Rabu, 20 Februari 2008

Mantan Kadisnak Sumtim dituntut satu tahun penjara

WAINGAPU, PK -- Mantan Kepala Dinas Peternakan (Kadisnak) Sumba Timur, Ir. Siliwolu, M.Si yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan 600 ekor sapi pada tahun 2004 dan 2005 serta 10 ekor kuda dan 10 ekor kambing pada tahun 2005, dituntut satu tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Waingapu.
Selain dituntut penjara, Siliwolu juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar kerugian negara Rp 341.211.700,00 secara tanggung renteng dengan John Untono yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frederik Bere, S.H, dan Feby Dwiyandospendy, S.H, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, Rabu (20/2/2008).
JPU mengatakan, terdakwa Ir. Siliwolu, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama John Untono dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim yang dipimpin I Gusti Ngurah Astawa, S.H, dengan anggota Boyke BS Napitupulu, S.H dan B Usman Resa Syukur, S.H, menghukum terdakwa dengan pidana sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Dalam kasus ini, Siliwolu hanya dikenakan dakwaan subsider. Sedangkan dakwaan primer, yakni pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti karena pembuatan SPPT ke Badan Keuangan Daerah merupakan kewenangan terdakwa sebagai pejabat kuasa anggaran.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, fakta-fakta persidangan, baik dari bukti maupun keterangan para saksi telah memenuhi unsur pidana untuk menjerat terdakwa, Ir Siliwolu. Unsur-unsur tersebut antara lain unsur kerugian negara dan unsur melakukan atau menyuruh orang melakukan perbuatan atau tindakan pidana.
Siliwolu dan kuasa hukumnya, Matius K Remijawa, S.H, yang ditemui usai persidangan, mengaku, menghargai proses hukum yang ada. Namun Siliwolu dan Matius mengatakan, akan berupaya membuktikan bahwa semua yang disampaikan JPU itu tidak benar.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar, Rabu (5/3/2008) mendatang, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. (dea)

Tidak ada komentar: