Kamis, 21 Februari 2008

Kasus pembunuhan Alfredo, hakim tunjuk penasihat hukum terdakwa

KUPANG, PK -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang menyidangkan kasus pembunuhan warga asal Timor Leste, Alfredo Yosi Da Santos, menunjuk penasihat hukum dari Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, untuk mendampingi terdakwa Handry Faol Bana dan Charles Suan.
Penunjukkan ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (18/2/2008) siang. Sidang dipimpin hakim RB Rafael, S.H, sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Djami Rotu Lede, S.H.
Saat sidang dimulai, hakim bertanya kepada kedua terdakwa, apakah didampingi penasihat hukum atau tidak? Tapi kedua terdakwa mengaku, mereka tidak didampingi penasihat hukum. Karena itu, hakim mengatakan, karena dalam kasus pembunuhan terhadap Alfredo Yosi Da Santos, ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara maka sesuai KUHAP keduanya harus didampingi penasihat hukum. Tapi karena kedua terdakwa tidak bisa membayar penasihat hukum maka hakim memutuskan menunjuk penasihat hukum bagi kedua terdakwa dengan biaya ditanggung pihak pengadilan.
Mengenai penasihat hukum ini, hakim menyatakan, menunjuk Yanto Ekon, S.H, dan Filmon Polin, S.H, dari Unit Pelayanan dan Bantuan Hukum UKAW Kupang untuk mendampingi kedua terdakwa sebagai penasihat hukum selama persidangan perkara tersebut berlangsung.
Setelah menunjuk penasihat hukum bagi kedua terdakwa, hakim kemudian menyatakan menunda sidang tersebut hingga hari Kamis (21/2/2008) siang, dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU, Djami Rotu Lede, S.H.
Untuk diketahui, Alfredo Yosi Da Santos, warga Timor Leste, tewas ditikam di ruas Jalan H R Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (30/9/2007) pukul 01.00 Wita.
Pihak Polresta Kupang menangkap kedua terdakwa di sebuah rumah penduduk di Oben, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang. Keduanya kemudian diproses secara hukum hingga dibawa ke pengadilan dan disidangkan. (mar)

Tidak ada komentar: