Kamis, 21 Februari 2008

Lima warga TTS ditangkap polisi

KUPANG, PK -- Aparat Polresta Kupang menangkap lima orang warga Kampung Teas, Oekamusa, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (20/2/2008) pukul 22.00 Wita, karena diduga hendak diberangkatkan ke luar negeri menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
Marten Manbait, salah seorang keluarga dari para TKI tersebut, ketika ditemui wartawan di Mapolresta Kupang, Kamis (21/2/2008), menjelaskan, kelima warga TTS yang terdiri dari dua pria dan tiga perempuan itu ditangkap di salah satu rumah penduduk di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kelima warga tersebut, kata Marten, hendak diberangkatkan ke Surabaya oleh Sem Beti dengan dalih akan dipekerjakan di perusahaan elektronik di Surabaya dengan gaji Rp 500.000/bulan. "Mereka dijanjikan Sem Beti akan mendapat gaji Rp 500.000/bulan sehingga mereka mau berangkat ke Surabaya," kata Marten.
Rencananya, kata Marten, kelima warga TTS itu akan diberangkatkan menggunakan kapal laut menuju Surabaya. Sambil menunggu kapal, mereka diinapkan sementara di rumah milik keluarga Sem Beti. "Karena sudah ditangkap maka kami akan membawa pulang saudara-saudara kami ke kampung," kata Marten.
Pihak Polresta Kupang masih menyelidiki kasus tersebut, dengan meminta keterangan Sem Beti. Beti diduga sebagai calo TKI di NTT yang selalu merekrut tenaga kerja secara ilegal untuk dipekerjakan di luar negeri. (ben)

Tidak ada komentar: