencabuli Nn (9 tahun) di rumah korban, Senin (18/2/2008), pukul 10.00 Wita.
Ny. Naome Menno, yang ditemui wartawan di ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian (RSPK) Polresta Kupang, Rabu (20/2/2008), menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku yang masih tetangga dengan Ny. Naome Menno itu datang bertamu di rumah korban. Setelah berada di dalam rumah, kakek tersebut semula memeluk korban yang masih duduk di kelas IV di salah satu SD di Kota Kupang itu.
Saat korban dipeluk, tangan lelaki tua itu menggeranyangi tubuh korban. Semula pelaku memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan mulai meremas kemaluan korban. Hal itu membuat korban berteriak karena kesakitan saat lelaki tua itu meremas kemaluannya.
Teriakan korban ini didengar oleh Ny. Naome Menno yang pada saat itu ada di rumah dan berdiri tidak jauh dari tempat pelaku melakukan aksinya.
Ketika Ny. Naome Menno mendatangi korban, ia mendapatkan buah hatinya itu masih mengerang kesakitan akibat kemaluannya diremas oleh sang kakek. Ketika ditanya sang ibu, korban mengaku kemaluannya diremas oleh sang kakek.
Mendengar pengakuan korban, Ny. Naome Menno marah terhadap pelaku yang sudah dianggap sebagai orangtua di lingkungan setempat. Menurut Ny. Naome Menno, pihak keluarga memilih melaporkan sang kakek ke polisi karena upaya percabulan yang dilakukannya sudah yang kedua kalinya. Percabulan pertama dilakukan pelaku beberapa bulan lalu, tetapi pihak keluarga memilih diam dan tidak melaporkan kasus itu ke polisi.
Kasus ini telah ditangani aparat Polresta Kupang. Hingga pukul 14.30 Wita, aparat Polresta Kupang belum menciduk pelaku. (ben)

Tidak ada komentar: